Mahram adalah orang yang haram dinikahi untuk selama lamanya.
Jumlahnya ada 13 macam :
1. Ibu Kandung
2. Anak perempuan kandung
3. Saudara perempuan (sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan
1. Ibu Kandung
2. Anak perempuan kandung
3. Saudara perempuan (sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan
seibu
4. Saudara perempuan ayah (bibi)
5. Saudara perempuan ibu (bibi)
6. Anak perempuan dari saudara laki laki (keponakan)
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
8. Ibu susu
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Ibunya istri (mertua)
11. Istrinya ayah (Ibu tiri)
12. Anaknya istri (anak tiri)
13. Istrinya anak (menantu)
4. Saudara perempuan ayah (bibi)
5. Saudara perempuan ibu (bibi)
6. Anak perempuan dari saudara laki laki (keponakan)
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
8. Ibu susu
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Ibunya istri (mertua)
11. Istrinya ayah (Ibu tiri)
12. Anaknya istri (anak tiri)
13. Istrinya anak (menantu)
Semuanya terdapat di dalam Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 22-23 :
وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
* Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
* Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
* anak-anakmu yang perempuan;
* saudara-saudaramu yang perempuan,
* saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
* saudara-saudara ibumu yang perempuan;
* anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
* anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
* ibu-ibumu yang menyusui kamu;
* saudara perempuan sepersusuan;
* ibu-ibu istrimu (mertua);
* anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
* (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);
Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 22-23 :
PERINGATAN :
YANG BUKAN MAHRAM TETAPI SERING DISANGKA SEBAGAI MAHRAM :
1. Saudaranya istri (ipar perempuan).
2. Bibinya istri.
3. Keponakan istri.
4. Istrinya paman.
5. Istrinya adik atau istrinya abang.
6. Saudara sepupu (anak perempuan dari paman atau bibi).
7. Saudara tiri (anak perempuan dari ibu tiri).
8. Saudara perempuan dari ibu tiri.
9. Saudara angkat.
10. Anak angkat.
11. Mantan istri (yang ditalaq dan habis masa ‘iddah serta tidak diruju’ kembali).
12. Pembantu rumah tangga.
13. Murid (santri) perempuan.
14. Guru perempuan.
15. Istrinya ustadz atau istri kyai.
16. Besan perempuan.
17. Atasan yang perempuan atau istrinya atasan.
18. Karyawan perempuan atau istrinya karyawan.
19. Dst.
KELOMPOK ORANG YANG BUKAN MAHRAM INI BERLAKU KEBALIKANNYA :
Jika seorang laki laki bukan mahram bagi seorang wanita, maka berlaku kebalikannya yaitu : wanita tersebut bukan mahram bagi laki laki itu.
Misalnya :
• Yang no 2 : Bibinya istri bukanlah mahram bagi laki laki tersebut.
Pada kasus ini yang menjadi subyek pembahasan adalah 3 orang , yaitu seorang wanita , suaminya, serta bibi wanita tersebut. Maka hukum bukan mahram ini berlaku juga kebalikannya diantara mereka.
Jika dia laki laki : Maka bibinya istri bukanlah mahramnya.
Jika dia wanita : Maka suami dari keponakannya bukanlah mahramnya
• Yang no 13 : Murid (santri) perempuan
Pada kasus ini yang menjadi subyek pembahasan adalah 2 orang , yaitu seorang murid (santri) wanita dan ustadznya atau kyainya. Maka hukum bukan mahram ini berlaku juga kebalikannya diantara mereka.
Jika dia laki laki : Maka muridnya (santrinya) yang perempuan bukanlah mahramnya.
Jika dia wanita : Maka ustadznya atau kyainya bukanlah mahramnya
TAMBAHAN :
* JIKA SEORANG WANITA MENIKAHI SEORANG LAKI LAKI PERJAKA , maka keluarga suaminya yang menjadi mahramnya hanya 1 orang , yaitu ayah suaminya (termasuk kakeknya , buyutnya dst)
* JIKA SEORANG WANITA MENIKAHI SEORANG LAKI LAKI DUDA YANG SUDAH PUNYA ANAK , maka keluarga laki laki tersebut yang menjadi mahramnya hanya 2 macam , yaitu ayah suaminya (termasuk kakeknya , buyutnya dst), dan anak laki laki dari suaminya.
* JIKA SEORANG LAKI LAKI MENIKAHI SEORANG WANITA PERAWAN , maka keluarga istrinya yang menjadi mahramnya hanya 1 orang , yaitu ibu istrinya (termasuk neneknya , buyutnya dst)
* JIKA SEORANG LAKI LAKI MENIKAHI SEORANG WANITA JANDA YANG SUDAH PUNYA ANAK , maka keluarga wanita tersebut yang menjadi mahramnya hanya 2 macam , yaitu ibu istrinya (termasuk neneknya , buyutnya dst) dan anak perempuan dari janda tersebut.
Wallahu A’lam.
YANG BUKAN MAHRAM TETAPI SERING DISANGKA SEBAGAI MAHRAM :
1. Saudaranya istri (ipar perempuan).
2. Bibinya istri.
3. Keponakan istri.
4. Istrinya paman.
5. Istrinya adik atau istrinya abang.
6. Saudara sepupu (anak perempuan dari paman atau bibi).
7. Saudara tiri (anak perempuan dari ibu tiri).
8. Saudara perempuan dari ibu tiri.
9. Saudara angkat.
10. Anak angkat.
11. Mantan istri (yang ditalaq dan habis masa ‘iddah serta tidak diruju’ kembali).
12. Pembantu rumah tangga.
13. Murid (santri) perempuan.
14. Guru perempuan.
15. Istrinya ustadz atau istri kyai.
16. Besan perempuan.
17. Atasan yang perempuan atau istrinya atasan.
18. Karyawan perempuan atau istrinya karyawan.
19. Dst.
KELOMPOK ORANG YANG BUKAN MAHRAM INI BERLAKU KEBALIKANNYA :
Jika seorang laki laki bukan mahram bagi seorang wanita, maka berlaku kebalikannya yaitu : wanita tersebut bukan mahram bagi laki laki itu.
Misalnya :
• Yang no 2 : Bibinya istri bukanlah mahram bagi laki laki tersebut.
Pada kasus ini yang menjadi subyek pembahasan adalah 3 orang , yaitu seorang wanita , suaminya, serta bibi wanita tersebut. Maka hukum bukan mahram ini berlaku juga kebalikannya diantara mereka.
Jika dia laki laki : Maka bibinya istri bukanlah mahramnya.
Jika dia wanita : Maka suami dari keponakannya bukanlah mahramnya
• Yang no 13 : Murid (santri) perempuan
Pada kasus ini yang menjadi subyek pembahasan adalah 2 orang , yaitu seorang murid (santri) wanita dan ustadznya atau kyainya. Maka hukum bukan mahram ini berlaku juga kebalikannya diantara mereka.
Jika dia laki laki : Maka muridnya (santrinya) yang perempuan bukanlah mahramnya.
Jika dia wanita : Maka ustadznya atau kyainya bukanlah mahramnya
TAMBAHAN :
* JIKA SEORANG WANITA MENIKAHI SEORANG LAKI LAKI PERJAKA , maka keluarga suaminya yang menjadi mahramnya hanya 1 orang , yaitu ayah suaminya (termasuk kakeknya , buyutnya dst)
* JIKA SEORANG WANITA MENIKAHI SEORANG LAKI LAKI DUDA YANG SUDAH PUNYA ANAK , maka keluarga laki laki tersebut yang menjadi mahramnya hanya 2 macam , yaitu ayah suaminya (termasuk kakeknya , buyutnya dst), dan anak laki laki dari suaminya.
* JIKA SEORANG LAKI LAKI MENIKAHI SEORANG WANITA PERAWAN , maka keluarga istrinya yang menjadi mahramnya hanya 1 orang , yaitu ibu istrinya (termasuk neneknya , buyutnya dst)
* JIKA SEORANG LAKI LAKI MENIKAHI SEORANG WANITA JANDA YANG SUDAH PUNYA ANAK , maka keluarga wanita tersebut yang menjadi mahramnya hanya 2 macam , yaitu ibu istrinya (termasuk neneknya , buyutnya dst) dan anak perempuan dari janda tersebut.
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar