Shalat berjama’ah dengan imam yang tidak fasih , ada 4 kemungkinan :
1. MAKMUM BERGABUNG DENGAN SHALAT BERJAMA’AH KETIKA SHALAT SEDANG DITUNAIKAN.
Kemudian dia baru mengetahui bahwa imamnya kurang fasih dalam membaca ayatnya
JAWAB : Dalam keadaan ini hendaknya makmum tetap melanjutkan shalat bersama dengan imam yang tidak fasih tersebut. Shalatnya sah. Kalaupun ada yang salah dalam bacaan imamnya , maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab imamnya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Mereka (para imam) shalat untuk kalian (para makmum).
Jika mereka (para imam) shalatnya benar , maka pahalanya untuk kalian (para makmum) dan untuk mereka (para imam).
Jika mereka (para imam) salah dalam shalatnya , maka pahalanya untuk kalian (para makmum) dan dosanya untuk mereka (para imam).
Hadits shahih riwayat Al Bukhari bab 55 no 694
2. DIA BERGABUNG DENGAN SHALAT BERJAMA’AH SEJAK AWAL , SEJAK TAKBIRATUL IHRAM. SEHINGGA DIA MENGETAHUI BAHWA AKAN BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH BACAANNYA.
Imamnya yang tidak fasih tersebut adalah orang yang paling unggul dibanding semua laki laki dalam qaumnya.
Artinya : tidak didapati laki laki diantara qaumnya yang bacaannya lebih baik daripada dia.
DALAM KEADAAN INI TIDAK ADA MASALAH.SHALATNYA SAH.
Karena imam dipilih yang terbaik diantara qaumnya. Jadi , ukurannya adalah qaumnya tersebut , bukan diukur dengan standar nasional atau internasional.
Jika imam yang tidak fasih tersebut adalah yang terbaik diantara qaumnya , maka dia yang berhaq menjadi imam dalam shalat berjama’ah tersebut.
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ». قَالَ الأَشَجُّ فِى رِوَايَتِهِ مَكَانَ سِلْمًا سِنًّا
Bersumber dari Abu Mas’ud Al Anshari r.a berkara : Rasulullah saw bersabda :
Yang paling berhaq menjadi imam bagi suatu kaum adalah YANG PALING AQRA’ DI DALAM MASALAH KITABULLAH ( AL QUR’AN ) DIANTARA MEREKA.
Jika dalam hal ini mereka setara, maka yang menjadi imamnya adalah yang paling mengerti tentang sunnah diantara mereka.
Jika dalam hal ini mereka setara, maka yang menjadi imamnya adalah yang lebih dulu hijrah diantara mereka.
Jika dalam hal ini mereka setara, maka yang menjadi imamnya adalah yang lebih dulu memeluk Islam.
Dan janganlah seseorang menjadi imam bagi seseorang di daerah kekuasaannya dan jangan pula dia duduk di atas hamparan (karpet) di rumahnya kecuali dengan idzinnya.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masaajid bab 53 no 673
PENJELASAN :
Hadits di atas menjelaskan bahwa yang paling berhaq menjadi imam adalah yang paling aqra’ dalam masalah Al Qur’an dari suatu qaum.
Jadi , ukurannya adalah qaumnya tersebut. Mungkin saja imam tersebut tidak fasih jika diukur dengan imam Masjidil Haram. Tetapi di dalam qaum itu , laki laki yang terbaik bacaannya adalah dia. Maka dia yang berhaq menjadi imam walaupun bacaannya tidak fasih jika diukur dengan standar yang ada.
3. MAKMUM BERGABUNG DENGAN SHALAT BERJAMA’AH DENGAN IMAM YANG TIDAK FASIH BACAANNYA , PADAHAL ADA SEORANG MAKMUM DIANTARA MEREKA YANG FASIH , HANYA SAJA DIA SEORANG TAMU, BUKAN BAGIAN DARI QAUM TERSEBUT.
JAWAB : TIDAK ADA MASALAH. SHATNYA SAH.Makmum tetap berbagung dengan imam yang tidak fasih bacaannya tersebut. Shalatnya makmum tidak ada kekhawatiran , karena jika ada kesalahan dari imamnya , makmum tetap mendapatkan pahala di sisi Allah swt sebagaimana hadits sebelumnya
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Mereka (para imam) shalat untuk kalian (para makmum).
Jika mereka (para imam) shalatnya benar , maka pahalanya untuk kalian (para makmum) dan untuk mereka (para imam).
Jika mereka (para imam) salah dalam shalatnya , maka pahalanya untuk kalian (para makmum) dan dosanya untuk mereka (para imam).
Hadits shahih riwayat Al Bukhari bab 55 no 694
SOAL : TENTANG IMAM TAMU
Bagaimana jika diantara makmum yang bukan bagian dari qaum tersebut ada yang alim , hafal Al Qur’an , bacaannya bagus , bolehkah dia yang menjadi imam ?
JAWAB : TIDAK BOLEH.
Rasulullah saw melarangnya. Didapati banyak hadits yang menyatakan demikian :
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ». قَالَ الأَشَجُّ فِى رِوَايَتِهِ مَكَانَ سِلْمًا سِنًّا
Bersumber dari Abi Mas’ud Al Anshari r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda :
Yang paling berhaq menjadi imam bagi suatu qaum adalah yang paling aqra’ dalam hal Kitabullah diantara mereka.
Jika di dalam masalah Kitabullah mereka setara , maka (yang menjadi imam adalah) yang lebih mengerti tentang sunnah
Jika di dalam masalah sunnah mereka setara , maka ( yang menjadi imam adalah ) yang paling dulu berhijrah.
Jika di dalam masalah hijrah mereka setara maka ( yang menjadi imam adalah ) yang lebih dahulu memeluk Islam. ( dalam redaksi lainnya : yang lebih tua umurnya )
Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap orang lain di tempat kekuasaannya, dan janganlah seseorang duduk di tempat kehormatan orang lain kecuali atas idzinnya.Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masaajid bab 53 no 673
Abu Dawud Kitabush shalah bab 61 no 582
PENJELASAN :
Imam Nawawi berkata :
Kalimat “dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap orang lain di tempat kekuasaannya “ maknanya : Seseorang pemilik rumah , dan yang ditokohkan dalam majlis serta IMAM MASJID ADALAH LEBIH BERHAQ (MENJADI IMAM) DIBANDINGKAN DENGAN YANG LAINNYA (YANG DATANG KE TEMPAT TERSEBUT) walaupun orang yang datang tersebut lebih alim dibidang fiqih , dan lebih aqra’(lebih banyak hafalan atau lebih baik bacannya) dan lebih wara’, dan lebih utama dari sisi lainnya.
LIHAT : Kitab Syarah Muslim oleh imam Nawawi jilid 5 halaman 178 Kitabul Masaajid bab 53 no 673
Kalimat “kecuali atas idzinnya” maknanya :
Imam masjid yang telah ditunjuk adalah yang memiliki kekuasaan untuk menjadi imam , maka tidak boleh ada yang mendahuluinya menjadi imam tanpa seidzinnya.
Dan jangan memilih imam yang hafal Al Qur’an tetapi tidak bagus shalatnya dan tidak mengetahui hukum hukum shalat.
LIHAT : Kitab Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 523
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ ... لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَؤُمَّ قَوْمًا إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ
قال الشيخ الألباني : صحيح إلا جملة الدعوة
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yangbersabda :
Tidak halal bagi seorang laki laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir menjadi imam bagi suatu kaum kecuali dengan idzin mereka.
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabuth Thaharah bab 43 no 91
عَنْ أَبِى عَطِيَّةَ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ يَأْتِينَا فِى مُصَلاَّنَا يَتَحَدَّثُ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ يَوْمًا فَقُلْنَا لَهُ تَقَدَّمْ. فَقَالَ لِيَتَقَدَّمْ بَعْضُكُمْ حَتَّى أُحَدِّثَكُمْ لِمَ لاَ أَتَقَدَّمُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلاَ يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ قَالُوا صَاحِبُ الْمَنْزِلِ أَحَقُّ بِالإِمَامَةِ مِنَ الزَّائِرِ. وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا أَذِنَ لَهُ فَلاَ بَأْسَ أَنْ يُصَلِّىَ بِهِ. وَقَالَ إِسْحَاقُ بِحَدِيثِ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ وَشَدَّدَ فِى أَنْ لاَ يُصَلِّىَ أَحَدٌ بِصَاحِبِ الْمَنْزِلِ وَإِنْ أَذِنَ لَهُ صَاحِبُ الْمَنْزِلِ. قَالَ وَكَذَلِكَ فِى الْمَسْجِدِ لاَ يُصَلِّى بِهِمْ فِى الْمَسْجِدِ إِذَا زَارَهُمْ يَقُولُ لِيُصَلِّ بِهِمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : المرفوع منه حسن لغيره وهذا إسناد ضعيف لجهالة أبي عطية : وهو مولى بني عقيل وبقية رجال الإسناد ثقات رجال الصحيح
Bersumber dari Abu ‘Athiyah dia berkata : Bahwasanya Malik bin Al Huwairits r.a mengunjungi kami di tempat shalat kami……
Pada suatu hari , ketika waktu shalat telah tiba , kami berkata kepadanya : Majulah (untuk menjadi imam kami).
Malik bin Al Huwairits r.a berkata : Hendaklah salah seorang diantara kalian maju (menjadi imam). Aku akan memberitahu kepada kalian kenapa aku tidak maju (sebagai imam).
Aku mendengar Rasulullah saw bersabda : “barangsiapa yang mengunjungi suatu kaum , maka janganlah dia menjadi imam shalat bagi mereka, dan hendaknya yang menjadi imam mereka adalah adalah seorang laki laki diantara mereka”.Hadits riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 66 no 596
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 152 no 356
Ahmad 5/53 no 20009
Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dan dinilai hasan oleh Syaikh Al Arnauth.
IMAM TIRMIDZI BERKATA :
Mayoritas ahli ilmu ( para ulama ) dari kalangan shahabat dan selain mereka berpegang dengan hadits ini. Mereka berkata : Tuan rumah lebih berhaq menjadi imam shalat daripada orang yang berkunjung.
Sebagian ahli ilmu berkata : Jika diidzinkan , maka tidak mengapa tamu menjadi imam bagi tuan rumah.
IMAM ISHAQ berpendapat bahwa : berdasarkan hadits Malik bin Al Huwairits dan Syaddad maka orang yang berkunjung tidak boleh menjadi imam shalat walaupun tuan rumah mengidzinkannya.
Demikian juga halnya jika berada di masjid. Apabila seseorang berkunjung , maka dia tidak diperbolehkan menjadi imam shalat bagi penduduk setempat.
Dia berkata : Hendaknya yang menjadi imam mereka adalah seorang laki laki dari penduduk setempat
PENJELASAN :
Malik bin Al Huwairits r.a adalah salah seorang shahabat yang pernah datang bersama rombongannya untuk belajar kepada Nabi saw selama 20 hari.
Maka dia memiliki keutamaan melebihi qaum yang dikunjunginya.
Malik bin Al Huwairits r.a banyak mendengar secara langsung hadits dari Nabi saw , diantaranya adalah larangan bagi tamu menjadi imam shalat bagi suatu qaum yang dikunjunginya.
Dan hendaknya salah seorang laki laki dari qaum tersebut yang menjadi imamnya.
Maka dia menolak untuk menjadi imam shalat meskipun penduduk setempat menginginkannya, walaupun dia lebih alim dibanding penduduk setempat karena Malik bin Al Huwairits r.a adalah seorang shahabat yang belajar langsung dari Nabi saw.
Hadits ini adalah salah satu dari banyak hadits yang menyatakan bahwa tamu tidak berhak manjadi imam bagi suatu qaum meskipun tamu tersebut lebih alim dan lebih banyak hafalan Al Qur’annya serta lebih unggul dalam hal lainnya dibanding penduduk setempat.
Ini adalah pelajaran akhlaq yang sangat tinggi dalam ajaran Islam.
Kalimat : “ hendaknya seorang laki laki dari qaum itu yang menjadi imam bagi mereka”,
juga menjadi dalil bahwa wanita tidak boleh menjadi imam shalat berjama’ah apabila ada laki laki diantara makmumnya.
Hal ini akan dijelaskan panjang lebar pada bab : “apakah wanita boleh menjadi imam ?”
Dalam riwayat lainnya :
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِى نَافِعٌ قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدٍ بِطَائِفَةِ الْمَدِينَةِ وَلاِبْنِ عُمَرَ قَرِيبٌ مِنْ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ أَرْضٌ يَعْمَلُهَا وَإِمَامُ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ مَوْلًى لَهُ وَمَسْكَنُ ذَلِكَ الْمَوْلَى وَأَصْحَابِهِ ثَمَّةَ ، فَلَمَّا سَمِعَهُمْ عَبْدُ اللَّهِ جَاءَ لِيَشْهَدَ مَعَهُمُ الصَّلاَةَ. فَقَالَ لَهُ الْمَوْلَى صَاحِبُ الْمَسْجِدِ : تَقَدَّمْ فَصَلِّ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : أَنْتَ أَحَقُّ أَنْ تُصَلِّىَ فِى مَسْجِدِكَ مِنِّى فَصَلَّى الْمَوْلَى
قال الشيخ الألباني:حسن
Bersumber dari Ibnu Juraij dia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Nafi’ , dia berkata : Iqamah untuk shalat telah dikumandangkan di masjid yang terletak di suatu tempat di kota Madinah, sedangkan Ibnu Umar r.a memiliki sebidang tanah yang terletak di dekat masjid tersebut. Tanah tersebut digarapnya.
Yang menjadi imam di masjid itu adalah maula (mantan budak) dari Ibnu Umar r.a.
Imam masjid tersebut beserta teman temannya bertempat tinggal di sana.
Ketika Abdullah bin Umar r.a mendengar tentang mereka , maka dia mendatanginya untuk mengerjakan shalat bersama mereka.
Lalu Maula tersebut berkata : (wahai Ibnu Umar), majulah ke depan dan kerjakan shalat (sebagai imam kami).
Maka Abdullah bin Umar r.a berkata : Engkau lebih berhaq menjadi imam di masjidmu daripada aku.
Lalu maula (mantan budak) tersebut mengerjakan shalat (sebagai imamnya)
Riwayat Asy Syafi’i di dalam Musnadnya jilid 1 halaman 349 Kitabush Shalah no 236.
Al Baihaqi dalam Kitab As Sunanul Kubra jilid 4 halaman 307 Kitabush Shalah bab 17 no 5426.
Abdurrazzaq dalam Mushannafnya jilid 2 halaman 265 Kitabush Shalah bab 272 no 3862
Imam Nawawi berkata : Riwayat ini sanadnya adalah hasan atau shahih.
Dinilai sebagai riwayat yang hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Irwaul Ghaliil jilid 2 halaman 302 no 522
PENJELASAN :
Ibnu Umar r.a adalah putra shahabat Umar bin Al Khaththab r.a.
Dia adalah seorang shahabat besar , yang banyak menyertai kehidupan Nabi saw.
Ibnu Umar r.a dikenal sebagai seorang shahabat yang sangat sangat mengikuti apapun yang dilakukan oleh Nabi saw tanpa mempertimbangkan apakah yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut adalah bagian dari kedudukannya sebagai Nabi , atau hal yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut bagian dari hajatnya sebagai manusia biasa.
Suatu hari Ibnu Umar r.a singgah kepada suatu kaum , yang mana imam shalat di masjid qaum tersebut adalah mantan budaknya. Ketika iqamat sudah dikumandangkan , imam masjid meminta beliau untuk menjadi imam shalatnya. Ternyata Ibnu umar r.a menolak untuk menjadi imam dan mengatakan bahwa mantan budaknya tersebut lebih berhaq untuk menjadi imam.
Hadits tentang turunnya Nabi Isa a.s :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ –صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ –صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم
Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a dia berkata : Aku mendengar Nabi saw bersabda :
Akan senantiasa ada sekelompok orang diantara umatku yang berperang di atas kebenaran sampai hari qiyamat.
Beliau saw melanjutkan : Maka Isa bin Maryam a.s turun dan pemimpin mereka berkata kepada Isa a.s : Kemarilah , dan shalatlah untuk kami (jadilah imam shalat bagi kami).
Isa a.s berkata : Tidak ! Sesungguhnya sebagian kalian adalah pemimpin terhadap sebagian yang lain. Allah memuliakan umat ini.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Iman bab 71 no 156
Ahmad 3/384 no 14707
PENJELASAN :
Nabi Isa a.s adalah utusan Allah diantara utusan Allah yang lainnya.
Tidak kita ragukan lagi bahwa Nabi Isa a.s adalah lebih utama dibanding qaum yang dikunjunginya.
Sekalipun demikian, beliau menolak untuk menjadi imam shalat , karena beliau adalah tamu di tempat tersebut.
Hadits ini kami kutipkan sebagai pelengkap terhadap hadits hadits shahih yang terdahulu bahwa tamu tidak berhaq menjadi imam di tempat yang dikunjunginya walaupun dia adalah orang yang lebih utama dibanding penduduk setempat.
Syaikh Al Arnauth menilai bahwa sanad hadits shahih atas syarath imam Muslim
Maka riwayat ini kami kutip untuk menguatkannya.
Wallahu A’lam.
KESIMPULAN : BERDASARKAN :
1. Hadits Abu Mas’ud Al Anshari r.a riwayat :
Muslim no 673 , Abu Dawud no 582 , difahami bahwa : seorang tamu tidak berhak menjadi imam bagi suatu qaum , kecuali imam bagi qaum tersebut memintanya menjadi imam.
( Nabi saw bersabda : “Dan janganlah seseorang menjadi imam di tempat kekuasaan orang lain kecuali dengan idzinnya”)
2. Hadits Malik bin Al Huwairits r.a riwayat :
Abu Dawud no 596, Tirmidzi no 356 , Ahmad 5/53 no 20009
Difahami bahwa : sekalipun suatu qaum menginginkan seorang tamu menjadi imam shalat, maka tamu tersebut hendaknya menolaknya.
(Nabi saw bersabda : “Barangsiapa mengunjungi suatu qaum , maka janganlah dia menjadi imam bagi qaum itu, dan hendaknya yang menjadi imamnya adalah seorang laki laki diantara mereka” )
3. Atsar Ibnu Umar r.a riwayat :
Asy Syafi’I no 236 , Al Baihaqi no 5426
Difahami bahwa : sekalipun suatu qaum menginginkan seorang tamu menjadi imam shalat, maka tamu tersebut hendaknya menolaknya.
( Ibnu Umar r.a berkata : “ Engkau lebih berhaq menjadi imam di masjidmu daripada aku”).
4. Hadits tentang Nabi Isa a.s riwayat :
Muslim no 156 , Ahmad 3/384 no 14707
Difahami bahwa : sekalipun suatu qaum menginginkan seorang tamu menjadi imam shalat, maka tamu tersebut hendaknya menolaknya.
( Nabi Isa a.s berkata : “Tidak ! Sesungguhnya sebagian kalian adalah pemimpin terhadap sebagian yang lain”).
MAKA SAYA MEMILIH BAHWA :
Seorang tamu hendaknya tidak menjadi imam bagi suatu qaum yang dikunjunginya, walaupun dia lebih utama dalam bacaan , hafalan , ataupun dalam bidang fiqih, dsb.
Jika imam masjid setempat memintanya menjadi imam, maka hendaknya dia menolaknya
Jika imam masjid setempat tidak mau memimpin shalat dan tetap menunggu agar tamu itu menjadi imam , maka tamu tersebut boleh menjadi imam .
Hendaknya suatu qaum tidak membiasakan diri menawarkan kepada tamu untuk menjadi imam shalat. Jika iqamat telah dikumandangkan , maka imam setempat segera maju ke depan untuk memimpin shalat.
Kecuali jika suatu qaum beserta imamnya hendak mengambil pelajaran dari tamu yang berilmu , maka boleh dia meminta tamunya menjadi imam.
Maksudnya : qaum tersebut ingin mempelajari dari tamunya , cara shalat berjama’ah sesuai sunnah Nabi saw.
SYAIKH BIN BAAZ BERKATA :
Sebagian orang ada yang memberi idzin (kepada tamu) karena malu (segan) , maka sepatutnya bagi orang yang berkunjung , tidak tergesa gesa maju menjadi imam sehingga dia dipaksa oleh orang yang berkuasa di tempat tersebut untuk menjadi imam.
Lihat : Kitab Shalatul Mukmin jilid 2 halaman 559
DARI SAYA :
Maksud perkataan Syaikh bin Baaz adalah : Janganlah seorang tamu langsung maju menjadi imam ketika dia dipersilakan oleh imam setempat. Sebab , bisa jadi imam setempat menawarkan posisi imam kepada tamu karena rasa segan kepadanya.
Maka tamu tersebut hendaknya tetap menginginkan imam setempat yang menjadi imam shalatnya. Kecuali imam setempat tidak mau menjadi imam dan memaksa tamu agar maju ke depan , maka dalam keadaan ini tamu boleh menjadi imam shalat bagi qaum tersebut.
Wallahu A’lam.
4. SHALAT BERJAMA’AH AKAN DIMULAI. IMAMNYA TIDAK FASIH BACAANNYA, PADAHAL DIANTARA QAUM TERSEBUT ADA LAKI LAKI YANG BAGUS BACAANNYA. TETAPI DIA TIDAK DIIDZINKAN JADI IMAM.
Maka makmum tetap boleh berjama’ah dengan imam tersebut. Shalatnya tetap sah. Urusan imam diserahkan kepada Allah swt.
Yang akan kena sanksi adalah imamnya , sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya bahwa imam adalah penanggung jawab makmumnya. Kalau imam salah maka imam bertanggung jawab sendirian terhadap kesalahan tersebut.
Apalagi jika imamnya adalah orang yang dibenci atau tidak disukai oleh makmumnya karena buruknya budi pekertinya , maka makmumnya tetap sah sedangkan imamnya terancam tidak akan diterima shalatnya oleh Allah swt.
Yang dimaksud dengan imam yang dibenci adalah : seseorang yang tidak disukai oleh suatu qaum , tetapi orang tersebut menjadi imam shalat bagi mereka.
Keadaan ini dapat membuat shalat makmumnya menjadi kurang tenang.
Makmumnya seolah tidak sedang mengerjakan shalat. Hatinya kusut, resah dan tidak nyaman.
Hendaknya dihindari adanya shalat berjama’ah yang mana imamnya dibenci oleh makmumnya.
Rasulullah saw mencela seorang laki laki menjadi imam bagi suatu qaum padahal qaum tersebut tidak menyukainya. Bahkan imam yang seperti ini diancam tidak diterima shalatnya oleh Allah swt
عَنْ أَبِى أُمَامَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ الْعَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
قال أبوعيسى هذا حديث حسن غريب من هذا الوجه
قال الشيخ الألباني : حسن
Bersumber dari Abu Umamah dia berkata : Rasulullah saw bersabda :
Ada 3
- Budak yang melarikan diri sehingga dia kembali.
- Istri yang tinggal (di rumah) sedangkan orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka :suaminya murka kepadanya.
- Imam bagi suatu kaum , sedangkan kaum itu benci kepadanya.Hadits riwayat Tirmidzi Kitabush Shalah bab 154 no 360 (ini adalah lafadznya)
Abu Dawud Kitabush Shalah bab 63 no 593
Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 43 no 970
Al Baihaqi
Imam Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan gharib.
Imam Al Baihaqi berkata : Hadits ini sanadnya tidak kuat.
Syaikh Al Albani berkata : Hadits ini hasan.
PENJELASAN :
Kalimat “shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka” maknanya : shalatnya tidak akan diterima Allah
LIHAT : Kitab tuhfatul Ahwadzi jilid halaman
IMAM TIRMIDZI BERKATA : Sebagian ulama membenci pengimaman seorang laki laki terhadap suatu qaum sedangkan qaum itu membencinya. Jika imamnya tidak dhalim , maka yang berdosa adalah orang yang membencinya.
Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa jika yang benci adalah 1 atau 2 atau 3 orang maka tidak ada larangan untuk shalat bersama mereka , kecuali jika mayoritas qaum membencinya
Manshur (salah seorang rawi) berkata : Kami pernah bertanya tentang masalah imam , lalu dikatakan kepada kami : Yang demikian itu ditujukan kepada imam yang dhalim. Adapun imam yang menegakkan sunnah , maka yang berdosa adalah yang membencinya.
Lihat : Kitab Sunan Tirmidzi Kitabush Shalah bab 154 no 358-359.
IMAM ASY SYAUKANI BERKATA :
Yang dinilai adalah kebencian orang orang yang berpegang teguh dengan agama , bukan yang lainnya
LIHAT : Kitab Nailul Authar 2/417-418
SYAIKH BIN BAAZ BERKATA :
Yang dimaksud oleh Nabi saw (di dalam haditsnya) adalah : Jika mereka membencinya karena suatu alasan yang dibenarkan.
Jika kebencian kepada imam didasarkan karena imamnya adalah orang yang berpegang dengan sunnah atau karena imamnya orang yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemunkaran maka tidak ada toleransi kepada kebencian tersebut.
Jika kaum membenci imam karena kefasiqan imamnya , atau karena imamnya kurang perhatian terhadap shalat , atau karena kehidupan imam yang tidak beraturan, maka qaum itu tidak patut shalat dengan imam tersebut.
Itulah yang dimaksud di dalam hadits tersebut.
DARI SAYA :
Yang dimaksud imam yang dibenci adalah : orang yang tidak disukai untuk menjadi imam bagi suatu qaum.
Kebencian itu ada 2 macam : kebencian yang salah dan kebencian yang benar.
A) KEBENCIAN YANG SALAH :Apabila imamnya adalah orang yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi saw, dan dia adalah orang yang shalih , berakhlaq mulia, menyambung silatur rahim, perhatian terhadap shalat berjama’ah, perhatian terhadap waktu shalat, maka tidak ada jalan untuk membencinya.
Jika qaumnya nekad membenci imam yang shalih tersebut, maka ini adalah kebencian yang salah, atau kebencian yang didasari hawa nafsu.
Jika imam tersebut tetap menjadi imam shalat , maka dia tidak berdosa apa apa. Shalatnya tetap diterima Allah swt, dan berpahala besar (dia tetap mendapat pahala shalat berjama’ah)
Imam tersebut tidak terkena ancaman yang disebutkan di dalam hadits Abu Umamah r.a di atas (yang mana shalatnya terhalang untuk diterima Allah).
Bahkan qaum yang membencinya karena hawa nafsu tersebut adalah kelompok yang berdosa karena kebenciannya.
Dan dosanya akan makin besar, jika mereka tidak mau shalat berjama’ah karena kebencian yang salah tersebut.
Dan dosanya makin besar lagi apabila imam yang baik tersebut dihalangi menjadi imam shalat karena tidak sesuai dengan selera hawa nafsunya.
B) KEBENCIAN YANG BENAR
Jika imamnya adalah orang yang gemar melakukan perbuatan dosa.
Atau kehidupannya tidak teratur (tidak sesuai dengan ajaran Islam).
Atau suka mencari rizqi dengan cara yang haram.
Atau berakhlaq buruk , suka menyakiti tetangga , suka memfitnah, adu domba, ghibah.
Atau tidak suka dengan sunnah Nabi saw , bahkan membencinya.
Atau suka berbuat jahat terhadap sesama.
Atau bersekutu dengan orang kafir untuk memusuhi ajaran Islam dan pemeluk Islam.
Maka kebencian terhadap imam yang seperti itu adalah kebencian yang benar. Maksudnya : tidak suka jika orang tersebut menjadi imam shalat bagi qaumnya.
Jika orang yang tidak baik ini memaksakan diri menjadi imam , maka rasa tidak suka makmumnya terhadapnya , membuat amalan shalat dari imam ini akan terhalang untuk diterima oleh Allah swt, yang dalam bahasa hadits Abu Umamah r.a dikatakan : Tidak akan naik melebihi tingginya telinganya (maksudnya : tidak akan sampai kepada Allah swt).
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim
1. MAKMUM BERGABUNG DENGAN SHALAT BERJAMA’AH KETIKA SHALAT SEDANG DITUNAIKAN.
Kemudian dia baru mengetahui bahwa imamnya kurang fasih dalam membaca ayatnya
JAWAB : Dalam keadaan ini hendaknya makmum tetap melanjutkan shalat bersama dengan imam yang tidak fasih tersebut. Shalatnya sah. Kalaupun ada yang salah dalam bacaan imamnya , maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab imamnya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Mereka (para imam) shalat untuk kalian (para makmum).
Jika mereka (para imam) shalatnya benar , maka pahalanya untuk kalian (para makmum) dan untuk mereka (para imam).
Jika mereka (para imam) salah dalam shalatnya , maka pahalanya untuk kalian (para makmum) dan dosanya untuk mereka (para imam).
Hadits shahih riwayat Al Bukhari bab 55 no 694
2. DIA BERGABUNG DENGAN SHALAT BERJAMA’AH SEJAK AWAL , SEJAK TAKBIRATUL IHRAM. SEHINGGA DIA MENGETAHUI BAHWA AKAN BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH BACAANNYA.
Imamnya yang tidak fasih tersebut adalah orang yang paling unggul dibanding semua laki laki dalam qaumnya.
Artinya : tidak didapati laki laki diantara qaumnya yang bacaannya lebih baik daripada dia.
DALAM KEADAAN INI TIDAK ADA MASALAH.SHALATNYA SAH.
Karena imam dipilih yang terbaik diantara qaumnya. Jadi , ukurannya adalah qaumnya tersebut , bukan diukur dengan standar nasional atau internasional.
Jika imam yang tidak fasih tersebut adalah yang terbaik diantara qaumnya , maka dia yang berhaq menjadi imam dalam shalat berjama’ah tersebut.
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ». قَالَ الأَشَجُّ فِى رِوَايَتِهِ مَكَانَ سِلْمًا سِنًّا
Bersumber dari Abu Mas’ud Al Anshari r.a berkara : Rasulullah saw bersabda :
Yang paling berhaq menjadi imam bagi suatu kaum adalah YANG PALING AQRA’ DI DALAM MASALAH KITABULLAH ( AL QUR’AN ) DIANTARA MEREKA.
Jika dalam hal ini mereka setara, maka yang menjadi imamnya adalah yang paling mengerti tentang sunnah diantara mereka.
Jika dalam hal ini mereka setara, maka yang menjadi imamnya adalah yang lebih dulu hijrah diantara mereka.
Jika dalam hal ini mereka setara, maka yang menjadi imamnya adalah yang lebih dulu memeluk Islam.
Dan janganlah seseorang menjadi imam bagi seseorang di daerah kekuasaannya dan jangan pula dia duduk di atas hamparan (karpet) di rumahnya kecuali dengan idzinnya.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masaajid bab 53 no 673
PENJELASAN :
Hadits di atas menjelaskan bahwa yang paling berhaq menjadi imam adalah yang paling aqra’ dalam masalah Al Qur’an dari suatu qaum.
Jadi , ukurannya adalah qaumnya tersebut. Mungkin saja imam tersebut tidak fasih jika diukur dengan imam Masjidil Haram. Tetapi di dalam qaum itu , laki laki yang terbaik bacaannya adalah dia. Maka dia yang berhaq menjadi imam walaupun bacaannya tidak fasih jika diukur dengan standar yang ada.
3. MAKMUM BERGABUNG DENGAN SHALAT BERJAMA’AH DENGAN IMAM YANG TIDAK FASIH BACAANNYA , PADAHAL ADA SEORANG MAKMUM DIANTARA MEREKA YANG FASIH , HANYA SAJA DIA SEORANG TAMU, BUKAN BAGIAN DARI QAUM TERSEBUT.
JAWAB : TIDAK ADA MASALAH. SHATNYA SAH.Makmum tetap berbagung dengan imam yang tidak fasih bacaannya tersebut. Shalatnya makmum tidak ada kekhawatiran , karena jika ada kesalahan dari imamnya , makmum tetap mendapatkan pahala di sisi Allah swt sebagaimana hadits sebelumnya
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Mereka (para imam) shalat untuk kalian (para makmum).
Jika mereka (para imam) shalatnya benar , maka pahalanya untuk kalian (para makmum) dan untuk mereka (para imam).
Jika mereka (para imam) salah dalam shalatnya , maka pahalanya untuk kalian (para makmum) dan dosanya untuk mereka (para imam).
Hadits shahih riwayat Al Bukhari bab 55 no 694
SOAL : TENTANG IMAM TAMU
Bagaimana jika diantara makmum yang bukan bagian dari qaum tersebut ada yang alim , hafal Al Qur’an , bacaannya bagus , bolehkah dia yang menjadi imam ?
JAWAB : TIDAK BOLEH.
Rasulullah saw melarangnya. Didapati banyak hadits yang menyatakan demikian :
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- « يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ». قَالَ الأَشَجُّ فِى رِوَايَتِهِ مَكَانَ سِلْمًا سِنًّا
Bersumber dari Abi Mas’ud Al Anshari r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda :
Yang paling berhaq menjadi imam bagi suatu qaum adalah yang paling aqra’ dalam hal Kitabullah diantara mereka.
Jika di dalam masalah Kitabullah mereka setara , maka (yang menjadi imam adalah) yang lebih mengerti tentang sunnah
Jika di dalam masalah sunnah mereka setara , maka ( yang menjadi imam adalah ) yang paling dulu berhijrah.
Jika di dalam masalah hijrah mereka setara maka ( yang menjadi imam adalah ) yang lebih dahulu memeluk Islam. ( dalam redaksi lainnya : yang lebih tua umurnya )
Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap orang lain di tempat kekuasaannya, dan janganlah seseorang duduk di tempat kehormatan orang lain kecuali atas idzinnya.Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masaajid bab 53 no 673
Abu Dawud Kitabush shalah bab 61 no 582
PENJELASAN :
Imam Nawawi berkata :
Kalimat “dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap orang lain di tempat kekuasaannya “ maknanya : Seseorang pemilik rumah , dan yang ditokohkan dalam majlis serta IMAM MASJID ADALAH LEBIH BERHAQ (MENJADI IMAM) DIBANDINGKAN DENGAN YANG LAINNYA (YANG DATANG KE TEMPAT TERSEBUT) walaupun orang yang datang tersebut lebih alim dibidang fiqih , dan lebih aqra’(lebih banyak hafalan atau lebih baik bacannya) dan lebih wara’, dan lebih utama dari sisi lainnya.
LIHAT : Kitab Syarah Muslim oleh imam Nawawi jilid 5 halaman 178 Kitabul Masaajid bab 53 no 673
Kalimat “kecuali atas idzinnya” maknanya :
Imam masjid yang telah ditunjuk adalah yang memiliki kekuasaan untuk menjadi imam , maka tidak boleh ada yang mendahuluinya menjadi imam tanpa seidzinnya.
Dan jangan memilih imam yang hafal Al Qur’an tetapi tidak bagus shalatnya dan tidak mengetahui hukum hukum shalat.
LIHAT : Kitab Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 523
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- قَالَ ... لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَؤُمَّ قَوْمًا إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ
قال الشيخ الألباني : صحيح إلا جملة الدعوة
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yangbersabda :
Tidak halal bagi seorang laki laki yang beriman kepada Allah dan hari akhir menjadi imam bagi suatu kaum kecuali dengan idzin mereka.
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabuth Thaharah bab 43 no 91
عَنْ أَبِى عَطِيَّةَ قَالَ كَانَ مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ يَأْتِينَا فِى مُصَلاَّنَا يَتَحَدَّثُ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ يَوْمًا فَقُلْنَا لَهُ تَقَدَّمْ. فَقَالَ لِيَتَقَدَّمْ بَعْضُكُمْ حَتَّى أُحَدِّثَكُمْ لِمَ لاَ أَتَقَدَّمُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلاَ يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ قَالُوا صَاحِبُ الْمَنْزِلِ أَحَقُّ بِالإِمَامَةِ مِنَ الزَّائِرِ. وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا أَذِنَ لَهُ فَلاَ بَأْسَ أَنْ يُصَلِّىَ بِهِ. وَقَالَ إِسْحَاقُ بِحَدِيثِ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ وَشَدَّدَ فِى أَنْ لاَ يُصَلِّىَ أَحَدٌ بِصَاحِبِ الْمَنْزِلِ وَإِنْ أَذِنَ لَهُ صَاحِبُ الْمَنْزِلِ. قَالَ وَكَذَلِكَ فِى الْمَسْجِدِ لاَ يُصَلِّى بِهِمْ فِى الْمَسْجِدِ إِذَا زَارَهُمْ يَقُولُ لِيُصَلِّ بِهِمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : المرفوع منه حسن لغيره وهذا إسناد ضعيف لجهالة أبي عطية : وهو مولى بني عقيل وبقية رجال الإسناد ثقات رجال الصحيح
Bersumber dari Abu ‘Athiyah dia berkata : Bahwasanya Malik bin Al Huwairits r.a mengunjungi kami di tempat shalat kami……
Pada suatu hari , ketika waktu shalat telah tiba , kami berkata kepadanya : Majulah (untuk menjadi imam kami).
Malik bin Al Huwairits r.a berkata : Hendaklah salah seorang diantara kalian maju (menjadi imam). Aku akan memberitahu kepada kalian kenapa aku tidak maju (sebagai imam).
Aku mendengar Rasulullah saw bersabda : “barangsiapa yang mengunjungi suatu kaum , maka janganlah dia menjadi imam shalat bagi mereka, dan hendaknya yang menjadi imam mereka adalah adalah seorang laki laki diantara mereka”.Hadits riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 66 no 596
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 152 no 356
Ahmad 5/53 no 20009
Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dan dinilai hasan oleh Syaikh Al Arnauth.
IMAM TIRMIDZI BERKATA :
Mayoritas ahli ilmu ( para ulama ) dari kalangan shahabat dan selain mereka berpegang dengan hadits ini. Mereka berkata : Tuan rumah lebih berhaq menjadi imam shalat daripada orang yang berkunjung.
Sebagian ahli ilmu berkata : Jika diidzinkan , maka tidak mengapa tamu menjadi imam bagi tuan rumah.
IMAM ISHAQ berpendapat bahwa : berdasarkan hadits Malik bin Al Huwairits dan Syaddad maka orang yang berkunjung tidak boleh menjadi imam shalat walaupun tuan rumah mengidzinkannya.
Demikian juga halnya jika berada di masjid. Apabila seseorang berkunjung , maka dia tidak diperbolehkan menjadi imam shalat bagi penduduk setempat.
Dia berkata : Hendaknya yang menjadi imam mereka adalah seorang laki laki dari penduduk setempat
PENJELASAN :
Malik bin Al Huwairits r.a adalah salah seorang shahabat yang pernah datang bersama rombongannya untuk belajar kepada Nabi saw selama 20 hari.
Maka dia memiliki keutamaan melebihi qaum yang dikunjunginya.
Malik bin Al Huwairits r.a banyak mendengar secara langsung hadits dari Nabi saw , diantaranya adalah larangan bagi tamu menjadi imam shalat bagi suatu qaum yang dikunjunginya.
Dan hendaknya salah seorang laki laki dari qaum tersebut yang menjadi imamnya.
Maka dia menolak untuk menjadi imam shalat meskipun penduduk setempat menginginkannya, walaupun dia lebih alim dibanding penduduk setempat karena Malik bin Al Huwairits r.a adalah seorang shahabat yang belajar langsung dari Nabi saw.
Hadits ini adalah salah satu dari banyak hadits yang menyatakan bahwa tamu tidak berhak manjadi imam bagi suatu qaum meskipun tamu tersebut lebih alim dan lebih banyak hafalan Al Qur’annya serta lebih unggul dalam hal lainnya dibanding penduduk setempat.
Ini adalah pelajaran akhlaq yang sangat tinggi dalam ajaran Islam.
Kalimat : “ hendaknya seorang laki laki dari qaum itu yang menjadi imam bagi mereka”,
juga menjadi dalil bahwa wanita tidak boleh menjadi imam shalat berjama’ah apabila ada laki laki diantara makmumnya.
Hal ini akan dijelaskan panjang lebar pada bab : “apakah wanita boleh menjadi imam ?”
Dalam riwayat lainnya :
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِى نَافِعٌ قَالَ : أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدٍ بِطَائِفَةِ الْمَدِينَةِ وَلاِبْنِ عُمَرَ قَرِيبٌ مِنْ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ أَرْضٌ يَعْمَلُهَا وَإِمَامُ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ مَوْلًى لَهُ وَمَسْكَنُ ذَلِكَ الْمَوْلَى وَأَصْحَابِهِ ثَمَّةَ ، فَلَمَّا سَمِعَهُمْ عَبْدُ اللَّهِ جَاءَ لِيَشْهَدَ مَعَهُمُ الصَّلاَةَ. فَقَالَ لَهُ الْمَوْلَى صَاحِبُ الْمَسْجِدِ : تَقَدَّمْ فَصَلِّ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : أَنْتَ أَحَقُّ أَنْ تُصَلِّىَ فِى مَسْجِدِكَ مِنِّى فَصَلَّى الْمَوْلَى
قال الشيخ الألباني:حسن
Bersumber dari Ibnu Juraij dia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Nafi’ , dia berkata : Iqamah untuk shalat telah dikumandangkan di masjid yang terletak di suatu tempat di kota Madinah, sedangkan Ibnu Umar r.a memiliki sebidang tanah yang terletak di dekat masjid tersebut. Tanah tersebut digarapnya.
Yang menjadi imam di masjid itu adalah maula (mantan budak) dari Ibnu Umar r.a.
Imam masjid tersebut beserta teman temannya bertempat tinggal di sana.
Ketika Abdullah bin Umar r.a mendengar tentang mereka , maka dia mendatanginya untuk mengerjakan shalat bersama mereka.
Lalu Maula tersebut berkata : (wahai Ibnu Umar), majulah ke depan dan kerjakan shalat (sebagai imam kami).
Maka Abdullah bin Umar r.a berkata : Engkau lebih berhaq menjadi imam di masjidmu daripada aku.
Lalu maula (mantan budak) tersebut mengerjakan shalat (sebagai imamnya)
Riwayat Asy Syafi’i di dalam Musnadnya jilid 1 halaman 349 Kitabush Shalah no 236.
Al Baihaqi dalam Kitab As Sunanul Kubra jilid 4 halaman 307 Kitabush Shalah bab 17 no 5426.
Abdurrazzaq dalam Mushannafnya jilid 2 halaman 265 Kitabush Shalah bab 272 no 3862
Imam Nawawi berkata : Riwayat ini sanadnya adalah hasan atau shahih.
Dinilai sebagai riwayat yang hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Kitab Irwaul Ghaliil jilid 2 halaman 302 no 522
PENJELASAN :
Ibnu Umar r.a adalah putra shahabat Umar bin Al Khaththab r.a.
Dia adalah seorang shahabat besar , yang banyak menyertai kehidupan Nabi saw.
Ibnu Umar r.a dikenal sebagai seorang shahabat yang sangat sangat mengikuti apapun yang dilakukan oleh Nabi saw tanpa mempertimbangkan apakah yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut adalah bagian dari kedudukannya sebagai Nabi , atau hal yang dilakukan oleh Nabi saw tersebut bagian dari hajatnya sebagai manusia biasa.
Suatu hari Ibnu Umar r.a singgah kepada suatu kaum , yang mana imam shalat di masjid qaum tersebut adalah mantan budaknya. Ketika iqamat sudah dikumandangkan , imam masjid meminta beliau untuk menjadi imam shalatnya. Ternyata Ibnu umar r.a menolak untuk menjadi imam dan mengatakan bahwa mantan budaknya tersebut lebih berhaq untuk menjadi imam.
Hadits tentang turunnya Nabi Isa a.s :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ –صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِى يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ – قَالَ – فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ –صلى الله عليه وسلم- فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا. فَيَقُولُ لاَ. إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ. تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم
Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a dia berkata : Aku mendengar Nabi saw bersabda :
Akan senantiasa ada sekelompok orang diantara umatku yang berperang di atas kebenaran sampai hari qiyamat.
Beliau saw melanjutkan : Maka Isa bin Maryam a.s turun dan pemimpin mereka berkata kepada Isa a.s : Kemarilah , dan shalatlah untuk kami (jadilah imam shalat bagi kami).
Isa a.s berkata : Tidak ! Sesungguhnya sebagian kalian adalah pemimpin terhadap sebagian yang lain. Allah memuliakan umat ini.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Iman bab 71 no 156
Ahmad 3/384 no 14707
PENJELASAN :
Nabi Isa a.s adalah utusan Allah diantara utusan Allah yang lainnya.
Tidak kita ragukan lagi bahwa Nabi Isa a.s adalah lebih utama dibanding qaum yang dikunjunginya.
Sekalipun demikian, beliau menolak untuk menjadi imam shalat , karena beliau adalah tamu di tempat tersebut.
Hadits ini kami kutipkan sebagai pelengkap terhadap hadits hadits shahih yang terdahulu bahwa tamu tidak berhaq menjadi imam di tempat yang dikunjunginya walaupun dia adalah orang yang lebih utama dibanding penduduk setempat.
Syaikh Al Arnauth menilai bahwa sanad hadits shahih atas syarath imam Muslim
Maka riwayat ini kami kutip untuk menguatkannya.
Wallahu A’lam.
KESIMPULAN : BERDASARKAN :
1. Hadits Abu Mas’ud Al Anshari r.a riwayat :
Muslim no 673 , Abu Dawud no 582 , difahami bahwa : seorang tamu tidak berhak menjadi imam bagi suatu qaum , kecuali imam bagi qaum tersebut memintanya menjadi imam.
( Nabi saw bersabda : “Dan janganlah seseorang menjadi imam di tempat kekuasaan orang lain kecuali dengan idzinnya”)
2. Hadits Malik bin Al Huwairits r.a riwayat :
Abu Dawud no 596, Tirmidzi no 356 , Ahmad 5/53 no 20009
Difahami bahwa : sekalipun suatu qaum menginginkan seorang tamu menjadi imam shalat, maka tamu tersebut hendaknya menolaknya.
(Nabi saw bersabda : “Barangsiapa mengunjungi suatu qaum , maka janganlah dia menjadi imam bagi qaum itu, dan hendaknya yang menjadi imamnya adalah seorang laki laki diantara mereka” )
3. Atsar Ibnu Umar r.a riwayat :
Asy Syafi’I no 236 , Al Baihaqi no 5426
Difahami bahwa : sekalipun suatu qaum menginginkan seorang tamu menjadi imam shalat, maka tamu tersebut hendaknya menolaknya.
( Ibnu Umar r.a berkata : “ Engkau lebih berhaq menjadi imam di masjidmu daripada aku”).
4. Hadits tentang Nabi Isa a.s riwayat :
Muslim no 156 , Ahmad 3/384 no 14707
Difahami bahwa : sekalipun suatu qaum menginginkan seorang tamu menjadi imam shalat, maka tamu tersebut hendaknya menolaknya.
( Nabi Isa a.s berkata : “Tidak ! Sesungguhnya sebagian kalian adalah pemimpin terhadap sebagian yang lain”).
MAKA SAYA MEMILIH BAHWA :
Seorang tamu hendaknya tidak menjadi imam bagi suatu qaum yang dikunjunginya, walaupun dia lebih utama dalam bacaan , hafalan , ataupun dalam bidang fiqih, dsb.
Jika imam masjid setempat memintanya menjadi imam, maka hendaknya dia menolaknya
Jika imam masjid setempat tidak mau memimpin shalat dan tetap menunggu agar tamu itu menjadi imam , maka tamu tersebut boleh menjadi imam .
Hendaknya suatu qaum tidak membiasakan diri menawarkan kepada tamu untuk menjadi imam shalat. Jika iqamat telah dikumandangkan , maka imam setempat segera maju ke depan untuk memimpin shalat.
Kecuali jika suatu qaum beserta imamnya hendak mengambil pelajaran dari tamu yang berilmu , maka boleh dia meminta tamunya menjadi imam.
Maksudnya : qaum tersebut ingin mempelajari dari tamunya , cara shalat berjama’ah sesuai sunnah Nabi saw.
SYAIKH BIN BAAZ BERKATA :
Sebagian orang ada yang memberi idzin (kepada tamu) karena malu (segan) , maka sepatutnya bagi orang yang berkunjung , tidak tergesa gesa maju menjadi imam sehingga dia dipaksa oleh orang yang berkuasa di tempat tersebut untuk menjadi imam.
Lihat : Kitab Shalatul Mukmin jilid 2 halaman 559
DARI SAYA :
Maksud perkataan Syaikh bin Baaz adalah : Janganlah seorang tamu langsung maju menjadi imam ketika dia dipersilakan oleh imam setempat. Sebab , bisa jadi imam setempat menawarkan posisi imam kepada tamu karena rasa segan kepadanya.
Maka tamu tersebut hendaknya tetap menginginkan imam setempat yang menjadi imam shalatnya. Kecuali imam setempat tidak mau menjadi imam dan memaksa tamu agar maju ke depan , maka dalam keadaan ini tamu boleh menjadi imam shalat bagi qaum tersebut.
Wallahu A’lam.
4. SHALAT BERJAMA’AH AKAN DIMULAI. IMAMNYA TIDAK FASIH BACAANNYA, PADAHAL DIANTARA QAUM TERSEBUT ADA LAKI LAKI YANG BAGUS BACAANNYA. TETAPI DIA TIDAK DIIDZINKAN JADI IMAM.
Maka makmum tetap boleh berjama’ah dengan imam tersebut. Shalatnya tetap sah. Urusan imam diserahkan kepada Allah swt.
Yang akan kena sanksi adalah imamnya , sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya bahwa imam adalah penanggung jawab makmumnya. Kalau imam salah maka imam bertanggung jawab sendirian terhadap kesalahan tersebut.
Apalagi jika imamnya adalah orang yang dibenci atau tidak disukai oleh makmumnya karena buruknya budi pekertinya , maka makmumnya tetap sah sedangkan imamnya terancam tidak akan diterima shalatnya oleh Allah swt.
Yang dimaksud dengan imam yang dibenci adalah : seseorang yang tidak disukai oleh suatu qaum , tetapi orang tersebut menjadi imam shalat bagi mereka.
Keadaan ini dapat membuat shalat makmumnya menjadi kurang tenang.
Makmumnya seolah tidak sedang mengerjakan shalat. Hatinya kusut, resah dan tidak nyaman.
Hendaknya dihindari adanya shalat berjama’ah yang mana imamnya dibenci oleh makmumnya.
Rasulullah saw mencela seorang laki laki menjadi imam bagi suatu qaum padahal qaum tersebut tidak menyukainya. Bahkan imam yang seperti ini diancam tidak diterima shalatnya oleh Allah swt
عَنْ أَبِى أُمَامَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ الْعَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
قال أبوعيسى هذا حديث حسن غريب من هذا الوجه
قال الشيخ الألباني : حسن
Bersumber dari Abu Umamah dia berkata : Rasulullah saw bersabda :
Ada 3
- Budak yang melarikan diri sehingga dia kembali.
- Istri yang tinggal (di rumah) sedangkan orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka :suaminya murka kepadanya.
- Imam bagi suatu kaum , sedangkan kaum itu benci kepadanya.Hadits riwayat Tirmidzi Kitabush Shalah bab 154 no 360 (ini adalah lafadznya)
Abu Dawud Kitabush Shalah bab 63 no 593
Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 43 no 970
Al Baihaqi
Imam Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan gharib.
Imam Al Baihaqi berkata : Hadits ini sanadnya tidak kuat.
Syaikh Al Albani berkata : Hadits ini hasan.
PENJELASAN :
Kalimat “shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka” maknanya : shalatnya tidak akan diterima Allah
LIHAT : Kitab tuhfatul Ahwadzi jilid halaman
IMAM TIRMIDZI BERKATA : Sebagian ulama membenci pengimaman seorang laki laki terhadap suatu qaum sedangkan qaum itu membencinya. Jika imamnya tidak dhalim , maka yang berdosa adalah orang yang membencinya.
Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa jika yang benci adalah 1 atau 2 atau 3 orang maka tidak ada larangan untuk shalat bersama mereka , kecuali jika mayoritas qaum membencinya
Manshur (salah seorang rawi) berkata : Kami pernah bertanya tentang masalah imam , lalu dikatakan kepada kami : Yang demikian itu ditujukan kepada imam yang dhalim. Adapun imam yang menegakkan sunnah , maka yang berdosa adalah yang membencinya.
Lihat : Kitab Sunan Tirmidzi Kitabush Shalah bab 154 no 358-359.
IMAM ASY SYAUKANI BERKATA :
Yang dinilai adalah kebencian orang orang yang berpegang teguh dengan agama , bukan yang lainnya
LIHAT : Kitab Nailul Authar 2/417-418
SYAIKH BIN BAAZ BERKATA :
Yang dimaksud oleh Nabi saw (di dalam haditsnya) adalah : Jika mereka membencinya karena suatu alasan yang dibenarkan.
Jika kebencian kepada imam didasarkan karena imamnya adalah orang yang berpegang dengan sunnah atau karena imamnya orang yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemunkaran maka tidak ada toleransi kepada kebencian tersebut.
Jika kaum membenci imam karena kefasiqan imamnya , atau karena imamnya kurang perhatian terhadap shalat , atau karena kehidupan imam yang tidak beraturan, maka qaum itu tidak patut shalat dengan imam tersebut.
Itulah yang dimaksud di dalam hadits tersebut.
DARI SAYA :
Yang dimaksud imam yang dibenci adalah : orang yang tidak disukai untuk menjadi imam bagi suatu qaum.
Kebencian itu ada 2 macam : kebencian yang salah dan kebencian yang benar.
A) KEBENCIAN YANG SALAH :Apabila imamnya adalah orang yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi saw, dan dia adalah orang yang shalih , berakhlaq mulia, menyambung silatur rahim, perhatian terhadap shalat berjama’ah, perhatian terhadap waktu shalat, maka tidak ada jalan untuk membencinya.
Jika qaumnya nekad membenci imam yang shalih tersebut, maka ini adalah kebencian yang salah, atau kebencian yang didasari hawa nafsu.
Jika imam tersebut tetap menjadi imam shalat , maka dia tidak berdosa apa apa. Shalatnya tetap diterima Allah swt, dan berpahala besar (dia tetap mendapat pahala shalat berjama’ah)
Imam tersebut tidak terkena ancaman yang disebutkan di dalam hadits Abu Umamah r.a di atas (yang mana shalatnya terhalang untuk diterima Allah).
Bahkan qaum yang membencinya karena hawa nafsu tersebut adalah kelompok yang berdosa karena kebenciannya.
Dan dosanya akan makin besar, jika mereka tidak mau shalat berjama’ah karena kebencian yang salah tersebut.
Dan dosanya makin besar lagi apabila imam yang baik tersebut dihalangi menjadi imam shalat karena tidak sesuai dengan selera hawa nafsunya.
B) KEBENCIAN YANG BENAR
Jika imamnya adalah orang yang gemar melakukan perbuatan dosa.
Atau kehidupannya tidak teratur (tidak sesuai dengan ajaran Islam).
Atau suka mencari rizqi dengan cara yang haram.
Atau berakhlaq buruk , suka menyakiti tetangga , suka memfitnah, adu domba, ghibah.
Atau tidak suka dengan sunnah Nabi saw , bahkan membencinya.
Atau suka berbuat jahat terhadap sesama.
Atau bersekutu dengan orang kafir untuk memusuhi ajaran Islam dan pemeluk Islam.
Maka kebencian terhadap imam yang seperti itu adalah kebencian yang benar. Maksudnya : tidak suka jika orang tersebut menjadi imam shalat bagi qaumnya.
Jika orang yang tidak baik ini memaksakan diri menjadi imam , maka rasa tidak suka makmumnya terhadapnya , membuat amalan shalat dari imam ini akan terhalang untuk diterima oleh Allah swt, yang dalam bahasa hadits Abu Umamah r.a dikatakan : Tidak akan naik melebihi tingginya telinganya (maksudnya : tidak akan sampai kepada Allah swt).
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)