Langsung ke konten utama

HUKUM WANITA MENGANTARKAN JENAZAH SAMPAI DI KUBURAN

1. WANITA DILARANG IKUT MENGANTARKAN JANAZAH KE QUBUR :
Maksudnya adalah Ketika ada orang yang wafat , maka para wanita bergabung dengan pria , pergi bersama sama pergi mengantarkan janazah ke quburannya.
Hal ini dilarang oleh Rasulullah saw.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Bersumber dari Ummu Athiyah r.a dia berkata ; Kami (para wanita) dilarang mengiringi janazah , namun hal itu tidak dikeraskan atas kami.
Hadits riwayat Al Bukhari Kitabu bab no 1278 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabul Janaaiz bab 11 no 938


PENJELASAN :
Para wanita dilarang ikut mengantarkan janazah ke quburan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh, Hukum ini berlaku jika tidak ada perbuatan haram di dalamnya.
Jika ada perbuatan haram di dalamnya , maka hukumnya haram bagi wanita mengantarkan janazah. 
Misalnya melakukan niyahah ( meratap ) : menjerit jerit , menampar pipi , merobek baju dll. Juga diharamkan apabila keberadaan wanita tersebut menimbulkan fitnah , misalnya : membuka aurat , ikut berdesakan dengan laki laki di jalan maupun di quburan dsb.Wanita hanya dilarang mengantarkan janazah ke qubur , tetapi tidak dilarang berziarah qubur.
 Hendaknya wanita tidak ikut mengantarkan janazah , karena keburukan yang mungkin ditimbulkan , lebih besar dari manfaatnya. Kalaupun wanita mau berziarah qubur , maka dia dapat menunggu sampai proses penguburan janazah selesai. Setelah itu dia boleh berziarah qubur pada keesokan harinya atau pada waktu lainnya.

2. WANITA TIDAK DILARANG BERZIARAH QUBUR :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح لغيره وهذا إسناد ضعيف لضعف علي بن زيد
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Ziarailah qubur , karena hal ini dapat mengingatkan kalian kepada hari akhirat 
Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabul Janazah bab 47 no 1569
Nasaai Kitabul Janaaiz bab 101 no 2034
Ahmad 1/145
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul rahim 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...