Senin, 29 Agustus 2016

SHOLAT

Backpaker September 2016 Jepang, Lokasi Stasiun Bus  
Shalat adalah kewajiban agama yang tidak menerima rukhshah (keringanan) untuk meninggalkannya. Artinya , semua umat Islam wajib mengerjakan shalat dalam keadaan apapun , baik dia orang yang sudah tua atau masih muda , sehat atau sakit , laki atau perempuan, kaya atau miskin , dalam waktu senggang atau sibuk dll.

Selama seorang Muslim sehat aqalnya (tidak gila , tidak pikun , tidak pingsan) , maka dia wajib melaksanakan shalat.

Berbeda dengan haji , maka orang yang tidak memiliki bekal , atau sudah tua dan lemah , dan yang memiliki halangan lainnya , maka dia tidak berdosa apabila dia meninggalkan kewajiban hajinya.

Berbeda juga dengan puasa Ramadhan , maka orang yang sudah tua , musafir , orang yang sakit , dan kelompok lainnya yang mendapatkan rukhshah, boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. 

Sedangkan shalat , sama sekali tidak ada keringanan bagi umat Islam untuk meninggalkannya.

Allah dan Rasul-Nya saw hanya memberikan rukhshah dalam tatacara pelaksanaannya, yaitu :

- Rukhshah dalam waktu pelaksanaannya.
- Rukhshah dalam hal jumlah raka’atnya.  
- Rukhshah dalam tatacara pelaksanaannya

عَنْ أَبِى سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

Bersumber dari Abu Sufyan dia berkata : Aku mendengar Jabir r.a berkata : Aku mendengar Nabi saw bersabda : Diantara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Iman bab 35 no 82

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
قال أبو عيسى هذا حديث حسن صحيح غريب 
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده قوي

Bersumber dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yaitu Buraidah r.a) dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir. 
Hadits shahih riwayat Nasai Kitabush Shalah bab 8 no 463
Tirmidz i Kitabul Iman bab 9 no 2621
Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 77 no 1079
Ahmad 5/346

4-1. Ada yang berpendapat bahwa maknanya adalah meremehkan waktu shalat.

Ini adalah pendapat shahabat Ibnu Mas’ud r.a, khalifah Umar bin Abdul Aziz, imam Al Auza’i, Masruq

Lihat  : KitabTafsir Ibnu Katsir jilid halaman surah Maryam ayat 59

Alasannya : 
Makna inilah yang tepat. Jika yang dimaksud adalah meninggalkan shalat maka ini adalah perbuatan orang kafir.

Ibnu Mas’ud r.a berkata : Yang dimaksud memelihara shalat adalah memelihara waktunya (yaitu dikerjakan pada waktunya). 
Lihat : Kitab Mu’jam Al Kabir imam Thabrani jilid 9 halaman 190 no 8938

Masruq berkata : Seseorang yang tidak memelihara shalat 5 waktu maka dia akan dicatat sebagai orang yang lalai. Menelantarkan shalat 5 waktu menyebabkan kebinasaan.
Yang dimaksud dengan menelantarkan adalah menyia nyiakan shalat dari waktunya masing masing.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata : yang dimaksud menyia nyiakan bukanlah meninggalkannya , tetapi menyia nyiakan waktu waktunya .

PEMBAHASAN

1. - RUKHSHAH DALAM WAKTU PELAKSANAANNYA.

Shalat adalah ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Umat Islam tidak diperkenankan melakukan shalat sesuka hatinya

Shalat ashar harus dilakukan pada waktu ashar
Shalat dhuhur harus dikerjakan pada waktu dhuhur.
Demikian seterusnya.

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 103

Tetapi dalam beberapa keadaan , umat Islam mendapat keringanan untuk dalam masalah waktu pelaksanaan shalat :

A. ORANG YANG TERLUPA SEHINGGA TERLEWAT WAKTU SHALAT TIDAK DENGAN SENGAJA, MAKA DIA DAPAT MENGERJAKAN SHALAT KETIKA DIA INGAT.

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Bersumber dari Anas r.a dari Nabi saw yang bersabda : Barangsiapa yang lupa (tidak mengerjakan) shalat , maka hendaknya dia mengerjakan shalat ketika dia ingat. Tidak ada kafarah baginya kecuali yang demikian itu (tidak ada sanksi kecuali harus mengerjakan shalat ketika ingat)
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabu Mawaaqitish Shalah bab 37 no 597

B.  ORANG YANG TERTIDUR SEHINGGA TERLEWAT WAKTU SHALAT TIDAK DENGAN SENGAJA, MAKA DIA DAPAT MENGERJAKAN SHALAT KETIKA DIA BANGUN.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Bersumber dari Anas r.a dia berkata : Nabi saw yang bersabda : Barangsiapa yang lupa (tidak mengerjakan) shalat atau tertidur, maka kafarahnya adalah mengerjakan shalat ketika dia ingat.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masajid  bab 65 no 684

C. ORANG YANG SEDANG DALAM KEADAAN BEPERGIAN , MAKA DIA DAPAT MENJAMA’ (MENGGABUNG 2 WAKTU SHALAT) DAN DIKERJAKAN PADA SALAH SATU WAKTUNYA.

Misalnya : shalat dhuhur dan ashar , boleh dikerjakan pada waktu dhuhur. Sehingga pada waktu ashar sudah tidak perlu lagi mengerjakan shala ashar. 

Atau : shalat dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar , yaitu : ketika sudah masuk waktu dhuhur , tidak mengerjakan shalat dhuhur sampai masuk waktu ashar.
Ketika masuk waktu ashar , mengerjakan shalat dhuhur sampai salam , kemudian mengerjakan shalat ashar.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Bersumber dari Anas bin Malik r.a, dia berkata : Bahwasanya Rasulullah saw apabila bepergian sebelum matahari tergelincir ( sebelum masuk waktu dhuhur ) , beliau saw menunda shalat dhuhurnya hingga masuk waktu ashar, kemudian beliau saw turun dari kendaraannya dan menjama’ 2 shalat tersebut.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabu Taqshirish Shalah bab 16 no 1112 ( ini adalah lafadznya )
Muslim Kitabu Shalatil Musaafiriin bab 5 no 704.

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا

Bersumber dari Mu’adz r.a dia berkata : Kami keluar bersama dengan Nabi saw dalam perang tabuk.
Maka Nabi saw mengerjakan shalat dhuhur dan ashar dengan cara jama’. Dan antara maghrib dan isya’juga dengan cara jama’.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabu Shalatil Musaafiriin bab 6 no 706    

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

Bersumber dari Ibnu Abbas r.a , dia berkata : Rasulullah saw pernah menjama’ antara shalat dhuhur dan ashar , serta antara maghrib dan isya’ di Madinah tanpa sebab ketakutan maupun hujan
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabu Shalatil Musafirin bab 6 no 705.

Penjelasan :
Jama’ ta’khir adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan kepada umat Islam, baik yang sedang dalam perjalanan , atau sedang berada di persinggahan dalam perjalanan , atau bagi yang berada di kampungnya (tidak sedang melakukan perjalanan).

Yang dimaksud keringanan adalah sebuah pilihan yang boleh diambil dan boleh juga tidak diambil,Sehingga setiap Muslim yang berada dalam perjalanan boleh mengerjakan shalat dengan cara jama’ ta’khir , dan boleh juga mengerjakan shalat pada waktu masing masing. 

Khusus bagi yang sedang tidak bepergian , jama’ ta’khir juga boleh dilakukan sesekali. Karena Nabi saw senantiasa mengerjakan shalat pada waktu masing masing ketika tidak sedang bepergian.Beliau saw menjama’ shalatnya ketika tidak bepergian hanya sesekali saja.

D.  ORANG YANG SEDANG TIDAK BEPERGIAN DAPAT MENJAMA’ SHALATNYA ANTARA DHUHUR DAN ASHAR SERTA MENJAMA’ ANTARA MAGHRIB DAN ISYA’

Tetapi,  yang saya fahami bahwa :  jama’ ketika tidak sedang bepergian hanya boleh jama’ ta’khir , bukan jama’ taqdim.

Yaitu boleh mengerjakan shalat dhuhur pada waktu ashar serta 
Mengerjakan shaat maghrib dan isya pada waktu isya’

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

Bersumber dari Ibnu Abbas r.a , dia berkata : Rasulullah saw pernah menjama’ antara shalat dhuhur dan ashar , serta antara maghrib dan isya’ di Madinah tanpa sebab ketakutan maupun hujan. 
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabu Shalatil Musafirin bab 6 no 705.

E. JIKA SEDANG HUJAN LEBAT , MAKA BOLEH MENJAMA’ SHALATNYA.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ

Bersumber dari Ibnu Abbas r.a , dia berkata : Rasulullah saw pernah menjama’ antara shalat dhuhur dan ashar , serta antara maghrib dan isya’ di Madinah tanpa sebab ketakutan maupun hujan. 
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabu Shalatil Musafirin bab 6 no 705.

PENJELASAN :
Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang dibolehkannya menjama’shalat ketika hujan. Karena ada kalimat “tanpa sebab ketakutan maupun hujan”, Kalimat ini difahami bahwa , pada masa itu menjama’ shalat ketika hujan sudah dikenal, Pemahaman seperti ini diambil agar kalimat “hujan” ada manfaatnya. Jika tidak difahami demikian , maka penyebutan “hujan” menjadi tidak berarti.


2. RUKHSHAH (KERINGANAN) DALAM JUMLAH RAKA’AT.

Yang dimaksud adalah :  shalat yang 4 raka’at dikerjakan hanya 2 raka’at, yaitu dhuhur , ashar  dan isya’.

Ini disebut dengan shalat  qashar.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat
Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 101

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى السَّفَرِ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ أَبَا بَكْرٍ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَصَحِبْتُ عُمَرَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ ثُمَّ صَحِبْتُ عُثْمَانَ فَلَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى قَبَضَهُ اللَّهُ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ )

Bersumber dari ibnu Umar r.a , dia berkata : 
Aku menemani Rasulullah saw dalam perjalanan,maka beliau saw tidak pernah menambah dalam shalatnya lebih dari 2 raka’at sampai akhirnya Allah swt mewafatkannya.
Dan aku menemani Abu Bakar r.a dalam perjalanan,maka beliau tidak pernah menambah dalam shalatnya lebih dari 2 raka’at sampai akhirnya Allah swt mewafatkannya.
Dan aku menemani Umar r.a dalam perjalanan , maka beliau tidak pernah menambah dalam shalatnya lebih dari 2 raka’at sampai akhirnya Allah swt mewafatkannya.
Kemudian aku menemani Utsman r.a dalam perjalanan , maka beliau tidak pernah menambah dalam shalatnya lebih dari 2 raka’at sampai akhirnya Allah swt mewafatkannya
Dan Allah swt telah berfirman : Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu ( Al Qur’an surah Al Ahzab : 21 )

Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabu Taqshirish Shalah bab 11 no 1102
Muslim Kitabu Shalatil Musaafirin bab 1 no 689 ( ini adalah lafadznya ).

DARI SAYA :
Shalat qashar hanya boleh dikerjakan oleh orang YANG SUDAH MELAKUKAN SAFAR (PERJALANAN).

Tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang menetap di kampung halamannya.

3. RUKHSHAH ( KERINGANAN) DALAM HAL PELAKSANAANNYA.

Maksudnya adalah : Seseorang hendaknya mengerjakan shalat dengan berdiri, jika tak mampu karena sedang sakit , atau sudah tua atau sebab lainnya , maka hendaknya dia mengerjakan shalat dengan duduk. Kalau masih tidak mampu maka hendaknya dia mengerjakan shalat dengan berbaring.

Caranya diserahkan kepada masing masing sesuai dengan kemampuannya pada saat itu. Boleh miring ke kanan, atau ke kiri , atau terlentang , atau dengan cara apa saja.

Demikian juga cara duduknya , boleh dengan cara iftirasy , boleh bersila , boleh berselonjor dll, Semuanya diserahkan kepada yang melakukannya sesuai dengan kemampuannya saat itu.

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ - رضى الله عنه - قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ « صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Bersumber dari Imran bin Hushain r.a dia berkata : Aku dulu menderita ambeien, lalu aku bertanya kepada Nabi saw tentang shalat (dalam keadaan menderita ambeien).
Maka Rasulullah saw bersabda : Shalatlah engkau dengan berdiri.
Jika engkau tidak mampu , maka shalatlah dengan duduk.
Jika engkau tidak mampu maka shalatlah di atas pembaringan (shalat sambil berbaring)
Hadits  shahih riwayat Al Bukhari Kitabu Taqshirish Shalah bab 19 no 1117


PERTANYAAN 
Assalamualaikum pak ustadz,saya kerja kuli bangunan, istirahat jam 11,00 , masuk jam 12-00. Dan pulang jam 4.00. Zhohor bisa tepat waktu., tapi sholat ashar nya ketinggalan, gimana menurut ustadz? Terima Kasih 

JAWABAN
Dari uraian yang panjang ini maka keadaannya adalah :
- Karena mampu shalat dhuhur pada waktunya (mungkin maksudnya pada awal waktunya), maka hendaknya dia melakukannya seperti itu.

- Karena selesai kerja jam 4 sore (setelah masuk waktu ashar), maka dicoba tetap mengerjakan shalat pada awal waktu masuknya ashar.  Kalau tidak memungkinkan , maka setelah selesai kerja (pada jam 4 tersebut) dia mengajak teman teman kerja untuk shalat berjama’ah di sekitar tempat kerjanya. Kalau ada masjid , maka kerjakan di masjid . Kalau tidak ada , kerjakan di mana saja. Bisa  di lokasi proyek dll.

Kalau tidak memungkinkan , maka carilah tempat lainnya , walaupun agak sedikit jauh dari lokasi proyek. Selama masih belum masuk waktu maghrib maka masih dapat mengerjakan shalat ashar tersebut.

Kalau tidak dapat mengerjakan dengan cara berjama’ah , maka kerjakan shalat sendirian. (misalnya : tida ada teman kerja yang beragama Islam atau  ada yang beragama Islam tetapi tidak mau mengerjakan shalat).

Dengan demikian , seseorang tetap dapat melaksanakan kegiatan duniawinya seiring dengan kewajiban agamanya.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI