Langsung ke konten utama

APA YANG HARUS DILAKUKAN SAAT DALAM SHOLAT ADA MAKMUM MENINGGALKAN SHAF KARENA BATAL WUDHUNYA

Jika ada seorang makmum meninggalkan shaf karena batal wudhu atau karena sebab lainnya, maka makmum yang berada di sebelahnya harus merapat kepadanya.
Yang mesti bergerak merapat adalah yang lebih jauh dari posisi imam, menuju ke makmum yang lebih dekat kepada imam.ini di karenakan  :

1. Asal mula shaf adalah di belakang imam, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
2. Adanya perintah untuk menutup celah yang tidak rapat.
3. Adanya larangan membiarkan shaf terputus

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ... فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِيُصَلِّىَ ... ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى حَتَّى أَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a …….  Kemudian Rasulullah saw berdiri melakukan shalat …… Kemudian aku datang dan berdiri di samping kiri Rasulullah saw.
Maka beliau saw memegang tanganku , dan mengedarkanku (menarikku) sehingga memposisikan aku berdiri di sebelah kanannya. Kemudian datanglah Jabbar bin Shakhar r.a , dia berwudhu lalu datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah saw.
Lalu Rasulullah saw memegang kedua tangan kami , lalu beliau saw mendorong kami sehingga BELIAU SAW MEMPOSISIKAN KAMI BERDIRI DI BELAKANGNYA


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِى أَيْدِى إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ »
قَالَ أَبُو دَاوُدَ أَبُو شَجَرَةَ كَثِيرُ بْنُ مُرَّةَ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَمَعْنَى « وَلِينُوا بِأَيْدِى إِخْوَانِكُمْ ». إِذَا جَاءَ رَجُلٌ إِلَى الصَّفِّ فَذَهَبَ يَدْخُلُ فِيهِ فَيَنْبَغِى أَنْ يُلَيِّنَ لَهُ كُلُّ رَجُلٍ مَنْكِبَيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ فِى الصَّفِّ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح

Bersumber dari Ibnu Umar r.a , Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Luruskanlah shaf  kalian . Hendaknya kalian berbaris seperti barisan para Malaikat. Sejajarkan antara bahu dan tutuplah celah yang kosong. Lunakkanlah (tangan kalian) terhadap tangan saudara kalian (yang berdampingan).
Dan janganlah kalian membiarkan celah barisan untuk (ditempati) syaithan.
Barangsiapa yang menyambung barisan , maka Allah akan menyambungnya.
Dan barangsiapa yang memutuskan barisan maka Allah akan memutuskannya.

Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 96 no 666
Ahmad 2/97 no.5691 (ini adalah lafadznya)


Penjelasan :
Yang dimaksud merapatkan shaf dalam shalat adalah : Bahu seseorang rapat dengan bahu saudaranya yang di sebelahnya , dan mata kakinya rapat dengan mata kaki saudara yang ada di sebelahnya (di kanan dan kirinya).

Sedangkan shaf yang tidak rapat adalah : adanya jarak diantara 2 orang makmum yang saling berdampingan.

Jika seorang makmum melihat keadaan ini , dia diperintahkan untuk bergeser ke kiri atau ke kanan untuk merapatkannya.

Jika dia berada di belakang shaf yang lowong , maka dia diperintahkan untuk maju ke depan , masuk ke dalamnya , sehingga shaf yang lowong tadi menjadi rapat.

Inilah makna kalimat “ tutuplah celah yang kosong”.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنِّى لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم رجاله ثقات رجال الشيخين غير أبان - وهو ابن يزيد العطار - فمن رجال مسلم وروى له البخاري تعليقا

Bersumber dariAnas bin Malik r.a dari Nabi saw yang bersabda :
Rapatkanlah barisan kalian dan dekatkanlah jaraknya serta luruskanlah antar leher.
Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya , sesungguhnya aku melihat syaithan masuk diantara celah shaf seperti seekor kambing kecil.

Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 96 no 667
Ahmad 3/260 no. 13324

Penjelasan :
Shaf yang tidak rapat berpotensi :
1.    Syaithan akan masuk diantara celah shaf.
2.   Orang yang memutuskan shaf (enggan merapatkannya) diancam akan diputus oleh Allah swt dari rahmat dan pertolongan-Nya


Kalimat “Dan janganlah kalian membiarkan celah shaf untuk (ditempati) syaithan” maknanya adalah : janganlah kalian memberi kesempatan syaithan untuk merusak shalat kalian, karena syaithan akan senantiasa melakukannya dengan berbagai cara. Salah satu caranya adalah menemani kalian di dalam shalat kalian , karena kalian telah menyediakan tempat untuknya , yaitu shaf yang tidak rapat diantara kalian.

Shaf yang tidak rapat sangat dicela. Disamping shalatnya menjadi tidak sempurna , shaf tersebut akan diisi oleh syaithan. Sehingga makmum yang berada di dalam shaf yang tidak rapat tersebut akan berdiri sejajar dengan syaithan. Betapa jeleknya keadaan shaf yang seperti ini.

Kalimat “Barangsiapa yang menyambung shaf , maka Allah akan menyambungnya” maknanya : Allah akan menyambung rahmat-Nya untuk hamba-Nya

Kalimat “Barangsiapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya” maknanya : Allah akan memutuskan rahmat dan pertolongan-Nya

Lihat :  Kitab ‘Aunul Ma’buud , syarah terhadap Kitab Sunan Abi Dawud jilid 2 halaman 258 Kitabush Shalah bab 93 hadits no 662

Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

BATAS USIA WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Saya tidak mendapati  dalil yang membatasi umur bagi wanita dalam perkara larangan bepergian tanpa mahram. Yang membatasi larangan bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahram  di bawah umur 45 tahun adalah kedutaan Saudi Arabia. Maksudnya : bagi wanita Indonesia yang bepergian untuk umrah  tanpa disertai mahramnya , hanya boleh bagi mereka yang berumur lebih dari 45 tahun. Jika sudah lewat dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi akan memberikan Visa umrah kepadanya walaupun dia bepergian tanpa mahram. Jika umurnya kurang dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi tidak akan memberikan Visa umrah jika dia tidak disertai mahramnya. Visa umrah bisa didapatkan jika dia pergi umrah dengan mahram. Tapi ketentuan ini berbeda dengan visa haji. Kedutaan Saudi tidak lagi mempermasalahkan umur wanita yang akan menunaikan haji tanpa mahram. Sebab yang melatarbelakangi aturan ini belum saya ketahui. Mungkin ada dalil tentang masalah ini yang luput dari pengetahuan saya Sementara ini saya h...