TENTANG BERSENTUHAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لأَنْ يُطْعَنَ فِي
رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ
لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ
امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
قال الشيخ الألباني : حسن
Bersumber dari Ma’qil bin Yasaar r.a : Rasulullah saw
bersabda :
“ Seseorang ditusuk kepadanya dengan paku dari besi, adalah
lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya “.
Hadits Hasan riwayat Ar-Ruyani dalam musnadnya 2/227
Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 20/210 yang semua rawinya
adalah rawi yang tsiqah dan merupakan perawi imam Al Bukhari dan Muslim kecuali
Syaddaad bin Sa’id yang merupakan perawi imam Muslim saja.
Lihat : Kitab Silsilah Ash Shahihah jilid 1 hal 447 hadits
no. 226
Penjelasan :
Rasulullah saw menjelaskan bahwa bersentuhan antara laki
laki dan perempuan adalah perkara yang dilarang. Bahkan hukumnya adalah haram.
Karena perbandingan yang diberikan kepada kita adalah : ditusuk kepalanya
dengan paku dari besi adalah lebih baik baginya di sisi Allah dari pada dia
bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya.
Larangan bersentuhan laki dan perempuan ini bersifat umum , yaitu menyentuh dengan
tangan , atau dengan pipi , atau dengan punggung , dengan mulut , dengan dada
dsb.
Yang dilarang disentuh juga umum : dilarang disentuh
rambutnya , pipinya, dadanya , punggungnya , kakinya , tangannya dsb
Jadi : Islam tidak melarang berjabat tangan, tetapi melarang
bersentuhan ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAMNYA DAN BUKAN SUAMI
ISTRI.
Maka jika seorang laki laki ketemu temannya yang laki laki ,
silakan jabat tangan, Ini dibolehkan , bahkan merupakan amal shalih yang dipuji
dalam Islam.
Demikian juga jika seorang wanita berjabat tangan dengan
sesama wanita Muslimah tidaklah haram.
Juga tidak dilarang berjabat tangan dengan suaminya ,
ayahnya, anaknya , dan semua mahramnya.
Tetapi laki laki DILARANG bersentuhan dengan cara apapun
dengan wanita yang tidak halal baginya , baik itu bentuknya jabat tangan atau
lainnya .
Perempuan juga
DILARANG bersentuhan dengan cara apapun dengan laki laki yang tidak
halal baginya , baik itu bentuknya jabat tangan atau lainnya .
Rasulullah saw yang menjadi teladan yang harus diikuti oleh
orang Mukmin , juga tidak mau jabat tangan dengan wanita yang tidak halal
baginya :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : لاَ وَاللَّهِ مَا
مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم
- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ ، غَيْرَ
أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالْكَلاَمِ ، وَاللَّهِ مَا
أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى
الله عليه وسلم - عَلَى
النِّسَاءِ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ
اللَّهُ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا
أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ
Bersumber dari Aisyah r.a , dia berkata : Tidak , demi Allah
!
Tidak pernah tangan Rasulullah saw menyentuh tangan
perempuan.
Beliau saw membai’at wanita hanya dengan ucapan.
Demi Allah! Tidaklah Rasulullah saw mengambil janji dari
kaum wanita melainkan menurut apa yang diperintahkan Allah kepadanya.
Apabila mengambil janji dengan mereka, beliau saw bersabda :
Sungguh aku telah membai’at kalian
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabuth Thalaaq bab 20 no
5288
Muslim Kitabul Imarah bab 66 no 1866
عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ أَنَّهَا
قَالَتْ جِئْتُ النَّبِىَّ -صلى
الله عليه وسلم- فِى
نِسْوَةٍ نُبَايِعُهُ فَقَالَ لَنَا « فِيمَا
اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ إِنِّى لاَ أُصَافِحُ
النِّسَاءَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده
صحيح رجاله ثقات رجال
الشيخين
Bersumber dari Umaimah binti Ruqaiqah r.a , sesungguhnya dia
berkata : Aku mendatangi Nabi saw bersama dengan sekelompok wanita . Kami
berbai’at kepadanya.
Maka Rasulullah saw bersabda kepada kami : Di dalam perkara
yang kalian mampu dan kuat, maka laksanakan
Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita
Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabul Jihad bab 43 no
2884 ( ini adalah lafadznya )
Nasai Kitabul Bai’ah bab 18 no 4181
Ahmad 6/357
Dalam redaksi imam Ahmad :
عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ قَالَتْ
أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه
وسلم- فِى نِسَاءٍ نُبَايِعُهُ
فَأَخَذَ عَلَيْنَا مَا فِى الْقُرْآنِ
أَنْ لاَ نُشْرِكَ بِاللَّهِ
شَيْئاً الآيَةَ. قَالَ « فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ
وَأَطَعْتُنَّ ». قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَرْحَمُ بِنَا مِنْ أَنْفُسِنَا.
قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَلاَ تُصَافِحُنَا. قَالَ « إِنِّى لاَ
أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِى لاِمْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ
كَقَوْلِى لِمِائَةِ امْرَأَةٍ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده
صحيح رجاله ثقات رجال
الشيخين
Bersumber dari Umaimah binti Ruqaiqah r.a dia berkata : Aku
mendatangi Nabi saw bersama dengan sekelompok wanita untuk berbai’at kepadanya.
Maka beliau saw memerintahkan kepada kami (untuk berjanji) sebagaimana yang
tersebut di dalam Al Qur’an , bahwasanya kami tidak menyekutukan Allah dengan
sesuatu apapun , .. dan seterusnya sebagaimana dalam ayat.
Lalu Rasulullah saw bersabda kepada kami : Di dalam perkara
yang kalian mampu dan kuat, maka laksanakan.
Kami berkata : Allah dan Rasul-Nya lebih penyayang kepada
kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.
Kemudian kami berkata : Wahai Rasulullah ! Tidakkah engkau
berjabat tangan dengan kami ?
Beliau saw bersabda : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan
dengan wanita.
Tidaklah perkataanku kepada seorang wanita melainkan sama
seperti perkataanku kepada 100 orang wanita.
Hadits riwayat Ahmad 6/357 dengan sanad yang shahih.
Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengutip sebuah
riwayat dari An Nasai dan Ath Thabari , bahwa rombongan wanita tersebut berkata
:
“ Wahai Rasulullah, ulurkanlah tanganmu agar kami dapat
menjabat tanganmu. Maka Rasulullah saw bersabda : AKU TIDAK BERJABAT TANGAN
DENGAN WANITA”.
Lihat : Kitab Fat-hul Baari , Syarah terhadap Kitab Shahih
Al Bukhari jilid halaman Kitabut Tafsiir , bab 2 dari surah Al Mumtha-hanah no
4891
Dari saya :
Sebagian umat Islam mencari cari alasan untuk dapat
menghalalkan jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram. Memang
tidak kurang jalan bagi kita untuk menolak ajaran dari Nabi saw , jika memang
sejak awal ajaran Nabi saw tersebut tidak sesuai dengan hawa nafsu kita.
Bagi saya , sangat mudah untuk difahami bahwa bersentuh laki
dan perempuan yang bukan mahram adalah haram hukumnya.
Di dalam Al Qur’an didapati larangan untuk memandang bagi
laki laki kepada wanita dan sebaliknya. Kalau memandang saja sudah diharamkan ,
maka tidak susah untuk menerima bahwa bersentuhan lebih diharamkan. Karena
bersentuhan laki dan perempuan lebih sampai kepada keni’matan daripada hanya
berpandangan mata.
Wallahu A’lam.
KESIMPULAN :
1. Berjabat tangan adalah amal shalih yang dipuji dianjurkan
dalam Islam.
2. Dilarang bersentuhan antara laki laki dan wanita yang
bukan suami istri dan bukan mahram.
Yang dimaksud bersentuhan adalah dalam arti yang seluas
luasnya, termasuk berjabat tangan.
3. Berjabat tangan tidak dilarang. Bahkan dianjurkan jika
dilakukan antara : sesama laki laki atau sesama wanita atau antara suami istri
atau dengan mahram.
PERBANDINGAN :
1. Dalam ajaran Islam diperbolehkan makan dan minum.
Kemudian ada dalil yang melarang makan babi , bangkai dsb.
Maka kita jangan jadi bodoh dan berkata : kenapa makan
dilarang ? Kita kan butuh gizi untuk beraktifitas ? Dimana salahnya jika seorang
manusia makan ?
Jawab : Allah tidak melarang makan dan minum kecuali : babi
, bangkai , dst.
2. Dalam ajaran Islam kita diperintahkan menikah.
Kemudian ada dalil yang melarang menikahi istri orang.
Maka kita jangan jadi bodoh dan berkata : kenapa nikah
dilarang ? Kita kan harus menikah untuk mendapatkan keturunan ? Dimana salahnya
jika seorang manusia melakukan aqad nikah ?
Jawab : Allah tidak melarang menikah. Silakan menikahi
wanita apa saja , kecuali istri orang, ibu kandungnya , wanita musyrik dst
3. Dan seterusnya. Silakan difikirkan !!
CABANG PERMASALAHAN :
1. Soal :
Kalau jabat tangan
antara laki laki dan wanita yang bukan mahram dilarang , kenapa ada ustadz yang
mau melakukannya ?
Jawab :
Kalau ada ustadz yang melakukan jabat tangan antara laki
laki dan wanita yang bukan mahram maka hal itu menjadi urusan antara ustadz
tersebut dengan Allah swt.
Saya hanya menjelaskan hukum bersentuhan antara wanita dan
laki laki yang bukan mahram.
Tetapi karena saya ditanya , saya fikir tidak ada salahnya
saya jawab, supaya permasalahan menjadi jelas :
Saya mencoba membuat teori kemungkinan :
1. Ustadz tersebut mengetahui adanya hadits yang isinya
menganggap bagus jabat tangan antara laki dan perempuan yang bukan mahram,
sedangkan hadits tersebut belum saya ketahui.
Jika benar demikian , mohon ditanyakan kepada ustadz
tersebut , mintalah kepadanya agar dia menuliskannya , lengkap redaksi Arabnya
, dan kitab yang menjadi sumber pengambilannya.
Jilid berapa dan halaman berapa. Supaya saya mudah untuk
memeriksanya.
Jika ternyata memang dia benar, maka kita wajib untuk
menerimanya.
2. Ustadz tersebut belum tahu bahwa jabat tangan antara laki
laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Maka sampaikan nasehat
kepadanya agar dia bertaubat kepada Allah atas kesalahan yang tidak
disadarinya.
Derajat ustadz tidak akan turun karena dia melakukan
kesalahan yang tidak disengajanya.
Ustadz adalah manusia biasa, sangat mungkin ada hadits yang
luput dari pengetahuannya.
Maka kesalahan masa lalu seorang ustadz jangan dijadikan
bahan olok olok atau alat untuk menjatuhkannya.
3. Ustadz tersebut telah mengetahui bahwa bersentuhan laki
dan perempuan bukan mahram adalah haram , tetapi dia belum sanggup untuk
mengamalkannya. Rasa takut masih menguasai hatinya. Dia ketakutan akan
dikatakan sebagai ustadz keras atau ustadz aneh , sombong , kurang menghargai
orang dsb.
Maka datangilah dia dan berikan nasehat bahwa : kedudukannya
sebagai ustadz membawa tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan umat.
Karena ustadz dijadikan teladan dalam kehidupan sehari hari. Maka lawanlah
godaan syaithan , kalahkan dia .
Lawanlah rasa takut yang dibisikkan syaithan dalam hatinya
bahwa dia akan dikucilkan orang.
Karena rasa takut itu hanya bisikan syaithan.
Ingat !! Rasulullah saw menolak tangan wanita yang akan
masuk Islam , padahal ada resiko wanita tersebut tersinggung dan dapat
membatalkan niatnya untuk masuk Islam.
Jika segala usaha sudah dilakukan tetapi “ustadz” masih
dengan pendiriaannya melakukan sentuh menyentuh dengan wanita yang tidak halal
baginya , maka pilihlah apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw , jangan
mencontoh kesalahan uastadz tersebut.
Perhatikan ancaman Allah swt
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا
مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ
لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ
ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Dan tidak patut bagi orang mukmin laki laki atau
perempuan,apabila Allah dan RasulNya telah membuat suatu ketetapan , kemudian
mereka punya pilihan yang lain tentang urusan mereka . Dan barangsiapa durhaka
kepada Allah dan Rasul Nya , maka sesungguhnya dia telah sesat , sesat yang
nyata.
Al Qur’an surah Al
Ahzab (33) ayat 36 :
Lanjutan cabang permasalahan :
2. SOAL :
Bagaimana jika kami berjabat tangan tidak ada perasaan apa apa ?
Jawab :
Besentuhan antara laki dan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan.
Hukum ini berlaku umum , apakah dengan syahwat atau tidak.
Jika ukurannya adalah syahwat , dan tidak haram jika tidak ada syahwat , maka :
- Bolehkan istri anda dipeluk laki laki lain. Dan mereka berkata : tanpa syahwat. Bolehkah ?
Hanya suami yang tdak benar yang mengatakan boleh.
- Bolehkah suami anda berpelukan dengan wanita lain dan mereka berkata : tanpa syahwat. Bolehkah ?
Hanya istri yang tidak benar yang akan mengatakan boleh.
Bolehkan anak gadis anda dipeluk oleh laki laki didepan rumah anda dan mereka berkata : kami tidak pakai syahwat ?
Silakan difikirkan !!
Bagaimana jika kami berjabat tangan tidak ada perasaan apa apa ?
Jawab :
Besentuhan antara laki dan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan.
Hukum ini berlaku umum , apakah dengan syahwat atau tidak.
Jika ukurannya adalah syahwat , dan tidak haram jika tidak ada syahwat , maka :
- Bolehkan istri anda dipeluk laki laki lain. Dan mereka berkata : tanpa syahwat. Bolehkah ?
Hanya suami yang tdak benar yang mengatakan boleh.
- Bolehkah suami anda berpelukan dengan wanita lain dan mereka berkata : tanpa syahwat. Bolehkah ?
Hanya istri yang tidak benar yang akan mengatakan boleh.
Bolehkan anak gadis anda dipeluk oleh laki laki didepan rumah anda dan mereka berkata : kami tidak pakai syahwat ?
Silakan difikirkan !!
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar