Langsung ke konten utama

HADITS TENTANG ISTIGHFAR SEBAGAI PELAPANG DALAM KESEMPITAN

Hadits yang ditanyakan
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَجَدْتُ فِى كِتَابِ أَبِى بِخَطِّ يَدِهِ حَدَّثَنَا مَهْدِىُّ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّمْلِىُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ - يَعْنِى ابْنَ مُسْلِمٍ - عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مُصْعَبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَكْثَرَ مِنَ الاِسْتِغْفَارِ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجاً وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجاً وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ
قال الشيخ الألباني : ضعيف
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف
قال اكحاكم :  هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه
Bersumber dari Abdullah bin Abbas r.a dia berkata :  Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang membanyakkan istighfar maka Allah akan menjadikan lapang setiap kesempitannya , dan menjadikan  baginya jalan keluar dari setiap kesulitannya dan Allah akan memberikan rizqi kapadanya dari jalan yang tidak disangka sangka. Hadits riwayat Abu Dawud Kitabul Witri bab 26 no 1518
Ibnu Majah Kitabul Adab bab 57 no 3819
Ahmad 1/248 (ini adalah lafadznya)
Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath
Al Baihaqi dalam As Sunanul Kubra
Al Hakim dalam Al Mustadraknya

Semuanya bersumber dari Al Walid bin Muslim dari Al Hakam bin Mus’ab.

ABU HATIM berkata : Al Hakam adalah gurunya Al Walid bin Muslim. Saya tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkan hadits dari Al Hakam bin Mus’ab selain Al Walid bin Muslim.

IMAM ADZ DZAHABI berkata : Al Hakam bin Mus’ab adalah rawi yang majhul (tidak dikenal).

IMAM IBNU HIBBAN BERKATA : Al Hakam bin Mus’ab adalah rawi yang majhul (tidak dikenal) dan tidak boleh berdalil dengannya.

IMAM AL HAFIDZ IBNU HAJAR AL ‘ASQALANI BERKATA : Al Hakam bin Mus’ab adalah rawi yang majhul (tidak dikenal).

SYAIKH AL ALBANI menilainya sebagai hadits dha’if.

SYAIKH AL ARNAUTH menilainya sebagai

IMAM AL HAKIM menilainya shahih.

IMAM ADZ DZAHABI mengingkari pernyataan shahih dari imam Al Hakim ini.
Syaikh Al  Albani berkata : Imam Al Hakim lalai.

SYAIKH AHMAD MUHAMMAD SYAKIR BERKATA : sanadnya shahih. 
Beliau beralasan bahwa imam Al Bukhari menyebut nama Al Hakam bin Mus’ab ini dalam Kitab Al Kabir dan menyatakan bahwa Al Hakam ini mendengar hadits dari Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas  , dan Al Walid bin Muslim mendengar hadits dari Al Hakam. Maka pernyataan  Abu Hatim yang menyatakan tidak mengenalnya menjadi gugur , karena ada ulama lainnya yang  mengenalnya yaitu imam Al Bukhari.
LIHAT :
-  Kitab Silsilah Al Ahaadiitsa Adh Dha’iifah jilid 2 halaman 142 pada hadits no 705
- Kitab Al Mausuu’ah Al Hadiitsiyyah Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal jilid 4 halaman 104 no 2234


DARI SAYA :
Terlepas apakah hadits ini sanadnya shahih atau  dha’if , umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak istighfar.
Didapati ayat Al Qur’an yang menjelaskan keutamaan istighfar :
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا
يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا
وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
Maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun,
Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat,
Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.
Al Qur’an surah Nuh ayat 10-12.

Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...