Langsung ke konten utama

LUPA MELAKSANAKAN WITIR SETELAH TAHAJUD SAMPAI TIBA ADZAN SUBUH


عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِىِّ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَىْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
bersumber dari Abdurrahman bin Abdul Qari dia berkata : Aku mendengar Umar bin Al Khaththab r.a berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang tertidur di malam hari atau sebagian darinya kemudian dia shalat (witir) diantara shalat shubuh dan shalat dhuhur maka ditetapkan baginya seakan akan dia mengerjakan shalat (tersebut) di malam hari. 
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabu Shalatil Musaafiriin bab 18 no 747

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَهُ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari Abu Sa’id r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang tertidur atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat witir maka hendaknya dia mengerjakannya ketika dia bangun di pagi hari atau ketika dia ingat.
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabul Witri  bab 6 no 1431
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 230 no 465
Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 122 no 1188


Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani
PENJELASAN :
Berdasarkan hadits hadits tersebut , maka : Orang yang tertidur atau terlupa mengerjakan shalat witir  , hendaknya dia mengerjakannya ketika dia bangun atau ketika dia ingat .

YANG SAYA PILIH ADALAH : dia mengerjakannya diantara waktu setelah terbit matahari dan sebelum masuk waktu dhuhur.

Wallahu A’lam.
Oleh  : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

BATAS USIA WANITA BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Saya tidak mendapati  dalil yang membatasi umur bagi wanita dalam perkara larangan bepergian tanpa mahram. Yang membatasi larangan bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahram  di bawah umur 45 tahun adalah kedutaan Saudi Arabia. Maksudnya : bagi wanita Indonesia yang bepergian untuk umrah  tanpa disertai mahramnya , hanya boleh bagi mereka yang berumur lebih dari 45 tahun. Jika sudah lewat dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi akan memberikan Visa umrah kepadanya walaupun dia bepergian tanpa mahram. Jika umurnya kurang dari 45 tahun , maka kedutaan Saudi tidak akan memberikan Visa umrah jika dia tidak disertai mahramnya. Visa umrah bisa didapatkan jika dia pergi umrah dengan mahram. Tapi ketentuan ini berbeda dengan visa haji. Kedutaan Saudi tidak lagi mempermasalahkan umur wanita yang akan menunaikan haji tanpa mahram. Sebab yang melatarbelakangi aturan ini belum saya ketahui. Mungkin ada dalil tentang masalah ini yang luput dari pengetahuan saya Sementara ini saya h...