Sabtu, 15 Juli 2017

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai.
Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab :
1. Suami menderita sakit
    sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
    Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya.
2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah.
3. Suami dipenjara.
4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau
    lebih tertarik kepada wanita lain.      
5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’)
PEMBAHASAN :
UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  :
jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi.
Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri.
Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim.
Hakim akan menjatuhkan keputusan lewat khulu’ (talaq dengan tebusan) , atau fasakh (pembubaran perkawinan).
UNTUK SEBAB NO 4 :
Suami berdosa karena telah melakukan kedhaliman kepada istrinya. Dia diwajibkan segera bertaubat kepada Allah. Sekalipun demikian , talaq belum jatuh. Mereka masih sebagai suami istri. Belum ada perceraian.
Jika pendekatan kekeluargaan tidak membuahkan hasil , maka istri yang tidak ridha dengan perbuatan suaminya dapat mengadukannya kepada Hakim.
UNTUK SEBAB YANG NO 5  : 
Biasanya dipicu oleh perangai istri yang tidak disukai oleh suaminya. Ada aturan yang harus dijalani oleh suami :
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
 
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 226
 
PENJELASAN :
ILA’ artinya  sumpah untuk tidak menggauli istri.
Dalam ajaran Islam , suami yang meng-ila’ istrinya hanya boleh maksimal 4 bulan.
Setelah 4 bulan , suami wajib memutuskan : menggauli istrinya atau menceraikannya.
Dengan demikian istri memiliki status yang jelas, Jika masih sebagai suami istri , maka suami wajib menggaulinya.Jika suami tidak mau , maka dia wajib menceraikannya. Selama istri terkena ila’ , dia tidak berhaq mengajukan keberatan dan tidak berhaq mengajukan cerai kepada Hakim.
Jika sampai 4 bulan suami tidak mau menggaulinya dan tidak mau menceraikannya , maka istri dapat mengajukannya kepada Hakim. Hakim berhaq memaksa suami untuk menceraikannya . Jika suami tidak mau menceraikannya maka Hakim dapat membubarkan pernikahannya.

ILA’ KURANG DARI 4 BULANJika suami menggauli istrinya dalam masa ila’nya , padahal belum sampai 4 bulan , maka suami dianggap melanggar sumpahnya dan wajib membayar kafarah sumpah.
Memutus Ila’ kurang dari 4 bulan dipandang baik oleh kebanyakan ulama , berdasar kepada :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِى هُوَ خَيْرٌ وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata :  Barangsiapa yang bersumpah kemudian dia melihat sesuatu yang lain yang lebih baik dari sumpahnya , maka ambillah yang lebih baik dari sumpahnya tersebut dan hendaknya dia membayar kafarah sumpahnya. Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Aiman bab 3 no 1650
 
Nabi saw bersabda :
وَإِنِّى وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لاَ أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِى وَأَتَيْتُ الَّذِى هُوَ خَيْرٌ
Dan susungguhnya aku , Demi Allah ! Insya Allah : tidaklah aku bersumpah , kemudian aku melihat ada yang lebih baik dari sumpahku melainkan aku akan membayar kafarah sumpahku , lalu aku akan melakukan hal yang lebih baik dari sumpah tersebut. 
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabu Fardhil Khamsi  bab 15 no 3133
Muslim Kitabul Aiman bab 3 no 1649
(Bersumber dari shahabat Abu Musa Al Asy’ari r.a)


PENJELASAN :
Jika suami yang meng-ila’ istrinya  , kemudian dia menggaulinya sebelum 4 bulan maka hal ini adalah lebih baik daripada menunggunya sampai 4 bulan , karena mengurangi penderitaan istrinya .Suami yang melanggar Ila’ , wajib membayar kafarah sumpah yaitu :
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah MEMBERI MAKAN SEPULUH ORANG MISKIN, YAITU DARI MAKANAN YANG BIASA KAMU BERIKAN KEPADA KELUARGAMU, ATAU MEMBERI PAKAIAN KEPADA MEREKA ATAU MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK. BARANG SIAPA TIDAK SANGGUP MELAKUKAN YANG DEMIKIAN, MAKA KAFARATNYA PUASA SELAMA TIGA HARI. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).Al Qur’an surah Al Maidah ayat 89

PENJELASAN : 
Kafarah nadzar adalah sama dengan kafarah sumpah yang dilanggar.
Di dalam surah Al Maidah ayat 89 disebutkan bahwa , kafarah sumpah adalah :
1. Memberi makan kepada 10 orang miskin.
2. Atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin
3. Atau memerdekakan seorang budak.
4. Atau berpuasa 3 hari.

Uraian :
1. TENTANG MAKANAN. 
Seseorang yang melanggar sumpahnya , wajib memberi makanan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya. Tidak boleh lebih rendah kualitasnya. Kalau kualitas makanannya lebih baik dari yang diberikan kepada keluarga , maka tidak dilarang. Boleh juga kwalitasnya pertengahan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 89 surah Al Maidah. Maksudnya : kalau sebuah keluarga terkadang makan makanan mahal , juga terkadang makan makanan murah, maka boleh diambil rata rata diantara yang mahal dan yang murah. Imam Al Hasan Al Bashri dan Ibnu Sirin berkata bahwa makanan tersebut diberikan kepada 10 orang miskin untuk sekali makan, yaitu roti dan daging.

Umar r.a , Ali r.a, Aisyah r.a , Mujahid , Asy Sya’bi , Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’I , Mak-hul dll berpendapat bahwa ukuran makanannya adalah : setiap orang miskin mendapat ½ sha’ (=2 mud = sekitar 1,2 kg) gandum atau korma

Imam Hanafi berpendapat : Setiap orang miskin mendapat ½ sha’ gandum atau 1 sha’ makanan lainnya.

Ibnu Abbas r.a berkata : setiap orang miskin mendapat 1 mud (=600 gram) makanan beserta lauk pauknya.

Imam Asy Syafi’i berpendapat bahwa setiap orang miskin mendapat 1 mud
(=600 gram) makanan tanpa lauk pauk.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata : setiap orang miskin mendapat 1 mud gandum atau 2 mud dari jenis makanan lainnya.
 
Lihat : Tafsir Ibnu Katsir , surah Al Maidah ayat 89

YANG SAYA PILIH :

Hendaknya dia memberikan makan kepada 10 orang miskin ,sekali makan, dengan makanan sekurangnya pertengahan antara yang mahal dan yang murah dari yang biasa dia makan. Boleh lebih baik dari itu , tetapi tidak boleh dengan kwalitas kurang dari itu.
Wallahu A’lam.

2. TENTANG PAKAIAN
Jika tidak dapat memberi makanan , maka boleh diganti dengan memberi pakaian kepada 10 orang miskin seperti pakaian yang diberikan kepada keluarganya. Tidak boleh lebih rendah kualitasnya. Kalau kualitas pakaiannya lebih baik dari yang diberikan kepada keluarga , maka tidak dilarang.
Imam Asy Syafi’I berkata : 
Boleh memberikan apapun yang disebut dengan pakaian kepada masing masing dari 10 orang tersebut. Boleh berupa gamis , celana , sarung , sorban.

Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal berkata : 
Wajib memberikan pakaian kepada masing masing dari 10 orang tersebut dengan pakaian yang sah untuk shalat , baik itu laki laki atau perempuan.

YANG SAYA PILIH :
Hendaknya dia memberikan pakaian kepada 10 orang miskin , sekurangnya setara dengan kwalitas pertengahan yang dia pakai antara yang mahal dan yang murah. Boleh lebih baik tapi tidak boleh kurang dari itu, pakaian tersebut harus dapat menutup aurat , dan dapat dipakai untuk mengerjakan shalat, baik itu untuk orang miskin laki laki maupun perempuan. Wallhu A’lam.

3. TENTANG MEMERDEKAKAN BUDAK.Jika tidak dapat memberikan makanan atau pakaian , maka boleh diganti dengan memerdekakan 1 orang budak.
Imam Hanafi berkata : yang dimerdekakan boleh budak mukmin, boleh juga budak kafir.
Imam Asy Syafi’I berkata : yang dimerdekakan harus budak yang mukmin.YANG SAYA PILIH :
Hendaknya dia memerdekakan seorang budak yang beriman.
Wallahu A’lam.

4. TENTANG PUASA 3 HARI
Jika tidak dapat memberikan makanan atau pakaian atau memerdekakan budak , maka boleh diganti dengan puasa 3 hari.
Imam Malik berpendapat :  tidak wajib berturut turut. Boleh berpuasa 3 hari dengan cara dicicil berselang hari. Yang demikian itu seperti qadha’ puasa Ramadhan.
Tetapi yang afdhal adalah berturut turut.
Imam Asy Syafi’I , berpendapat : wajib puasa 3 hari berturut turut.
Demikian pula pengikut imam Hanafi dan pengikut imam Ahmad bin Hanbal.

YANG SAYA PILIH :
Wajib berpuasa 3 hari berturut turut , karena didapati riwayat yang shahih , bahwa shahabat Ibnu Mas’ud r.a membaca ayat tersebut :
عَنِ الأَعْمَشِ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَقْرَأُ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مُتَتَابِعَاتٍ
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Al A’masy, sesungguhnya Ibnu Mas’ud r.a biasa membaca :
Hendaknya dia melakukan puasa 3 hari berturut turut
Riwayat Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra Kitabul Aiman bab 33 no 19793
Abdurrazzaq dalam kitab Mushannafnya Kitabul Aiman no 16102
Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaaul Ghaliil no 2578.
 
Selain itu didapati juga riwayat bahwa shahabat Ubay bin Ka’ab r.a juga membaca :
عن أبي بن كعب رضي الله عنه : أنه كان يقرأها { فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام } متتابعات
هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
تعليق الذهبي قي التلخيص : صحيح
Bersumber dari Ubay bin Ka’ab r.a , sesungguhnya dia biasa membaca : Barangsiapa tidak mendapatkannya , maka hendaknya dia berpuasa 3 hari berturut turut 
Riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak Kitabut Tafsiir no 3091
Imam Al hakim berkata : Riwayat ini adalah shahih
Imam Adz Dzahabi berkata : Riwayat ini shahih

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI