Kamis, 25 Agustus 2016

PERBEDAAN ANTARA BAYAR DAM NUSUK DENGAN MEMOTONG HEWAN KURBAN

DAM adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang artinya darah. Dalam pelajaran fiqih, DAM memiliki makna hewan (kambing) yang disembelih ketika menunaikan ibadah haji.

Para ulama memberi nama kepada jenis dam yang dilakukan untuk memudahkan kita memahaminya, diantaranya :

* DAM NUSUK : artinya hewan yang disembelih sebagai bagian dari ibadah haji. 
Maksudnya : hewan ini disembelih bukan karena kita melakukan kesalahan dalam ibadah yang mesti terkena denda.

Dam nusuk mesti dilakukan oleh jamaah yang melakukan haji qiran dan tamattu’.
Hukumnya wajib.

Jika tidak mendapati hewan yang dapat disembelih, atau hewannya ada tapi tidak punya uang untuk membelinya, maka hendaknya dia berpuasa 3 hari di dalam ibadah haji dan ditambah lagi puasa 7 hari ketika pulang ke tanah air.

Sedangkan haji Ifrad tidak dikenai kewajiban menyembelih hewan. 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 196

*  DAM IHSHAR :  Hewan yang mesti disembelih ketika menunaikan haji karena membatalkan ihram. Maksudnya , seseorang sudah berihram kemudian tidak jadi melanjutkan ibadah umrah atau hajinya.

* DAM JAZAA’ (SHAID) :  Hewan yang mesti disembelih ketika menunaikan ibadah haji karena seseorang membunuh hewan liar ketika sedang ihram.

* DAM FIDYAH : Hewan yang mesti disembelih ketika menunaikan ibadah haji karena seseorang membunuh melanggar larangan ihram.

* DAM JIMA’ : Hewan yang mesti disembelih ketika menunaikan ibadah haji karena seseorang membunuh melakukan hubungan suami istri ketika sedang ihram.

Sedangkan QURBAN adalah hewan yang disembelih sehubungan dengan hari Raya Qurban.

Jamaah haji Indonesia hanya diperintahkan melaksanakan dam nusuk (karena mengerjakan haji Tamattu’) , tidak ada perintah untuk melaksanakan qurban ketika menunaikan haji.

Qurban diperintahkan kepada penghuni rumah. Maka jamaah haji yang masih memiliki kesanggupan harta , disyari’atkan untuk menyiapkan hewan qurban buat keluarga yang ditinggalkannya.

عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- بِعَرَفَاتٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ « يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِى كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَةٌ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari Mikhnaf bin Sulaim, dia berkata : Kami melakukan wuquf bersama dengan Nabi saw di ‘Arafah, lalu aku mendengar beliau saw bersabda : Wahai sekalian manusia, hendaknya setiap penghuni rumah (setiap keluarga) menyembelih qurban setiap tahunnya
Hadits riwayat Tirmidzi Kitabul Adhaa-hi bab 19 no  1518 (Dan ini adalah lafadhnya, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)
Abu Dawud Kitabudh Dhahaayaa bab 1 no 2788 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ 
فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
قال الشيخ الألباني : حسن
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف عبد الله بن عياش ضعيف يعتبر به وقد اضطرب فيه أيضا ... وحسنه الألباني في " تخريج مشكلة الفقر " فأخطأ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Barangsiapa yang memiliki keluasan ( kemampuan untuk berqurban ) tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami
 Hadits riwayat Ibnu Majah Kitabul Adhaahi bab 2 no 3123 (dihasankan Al Albani)
Ahmad 2/321 no 8074 

Sanadnya dinilai dha’if oleh Syaikh Al Arnauth karena ada rawi yang bernama Abdullah bin ‘Ayyaasy.

Penjelasan :
Orang yang mampu berqurban tetapi tidak mau melaksanakannya adalah manusia yang buruk, berkhianat terhadap titipan Allah kepada-Nya , serta mengambil haq orang miskin.
Begitu buruknya orang ini sehingga Nabi saw melarangnya berkumpul bersama kaum Muslimin di tempat shalat.

Seakan akan : “ Bergabung saja dengan orang yang buruk lainnya “. Jangan bergabung dengan orang yang shalat , karena kumpulan orang yang shalat adalah kumpulan hamba Allah yang baik , yang ta’at kepada Allah.

KESIMPULAN :

1. DAM NUSUK wajib dilaksanakan karena merupakan bagian dari ritual ibadah haji sebagaimana ritual lainnya seperti thawaf, melempar jumrah dll.

Dam Nusuk wajib disembelih di tanah haram ( Makkah , Mina, Muzdalifah)

Tempat penyembelihan dam nusuk adalah seluruh kawasan Mina dan Makkah, sebagaimana hadits yang bersumber dari Jabir r.a, bahwa Rasulullah saw bersabda :

وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ طَرِيقٌ وَمَنْحَرٌ
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح وهذا إسناد حسن
قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
Semua kawasan Mina adalah tempat penyembelihan…... dan semua lorong di Makkah adalah jalan dan tempat menyembelih
Hadits shahih ( tetapi sanadnya hasan) riwayat Ahmad 3/326 no 14089 
Abu Dawud Kitabul Manasik bab 64 no 1937 
Ibnu Majah Kitabul Manasik bab 73 no 3048

PENTING :
Ketika Nabi saw melaksanakan ibadah haji, para shahabat yang menyertainya jumlahnya beribu ribu orang.Yang melakukan haji qiran jumlahnya  tidak lebih dari 100 orang, termasuk Nabi saw sendiri. Selebihnya melakukan haji tamattu’ atas perintah Nabi saw, termasuk istri istri Beliau dan putrinya sendiri Fathimah r.a dan  tidak ada seorangpun dari mereka yang menyembelih sebelum tanggal 10 Dzulhijjah, padahal pada saat itu banyak orang yang membutuhkan daging.

Tentang penafsiran surah Al Baqarah ayat 196, Rasulullah saw adalah manusia dimuka bumi ini yang paling faham makna Al Qur’an dan selalu berada dalam bimbingan wahyu Allah swt. Sedangkan para shahabat radhiyallaahu ‘anhum adalah manusia yang paling ta’at terhadap sunnah Nabinya saw. Kenyataannya ,  Nabi saw dan para shahabat tidak ada satupun  yang menyembelih sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Maka waktu menyembelih yang menurut sunnah Nabi saw adalah hari nahr dan 3 hari setelahnya ( tanggal 10 s/d 13 Dzulhijjah). 

Cara seperti inilah yang dipilih oleh imam Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Hasan Al Bashri, Atha’, dan bahkan shahabat Ali bin Abi Thalib r.a. Sedangkan Ibrahim An Nakha’i (ahli fiqih dikalangan tabi’in), berpendapat waktu menyembelih adalah mulai tanggal 10 Dzulhijjah s/d akhir bulan Dzulhijjah.Sedangkan Imam Maliki dan Imam Hanbali berpendapat bahwa hadyu sunnah maupun wajib,waktu penyembelihannya adalah pada hari hari nahr. Sementara itu, pengikut Imam Hanafi juga berpendapat sama, yaitu apabila hadyu tersebut dalam rangka haji tamattu’ dan qiran, maka disembelih pada hari hari nahr. 
Wallahu a’lam 
Lihat : Kitab Shahih Fiqhus Sunnah jilid 2 halaman 262, dan Fiqhus Sunnah jilid 1 halaman 658 

عَنْ جَابِرٍ قَالَ ذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحْرِ

Bersumber dari shahabat Jabir bin Abdullah r.a, dia berkata : Rasulullah saw menyembelih untuk Aisyah r.a seekor sapi pada hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah)
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Haj bab 62 no 1319

Hadits yang lain : Bersumber dari Aisyah r.a, dia berkata :
فَلَمَّا دَنَوْنَا مِنْ مَكَّةَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْىٌ ، إِذَا طَافَ وَسَعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ أَنْ يَحِلَّ ، قَالَتْ فَدُخِلَ عَلَيْنَا يَوْمَ النَّحْرِ بِلَحْمِ بَقَرٍ . فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالَ نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ أَزْوَاجِهِ

Maka ketika kami telah dekat (hampir sampai) di Makkah, Rasulullah saw memerintahkan agar orang orang yang berihram untuk haji tetapi tidak membawa hadyu (hewan sembelihan ketika masuk tanah haram ), maka hendaklah dia menjadikannya sebagai umrah. Apabila dia telah thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah wajib baginya tahallul. Aisyah r.a  berkata:  Maka pada hari nahr, diantarkan daging sapi kepada kami. Aku (Aisyah) berkata : Apa ini ? Pengantar daging tersebut menjawab : Rasulullah saw menyembelih buat para istrinya.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Haj bab 115 no 1709, 
Ibnu Khuzaimah Kitabul Manasik bab 312 no 2905 bersumber dari Aisyah r.a 
Muslim Kitabul Haj bab 63 no 1319 bersumber dari Jabir r.a  
Al Hakim dalam Al Mustadrak Kitabul Manasik bab 658 no 1760 bersumber dari Abu Hurairah r.a )

Hadits yang lain : Bersumber dari Abu Hurairah r.a, dia berkata :

ذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَمَّنِ اعْتَمَرَ مِنْ نِسَائِهِ فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ بَقَرَةً بَيْنَهُنَّ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Rasulullah saw menyembelih seekor sapi buat para istrinya yang melakukan umrah pada haji wada’
Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabul Adhaahii bab 5 no 3133 
Abu Dawud Kitabul Manasik bab 12 no 1751 dll

BOLEH MENYEMBELIH PADA HARI TASYRIK (TANGGAL 11 S/D 13 DZULHIJJAH)

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ النَّبِىِّ -ص - قَالَ « كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ 
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح لغيره

Bersumber dari Dari Sulaiman bin Musa dari Jubair bin Muth’im dari Nabi saw, beliau bersabda : …..“ Semua hari hari tasyriq adalah hari hari penyembelihan”

Hadits riwayat Ahmad 4/82 no.1639 dengan sanad yang munqathi’ karena Sulaiman bin Musa tidak berjumpa dengan Jubair bin Muth’im, tetapi Syaikh Syu’aib Al Arnauth menilainya sebagai hadits shahih lighairihi. 

Wallahu A’lam.

2. QURBAN tidak ada kaitannya dengan ibadah haji. Qurban disyari’atkan kepada setiap penanggung jawab nafkah yang mampu melaksanakannya.

Qurban disembelih di sekitar kediamannya (di Pontianak) pada Hari Raya Qurban

Wallahu A’lam. 
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim


1 komentar:

  1. alhamdulillah...Barakallah...atas pencerahannya...smg jd amal jariyah...aamiin

    BalasHapus

TENTANG HIJRAH MENANTI