Jumat, 26 Agustus 2016

APA YANG DIMAKSUD DENGAN MEMINTA IMBALAN SECARA TERSELUBUNG DALAM ACARA WALIMAH NIKAH

Maksudnya : 
Seseorang yang mengundang makan saudaranya dalam acara walimah nikah , dia tidak boleh meminta imbalan baik secara terang terangan maupun secara terselubung, Karena mengundang makan seorang Muslim dengan tujuan memberi makan kepadanya secara gratis , membuat saudaranya terkena kewajiban menghadirinya.

Dari hukum wajib tersebut , yang dapat saya fikirkan adalah Seorang Muslim wajib menghadiri undangan makan saudaranya , karena menghargai niat baik saudaranya yang ingin melakukan kebaikan, yaitu mengundang makan secara gratis. Jadi , kebaikan dan keikhlasan dibalas dengan kebaikan dan keikhlasan juga.

Rasulullah saw juga melarang undangan makan hanya dibatasi untuk orang kaya saja. Ini membuktikan bahwa undangan makan memang diniatkan gratis sejak awal :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , sesungguhnya Nabi saw bersabda :
Seburuk-buruk makanan adalah makanan pada jamuan makan , yang mana , orang yang ingin menghadirinya tidak diundang . Sedangkan orang yang enggan mendatanginya malah diundang. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul Nya

Hadits shahih riwayat Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1432

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ - صلى الله عليه وسلم

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , dia berkata :
“ Seburuk-buruk makanan adalah makanan pada jamuan makan, yang mana, yang diundang hanya orang kaya, sedangkan orang miskin ditinggalkan (tidak diundang “)
Dan barangsiapa yang tidak menghadiri undangan maka dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul Nya saw.

( Shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 72 no 5177 )

Yang dimaksud MEMINTA IMBALAN SECARA TERSELUBUNG adalah :
Tidak adanya pemberitahuan sebelumnya bahwa undangan makan tersebut tidak gratis.
Ketika seseorang menghadiri undangan saudaranya , di tempat undangan tersebut telah disiapkan tempat untuk menampung uang atau semisalnya.

Dhahirnya , orang yang mengundang memang sejak awal mengharapkan agar yang diundang memberikan imbalan kepadanya.Ini jelas bukan undangan makan gratis , bukan undangan makan ikhlas untuk mencari ridha Allah.  Bagi saya , ini mirip dengan restaurant.

Bahkan saya mendengar adanya istilah “pelit” yang disandangkan kepada orang yang mengisi amplopnya dengan uang yang tidak banyak.

Dan keluar ekspresi kegembiraan yang luar biasa ketika isi amplopnya besar.

Dan nampak ekspresi kekecewaan ketika amplopnya kosong.

Dan lebih kecewa lagi ketika jumlah seluruh uang yang masuk tidak sesuai harapan.

yang diundang merasa “harus memberikan imbalan” atas makanan yang dimakannya.

Sebagian orang merasa malu jika berpamitan kepada orang yang mengundang , dia tidak memasukkan sesuatu ke dalam wadah yang telah disiapkan di majlis walimah tersebut.

Buktinya , sebagian orang rela berbohong dengan memasukkan amplop kosong.
Yang penting nampak “memasukkan sesuatu”.

Jika berita seperti ini benar adanya , maka saya berpendapat bahwa undangan yang seperti ini hukumnya sudah tidak lagi wajib bagi umat Islam untuk menghadirinya.

Artinya : boleh menghadirinya , dan boleh tidak menghadirinya.

Saya memohon ampun kepada Allah jika yang saya sampaikan ini adalah sebuah kesalahan.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI