Langsung ke konten utama

BAGAIMANA HUKUM TERHADAP ORANG PIKUN

Orang pikun adalah orang yang mengalami penurunan daya ingat. Biasanya karena faktor usia.

Orang pikun ada 2 macam : 

1. Hilang daya ingat secara keseluruhan. Bahkan dia tidak ingat lagi istri dan anaknya. Dia juga tidak ingat lagi aktifitas kesehariannya.

2. Hilang daya ingatnya sebagian. Artinya : dia masih dapat mengingat keluarganya atau sebagian aktifitasnya . Terkadang dia ingat sesuatu tapi pada kali yang lain dia tidak ingat lagi.

عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى –لله عليه وسلم- قَالَ « رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari Ali r.a dari Nabi saw yang bersabda : Diangkat pena dari tiga golongan :
Orang tidur sehingga dia bangun
Dan anak kecil sehingga dia baligh
Dan orang gila sehingga dia berakal
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Huduud bab 16 no 4405

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “diangkat pena” maknanya : pelanggaran agama yang dilakukannya , tidak dicatat dalam buku amal buruknya. 
Dalam hal ini termasuk meninggalkan kewajiban agama seperti shalat , puasa dll.

1. Jika orang yang pikun (yang ditanyakan) telah kehilangan daya ingat secara keseluruhan maka hukumnya disamakan dengan orang yang tidak waras (kehilangan aqal = gila).
Dia sudah tidak dikenai kewajiban shalat.

2. Jika orang yang pikun (yang ditanyakan) kehilangan daya ingat sebagian , dan dia masih ingat dengan shalat beserta tatacara melaksanakannya , maka kewajiban shalat tidak gugur darinya. Dia wajib melaksanakan shalat.

3. Jika orang yang pikun (yang ditanyakan) telah kehilangan daya ingat sementara, dan ingat lagi pada kali yang lain , dan lupa lagi pada kali lainnya dst, maka dia wajib shalat ketika ingat , dan tidak wajib shalat ketika datang pikunnya.

Maka keluarga yang tinggal bersama dengan orang ini harus memperhatikan benar benar keadaan dia , serta membantunya dalam melaksanakan kewajiban agama ketika dia ingat.
Tetapi ketika datang pikunnya maka jangan memaksanya untuk melakukan shalat.

Wallahu A’lam.
Oleh Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

BATAS USIA WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Saya tidak mendapati  dalil yang membatasi umur bagi wanita dalam perkara larangan bepergian tanpa mahram. Yang membatasi larangan bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahram  di bawah umur 45 tahun adalah kedutaan Saudi Arabia. Maksudnya : bagi wanita Indonesia yang bepergian untuk umrah  tanpa disertai mahramnya , hanya boleh bagi mereka yang berumur lebih dari 45 tahun. Jika sudah lewat dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi akan memberikan Visa umrah kepadanya walaupun dia bepergian tanpa mahram. Jika umurnya kurang dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi tidak akan memberikan Visa umrah jika dia tidak disertai mahramnya. Visa umrah bisa didapatkan jika dia pergi umrah dengan mahram. Tapi ketentuan ini berbeda dengan visa haji. Kedutaan Saudi tidak lagi mempermasalahkan umur wanita yang akan menunaikan haji tanpa mahram. Sebab yang melatarbelakangi aturan ini belum saya ketahui. Mungkin ada dalil tentang masalah ini yang luput dari pengetahuan saya Sementara ini saya h...