untuk pembahasan tersebut , harus diketahui terlebih dahulu , apakah shalat tahiyatul masjid adalah ibadah yang berdiri sendiri seperti shalat 2 raka’at qabliyah shubuh atau tidak.? ,Supaya jelas , maka saya akan menguraikan secara ringkas masalah shalat taiyyatul masjid ini :
APAKAH SHALAT TAHIYATUL MASJID ADALAH SHALAT YANG BERDIRI SENDIRI ATAUKAH TIDAK ?
Tentang perintah mengerjakan shalat ketika masuk masjid sebelum duduk :
عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِىِّ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِىٍّ الأَنْصَارِىَّ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
Bersumber dari ‘Amr bin Sulaim Az Zuraqiy , dia mendengar Abu Qatadah bin Rib’iy Al Anshari r.a berkata : Nabi saw bersabda :
Apabila seseorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sehingga dia shalat 2 raka’at
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabut Tahajjud bab 25 no 1163
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا - ثُمَّ قَالَ –
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a dia berkata : Sulaik Al Ghathafaaniy r.a datang pada hari Jum’ah ( ke Masjid ) lalu dia duduk , padahal Rasulullah saw sedang berkhutbah. Maka Rasulullah saw bersabda :
Ya Sulaik ! Berdirilah ! Kerjakanlah shalat 2 raka’at dan ringankanlah 2 raka’at tersebut (Dikerjakan dengan agak cepat tetapi sempurna)
Kemudian Nabi saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian datang ke masjid pada hari Jum’ah sedangkan ketika itu imam sedang berkhutbah maka lakukanlah shalat 2 raka’at dan ringankanlah 2 raka’at tersebut.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Jumu’ah bab 32 no 930 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabul Jumu’ah bab 14 no 875
PENJELASAN :
Hadits hadits ini menjelaskan bahwa Nabi saw memerintahkan dengan keras , agar setiap Muslim baik laki laki atau wanita agar ketika masuk masjid tidak langsung duduk sebelum mengerjakan shalat sekurangnya 2 raka’at. Walaupun ketika itu imam sedang berkhutbah pada hari Jum’ah.
Nabi saw tidak mengatakan nama shalat ini apa ?
Beliau saw hanya bersabda : jangan dia duduk sebelum shalat 2 raka’at
Kemudian para ulama memberi nama dengan sebutan : TAHIYYATUL MASJID (penghormatan kepada masjid).
Kemudian muncul pertanyaan , penghormatan kepada masjid berupa shalat sekurangnya 2 raka’at ini adalah ibadah SHALAT YANG KHUSUS , atau boleh SHALAT APA SAJA ?
Maksudnya :
• Jika shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang berdiri sendiri , maka seseorang yang melakukan shalat lainnya dianggap masih dilarang duduk sebelum dia mengerjakan shalat tahiyatul masjid tersebut.
• Jika shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang tidak berdiri sendiri , maka seseorang boleh duduk setelah dia melaksanakan shalat apapun. Artinya , shalat apapun yang dilakukannya sudah dianggap mencukupi kebutuhan terhadap shalat tahiyatul masjid.
DARI SAYA :
Saya menguatkan bahwa : shalat tahiyatul masjid bukanlah shalat yang berdiri sendiri.
Maka : jika seseorang masuk masjid kemudian melakukan shalat sunnah 2 raka’at sebelum shubuh maka dia secara otomatis sudah dianggap melakukan shalat tahiyatul masjid.
Atau jika dia masuk masjid langsung mengerjakan shalat fardhu , maka shalat fardhu yang dilakukannya tersebut sudah mencukupi kebutuhan shalat tahiyatul masjid.
IMAM NAWAWI BERKATA :
Seseorang tidak disyaratkan harus berniat khusus untuk melakukan shalat tahiyatul masjid. Bahkan dia sudah dianggap cukup , apabila dia melaksanakan shalat fardhu 2 raka’at atau shalat sunnah rawatib 2 raka’at atau shalat lainnya.
Tapi jika dia melaksanakan shalat janazah atau sujud syukur atau sujud tilawah atau shalat yang 1 raka’at dengan niat shalat tahiyatul masjid maka dia belum dianggap (telah melakukan shalat tahiyatul masjid).
LIHAT : Kitab Syarah Muslim jilid 5 halaman 233 Kitabu Shalatil Musaafiriin bab 11 no 714
DARI SAYA :
Maksud perkataan imam Nawawi ini adalah : Seseorang yang masuk masjid kemudian mengerjakan shalat apapun yang jumlahnya sekurangnya 2 raka’at , maka dia tidak perlu lagi mengerjakan shalat dengan niat tahiyatul masjid. Setelah shalat dia boleh langsung duduk., Tetapi jika shalatnya hanya 1 raka’at ( seperti shalat witir ) atau shalat yang tidak ada raka’atnya (seperti shalat janazah) maka dia tidak boleh langsung duduk sebelum shalat lagi sekurangnya 2 raka’at , dengan niat shalat tahiyatul masjid.
BEBERAPA ALASAN YANG MENGUATKAN BAHWA SHALAT TAHIYATUL MASJID BUKAN IBADAH YANG BERDIRI SENDIRI :
1. Nabi saw tidak pernah menamakan shalat 2 raka’at yang diperintahkan kepada ummatnya dengan istilah shalat tahiyatul masjid. Nabi saw hanya memerintahkan untuk mengerjakan shalat sebelum duduk.
Istilah tahiyatul masjid muncul , jauh setelah wafatnya Nabi saw.
Tahiyatul masjid artinya shalat untuk menghormati masjid.
Saya memahami bahwa shalat tahiyatul masjid adalah shalat apa saja, sekurangnya 2 raka’at. Boleh lebih dari 2 raka’at. Bisa shalat shubuh , shalat dhuha , shalat qabliyah dsb.
Jika seseorang masuk masjid langsung mengerjakan shalat sunnah 2 raka’at sebelum shubuh maka dia dikatakan telah mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Demikian juga jika dia langsung mengerjakan shalat fardhu , maka dia telah dianggap mengerjakan shalat tahiyatul masjid. Dia tidak perlu mengerjakan shalat lagi dengan niat tahiyatul masjid setelah salam dari shalat fardhu.
2. Pada zaman Nabi saw , jika adzan dikumandangkan , maka Nabi saw mengerjakan shalat sunnah di rumahnya kemudian berangkat ke masjid . Ketika muadzdzin melihat Nabi saw, dia langsung mengumandangkan iqamat. Setelah itu Nabi saw langsung memimpin shalat fardhu tanpa mengerjakan shalat lainnya terlebih dahulu.
Cara muadzdzin yang langsung mengumandangkan iqamat setelah melihat imamnya datang , tidak pernah ditegur oleh Nabi saw.
KITA TIDAK MUNGKIN BERANI BERKATA BAHWA NABI SAW TELAH MELAKUKAN KESALAHAN KARENA LANGSUNG MELAKUKAN SHALAT FARDHU TANPA MELAKUKAN SHALAT TAHIYATUL MASJID TERLEBIH DAHULU.
Sehingga difahami bahwa shalat fardhu yang dilakukan oleh Nabi saw telah memenuhi kebutuhan shalat tahiyatul masjid.
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَ بِلاَلٌ يُؤَذِّنُ إِذَا دَحَضَتْ فَلاَ يُقِيمُ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَإِذَا خَرَجَ أَقَامَ الصَّلاَةَ حِينَ يَرَاهُ
Bersumber dari Jabir bin Samurah r.a dia berkata :
Bahwasanya Bilal r.a mengumandangkan adzan apabila matahari telah tergelincir (masuk waktu dhuhur) dan dia tidak mengumandangkan iqamat sehingga Nabi saw keluar
(maksudnya : keluar dari rumahnya menuju masjid)
Apabila Nabi saw keluar , maka Bilal r.a mengumandangkan iqamat , yaitu ketika dia melihat Nabi saw.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masaajid bab 29 no 606
IMAM NAWAWI BERKATA :
AL QADHI IYADH BERKATA : bahwa Bilal r.a senantiasa mengawasi keluarnya Nabi saw dari arah di mana orang lain tidak dapat melihatnya dengan jelas kecuali Bilal r.a sendiri.
Ketika Rasulullah saw keluar , maka Bilal r.a langsung mengumandangkan iqamah , sedangkan orang orang tidak berdiri sehingga benar benar telah melihat Rasulullah saw.
DARI SAYA :
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi saw tidak melakukan shalat 2 raka’at sebelum memimpin shalat berjama’ah. Bahkan Nabi saw langsung melakukan shalat fardhu ketika masuk masjid. Setelah salam dari shalat fardhu , Nabi saw tidak pernah mengerjakan shalat lagi dengan niat tahiyatul masjid, Ini menunjukkan bahwa shalat fardhu telah mewakili kebutuhan shalat tahiyyatul masjid. Sehingga shalat tahiyyatul masjid bukan ibadah shalat yang berdiri sendiri.
YANG SAYA PILIH :
Bahwa apabila seseorang masuk masjid , janganlah dia duduk sebelum melakukan shalat. Yang dimaksud adalah shalat apapun, Bisa saja shalat fardhu, atau shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu atau shalat dhuha dsb, Jika shalat yang dilakukan tidak terkait dengan sebab apapun , maka lakukan saja shalat dengan niat tahiyatul masjid.
MAKA : SESEORANG YANG MASUK MASJID BERKAITAN DENGAN SHALAT SUBUH YANG AKAN DIKERJAKANNYA, ADA 3 KEMUNGKINAN :
1. Dia sudah shalat sunnah qabliyah shubuh di rumahnya , lalu dia masuk masjid dan masih ada waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat sunnah 2 raka’at , maka kerjakanlah dengan niat TAHIYYATUL MASJID.
2. Dia belum shalat sunnah qabliyah shubuh di rumahnya , lalu dia masuk masjid dan masih ada waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat sunnah 2 raka’at , maka kerjakanlah dengan niat QABLIYAH SHUBUH.
Tidak ada lagi shalat lainnya , apapun namanya. Dia tinggal menunggu iqamah saja.
3. Jika dia masuk masjid ketika iqamat sudah dikumandangkan , maka kerjakanlah SHALAT FARDHU SHUBUH , baik kedudukannya sebagai imam atau makmum. Hal ini tidak perlu memandang apakah dia sudah shalat sunnah qabliyah shubuh atau tidak.
Kemudian shalat sunnah qabliyah shubuh tersebut bisa dikerjakan setelah matahari terbit , sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang tidak sempat mengerjakan 2 raka’at (sebelum shubuh) maka hendaknya dia mengerjakannya setelah matahari terbit.
Hadits riwayat Tirmidzi Kitabush Shalah bab 202 no 423
Dinilai shahih oleh syaikh Al Albani
Wallahu A’lam.
Oleh Ustadz Mubarak Abdul Rahim
Oleh Ustadz Mubarak Abdul Rahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar