Sabtu, 29 Oktober 2016

BERSENTUHAN ANTARA SUAMI DAN ISTRI DALAM KEADAAN BERWUDHU


Foto : Dokumentasi Pernikahan , Lokasi Museum Pontianak

BERSENTUHAN ANTARA LAKI LAKI DENGAN PEREMPUAN
Masalah ini diperselisihkan umat Islam :

A.) BERSENTUHAN LAKI DAN PEREMPUAN MEMBATALKAN WUDHU

Ini adalah penafsiran shahabat Ibnu Mas’ud r.a
Dan merupakan pendapat imam Asy Syafi’i

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu
Al Qur’an surah Al Maidah ayat 6

PENJELASAN 
Kalimat أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ   (atau bersentuh dengan wanita) diartikan dengan bersentuhan betul betul. Yaitu bersentuhan kulit dengan kulit pada bagian tubuh yang manapun.

Dalam ayat ini disampaikan  bahwa jika akan shalat kemudian bersentuh dengan wanita sedangkan air tidak ada , maka wajib atasnya bertayammum.

Kita tahu bahwa tayammum adalah pengganti wudhu,
Maka seakan perintahnya : jika bersentuh dengan wanita kemudian akan mengerjakan shalat maka hendaknya berwudhu’

Berarti bersentuh laki dan wanita membatalkan wudhu’

B) BERSENTUHAN ANTARA LAKI LAKI DAN PEREMPUAN TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

Ini adalah penafsiran shahabat Ibnu Abbas r.a

Dan merupakan pendapat Imam Al Hasan Al Bashri , Thawus,Atha’, Imam Hanafi , imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal 
Dan yang dipilih oleh Syaikh Al Albani , Syaikh Al ‘Utsaiman dll 

ALASAANNYA
Nabi saw adalah manusia yang paling faham tentang makna Al Qur’an.
Karena salah satu tugas beliau saw adalah menjelaskan makna Al Qur’an kepada manusia 
maka kita harus mendahulukan pemahaman Nabi saw dalam menafsirkan Al Qur’an.

Tentang surah Al Maidah ayat 6 : 

Nabi saw memahami bahwa kalimat : AU LAAMASTUMUN NISAA’  :  Tidak diartikan dengan bersentuh biasa.
Karena Nabi saw menyentuh istrinya dan tidak membatalkan wudhu’nya.

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّهَا قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

Bersumber dari Aisyah r.a , istri Nabi saw ,dia berkata : 
Aku pernah tidur di depan Nabi saw dan kakiku berada di arah Qiblatnya. Jika akan sujud beliau saw menyentuhku dengan tangannya , maka akupun menarik kakiku. Dan jika beliau saw berdiri maka aku meluruskan kembali kakiku.
Aisyah r.a berkata : Pada waktu itu rumah rumah tidak ada lampunya
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabush Shalah bab 22 no 382( ini adalah lafadznya )
Muslim Kitabush Shalah bab 51 no 512

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ

Bersumber dari Aisyah r.a , dia berkata : Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw. Lalu aku mencarinya. Kemudian tanganku menyentuh dua telapak kaki Nabi saw, sedangkan beliau saw berada di dalam masjid dan kedua kakinya dalam keadaan tegak 
( dalam keadaan sujud ) 
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabush Shalah bab 42 no 482 ( Ini adalah lafadznya )
Abu Dawud Kitabush Shalah bab 154 no 879
Ahmad 6/201 no. 25127

عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. قَالَ عُرْوَةُ قُلْتُ لَهَا مَنْ هِىَ إِلاَّ أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات رجال الشيخين وحبيب بن أبي ثابت متابع

Bersumber dari ‘Urwah bin Az Zubair dari Aisyah r.a , sesungguhnya Rasulullah saw mencium salah seorang dari istrinya kemudian mengerjakan shalat dengan tidak berwudhu’ lagi.
Urwah berkata : Aku berkata kepada Aisyah r.a : siapa lagi yang dicium kalau bukan anda ? Lalu Aisyah r.a tertawa.
Hadits riwayat Ahmad 6/210 no. 25238 (sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Al Arnauth)
Ibnu majah Kitabuth Thaharah bab 69 no 502 ( Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani )
Hadits riwayat Tirmidzi Kitabuth Thaharah bab 63 no 86 (Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

Tetapi imam Al Bukhari menilai sanad hadits ini adalah dha’if karena terputus sanadnya , Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar dari ‘Urwah

PENAFSIRAN SHAHABAT IBNU ABBAS R.A TERHADAP SURAH AL MAIDAH AYAT 6 :

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ : ذَكَرُوا اللَّمْسَ فَقَالَ نَاسٌ مِنْ الْمَوَالِي لَيْسَ بِالْجِمَاعِ ، وَقَالَ نَاسٌ مِنْ الْعَرَبِ اللَّمْسُ الْجِمَاعُ ، قَالَ فَلَقِيت اِبْنَ عَبَّاسٍ فَقُلْت لَهُ إِنَّ نَاسًا مِنْ الْمَوَالِي وَالْعَرَبِ اِخْتَلَفُوا فِي اللَّمْسِ فَقَالَتْ الْمَوَالِي لَيْسَ بِالْجِمَاعِ وَقَالَتْ الْعَرَبُ الْجِمَاعَ ، قَالَ فَمِنْ أَيِّ الْفَرِيقَيْنِ كُنْت قُلْت كُنْت مِنْ الْمَوَالِي ، قَالَ غَلَبَ فَرِيقُ الْمَوَالِي إِنَّ اللَّمْسَ وَالْمَسَّ وَالْمُبَاشَرَةَ الْجِمَاعُ ، وَلَكِنَّ اللَّهَ يَكُنِّي مَا شَاءَ بِمَا شَاءَ

Bersumber dari dari Sa’id bin Jubair , dia berkata :

Orang orang membicarakan tentang kata “AL LAMS” ( dalam surah Al Maidah ayat 6 )
Orang dari Al Mawali berkata : AL LAMS artinya bukan jima’ ( bersetubuh )
Orang dari Al ‘Arab berkata : AL LAMS artinya jima’ ( bersetubuh )
Maka aku datang kepada Ibnu Abbas r.a , lalu aku berkata : Orang dari Al Mawali dan Al Arab berselisih pendapat tentang kata AL LAMS.
Al mawali berkata : Bukan jima’
Al Arab berkata : bahwa artinya jima’
Ibnu Abbas r.a bertanya kepadaku : dari 2 pendapat ini kamu pilih yang mana ?
Aku menjawab : Aku pilih Al Mawali
Ibnu Abbas r.a berkata : Al Mawali kalah.
Sesungguhnya kata AL MAS , dan AL LAMS dan kata AL MUBAASYARAH, semuanya bermakna jima’
Tetapi Allah memberi sebutan terhadap sesuatu sesuai dengan dengan yang Dia kehendaki
(Tafsir At Thabari no 9581 dan 9583) 

Tafsiran Ibnu Abbas r.a terhadap surah Al Maidah ayat 6 ini sepatutnya lebih didahulukan daripada tafsiran selain dia. Selain Ibnu Abbas r.a adalah seorang shahabat yang dekat dengan Nabi saw, ternyata penafsiran Ibnu Abbas juga cocok dengan perilaku Nabi saw , yang mana beliau saw tidak membatalkan shalatnya ketika menyentuh istrinya dengan sengaja ( hadits shahih riwayat Al Bukhari no 382 dan Muslim no 512 )

Hal ini diperkuat dengan urutan kalimat yang ada pada surah Al Maidah ayat 6 tersebut :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah”

Ini merupakan cara bersuci dengan menggunakan air akibat dari hadats kecil

Lalu Allah berfirman : “dan jika kamu junub maka mandilah”

Ini merupakan cara bersuci dengan menggunakan air karena hadats besar

Lalu Allah berfirman :

“dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”

Ini merupakan cara bersuci dari dua macam sebab : Sebab yang kecil dan sebab yang besar (Tayammum adalah bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar, sebagai pengganti wudhu dan mandi )

Kembali dari tempat buang air (kakus) : Sebab yang kecil ( hadats kecil )
Menyentuh perempuan (bersetubuh) : Sebab yang besar ( hadats besar )

KESIMPULAN
Bersentuh dengan wanita tidak membatalkan wudhu’ karena ma’na AULAAMASTUMUN NISAA’ diartikan dengan bersetubuh ( jima’), bukan bersentuhan biasa.

Dhahirnya, Imam Syafi’i dalam menetapkan batal berwudhu karena bersentuh laki dan perempuan adalah didasarkan kepada kehati hatian. Ini nampak dari kalimat beliau :

“ Seandainya hadits Ma’bad bin Nabatah (tentang Nabi mencium istrinya) itu tsabit
( telah ditetapkan kebenarannya = shahih ), maka aku akan berpendapat bahwa ciuman dan sentuhan itu tidak membatalkan wudhu’

( Dikutip oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish halaman 44.)

Lihat :  Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 140

Wallahu A’lam.


C) BERSENTUHAN ANTARA LAKI LAKI DAN WANITA TIDAK MEMBATALKAN WUDHU JIKA TIDAK DISERTAI SYAHWAT . JIKA DISERTAI SYAHWAT MAKA BATAL WUDHUNYA

Ini adalah pendapat imam Malik dan yang sefaham dengannya 
Dalilnya : tidak ada
SELESAI.

Wallahu A’lam
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI