Langsung ke konten utama

SHAIH KAH TENTANG AL-BARAA' MERUBAH LAFAL NABI DENGAN LAFAL RASUL

Ilustrasi

Pertama : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyetujui Al-Baraa' bin 'Aazib radhiallahu 'ahu atas kesalahannya dalam mengucapkan lafal doa yang diajarkan Nabi kepadanya. Yaitu Al-Baraa' telah merubah lafal Nabi dengan lafal Rasul.

Al-Baraa' bin 'Aazib berkata:

قَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ وَقُلْ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku : Jika engkau mendatangi tempat tidurmu maka berwudhulah sebagaimana berwudhu untuk sholat, lalu berbaringlah di atas bagian tubuhmu yang kanan, lalu katakanlah :

اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إْلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتُ

"Yaa Allah aku menyerahkan jiwaku kepadaMu, dan aku pasrahkan urusanku kepadaMu, dan aku sandarkan punggungku kepadaMu, dengan kekhawatiran dan harapan kepadaMu. Tidak ada tempat bersandar dan keselamatan dariMu kecuali kepadaMu. Aku beriman kepada kitabMu yang Engkau turunkan dan beriman kepada Nabimu yang Engkau utus"

Nabi berkata :

فَإِنْ مِتَّ مِتَّ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاجْعَلْهُنَّ آخِرَ مَا تَقُوْلُ

"Jika engkau meninggal maka engkau meninggal di atas fitroh, dan jadikanlah doa ini adalah kalimat terakhir yang engkau ucapkan (sebelum tidur)"

Al-Baraa' bin 'Aazib berkata :

فَقُلْتُ أَسْتَذْكِرُهُنَّ وَبِرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ قَالَ لاَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

"Lalu aku mencoba untuk mengingatnya dan aku berkata "Dan aku beriman kepadaRasulMu yang Engkau utus"

Nabi berkata, "Tidak, (akan tetapi) : Dan aku beriman kepada NabiMu yang Engkau utus"

Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Al Bukhari Kitabud Da’awaat bab (7) Idzaa baata Thaahiran (tidur dalam keadaan suci) hadits no 6311.

DERAJATNYA ADALAH SHAHIH

PENJELASAN
Baragam pendapat umat Islam dalam memahami hadits ini.
Ada yang membahasnya dari sisi perbedaan antara kata “ Nabi dan Rasul”

Kalau pemberitahuan dari Allah adalah dengan perintah untuk disampaikan kepada manusia maka kedudukannya ketika itu adalah Rasul. Jika tidak maka kedudukannya adalah sebagai Nabi

Ada yang berpendapat bahwa : dolarang meriwayatkan hadits dengan makna, tetapi harus dengan redaksi kalimat aslinya. Ini adalah pendapat dalam madzhab Maliki.

IMAM AL HAFIDZ IBNU HAJAR AL ‘ASQALANI BERKATA :

Yang paling utama adalah mengambil hikmah dari sanggahan Nabi saw terhadap shahabatnya yang mengucapkan kata  “RASUL” sebagai ganti kata “ NABI”.

Karena lafadz dzikir adalah “TAUQIFIYYAH” (harus sesuai dengan tuntunan) , karena di dalamnya terdapat hal hal yang khusus serta rahasia yang tidak dapat dijangkau oleh aqal.
Oleh karena itu lafadznya harud dipelihara sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.

LIHAT : Kitab Fat-hul Baari , Syarah terhadap Kitab Shahih Al Bukhari Kitabud Da’awaat bab 7 hadits no 6311

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

BATAS USIA WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Saya tidak mendapati  dalil yang membatasi umur bagi wanita dalam perkara larangan bepergian tanpa mahram. Yang membatasi larangan bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahram  di bawah umur 45 tahun adalah kedutaan Saudi Arabia. Maksudnya : bagi wanita Indonesia yang bepergian untuk umrah  tanpa disertai mahramnya , hanya boleh bagi mereka yang berumur lebih dari 45 tahun. Jika sudah lewat dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi akan memberikan Visa umrah kepadanya walaupun dia bepergian tanpa mahram. Jika umurnya kurang dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi tidak akan memberikan Visa umrah jika dia tidak disertai mahramnya. Visa umrah bisa didapatkan jika dia pergi umrah dengan mahram. Tapi ketentuan ini berbeda dengan visa haji. Kedutaan Saudi tidak lagi mempermasalahkan umur wanita yang akan menunaikan haji tanpa mahram. Sebab yang melatarbelakangi aturan ini belum saya ketahui. Mungkin ada dalil tentang masalah ini yang luput dari pengetahuan saya Sementara ini saya h...