Rabu, 08 Maret 2017

MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK ATAU TIDAK SAAT TASYAHHUD

Foto : Google
Tentang menggerakkan jari telunjuk dalam duduk tasyahhud , umat Islam  berbeda pendapat. 
Sekurangnya ada 4 pendapat :
-  Menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahhud adalah disyari’atkan
-  Menggerakkan jari telunjuk dalam tasyahhud adalah tidak disyari’atkan
-  Menggerakkan jari telunjuk atau tidak menggerakkan dalam tasyahhud , maka keduanya adalah sunnah Nabi saw dan boleh diamalkan

PEMBAHASAN :
A). MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK KETIKA  TASYAHHUD ADALAH DISYARI’ATKAN.
Yang berpendapat seperti ini memandang bahwa menggerakkan jari telunjuk adalah sunnah yang tetap dari Nabi saw. Dan yang tidak menggerakkannya dipandang tidak menjalankan sunnah Nabi saw. 
Dalam tahiyyat awal  : mulai dari awal duduk tasyahhud sampai menjelang berdiri 
Dalam tahiyyat akhir : mulai dari awal duduk tasyahhud sampai menjelang salam
Ini adalah pendapat imam Malik
Dan yang dipilih oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani

A) TENTANG DISYARI’ATKANNYA MENGGERAKKAN  JARI TELUNJUK.
ALASAN KE 1 :  Didapati adanya hadits shahih yang menyatakan demikian
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِى أَبِى أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ أَخْبَرَهُ قَالَ قُلْتُ لأَنْظُرَنَّ إِلَى صَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- كَيْفَ يُصَلِّى فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَقَامَ فَكَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَتَا بِأُذُنَيْهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا – قَالَ – وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ لَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ مِثْلَهَا ثُمَّ سَجَدَ فَجَعَلَ كَفَّيْهِ بِحِذَاءِ أُذُنَيْهِ 
ثُمَّ قَعَدَ وَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ وَرُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَجَعَلَ حَدَّ مِرْفَقِهِ الأَيْمَنِ عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَبَضَ اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ 
حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا.
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح دون قوله : " فرأيته يحركها يدعو بها " فهو شاذ انفرد به زائدة
Bersumber dari’Ashim bin Kulaib dia berkata : ayahku memberitahukan kepadaku bahwa Wail bin Hujr r.a berkata kepadanya : 
Sungguh aku ingin melihat bagaimana Rasulullah saw shalat
Maka aku melihatnya ketika beliau saw berdiri (hendak shalat) :
Beliau saw bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinganya , kemudian meletakkan tangan kanannya di atas punggung, pergelangan dan hasta tangan kirinya.
Ketika akan ruku’ beliau saw mengangkat tangannya seperti itu juga kemudian ruku’. Beliau saw meletakkan tangannya pada lututnya.
Kemudian beliau saw bangkit dari ruku’ dengan mengangkat kedua tangannya seperti itu juga
Kemudian beliau saw sujud dan meletakkan kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya
Kemudian beliau saw duduk dengan cara iftirasy ( di atas kakinya yang kiri ) dan meletakkan tangannya yang kiri di atas paha dan lututnya yang kiri dan meletakkan ujung siku tangan kanannya di atas pahanya yang kanan. Kemudian beliau saw membuat lingkaran ( dengan jari tengah dan ibu jarinya ) dan beliau saw mengangkat jari telunjuknya. Maka aku melihat beliau saw mengerak gerakkannya sambil berdo’a dengannya
Hadits Riwayat Nasai Kitabul Iftitah bab 11 no 897 dan dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani.
Ahmad 4/318 no 18391. 
Ibnu Hibban Kitabush Shalah bab Shifat Shalah ( 10 )  no 1860

Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata : Sanad hadits ini adalah kuat , para perawinya adalah perawi shahih kecuali Kulaib bin Syihab , dia adalah perawi yang shaduq.

Akan tetapi tambahan kalimat “Maka aku melihat beliau saw mengerak gerakkannya” adalah kalimat tambahan yang syadz ( ganjil ) karena diriwayatkan secara 
menyendiri oleh Zaidah bin Qudamah , dan tambahan kalimat ini tidak diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah yang jumlahnya lebih dari 10 orang
LIHAT : Shahih Ibnu Hibban , Tartiib Ibnu Baldan jilid 5 halaman 171 
IBNU KHUZAIMAH Kitabush Shalah bab 226 no 714  

Abu Bakar Muhammad bin Ishaq ( Ibnu Khuzaimah ) berkata : Tidak ada riwayat lain tentang kalimat “ menggerakkannya “ kecuali dalam hadits ini
SYAIKH MUSTHAFA AL A’DHAMI berkata : Sanadnya shahih.
LIHAT : Kitab shahih Ibnu Khuzaimah jilid 1 halaman 376 

IMAM NAWAWI berkata bahwa hadits Wail bin Hujr r.a tentang menggerakkan jari telunjuk ini sanadnya adalah shahih 
LIHAT :
-  Kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab jilid 3 halaman 301 
-  Kitab Shifat Shalat Nabi jilid 3 halaman 852
Adanya riwayat Ibnu Adi, yang menyatakan bahwa Umar bin Khaththab r.a melihat Nabi saw menggerakkan jari dalam tasyahhud , akan tetapi riwayat ini dha’if karena ada rawi yang bernama Utsman bin Miqsam sebagaimana perkataan Ibnu ‘Adi sendiri
LIHAT : Kitab Shifat Shalat Nabi jilid 3 halaman 853 

Tentang shifat menggerakkan jari telunjuk , tidak didapati hadits yang dapat dijadikan rujukan. 

IMAM MALIK berpendapat bahwa caranya adalah dengan menggerakkan telunjuk ke kanan dan ke kiri
SYAIKH AL ALBANI berpendapat bahwa seseorang boleh memilih cara menggerakkan jari menurut yang dia sukai
LIHAT : Kitab Shifat Shalat Nabi jilid 3 halaman 856 

ALASAN KE 2 :  Adanya riwayat Ibnu Adi, yang menyatakan bahwa Umar bin Khaththab r.a melihat Nabi saw menggerakkan jari dalam tasyahhud , akan tetapi riwayat ini dha’if karena ada rawi yang bernama Utsman bin Miqsam sbagaimana perkataan Ibnu ‘Adi sendiri

ALASAN KE 3 : Tidak menerima hadits yang bersumber dari shahabat Ibnuz Zubair r.a  dengan redaksi bahwa Nabi saw tidak menggerakkan jari telunjuk karena dinilai Syaadz ( ganjil ). Lihat pendapat kedua angka no 6

B) YANG BERPENDAPAT BAHWA MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK DALAM TASYAHHUD TIDAK DISYARI’ATKAN
Ini adalah pendapat Imam  Asy Syafi’i , madzhab Hanafi dan yang sefaham dengannya.
Diantara alasan yang sefaham dengan pendapat ini adalah :
ALASAN KE 1 :
BANYAK HADITS SHAHIH YANG DIRIWAYATKAN DARI BANYAK SHAHABAT , BAHWA RASULULLAH SAW BERISYARAT DENGAN JARI TELUNJUKNYA KETIKA TASYAHHUD , TANPA ADA KATA KATA MENGGERAKKANNYA

(1). HADITS IBNU UMAR R.A 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ –صلى الله عليه وسلم- 
كَانَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَرَفَعَ إِصْبَعَهُ الْيُمْنَى الَّتِى تَلِى الإِبْهَامَ فَدَعَا بِهَا وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى بَاسِطُهَا عَلَيْهَا.
Bersumber dari Ibnu Umar r.a : Sesungguhnya Nabi saw apabila duduk ( tahiyyat ) di dalam shalatnya , beliau saw meletakkan kedua tangannya diatas kedua lututnya, lalu beliau saw mengangkat jari tangan kanannya yang di sebelah ibu jari (maksudnya : jari telunjuk kanan ), lalu beliau saw berdo’a dengannya. Sedangkan tangan kirinya berada di lututnya yang kiri dengan cara dihamparkan padanya (jari tangannya dikembangkan)
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masajid bab 21 no 580
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 108 no 294
Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 27 no 912
Ahmad 2/147 no 6312

(2). HADITS ABDULLAH BIN AZ ZUBAIR R.A 
عن عَامِر بْن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم-
إِذَا قَعَدَ فِى الصَّلاَةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ.
Bersumber dari ‘Amir bin Abdullah bin Az Zubair dari bapaknya (yaitu Ibnuz Zubair r.a)
dia berkata : Bahwasanya Rasulullah saw apabila duduk ( tasyahhud ) di dalam shalat, beliau saw meletakkan telapak kaki kirinya diantara paha dan betisnya sambil meletakkan telapak kaki kanannya ( di atas tanah ) . Dan beliau saw meletakkan tangan kirinya di atas lututnya yang kiri sedangkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan 
Dan beliau saw berisyarat dengan jari (  telunjuknya )
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masajid bab 21 no 579
Abu Dawud Kitabush Shalah bab 188 no 989
Ahmad 4/3 no 15668

(3). HADITS ABU HUMAID AS SAA’IDII R.A 
عَنْ عَبَّاس بْنِ سَهْلٍ قَالَ اجْتَمَعَ أَبُو حُمَيْدٍ وَأَبُو أُسَيْدٍ وَسَهْلُ بْنُ سَعْدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ فَذَكَرُوا صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَنَا أَعْلَمُكُمْ بِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- ..............
ثُمَّ جَلَسَ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَأَقْبَلَ بِصَدْرِ الْيُمْنَى عَلَى قِبْلَتِهِ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَكَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ. 
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Abbas bin Sahal dia berkata :
Telah berkumpul Abu Humaid , Abu Usaid , Sahal bin Sa’ad , Muhammad bin Maslamah. Mereka membicarakan tentang shalatnya Rasulullah saw. 
Maka Abu Humaid r.a berkata : Aku akan menunjukkan shalatnya Rasulullah saw kepada kalian ………
Kemudian dia duduk dengan cara menghamparkan kaki kiri ( iftirasy ) …….. dan meletakkan tangan kanan di atas lutut kanan sedangkan tangan kiri di atas lutut kiri, lalu dia berisyarat dengan jari ( telunjuknya )
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 119 Iftitaahish Shalaah no.734 
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 107 Al juluus fit tasyahhud no 293 dll.

(4). HADITS NUMAIR AL KHUZAA’IY  R.A 
عَنْ مَالِكِ بْنِ نُمَيْرٍ الْخُزَاعِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ –صلى الله عليه 
وسلم- وَاضِعًا يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى فِى الصَّلاَةِ وَيُشِيرُ بَإِصْبَعِهِ.
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Malik bin Numair Al Khuzaa’iy dari bapaknya ( yaitu Numair Al Khuzaa’iy r.a ) , dia berkata : Aku melihat Nabi saw meletakkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan di dalam shalat , dan beliau saw berisyarat dengan jari (telunjuknya)
Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabu Iqaamatish Shalah bab 27 Al Isyaarah fit tasyahhud no 911 

(5). HADITS IBNU ABZAA R.A 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِىٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُزَاعِىِّ عَنِ ابْنِ أَبْزَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُشِيرُ بِأُصْبُعِهِ السَّبَّاحَةِ فِى الصَّلاَةِ
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح وهذا إسناد ضعيف أبو سعيد الخزاعي انفرد بالرواية عنه منصور بن المعتمر
Bersumber dari Ibnu Abzaa r.a , sesungguhnya Rasulullah saw berisyarat dengan jari telunjuknya di dalam shalat
Hadits riwayat Ahmad 3/407 no 14943

PENJELASAN :
Ibnu Abzaa adalah Abdurrahman Al Khuza’i . Ada yang mengatakan bahwa dia adalah seorang shahabat dan ada pula yang berkata bahwa dia adalah seorang dari tabi’in.

Ibnu Hajar Al ‘Asqalaaniy berkata : Ibnu Abzaa adalah seorang shahabat kecil. 
Ayahnya bernama Abzaa , juga seorang shahabat.
LIHAT : Kitab Fat-hul Baari , jilid 5 halaman 541 Kitabus Salam bab 3 no 2243 

Sanad hadits ini adalah dha’if karena ada rawi Abu Sa’id Al Khuzaa’iy. 
Sedangkan rawi Manshur menyendiri periwayatannya dari dari Abu Sa’id ini.

Tetapi hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Arnauth karena banyaknya hadits pendukung yang semakna dengan hadits ini yang diriwayatkan dari banyak sanad.

Wallahu A’lam.

ALASAN KE 2 : TENTANG PENGINGKARAN MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK.

MERAGUKAN TAMBAHAN KALIMAT DALAM HADITS WAIL BIN HUJR R.A 
“TSUMMA RA AITUHU YUHARRIKUHAA YAD’UU BIHAA “ (kemudian aku melihatnya menggerakkan jarinya, sambil berdo’a dengannya ). 

Riwayat tersebut diragukan karena menyendiri. 

Maksudnya , semua riwayat tentang shahabat Wail bin Hujr r.a melihat Nabi saw menggerakkan jari telunjuk adalah bersumber dari seorang rawi saja , yaitu murid ‘Ashim bin Kulaib yang bernama Zaidah bin Qudamah. Sedangkan ada lebih dari 10 rawi tsiqah yang menerima riwayat dari ‘Ashim bin Kulaib tetapi kalimatnya tidak ada tambahan : “ Kemudian aku melihat Nabi saw menggerakkannya “

Diantara yang meragukan tersebut adalah : Syaikh Syu’aib Al Arnauth
Beliau berkata : ( tentang riwayat Ahmad 4/318 no 18391 )

 “Maka aku melihat beliau saw mengerak gerakkannya sambil berdo’a dengannya”
Adalah tambahan yang syadz ( ganjil ). 

Zaidah bin Qudamah menyendiri dalam periwayatan ini , yaitu menyelisihi 11 orang murid ‘Aashim bin Kulaib yang lainnya yaitu:

Abdul Wahid bin Ziyad , Syu’bah , Sufyan Ats Tsauri , Zuhair bin Mu’awiyah , Sufyan bin ‘Uyainah , Sallaam bin Sulaim Abu Al Ahwash , Bisyr bin Al Mufadhdhal ,Abdullah bin Idriis , Qais bin Ar Rabii’ , Abu ‘Awaanah , Khaalid bin Abdullah Al Waasithiy

LIHAT :  Al Mausuu’ah Al Hadiitsiiyah Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal jilid 31 halaman 160-161 

DARI SAYA :
Hadits tentang menggerakkan jari telunjuk yang diriwayatkan imam Ahmad , rangkaian sanadnya adalah  :
- Imam Ahmad menerima dari Abdush Shamad
- Abdush Shamad menerima dari ZAIDAH
- Zaidah menerima dari Ashim bin Kulaib
- Ashim bin Kulaib menerima dari ayahnya (dari Kulaib)
- Kulaib menerima dari shahabat Wail bin Hujr r.a
- Shahabat Wail bin Hujr r.a menerima dari Nabi saw
SANAD hadits ini (rangkaian orang yang meriwayatkannya) adalah shahih.
MATAN hadits ini (redaksi haditsnya) diperselisihkan para ulama 

SYAIKH SYU’AIB AL ARNAUTH BERKATA : 
Kalimat : “MAKA AKU MELIHAT BELIAU SAW MENGERAK GERAKKANNYA SAMBIL BERDO’A DENGANNYA” adalah tambahan yang syadz ( ganjil ). 

Alasannya :
Zaidah bin Qudamah menyendiri dalam periwayatan ini (menyelisihi) shahabat shahabat ‘Aashim bin Kulaib yang lainnya yaitu :
1. Abdul Wahid bin Ziyad : Dalam riwayat Ahmad 4/316 no 18371
2. Syu’bah : Dalam riwayat Ahmad 4/316 no 18376
3. Sufyan Ats Tsauri  : Dalam riwayat Ahmad 4/317 no 18379
4. Zuhair bin Mu’awiyah : Dalam riwayat Ahmad 4/318 no 18397
5. Sufyan bin ‘Uyainah : Dalam riwayat Ad Daraquthni Kitabush Shalah bab 27 no 1120
6. Sallaam bin Sulaim Abu Al Ahwash : Dalam riwayat Ath Thayaaliisi no 1020
7. Bisyr bin Al Mufadhdhal : Dalam riwayat Abu Dawud no 958
8. Abdullah bin Idriis : Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah no 713
9. Qais bin Ar Rabii’ : Dalam riwayat Ath Thabraani dalam Mu’jam Al Kabir no 17546
10. Abu ‘Awaanah : Dalam riwayat Ath Thabraani 22/90
11. Khaalid bin Abdullah Al Waasithiy : Dalam riwayat Al Baihaqi Kitabush Shalah bab   235 no 2613
Semua rawi yang namanya disebutkan di atas mendapatkan hadits Wail bin Hujr r.a dari ‘Ashim bin Kulaib, sama seperti Zaidah bin Qudamah. Menurut logika , semestinya redaksi hadits yang diterima mereka harus sama , atau sekurang kurangnya maknanya sama. 
TETAPI KENYATAANNYA LAIN . ZAIDAH MERIWAYATKAN HADITS DENGAN REDAKSI YANG BERBEDA (dengan ada tambahan “ kemudian aku melihatnya menggerakkan telunjuknya” )

Inilah yang membuat sebagian ahli hadits meragukan riwayat tambahan tersebut

LIHAT :  Al Mausuu’ah Al Hadiitsiiyah Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal jilid 31 halaman 160-161 )

PENJELASAN :
Semua hadits yang menjelaskan bahwa shahabat Wail bin Hujr r.a melihat Rasulullah saw menggerakkan jari telunjuknya ketika duduk tasyahhud hanya bersumber dari 1 orang yaitu ZAIDAH BIN QUDAMAH yang menerima dari gurunya yang bernama ‘Ashim bin Kulaib

Sedangkan yang meriwayatkan hadits dari Ashim bin Kulaib lebih dari 10 orang , semuanya tidak ada kalimat “menggerakkan jari telunjuk”.

Dengan bahasa yang mudah : 
Ashim memiliki murid lebih dari 10 orang. Semuanya menerima hadits dari Ashim . Kemudian semua muridnya tersebut mengajarkan hadits yang diterima dari Ashim bin Kulaib ini kepada generasi di bawahnya , berturut turut ke bawah sampai kepada penulis hadits yang diantaranya ada imam Nasai dan imam Ahmad bin Hanbal.

Semua hadits yang disebarkan oleh murid Ashim ini tidak ada kalimat menggerakkan jari telunjuk , kecuali yang bersumber dari ZAIDAH saja .

Ini mengherankan banyak ulama : bagaimana mungkin seorang murid berbeda kalimat dengan lebih dari 10 murid lainnya , padahal sumber beritanya sama , yaitu Ashim bin Kulaib ?

Maka  tambahan kalimat “menggerakkan jari telunjuk” ini diberi istilah SYADZ (ganjil)

Yang meriwayatkan oke. Karena Zaidah adalah rawi yang dipercaya.
Tapi berita yang disampaikan dikhawatirkan ada kekeliruan. 

Mungkin kekeliruan bersumber dari Zaidah.
Mungkin kekeliruan bersumber dari muridnya Zaidah.
Mungkin kekeliruan bersumber dari muridnya murid Zaidah.
Dst.

Selanjutnya , 11 hadits Wail bin Hujr r.a yang bersumber dari Ashim bin Kulaib tanpa kalimat “kemudian aku melihatnya menggerakkannya” akan disebutkan satu persatu di belakang nanti.

Dalam shahih Ibnu Hibban , Syaikh Al Arnauth berkata : dan tambahan kalimat ini tidak diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah yang jumlahnya lebih dari 10 orang
LIHAT : Shahih Ibnu Hibban , Tartiib Ibnu Baldan jilid 5 halaman 171 

ALASAN KE 3 : TENTANG PENGINGKARAN MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK.

Adanya hadits Abdullah bin Az Zubair r.a yang mengingkari menggerakkan jari telunjuk.
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ : مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الصَّغَّانِىُّ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِى زِيَادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ ذَكَرَ : أَنَّ النَّبِىَّ –صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُشِيرُ بِإِصْبُعِهِ إِذَا دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا.
Bersumber dari shahabat Ibnuz Zubair r.a , bahwasanya Nabi saw berisyarat dengan jarinya ketika berdo’a ( dalam tasyahhud ), dan beliau saw tidak menggerakkan jarinya.

Riwayat Baihaqi As Sunanul Kubra jilid 2 kitabush shalah bab 237 man rawaa annahu asyaara bihaa walam yuharrikuhaa no.2845.

HADITS INI DINILAI SHAHIH OLEH IMAM NAWAWI
LIHAT : 
-  Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab jilid 3 halaman 301 
-  Shifat Shalat Nabi jilid 3 halaman 852

TETAPI HADITS INI DINILAI OLEH SYAIKH AL ALBANI SEBAGAI RIWAYAT YANG SYAADZ ( GANJIL )

Alasannya : 
Hadits tersebut dalam sanadnya ada rawi bernama Ibnu Ajlan ( yang menerima dari ‘Amir bin Abdullah dari Ibnuz Zubair r.a ) yang diperbincangkan.

Hadits yang diriwayatkan olehnya adalah berderajat hasan apabila selamat dari  ‘ILLAT (penyakit). Sedangkan dalam hadits Ibnuz Zubair r.a ini , menurut beliau terdapat 2 illat :

1. Terjadi perselisihan dalam kalimat “ Dan Nabi saw tidak menggerakkannya “
Kalimat tersebut bersumber dari rawi Ziyad bin Sa’ad dari Muhammad bin ‘Ajlan

Ternyata yang menerima berita dari Ibnu ‘Ajlan ada 4 orang lainnya tanpa adanya tambahan  kalimat tersebut ( yaitu : “ dan Nabi saw tidak menggerakkannya “ )

Mereka itu adalah :
- Al Laits bin Sa’ad : dalam riwayat Muslim
- Abu Khalid Al Ahmar : dalam riwayat Muslim
- Ibnu ‘Uyainah : dalam riwayat Ad Darimi dan Ahmad
- Yahya bin Sa’ad : dalam riwayat Ahmad , Abu Dawud , dan Nasai

2. Hadits tersebut juga diriwayatkan bukan dari jalan Ibnu Azlan , yaitu dari rawi lain bernama Utsman bin Hakim ( dari ‘Amir bin Abdullah dari Ibnuz Zubair r.a ).
Dalam riwayat ini tidak didapati tambahan kalimat : “ Dan Nabi saw tidak menggerakkannya”

DARI SAYA :
Penolakan syaikh Al Albani terhadap hadits Ibnuz Zubair r.a tentang redaksi “TIDAK MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK” berdasarkan pertimbangan 

1. Bahwa matannya syadz (ganjil) karena berbeda dengan 4 riwayat lainnya yang tidak ada tambahan  kalimat
“TIDAK MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK” , padahal riwayat ini bersumber dari seorang guru yang sama , yaitu : Muhammad Ibnu ‘Ajlan.

2. Didapati  riwayat lainnya yang bersumber bukan dari Muhammad bin Ajlan yang tidak menggunakan redaksi ““TIDAK MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK”

DARI SAYA :
Keadaan ini seharusnya sama dengan penolakan terhadap hadits Wail bin Hujr r.a yang menggunakan redaksi menggerakkan jari telunjuk karena juga syadz , disebabkan 

1.Menyelisihi lebih dari 10 orang murid lainnya dari Ashim bin Kulaib. 

2. Riwayat Wail bin Hujr r.a berbeda dengan 5 shahabat lainnya yang mana tidak ada tambahan kalimat “MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK”

Hal ini supaya adil. Kalau suatu berita ditolak dengan suatu sebab , maka berita lainnya juga harus ditolak dengan sebab yang sama.

Tapi saya belum mendapati adanya sikap demikian. Kenapa demikian ?  ...  belum saya ketahui sebabnya.

Wallahu A’lam

TAMBAHAN
*  KELOMPOK PERTAMA berpendapat bahwa disyari’atkan menggerakkan jari telunjuk adalah berdasarkan hadits riwayat Nasai no 897 , Ahmad 4/318 no 18391 dll yang bersumber dari Zaaidah bin Qudamah dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya (yaitu Kulaib) dari shahabat Wail bin Hujr r.a yang berkata : ….Kemudian aku melihat Nabi saw menggerakkannya (menggerakkan jari telunjuknya ketika berisyarat di dalam duduk tasyahhud).

*  KELOMPOK KEDUA berpendapat bahwa menggerakkan jari telunjuk tidak disyari’atkan (maksudnya : ketika berisyarat dengan jari telunjuk , tidak usah menggerakkannya).

Dasarnya adalah : meragukan tambahan kalimat “menggerakkan jari telunjuk” pada hadits Wail bin Hujr r.a yang dijadikan dalil oleh kelompok pertama. Karena hadits tersebut bersumber dari 1 orang yaitu Ashim bin Kulaib. Beliau mengajarkan hadits kepada banyak orang. Diantara yang menerima hadits tentang berisyarat dengan jari telunjuk adalah 12 orang tsiqah. 
(Tsiqah : sifat baik yang disandangkan kepada orang yang meriwayatkan hadits)

Dari 12 orang tersebut , hanya 1 orang yang yang pakai redaksi “ menggerakkan jari telunjuk” , sedangkan 11 orang lainnya tidak ada kalimat tersebut.

Inilah yang membuat kelompok ke 2 meragukan tambahan kalimat “ menggerakkan jari telunjuk “ dalam hadits tersebut. 

Betapa tidak , hadits tersebut bersumber dari guru yang sama.
Tetapi 11 orang murid meriwayatkan tanpa ada kata menggerakkan , sedangkan 1 orang murid ada tambahan kalimat “menggerakkan”.
Sehingga diduga ada kesalahan yang dilakukan oleh rawi yang meriwayatkannya.

Jadi kelompok kedua ini mengingkari menggerakkan jari telunjuk bukan karena mengingkari sunnah Nabi saw , tetapi pengingkaran tersebut dilakukan karena TIDAK PERCAYA BAHWA RIWAYAT TERSEBUT BERASAL DARI NABI SAW.

Ketidakpercayaan ini ditambah lagi dengan banyaknya hadits tentang berisyarat dengan jari telunjuk yang bersumber dari banyak shahabat dengan sanad yang berbeda TANPA ADANYA KALIMAT MENGGERAKKANNYA , yaitu :
1. HADITS IBNU UMAR R.A  : riwayat Muslim no 580 , Abu Dawud no 294 , Ibnu Majah no 912 Ahmad 4/318 no 6312
2. HADITS IBNUZ ZUBAIR R.A  : riwayat Muslim no 579, Abu Dawud no 989 ,
Ahmad 4/3 no 15668
3. HADITS ABU HUMAID AS SA’IDI R.A  : riwayat Abu Dawud no.734 Tirmidzi no 293 dll.
4. HADITS NUMAIR AL KHUZA’I R.A  : riwayat Ibnu Majah no 911 
5. HADITS IBNU ABZAA  : riwayat Ahmad 3/407 no 14943
Riwayat 11 hadits dari 11 orang murid Ashim bin Kulaib tanpa kalimat “menggerakkan” :

1. Yang bersumber dari ABDUL WAHID BIN ZIYAD
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِىِّ قَالَ ..... وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ.
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات
Bersumber dari Wail bin Hujr Al Hadhramiy r.a dia berkata ……. Kemudian Nabi saw berisyarat dengan jari telunjuknya
Hadits shahih riwayat Ahmad 4/316 18371

2. Yang bersumber dari SYU’BAH : 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلٍ الْحَضْرَمِىِّ قَالَ .....  وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ السَّبَّابَةِ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات
Bersumber dari Wail Al Hadhramiy r.a dia berkata ……. Kemudian Nabi saw berisyarat dengan jari telunjuknya
Hadits shahih riwayat Ahmad 4/316 no 18376

3. Yang bersumber dari SUFYAN ATS TSAURI  : 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ .... ثُمَّ أَشَارَ بِسَبَّابَتِهِ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات
Bersumber dari Wail bin Hujr r.a dia berkata ……. Kemudian Nabi saw berisyarat dengan jari telunjuknya
Hadits shahih riwayat Ahmad 4/317 no 18379.

4. Yang bersumber dari ZUHAIR BIN MU’AWIYAH : 
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ أَخْبَرَهُ قَالَ .... ثُمَّ رَأَيْتُهُ يَقُولُ هَكَذَا وَأَشَارَ زُهَيْرٌ بِسَبَّابَتِهِ الأُولَى وَقَبَضَ أُصْبُعَيْنِ وَحَلَّقَ الإِبْهَامَ عَلَى السَّبَّابَةِ الثَّانِيَةِ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات
Bersumber dari Wail bin Hujr r.a dia berkata ….
Kemudian aku melihat Nabi saw berdo’a seperti ini : lalu Zuhair berisyarat dengan jari telunjuknya yang pertama dan menggenggam 2 jari lainnya (= kelingking dan jari manis) dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jari dengan jari telunjuk yang kedua (= jari tengah)..
Hadits shahih riwayat Ahmad 4/318 no 18397

5. Yang bersumber dari SUFYAN BIN ‘UYAINAH : 
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ يُوسُفَ الْفِرْيَابِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ فَافْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ ذِرَاعَيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ يَدْعُو بِهَا 
قال الشيخ الألباني : صحيح الإسناد
Bersumber dari Wail bin Hujr r.a , bahwasanya dia melihat Nabi saw duduk (tasyahhud)
di dalam shalat. Beliau saw menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan kedua hastanya di atas kedua pahanya. Kemudian beliau saw berisyarat dengan jari telunjuknya . Beliau saw berdo’a dengannya
Hadits shahih riwayat Nasai Kitabus Sahwi bab 30 no 1264 , 
Ad Daraquthni jilid 2 halaman 43 Kitabush Shalah bab 27 no 1120

6. yang bersumber dari SALLAAM BIN SULAIM ABU AL AHWASH : 
حَدَّثَنَا أَبُودَاوُدَ قال حَدَّثَنَا سَلاَّمُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ ثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلٍ الْحَضْرَمِىِّ قَالَ .....  وَجَعَلَ يَدْعُو هَكَذَا يَعْنِى بِالسَّبَّابَةِ يُشِيرُ بِهَا
Bersumber dari wail bin Hujr Al Hadhramiy r.a dia berkata ….. Lalu Nabi saw berdo’a seperti ini , yaitu dengan jari telunjuknya . Beliau saw berisyarat dengannya
Hadits shahih riwayat Ath Thayaalisi dalam Kitab musnadnya jilid 1 halaman 575,
hadits no 1020

7. Yang bersumber dari BISYR BIN AL MUFADHDHAL : Dalam riwayat Abu Dawud no 958
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ .. وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Wail bin Hujr r.a dia berkata …. Kemudian Nabi saw berisyarat dengan jari telunjuk
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 182 no 958

8. Yang bersumber dari ABDULLAH BIN IDRIS : 
حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ حَلَّقَ الإِبْهَامَ وَالْوُسْطَى وَرَفَعَ الَّتِى تَلِيهِمَا يَدْعُو بِهَا فِى التَّشَهُّدِ
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Wail bin Hujr r.a dia berkata : Aku melihat Nabi saw membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jari dan jari tengahnya. Kemudian beliau saw mengangkat jari yang didekat ibu jari dan jari tengah (yaitu jari telunjuk). Lalu beliau saw berdo’a dengan isyarat jari itu di dalam tasyahhud
Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabu Iqamatish shalah bab 27 no 912 , 

9. Yang bersumber dari QAIS BIN AR RABII’ : 
حَدَّثَنَا الْمِقْدَامُ بن دَاوُدَ، ثنا أَسَدُ بن مُوسَى، ثنا قَيْسُ بن الرَّبِيعِ، عَنْ عَاصِمِ بن كُلَيْبٍ الْجَرْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ وَائِلِ بن حُجْرٍ، قَالَ ... وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ يَدْعُو بِهَا  
Bersumber dari Wail bin Hujr r.a dia berkata ……. Kemudian Nabi saw berisyarat dengan jari telunjuknya , beliau saw berdo’a dengannya
Riwayat Ath Thabraani dalam Mu’jam Al Kabir jilid 22 halaman 33 no 79
Imam Al Hakim dan imam Adz Dzahabi berkata : Hadits ini shahih atas syarat Muslim 

10. Yang bersumber dari ABU ‘AWAANAH : 
حَدَّثَنَا الْمِقْدَامُ بن دَاوُدَ، ثنا أَسَدُ بن مُوسَى، وَحَدَّثَنَا عَلِيُّ بن عَبْدِ الْعَزِيزِ، ثنا حَجَّاجُ بن الْمِنْهَالِ، قَال: ثنا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ عَاصِمِ بن كُلَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ، قَالَ: .... وَدَعَا بِالسَّبَّابَةِ
Bersumber dari Wail Al Hadhramiy r.a dia berkata ……. Kemudian Nabi saw berdo’a (dengan ) berisyarat dengan jari telunjuknya
Riwayat Ath Thabraani dalam Mu’jam Al Kabir jilid 22 halaman 38 no 90

11. Yang bersumber dari KHAALID BIN ABDULLAH AL WAASITHIY :
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ حَمْشَاذَ قَالَ وَأَخْبَرَنِى أَبُو سَعِيدٍ : أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ الثَّقَفِىُّ قَالاَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَيُّوبَ أَخْبَرَنَا مُسَدَّدٌ أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ : ..... وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ.
Bersumber dari Wail bin Hujr r.a dia berkata ……. Kemudian Nabi saw berisyarat dengan jari telunjuknya
Hadits riwayat Al Baihaqi dalam Kitab As Sunanul Kubra jilid 2 halaman 481 Kitabush Shalah bab 263 no 2843

PENJELASAN :
Terdapat 11 hadits yang bersumber dari 11 orang tsiqah yang merupakan murid ‘Ashim bin Kulaib tanpa ada tambahan kalimat bahwa Nabi saw “menggerakkan jari telunjuknya”.

Maka tambahan kalimat “menggerakkan” jari telunjuk dinilai syadz ( ganjil ) karena hanya bersumber dari Zaidah , murid dari ‘Ashim bin Kulaib , yang mana beliau menyelisihi 11 rawi tsiqah lainnya yang sama sama menerima hadits dari guru yang sama yaitu ‘’Ashim bin Kulaib

Sehingga ketika duduk tasyahhud , cukup berisyarat dengan jari telunjuk tanpa menggerakkannya

Wallahu A’lam

3.  Pendapat yang menerima dan mengkompromikan semua hadits 
Dalam hal ini ada 2 macam cara :

A)  CARA PERTAMA :
Isyarat jari telunjuk boleh digerakkan dari awal sampai menjelang salam 
Boleh juga tidak menggerakkan jari telunjuk sama sekali dari awal sampai menjelang salam

Maksudnya : dalam satu shalat, jari telunjuk digerakkan terus . 
Sedangkan dalam shalat yang lainnya, jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali sejak awal berisyarat sampai selesai berdo’a menjelang salam.

Cara seperti ini dilakukan oleh umat Islam yang menerima hadits yang menyatakan menggerakkan jari telunjuk dan yang tidak menggerakkannya (sebagai dalil yang shahih)

SYAIKH NASHIRUDDIN AL ALBANI BERKATA : 

Seandainya hadits Ibnuz Zubair r.a ( yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak menggerakkan telunjuknya ) adalah hadits yang shahih , maka lebih pantas jika dikatakan bahwa :

YANG SUNNAH ADALAH TERKADANG MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK DAN TERKADANG MENINGGALKANNYA 

( Hal ini ) di dalam rangka mengamalkan kedua hadits tersebut sebagaimana kami terangkan hal itu di banyak tempat lainnya ( dalam Tamamul Minnah dll )

Dan penyatuan kedua hadits seperti ini lebih utama jika dibandingkan dengan perkataan IBNUL QAYYIM : Hadits Ibnuz Zubair menunjukkan naafin ( peniadaan ) , sedangkan hadits Wail menunjukkan mutsbit ( penetapan ) . Maka hadits Wail harus didahulukan.

Cara seperti ini berarti melazimkan penolakan hadits yang lain ( seandainya hadits itu shahih ), dan cara ini bukanlah cara yang tepat
LIHAT : Shifat shalat Nabi jilid 3 halaman 856 )

B) CARA KEDUA :
Jari telunjuk digerakkan ketika menyebut nama Allah atau kata ganti yang kembali kepada Nya, dan ketika berdo’a. Sedangkan diluar itu tidak menggerakkan jari telunjuk sama sekali.
Hal ini dilakukan dalam semua shalat.

Ini adalah pendapat dalam madzhab imam Ahmad ( Hanbali )
LIHAT : - Kitabul Fiqh Alal Madzaahibil Arba’ah jilid 1 halaman 237 s/d 238 

SEHINGGA PRAKTEKNYA :
1. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca : Attahiyyatu Lillah

2. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca : Assalamu’alaika Ayyuhan Nabiyyu warahmatullahi 

3. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca : Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillah

4. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca : Asyhadu an Laa Ilaaha Ilallah

5. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca : Allahumma shalli ‘alaa Muhammad

6. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca : Allahumma Baarik ‘alaa Muhammad

7. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca :  A’udzubillahi min ‘adzaabi jahannam

8. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca :  Wamin ‘adzabil qabri

9. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca :  Wamin fitnatil mahyaa wal mamaat

10. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca : Wamin fitnatil masiihid dajjal

11. Berisyarat dengan jari telunjuk ketika membaca : Setiap do’a
LIHAT : Kitab Shalatul Mukmin jilid 1 halaman 224-225 

Wallahu A’lam.

DARI SAYA :
Masalah ini sudah banyak diperdebatkan lebih dari 1000 tahun yang lalu.

Sehingga imam AL BAIHAQI MENGATAKAN :

Kemungkinan yang dimaksud dengan menggerakkan adalah isyarat jari telunjuk ketika mengacungkannya , bukan menggerakkan berulang ulang.

LIHAT : Kitab Shifat Shalat Nabi jilid 3 halaman 856

Imam Al Baihaqi wafat tahun 450 H.

Beliau adalah penulis banyak kitab hadits , diantaranya adalah kitab As Sunanul Kubra (15 jilid ) , Dalailun Nubuwwah (7 jilid) dll.

YANG SAYA PILIH :
Ketika duduk tasyahhud hendaknya berisyarat dengan jari telunjuk TANPA MENGGERAKKANNYA.

Hal ini dikarenakan banyaknya hadits yang bersumber dari banyak shahabat dengan banyak sanad yang hanya menyebutkan berisyarat dengan jari telunjuk tanpa ada tambahan “menggerakkannya”

Tentang hadits Wail bin Hujr r.a dari jalan Ashim bin Kulaib , adalah shahih dari sisi sanad , tetapi dari sisi matan ada pembicaraan : karena rawi yang meriwayatkan dengan tambahan menggerakkan jari telunjuk hanya 1 orang saja , tetapi 11 orang rawi lainnya meriwayatkan dari guru yang sama tanpa ada tambahan menggerakkan jari telunjuk.

Sehingga saya memandang bahwa riwayat yang tanpa adanya tambahan “menggerakkan” dhahirnya lebih kuat.

Kalaupun “harus”menerima riwayat menggerakkan jari telunjuk tersebut , saya hanya bisa mengatakan :

YANG SUNNAH ADALAH TERKADANG MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK DAN TERKADANG MENINGGALKANNYA 

Cara seperti ini sangat mungkin dilakukan , mengingat riwayat menggerakkan bersumber dari seorang shahabat , sedangkan yang tanpa tambahan kalimat menggerakkan bersumber dari 4 atau 5 shahabat lainnya.

Sedangkan para shahabat meriwayatkan hadits berdasarkan apa yang mereka lihat dan mereka dengar dari Nabi saw.

Sehingga tidak ada pertentangan apapun.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI