HIJRAH MENANTI

[HIJRAH][carousel][6]

Sabtu, 05 Agustus 2017

HUKUM WANITA MENGANTARKAN JENAZAH SAMPAI DI KUBURAN

14.46
1. WANITA DILARANG IKUT MENGANTARKAN JANAZAH KE QUBUR :
Maksudnya adalah Ketika ada orang yang wafat , maka para wanita bergabung dengan pria , pergi bersama sama pergi mengantarkan janazah ke quburannya.
Hal ini dilarang oleh Rasulullah saw.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Bersumber dari Ummu Athiyah r.a dia berkata ; Kami (para wanita) dilarang mengiringi janazah , namun hal itu tidak dikeraskan atas kami.
Hadits riwayat Al Bukhari Kitabu bab no 1278 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabul Janaaiz bab 11 no 938


PENJELASAN :
Para wanita dilarang ikut mengantarkan janazah ke quburan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh, Hukum ini berlaku jika tidak ada perbuatan haram di dalamnya.
Jika ada perbuatan haram di dalamnya , maka hukumnya haram bagi wanita mengantarkan janazah. 
Misalnya melakukan niyahah ( meratap ) : menjerit jerit , menampar pipi , merobek baju dll. Juga diharamkan apabila keberadaan wanita tersebut menimbulkan fitnah , misalnya : membuka aurat , ikut berdesakan dengan laki laki di jalan maupun di quburan dsb.Wanita hanya dilarang mengantarkan janazah ke qubur , tetapi tidak dilarang berziarah qubur.
 Hendaknya wanita tidak ikut mengantarkan janazah , karena keburukan yang mungkin ditimbulkan , lebih besar dari manfaatnya. Kalaupun wanita mau berziarah qubur , maka dia dapat menunggu sampai proses penguburan janazah selesai. Setelah itu dia boleh berziarah qubur pada keesokan harinya atau pada waktu lainnya.

2. WANITA TIDAK DILARANG BERZIARAH QUBUR :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح لغيره وهذا إسناد ضعيف لضعف علي بن زيد
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Ziarailah qubur , karena hal ini dapat mengingatkan kalian kepada hari akhirat 
Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabul Janazah bab 47 no 1569
Nasaai Kitabul Janaaiz bab 101 no 2034
Ahmad 1/145
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul rahim 

Senin, 31 Juli 2017

HADITS TENTANG ISTIGHFAR SEBAGAI PELAPANG DALAM KESEMPITAN

10.12
Hadits yang ditanyakan
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَجَدْتُ فِى كِتَابِ أَبِى بِخَطِّ يَدِهِ حَدَّثَنَا مَهْدِىُّ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّمْلِىُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ - يَعْنِى ابْنَ مُسْلِمٍ - عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مُصْعَبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَكْثَرَ مِنَ الاِسْتِغْفَارِ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجاً وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجاً وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
قال الشيخ الألباني : ضعيف
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف
قال اكحاكم :  هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه
Bersumber dari Abdullah bin Abbas r.a dia berkata :  Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang membanyakkan istighfar maka Allah akan menjadikan lapang setiap kesempitannya , dan menjadikan  baginya jalan keluar dari setiap kesulitannya dan Allah akan memberikan rizqi kapadanya dari jalan yang tidak disangka sangka. Hadits riwayat Abu Dawud Kitabul Witri bab 26 no 1518
Ibnu Majah Kitabul Adab bab 57 no 3819
Ahmad 1/248 (ini adalah lafadznya)
Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath
Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra
Al Hakim dalam Al Mustadraknya

Semuanya bersumber dari Al Walid bin Muslim dari Al Hakam bin Mus’ab.

ABU HATIM berkata : Al Hakam adalah gurunya Al Walid bin Muslim. Saya tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkan hadits dari Al Hakam bin Mus’ab selain Al Walid bin Muslim.

IMAM ADZ DZAHABI berkata : Al Hakam bin Mus’ab adalah rawi yang majhul (tidak dikenal).

IMAM IBNU HIBBAN BERKATA : Al Hakam bin Mus’ab adalah rawi yang majhul (tidak dikenal) dan tidak boleh berdalil dengannya.

IMAM AL HAFIDZ IBNU HAJAR AL ‘ASQALANI BERKATA : Al Hakam bin Mus’ab adalah rawi yang majhul (tidak dikenal).

SYAIKH AL ALBANI menilainya sebagai hadits dha’if.

SYAIKH AL ARNAUTH menilainya sebagai

IMAM AL HAKIM menilainya shahih.

IMAM ADZ DZAHABI mengingkari pernyataan shahih dari imam Al Hakim ini.
Syaikh Al  Albani berkata : Imam Al Hakim lalai.

SYAIKH AHMAD MUHAMMAD SYAKIR BERKATA : sanadnya shahih. 
Beliau beralasan bahwa imam Al Bukhari menyebut nama Al Hakam bin Mus’ab ini dalam Kitab Al Kabir dan menyatakan bahwa Al Hakam ini mendengar hadits dari Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas  , dan Al Walid bin Muslim mendengar hadits dari Al Hakam. Maka pernyataan  Abu Hatim yang menyatakan tidak mengenalnya menjadi gugur , karena ada ulama lainnya yang  mengenalnya yaitu imam Al Bukhari.
LIHAT :
-  Kitab Silsilah Al Ahaadiitsa Adh Dha’iifah jilid 2 halaman 142 pada hadits no 705
- Kitab Al Mausuu’ah Al Hadiitsiyyah Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal jilid 4 halaman 104 no 2234


DARI SAYA :
Terlepas apakah hadits ini sanadnya shahih atau  dha’if , umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak istighfar.
Didapati ayat Al Qur’an yang menjelaskan keutamaan istighfar :
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا
يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا
وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
Maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun,
Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat,
Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.
Al Qur’an surah Nuh ayat 10-12.

Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Sabtu, 15 Juli 2017

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

12.23
Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai.
Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab :
1. Suami menderita sakit
    sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
    Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya.
2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah.
3. Suami dipenjara.
4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau
    lebih tertarik kepada wanita lain.      
5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’)
PEMBAHASAN :
UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  :
jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi.
Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri.
Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim.
Hakim akan menjatuhkan keputusan lewat khulu’ (talaq dengan tebusan) , atau fasakh (pembubaran perkawinan).
UNTUK SEBAB NO 4 :
Suami berdosa karena telah melakukan kedhaliman kepada istrinya. Dia diwajibkan segera bertaubat kepada Allah. Sekalipun demikian , talaq belum jatuh. Mereka masih sebagai suami istri. Belum ada perceraian.
Jika pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil , maka istri yang tidak ridha dengan perbuatan suaminya dapat mengadukannya kepada Hakim.
UNTUK SEBAB YANG NO 5  : 
Biasanya dipicu oleh perangai istri yang tidak disukai oleh suaminya. Ada aturan yang harus dijalani oleh suami :
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
 
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 226
 
PENJELASAN :
ILA’ artinya  sumpah untuk tidak menggauli istri.
Dalam ajaran Islam , suami yang meng-ila’ istrinya hanya boleh maksimal 4 bulan.
Setelah 4 bulan , suami wajib memutuskan : menggauli istrinya atau menceraikannya.
Dengan demikian istri memiliki status yang jelas, Jika masih sebagai suami istri , maka suami wajib menggaulinya.Jika suami tidak mau , maka dia wajib menceraikannya. Selama istri terkena ila’ , dia tidak berhaq mengajukan keberatan dan tidak berhaq mengajukan cerai kepada Hakim.
Jika sampai 4 bulan suami tidak mau menggaulinya dan tidak mau menceraikannya , maka istri dapat mengajukannya kepada Hakim. Hakim berhaq memaksa suami untuk menceraikannya . Jika suami tidak mau menceraikannya maka Hakim dapat membubarkan pernikahannya.

ILA’ KURANG DARI 4 BULANJika suami menggauli istrinya dalam masa ila’nya , padahal belum sampai 4 bulan , maka suami dianggap melanggar sumpahnya dan wajib membayar kafarah sumpah.
Memutus Ila’ kurang dari 4 bulan dipandang baik oleh kebanyakan ulama , berdasar kepada :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِى هُوَ خَيْرٌ وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata :  Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat sesuatu yang lain yang lebih baik dari sumpahnya , maka ambillah yang lebih baik dari sumpahnya tersebut dan hendaknya dia membayar kafarah sumpahnya. Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Aiman bab 3 no 1650
 
Nabi saw bersabda :
وَإِنِّى وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِى وَأَتَيْتُ الَّذِى هُوَ خَيْرٌ
Dan susungguhnya aku , Demi Allah ! Insya Allah : tidaklah aku bersumpah , kemudian aku melihat ada yang lebih baik dari sumpahku melainkan aku akan membayar kafarah sumpahku , lalu aku akan melakukan hal yang lebih baik dari sumpah tersebut. 
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabu Fardhil Khamsi  bab 15 no 3133
Muslim Kitabul Aiman bab 3 no 1649
(Bersumber dari shahabat Abu Musa Al Asy’ari r.a)


PENJELASAN :
Jika suami yang meng-ila’ istrinya  , kemudian dia menggaulinya sebelum 4 bulan maka hal ini adalah lebih baik daripada menunggunya sampai 4 bulan , karena mengurangi penderitaan istrinya .Suami yang melanggar Ila’ , wajib membayar kafarah sumpah yaitu :
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah MEMBERI MAKAN SEPULUH ORANG MISKIN, YAITU DARI MAKANAN YANG BIASA KAMU BERIKAN KEPADA KELUARGAMU, ATAU MEMBERI PAKAIAN KEPADA MEREKA ATAU MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK. BARANG SIAPA TIDAK SANGGUP MELAKUKAN YANG DEMIKIAN, MAKA KAFARATNYA PUASA SELAMA TIGA HARI. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).Al Qur’an surah Al Maidah ayat 89

PENJELASAN : 
Kafarah nadzar adalah sama dengan kafarah sumpah yang dilanggar.
Di dalam surah Al Maidah ayat 89 disebutkan bahwa , kafarah sumpah adalah :
1. Memberi makan kepada 10 orang miskin.
2. Atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin
3. Atau memerdekakan seorang budak.
4. Atau berpuasa 3 hari.

Uraian :
1. TENTANG MAKANAN. 
Seseorang yang melanggar sumpahnya , wajib memberi makanan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya. Tidak boleh lebih rendah kualitasnya. Kalau kualitas makanannya lebih baik dari yang diberikan kepada keluarga , maka tidak dilarang. Boleh juga kwalitasnya pertengahan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 89 surah Al Maidah. Maksudnya : kalau sebuah keluarga terkadang makan makanan mahal , juga terkadang makan makanan murah, maka boleh diambil rata rata diantara yang mahal dan yang murah. Imam Al Hasan Al Bashri dan Ibnu Sirin berkata bahwa makanan tersebut diberikan kepada 10 orang miskin untuk sekali makan, yaitu roti dan daging.

Umar r.a , Ali r.a, Aisyah r.a , Mujahid , Asy Sya’bi , Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’I , Mak-hul dll berpendapat bahwa ukuran makanannya adalah : setiap orang miskin mendapat ½ sha’ (=2 mud = sekitar 1,2 kg) gandum atau korma

Imam Hanafi berpendapat : Setiap orang miskin mendapat ½ sha’ gandum atau 1 sha’ makanan lainnya.

Ibnu Abbas r.a berkata : setiap orang miskin mendapat 1 mud (=600 gram) makanan beserta lauk pauknya.

Imam Asy Syafi’i berpendapat bahwa setiap orang miskin mendapat 1 mud
(=600 gram) makanan tanpa lauk pauk.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata : setiap orang miskin mendapat 1 mud gandum atau 2 mud dari jenis makanan lainnya.
 
Lihat : Tafsir Ibnu Katsir , surah Al Maidah ayat 89

YANG SAYA PILIH :

Hendaknya dia memberikan makan kepada 10 orang miskin ,sekali makan, dengan makanan sekurangnya pertengahan antara yang mahal dan yang murah dari yang biasa dia makan. Boleh lebih baik dari itu , tetapi tidak boleh dengan kwalitas kurang dari itu.
Wallahu A’lam.

2. TENTANG PAKAIAN
Jika tidak dapat memberi makanan , maka boleh diganti dengan memberi pakaian kepada 10 orang miskin seperti pakaian yang diberikan kepada keluarganya. Tidak boleh lebih rendah kualitasnya. Kalau kualitas pakaiannya lebih baik dari yang diberikan kepada keluarga , maka tidak dilarang.
Imam Asy Syafi’I berkata : 
Boleh memberikan apapun yang disebut dengan pakaian kepada masing masing dari 10 orang tersebut. Boleh berupa gamis , celana , sarung , sorban.

Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal berkata : 
Wajib memberikan pakaian kepada masing masing dari 10 orang tersebut dengan pakaian yang sah untuk shalat , baik itu laki laki atau perempuan.

YANG SAYA PILIH :
Hendaknya dia memberikan pakaian kepada 10 orang miskin , sekurangnya setara dengan kwalitas pertengahan yang dia pakai antara yang mahal dan yang murah. Boleh lebih baik tapi tidak boleh kurang dari itu, pakaian tersebut harus dapat menutup aurat , dan dapat dipakai untuk mengerjakan shalat, baik itu untuk orang miskin laki laki maupun perempuan. Wallhu A’lam.

3. TENTANG MEMERDEKAKAN BUDAK.Jika tidak dapat memberikan makanan atau pakaian , maka boleh diganti dengan memerdekakan 1 orang budak.
Imam Hanafi berkata : yang dimerdekakan boleh budak mukmin, boleh juga budak kafir.
Imam Asy Syafi’I berkata : yang dimerdekakan harus budak yang mukmin.YANG SAYA PILIH :
Hendaknya dia memerdekakan seorang budak yang beriman.
Wallahu A’lam.

4. TENTANG PUASA 3 HARI
Jika tidak dapat memberikan makanan atau pakaian atau memerdekakan budak , maka boleh diganti dengan puasa 3 hari.
Imam Malik berpendapat :  tidak wajib berturut turut. Boleh berpuasa 3 hari dengan cara dicicil berselang hari. Yang demikian itu seperti qadha’ puasa Ramadhan.
Tetapi yang afdhal adalah berturut turut.
Imam Asy Syafi’I , berpendapat : wajib puasa 3 hari berturut turut.
Demikian pula pengikut imam Hanafi dan pengikut imam Ahmad bin Hanbal.

YANG SAYA PILIH :
Wajib berpuasa 3 hari berturut turut , karena didapati riwayat yang shahih , bahwa shahabat Ibnu Mas’ud r.a membaca ayat tersebut :
عَنِ الأَعْمَشِ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَقْرَأُ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مُتَتَابِعَاتٍ
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Al A’masy, sesungguhnya Ibnu Mas’ud r.a biasa membaca :
Hendaknya dia melakukan puasa 3 hari berturut turut
Riwayat Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra Kitabul Aiman bab 33 no 19793
Abdurrazzaq dalam kitab Mushannafnya Kitabul Aiman no 16102
Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaaul Ghaliil no 2578.
 
Selain itu didapati juga riwayat bahwa shahabat Ubay bin Ka’ab r.a juga membaca :
عن أبي بن كعب رضي الله عنه : أنه كان يقرأها { فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام } متتابعات
هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
تعليق الذهبي قي التلخيص : صحيح
Bersumber dari Ubay bin Ka’ab r.a , sesungguhnya dia biasa membaca : Barangsiapa tidak mendapatkannya , maka hendaknya dia berpuasa 3 hari berturut turut 
Riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak Kitabut Tafsiir no 3091
Imam Al hakim berkata : Riwayat ini adalah shahih
Imam Adz Dzahabi berkata : Riwayat ini shahih

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Rabu, 05 Juli 2017

HUKUM BERSEDEKAH DI RUMAH ZAKAT

13.15
Shadaqah yang diketahui orang lain tidak dilarang.
Bahkan shadaqah yang sengaja ditampakkan dengan tujuan untuk memotivasi orang lain juga tidak dilarang,Yang dilarang adalah : berkeinginan agar dirinya dipuji dengan sebab shadaqahnya tersebut. Hal ini berlaku buat yang shadaqahnya diketahui orang lain atau tidak. 
Maka yang lebih utama adalah menyembunyikan shadaqah agar tidak diketahui orang lain.
Allah swt berfirman :
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
JIKA KAMU MENAMPAKKAN SHADAQAH(MU), MAKA ITU ADALAH BAIK SEKALI. DAN JIKA KAMU MENYEMBUNYIKANNYA DAN KAMU BERIKAN KEPADA ORANG-ORANG FAKIR, MAKA MENYEMBUNYIKAN ITU LEBIH BAIK BAGIMU.
Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 271

PENJELASAN :
Ayat ini menjelaskan bahwa shadaqah yang ditampakkan kepada orang lain diperbolehkan , yaitu bagi yang bermaksud untuk memberikan contoh perbuatan baik kepada orang lain agar mereka meniru perbuatannya, Hal Ini pernah terjadi pada zaman Nabi saw , dan Nabi saw membenarkannya , bahkan memujinya , bahkan menyampaikan bahwa orang yang seperti ini akan mendapatkan pahala sebanyak pahala orang yang mengikuti teladan yang diberikan olehnya.
عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى صَدْرِ النَّهَارِ قَالَ فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةٌ عُرَاةٌ مُجْتَابِى النِّمَارِ أَوِ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِى السُّيُوفِ عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنَ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ « (يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِى خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ (إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ) وَالآيَةَ الَّتِى فِى الْحَشْرِ (اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ) تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ - حَتَّى قَالَ - وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ». قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفُّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا بَلْ قَدْ عَجَزَتْ - قَالَ - ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Bersumber dari AlMundzir bin Jarir dari ayahnya (yaitu Jarir r.a) dia berkata : Kami berada di sisi Rasulullah saw pada permulaan siang. Kemudian ada sekelompok orang yang datang kepada Rasulullah saw. Mereka tidak memakai sandal , tidak memakai baju kemeja dan hanya menutupi tubuhnya dengan kain yang bergaris atau membalut tubuhnya dengan kain yang terbuka pada tubuh bagian depannya sambil mengalungkan pedang. Kebanyakan dari mereka dari kabilah Mudhar , bahkan dikatakan semuanya dari kabilah Mudhar.
Tiba tiba wajah Rasulullah saw berubah karena melihat kondisi mereka yang nampak sangat miskin.
Kemudian Rasulullah saw masuk rumahnya lalu keluar lagi. 
Kemudian beliau saw memerintahkan kepada Bilal agar mengumandangkan adzan dan iqamat.
Kemudian beliau saw shalat , lalu berkhutbah :
Wahai sekalian manusia ! Takutlah kalian kepada Tuhan kalian yang menciptakan kalian dari diri yang satu ... Rasulullah saw membacanya sampai akhir ayat (surah An Nisa’ ayat : 1)
Sesungguhnya Alah mengawasi kalian semuanya.
Beliau saw juga membaca ayat yang terdapat pada surah Al Hasyr : Takutlah kalian kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah dia kerjakan untuk persiapan hari esok (akhirat).
Dan takutlah kalian kepada Allah (surah Al Hasyr : ayat 18)
Hendaknya seseorang bershadaqah dengan dinarnya , dengan dirhamnya , dengan pakaiannya , dengan sekantong gandumnya , dengan sekantong kormanya.
Sampai akhirnya Rasulullah saw bersabda : (hendaknya kalian bershadaqah) walaupun dengan setengah buah korma.
Maka datanglah seorang laki laki dari kalangan anshar membawa kantong yang mana tangannya hampir tidak mampu mengangkatnya , dan memang dia tidak kuat untuk membawanya.
Kemudian beberapa orang mengikuti perbuatannya (untuk bershadaqah) , sehingga aku melihat ada 2 tumpukan makanan dan pakaian.
Maka aku melihat wajah Rasulullah saw berseri seakan akan seperti sesuatu yang disepuh dengan emas.
Lalu Rasulullah saw bersabda : BARANGSIAPA YANG MELAKUKAN SUATU CONTOH YANG BAIK DALAM ISLAM , MAKA DIA AKAN MENDAPAT PAHALA PERBUATANNYA TERSEBUT  DITAMBAH  PAHALA SEBANYAK PAHALA ORANG YANG MENGIKUTINYA , TANPA MENGURANGI PAHALA MEREKA SEDIKITPUN.

DAN BARANGSIAPA YANG MELAKUKAN SUATU CONTOH YANG BURUK DALAM ISLAM , MAKA DIA MENDAPAT DOSA YANG DILAKUKANNYA DAN  JUGA MENDAPA\AT DOSA SEBANYAK DOSA ORANG YANG MENGIKUTINYA , TANPA MENGURANGI DOSA MEREKA SEDIKITPUN

Hadits shahih riwayat Muslim Kitabuz Zakah bab 20 no 1017
YANG DILARANG : SHADAQAH KARENA RIYA’ (INGIN DIPUJI)
Larangan riya’ ini berlaku buat shadaqah yang terang terangan ataupun yang tersembunyi.

Allah swt berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), SEPERTI ORANG YANG MENAFKAHKAN HARTANYA KARENA RIYA’ kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan.
Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 264
 
PENJELASAN :
Berdasarkan ayat ini maka : shadaqah yang tidak mendapatkan pahala adalah :
1. Shadaqah yang diiringi dengan mengungkit ungkit pemberiaannya.
2. Shadaqah yang diiringi dengan perilaku menyakiti hati si penerima
3. Shadaqah yang diiringi dengan riya’ (ingin mendapat pujian)
4. Shadaqah yang dilakukan oleh orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir (orang kafir)

KESIMPULAN : 
Shadaqah boleh diberikan langsung kepada si penerima , boleh juga lewat lembaga semisal BAZIS  dll. Kalaupun harus ada bukti penerimaan sebagai syarat kelengkapan administrasi , maka hal ini tidak menjadi masalah. Hukumnya boleh , bahkan saya memandang baik.
Yang tidak dibenarkan adalah : adanya keinginan untuk dipuji orang.Jika khawatir tidak dapat menjaga hati , khawatir riya’ , maka boleh saja di kolom  nama pada kwitansi ditulis :  HAMBA ALLAH.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Rabu, 29 Maret 2017

HADITS KEUTAMAAN PUASA RAJAB

14.37
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بن عَبْدِ الْعَزِيزِ ، حَدَّثَنَا مُعَلَّى بن مَهْدِيٍّ الْمَوْصِلِيُّ ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بن مَطَرٍ الشَّيْبَانِيُّ ، عَنْ عَبْدِ الْغَفُورِ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ عُثْمَانُ : وَكَانَتْ لأَبِيهِ صُحْبَةٌ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَجَبٌ شَهْرٌ عَظِيمٌ ، يُضَاعِفُ اللَّهُ فِيهِ الْحَسَنَاتِ ، فَمَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ سَنَةً ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ عَنْهُ سَبْعَةُ أَبْوَابِ جَهَنَّمَ ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ شَيْئًا إِلا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ فِي السَّمَاءِ قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا مَضَى فَاسْتَئْنِفِ الْعَمَلَ ، وَمَنْ زَادَ زَادَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ، وَفِي رَجَبٍ حَمَلَ اللَّهُ نُوحًا فِي السَّفِينَةِ فَصَامَ رَجَبًا ، وَأَمَرَ مَنْ مَعَهُ أَنْ يَصُومُوا ، فَجَرَتْ بِهِمُ السَّفِينَةُ سِتَّةَ أَشْهُرٍ ، آخِرُ ذَلِكَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ أُهْبِطَ عَلَى الْجُودِيِّ فَصَامَ نُوحٌ وَمَنْ مَعَهُ وَالْوَحْشُ شُكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَفِي يَوْمِ عَاشُورَاءَ أفْلَقَ اللَّهُ الْبَحْرَ لِبَنِي إِسْرَائِيلَ ، وَفِي يَوْمِ عَاشُورَاءَ تَابَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى آدَمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى مَدِينَةِ يُونُسَ ، وَفِيهِ وُلِدَ إِبْرَاهِيمُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Telah mengkhabarkan kepadaku Ali bin Abdul Aziz , telah mengkhabarkan kepadaku Mu’allaa bin Mahdi Al Maushili , telah mengkhabarkan kepadaku Utsman bin Mathar Asy Syaibani dari Abdul Ghafur ya’ni ibnu Sa’id dari Abdul Aziz dari ayahnya - Utsman berkata : ayahnya adalah seorang shahabat - dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Rajab adalah bulan yang agung.
Allah melipat gandakan pahala kebaikan di dalam bulan ini.
Barangsiapa yang berpuasa sehari di dalam bulan Rajab maka dia seperti puasa 1 tahun penuh.
Barangsiapa yang berpuasa 7 hari di dalam bulan Rajab maka ditutup baginya 7 pintu jahannam.
Barangsiapa yang berpuasa 8 hari di dalam bulan Rajab maka dibuka baginya 8 pintu surga
Barangsiapa yang berpuasa 10 hari di dalam bulan Rajab maka tidaklah dia meminta sesuatu kepada Allah melainkan pasti Allah akan memberikanya.
Barangsiapa yang berpuasa 15 hari di dalam bulan Rajab  .... dst
Hadits riwayat Ath Thabrani dalam kitab Mu’jam Al Kabir jilid 6 halaman 69 dadits no 5538

Di dalam sanadnya ada rawi Utsman bin Mathar
Imam Ibnu Hibban berkata : Dia banyak meriwayatkan hadits hadits palsu .
Kemudian ada rawi lainnya bernama Abdul Ghafur (guru dari rawi Utsman bin Mathar)

Imam Ibnu Hibban berkata : Dia adalah salah satu dari tukang membuat hadits palsu yang kemudian disandarkan kepada orang orang yang tsiqah semisal kepada Ka’ab dan lainnya.
Tidak halal dituliskan dan dibacakan haditsnya kecuali untuk peringatan (kepada orang lain)

Imam Al Haitsami berkata : Dia adalah rawi yang matruk

Syaikh Al Albani berkata : ini adalah hadits MAUDHU’ (Palsu).
(Bukan sabda Rasulullah saw).

LIHAT : 
* Kitab Majma’uz Zawaid jilid 3 halaman 329 hadits no 5132
* Kitab Silsilah Al Ahaadiitsa Adh Dha’iifah Wal Maudhuu’ah jilid 11 halaman 691 hadits no 5413 

DARI SAYA :
Hadits ini bukan sabda Rasulullah saw. Maka tidak dibenarkan siapapun menyampaikannya kepada orang lain atas nama Rasulullah saw.
Jika tetap melakukannya demikian , maka sama saja dengan berdusta atas nama Rasulullah saw. Didapati banyak hadits shahih yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari , Muslim, dll , yang bersumber dari banyak shahabat : Ali r.a , Abu Hurairah r.a , Abdullah bin Zubair r.a , Al Mughirah bin Syu’bah dll dengan DERAJAT YANG MUTAWATIR  tentang ancaman berdusta atas nama Rasulullah saw , diantaranya :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka
Hadits shahih riwayat Muslim dalam Muqaddimah Kitab Shahihnya bab 2 no 3

PERINTAH AGAR MENELITI BERITA YANG DI DENGAR SEBELUM DISEBARKAN :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
Bersumber dari  Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullahs aw bersabda : Cukuplah seseorang dikatakan berdusta bila menceritakan segala hal yang ia dengar.” 
Hadits shahih riwayat Muslim dalam Muqaddimah Kitab shahih nya bab (3) Larangan Menyampaikan Semua yang Didengarkan hadits no 5

IMAM  NAWAWI  berkata :
وَأَمَّا مَعْنَى الْحَدِيث وَالْآثَار الَّتِي فِي الْبَاب فَفِيهَا الزَّجْر عَنْ التَّحْدِيث بِكُلِّ مَا سَمِعَ الْإِنْسَان فَإِنَّهُ يَسْمَع فِي الْعَادَة الصِّدْق وَالْكَذِب ، فَإِذَا حَدَّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ فَقَدْ كَذَبَ لِإِخْبَارِهِ بِمَا لَمْ يَكُنْ
Adapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah :  peringatan dari menyampaikan setiap berita yang didengarkan oleh seseorang, karena mungkin saja dia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi.
Maksudnya :  jika seseorang tidak memastikan kebenaran suatu berita yang ia dengar (kemudian dia sebarkan), mungkin saja berita yang ia dengar benar dan bisa dusta, 
Oleh karena itu ,  jika ia menyampaikan semua yang ia dengar, ia tidak akan lolos dari kedustaan.
RINGKASNYA : orang yang tidak memastikan kebenaran berita yang ia dengar kemudian dia menyebarkan semuanya maka dia dapat dihukumi sebagai pendusta.

DARI SAYA :
KOREKSI INI ADALAH PEMBELAJARAN , UNTUK MEMPERBAIKI  KESALAHAN MASA LALU.

MAKA TIDAK APA APA JIKA DI MASA LALU KITA MELAKUKAN KESALAHAN.

SETELAH ILMU DIDAPATKAN ,  HENDAKNYA KITA MEMPERBAIKI DIRI UNTUK SENANTIASA LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA.

JANGAN MUDAH MENYEBARKAN SESUATU KITA SENDIRI BELUM MEMASTIKAN KEBENARANNYA

WALLAHU A’LAM.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

FOLLOW @ INSTAGRAM

TENTANG HIJRAH MENANTI