عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِىِّ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَىْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
bersumber dari Abdurrahman bin Abdul Qari dia berkata : Aku mendengar Umar bin Al Khaththab r.a berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang tertidur di malam hari atau sebagian darinya kemudian dia shalat (witir) diantara shalat shubuh dan shalat dhuhur maka ditetapkan baginya seakan akan dia mengerjakan shalat (tersebut) di malam hari.
bersumber dari Abdurrahman bin Abdul Qari dia berkata : Aku mendengar Umar bin Al Khaththab r.a berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang tertidur di malam hari atau sebagian darinya kemudian dia shalat (witir) diantara shalat shubuh dan shalat dhuhur maka ditetapkan baginya seakan akan dia mengerjakan shalat (tersebut) di malam hari.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabu Shalatil Musaafiriin bab 18 no 747
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَهُ
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Abu Sa’id r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang tertidur atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat witir maka hendaknya dia mengerjakannya ketika dia bangun di pagi hari atau ketika dia ingat.
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabul Witri bab 6 no 1431
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 230 no 465
Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 122 no 1188
Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani
PENJELASAN :
Berdasarkan hadits hadits tersebut , maka : Orang yang tertidur atau terlupa mengerjakan shalat witir , hendaknya dia mengerjakannya ketika dia bangun atau ketika dia ingat .
YANG SAYA PILIH ADALAH : dia mengerjakannya diantara waktu setelah terbit matahari dan sebelum masuk waktu dhuhur.
Wallahu A’lam.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَهُ
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Abu Sa’id r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang tertidur atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat witir maka hendaknya dia mengerjakannya ketika dia bangun di pagi hari atau ketika dia ingat.
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabul Witri bab 6 no 1431
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 230 no 465
Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 122 no 1188
Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani
PENJELASAN :
Berdasarkan hadits hadits tersebut , maka : Orang yang tertidur atau terlupa mengerjakan shalat witir , hendaknya dia mengerjakannya ketika dia bangun atau ketika dia ingat .
YANG SAYA PILIH ADALAH : dia mengerjakannya diantara waktu setelah terbit matahari dan sebelum masuk waktu dhuhur.
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar