Foto : Desain Photoshop |
Pada asalnya, tagihan PLN , PDAM ataupun TELEPON adalah hutang dari pelanggan kepada pihak penyedia jasa tersebut yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati.
Jika pihak yang berhutang menunda pembayarannya , kemudian pihak yang menghutangi menerapkan denda , maka dhahirnya hal ini tidak berbeda dengan riba’.
Wallahu A’lam.
Oleh :Ustadz Mubarak Abdul Rahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar