Sabtu, 05 Agustus 2017

HUKUM WANITA MENGANTARKAN JENAZAH SAMPAI DI KUBURAN

14.46
1. WANITA DILARANG IKUT MENGANTARKAN JANAZAH KE QUBUR :
Maksudnya adalah Ketika ada orang yang wafat , maka para wanita bergabung dengan pria , pergi bersama sama pergi mengantarkan janazah ke quburannya.
Hal ini dilarang oleh Rasulullah saw.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Bersumber dari Ummu Athiyah r.a dia berkata ; Kami (para wanita) dilarang mengiringi janazah , namun hal itu tidak dikeraskan atas kami.
Hadits riwayat Al Bukhari Kitabu bab no 1278 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabul Janaaiz bab 11 no 938


PENJELASAN :
Para wanita dilarang ikut mengantarkan janazah ke quburan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh, Hukum ini berlaku jika tidak ada perbuatan haram di dalamnya.
Jika ada perbuatan haram di dalamnya , maka hukumnya haram bagi wanita mengantarkan janazah. 
Misalnya melakukan niyahah ( meratap ) : menjerit jerit , menampar pipi , merobek baju dll. Juga diharamkan apabila keberadaan wanita tersebut menimbulkan fitnah , misalnya : membuka aurat , ikut berdesakan dengan laki laki di jalan maupun di quburan dsb.Wanita hanya dilarang mengantarkan janazah ke qubur , tetapi tidak dilarang berziarah qubur.
 Hendaknya wanita tidak ikut mengantarkan janazah , karena keburukan yang mungkin ditimbulkan , lebih besar dari manfaatnya. Kalaupun wanita mau berziarah qubur , maka dia dapat menunggu sampai proses penguburan janazah selesai. Setelah itu dia boleh berziarah qubur pada keesokan harinya atau pada waktu lainnya.

2. WANITA TIDAK DILARANG BERZIARAH QUBUR :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح لغيره وهذا إسناد ضعيف لضعف علي بن زيد
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Ziarailah qubur , karena hal ini dapat mengingatkan kalian kepada hari akhirat 
Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabul Janazah bab 47 no 1569
Nasaai Kitabul Janaaiz bab 101 no 2034
Ahmad 1/145
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul rahim 

TENTANG HIJRAH MENANTI