Langsung ke konten utama
AURAT WANITA TERLIHAT OLEH LAKI LAKI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

Yang membatalkan wudhu’ ada beberapa hal yang disepakati dan ada yang diperselisihkan oleh umat Islam. Saya sudah membuat makalah berkaitan dengan hal ini (Yang membatalkan Wudhu') .Insya Allah akan kami kutipkan macam macamnya serta penjelasannya

Kalau aurat sengaja dibiarkan terbuka sehingga nampak oleh laki laki lain, maka pelakunya berdosa. Hanya saja wudhunya tidak batal.

Kalau auratnya terbuka secara tidak sengaja sehingga nampak oleh laki laki lain , maka dia tidak berdosa.

YANG DIMAKSUD “TIDAK SENGAJA” adalah :

- Karena faktor alam , misalnya : terkena angin sehingga tersingkap sebagian pakaiannya atau kerudungnya. Atau terkena hujan lebat sehingga pakaiannya menjadi lengket ke badan (ketat) yang menyebabkan sebagian auratnya nampak.

- Karena faktor mushibah : Misalnya terjatuh sehingga sebagian auratnya terbuka dan terlihat oleh laki laki lain.

- Karena faktor lainnya : Misalnya ada laki laki yang masuk ke tempat wudhu’ wanita sehingga sebagian aurat wanita terlihat olehnya.

- DLL

YANG DIMAKSUD “SENGAJA” adalah : Sengaja berpakaian yang memungkinkan laki laki lain dapat melihat sebagian auratnya :

- Tidak memakai kerudung sehingga laki laki lain dapat melihat sebagian auratnya (kepala dan sekitarnya)

- Memakai rok pendek , sehingga terlihat betisnya.

- Membiarkan kakinya terbuka (tidak pakai kaos kaki) sehingga terlihat kakinya.

DLL.

Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

  1. Tad bagaimana kalau wanita wudhu ditempat terbuka contoh saat disekolah ,tapi aurat nya terbuka dan terlihat oleh Ikhwan , padahal WC kan ada,baru bagaimana pendapat ustad?

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum ustadz..
    Bagaimana hukumnya kalau seorang wanita ada di dalam rumah dan memakai pakaian yg terbuka auratnya.. Wanita itu ga sadar kalau ada yg ngeliatin dia di depan, karena kaca rumah tembus pandang..
    Setelah sadar ada yg ngeliatin lalu wanita itu segera masuk kamar..
    Apakah wanita itu dosa karena lelaki itu ngeliatin dia dari luar, padahal wanita itu tidak ada maksud mengumbar auratnya dan dia pun ga ngeh/ga sadar..
    Mohon pencerahannya ustadz.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

BATAS USIA WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Saya tidak mendapati  dalil yang membatasi umur bagi wanita dalam perkara larangan bepergian tanpa mahram. Yang membatasi larangan bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahram  di bawah umur 45 tahun adalah kedutaan Saudi Arabia. Maksudnya : bagi wanita Indonesia yang bepergian untuk umrah  tanpa disertai mahramnya , hanya boleh bagi mereka yang berumur lebih dari 45 tahun. Jika sudah lewat dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi akan memberikan Visa umrah kepadanya walaupun dia bepergian tanpa mahram. Jika umurnya kurang dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi tidak akan memberikan Visa umrah jika dia tidak disertai mahramnya. Visa umrah bisa didapatkan jika dia pergi umrah dengan mahram. Tapi ketentuan ini berbeda dengan visa haji. Kedutaan Saudi tidak lagi mempermasalahkan umur wanita yang akan menunaikan haji tanpa mahram. Sebab yang melatarbelakangi aturan ini belum saya ketahui. Mungkin ada dalil tentang masalah ini yang luput dari pengetahuan saya Sementara ini saya h...