BAGAIMANA HUKUM TERHADAP ORANG PIKUN
Unknown
12.30
Orang pikun adalah orang yang mengalami penurunan daya ingat. Biasanya karena faktor usia.
Orang pikun ada 2 macam :
1. Hilang daya ingat secara keseluruhan. Bahkan dia tidak ingat lagi istri dan anaknya. Dia juga tidak ingat lagi aktifitas kesehariannya.
2. Hilang daya ingatnya sebagian. Artinya : dia masih dapat mengingat keluarganya atau sebagian aktifitasnya . Terkadang dia ingat sesuatu tapi pada kali yang lain dia tidak ingat lagi.
عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى –لله عليه وسلم- قَالَ « رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Ali r.a dari Nabi saw yang bersabda : Diangkat pena dari tiga golongan :
Orang tidur sehingga dia bangun
Dan anak kecil sehingga dia baligh
Dan orang gila sehingga dia berakal
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Huduud bab 16 no 4405
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “diangkat pena” maknanya : pelanggaran agama yang dilakukannya , tidak dicatat dalam buku amal buruknya.
Dalam hal ini termasuk meninggalkan kewajiban agama seperti shalat , puasa dll.
1. Jika orang yang pikun (yang ditanyakan) telah kehilangan daya ingat secara keseluruhan maka hukumnya disamakan dengan orang yang tidak waras (kehilangan aqal = gila).
Dia sudah tidak dikenai kewajiban shalat.
2. Jika orang yang pikun (yang ditanyakan) kehilangan daya ingat sebagian , dan dia masih ingat dengan shalat beserta tatacara melaksanakannya , maka kewajiban shalat tidak gugur darinya. Dia wajib melaksanakan shalat.
3. Jika orang yang pikun (yang ditanyakan) telah kehilangan daya ingat sementara, dan ingat lagi pada kali yang lain , dan lupa lagi pada kali lainnya dst, maka dia wajib shalat ketika ingat , dan tidak wajib shalat ketika datang pikunnya.
Maka keluarga yang tinggal bersama dengan orang ini harus memperhatikan benar benar keadaan dia , serta membantunya dalam melaksanakan kewajiban agama ketika dia ingat.
Tetapi ketika datang pikunnya maka jangan memaksanya untuk melakukan shalat.
Wallahu A’lam.
Oleh Ustadz Mubarak Abdul Rahim