Rabu, 03 Agustus 2016

JABAT TANGAN (SALAMAN) ( BAGIAN 2)


TENTANG BERSENTUHAN DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
قال الشيخ الألباني : حسن
Bersumber dari Ma’qil bin Yasaar r.a : Rasulullah saw bersabda :



Seseorang ditusuk kepadanya dengan paku dari besi, adalah lebih baik baginya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya “.



Hadits Hasan riwayat Ar-Ruyani dalam musnadnya 2/227

Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 20/210 yang semua rawinya adalah rawi yang tsiqah dan merupakan perawi imam Al Bukhari dan Muslim kecuali Syaddaad bin Sa’id yang merupakan perawi imam Muslim saja.



Lihat : Kitab Silsilah Ash Shahihah jilid 1 hal 447 hadits no. 226


Penjelasan :

Rasulullah saw menjelaskan bahwa bersentuhan antara laki laki dan perempuan adalah perkara yang dilarang. Bahkan hukumnya adalah haram. Karena perbandingan yang diberikan kepada kita adalah : ditusuk kepalanya dengan paku dari besi adalah lebih baik baginya di sisi Allah dari pada dia bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya.

Larangan bersentuhan laki dan perempuan  ini bersifat umum , yaitu menyentuh dengan tangan , atau dengan pipi , atau dengan punggung , dengan mulut , dengan dada dsb.

Yang dilarang disentuh juga umum : dilarang disentuh rambutnya , pipinya, dadanya , punggungnya , kakinya , tangannya dsb

Jadi : Islam tidak melarang berjabat tangan, tetapi melarang bersentuhan ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAMNYA DAN BUKAN SUAMI ISTRI.

Maka jika seorang laki laki ketemu temannya yang laki laki , silakan jabat tangan, Ini dibolehkan , bahkan merupakan amal shalih yang dipuji dalam Islam.

Demikian juga jika seorang wanita berjabat tangan dengan sesama wanita Muslimah tidaklah haram.

Juga tidak dilarang berjabat tangan dengan suaminya , ayahnya, anaknya , dan semua mahramnya.

Tetapi laki laki DILARANG bersentuhan dengan cara apapun dengan wanita yang tidak halal baginya , baik itu bentuknya jabat tangan atau lainnya .

Perempuan juga  DILARANG bersentuhan dengan cara apapun dengan laki laki yang tidak halal baginya , baik itu bentuknya jabat tangan atau lainnya .

Rasulullah saw yang menjadi teladan yang harus diikuti oleh orang Mukmin , juga tidak mau jabat tangan dengan wanita yang tidak halal baginya :


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : لاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ ، غَيْرَ أَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالْكَلاَمِ ، وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَلَى النِّسَاءِ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ

Bersumber dari Aisyah r.a , dia berkata : Tidak , demi Allah !

Tidak pernah tangan Rasulullah saw menyentuh tangan perempuan.

Beliau saw membai’at wanita hanya dengan ucapan.

Demi Allah! Tidaklah Rasulullah saw mengambil janji dari kaum wanita melainkan menurut apa yang diperintahkan Allah kepadanya.

Apabila mengambil janji dengan mereka, beliau saw bersabda : Sungguh aku telah membai’at kalian

Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabuth Thalaaq bab 20 no 5288

Muslim Kitabul Imarah bab 66 no 1866


عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ أَنَّهَا قَالَتْ جِئْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسْوَةٍ نُبَايِعُهُ فَقَالَ لَنَا « فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ إِنِّى لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات رجال الشيخين


Bersumber dari Umaimah binti Ruqaiqah r.a , sesungguhnya dia berkata : Aku mendatangi Nabi saw bersama dengan sekelompok wanita . Kami berbai’at kepadanya.

Maka Rasulullah saw bersabda kepada kami : Di dalam perkara yang kalian mampu dan kuat, maka laksanakan

Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita


Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabul Jihad bab 43 no 2884 ( ini adalah lafadznya )

Nasai Kitabul Bai’ah bab 18 no 4181

Ahmad 6/357


Dalam redaksi imam Ahmad :

عَنْ أُمَيْمَةَ بِنْتِ رُقَيْقَةَ قَالَتْ أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى نِسَاءٍ نُبَايِعُهُ فَأَخَذَ عَلَيْنَا مَا فِى الْقُرْآنِ أَنْ لاَ نُشْرِكَ بِاللَّهِ شَيْئاً الآيَةَ. قَالَ « فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَعْتُنَّ ». قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَرْحَمُ بِنَا مِنْ أَنْفُسِنَا. قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تُصَافِحُنَا. قَالَ « إِنِّى لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِى لاِمْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ كَقَوْلِى لِمِائَةِ امْرَأَةٍ
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات رجال الشيخين


Bersumber dari Umaimah binti Ruqaiqah r.a dia berkata : Aku mendatangi Nabi saw bersama dengan sekelompok wanita untuk berbai’at kepadanya. Maka beliau saw memerintahkan kepada kami (untuk berjanji) sebagaimana yang tersebut di dalam Al Qur’an , bahwasanya kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun , .. dan seterusnya sebagaimana dalam ayat.

Lalu Rasulullah saw bersabda kepada kami : Di dalam perkara yang kalian mampu dan kuat, maka laksanakan.

Kami berkata : Allah dan Rasul-Nya lebih penyayang kepada kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.

Kemudian kami berkata : Wahai Rasulullah ! Tidakkah engkau berjabat tangan dengan kami ?

Beliau saw bersabda : Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita.

Tidaklah perkataanku kepada seorang wanita melainkan sama seperti perkataanku kepada 100 orang wanita.

Hadits riwayat Ahmad 6/357 dengan sanad yang shahih.




Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengutip sebuah riwayat dari An Nasai dan Ath Thabari , bahwa rombongan wanita tersebut berkata :

Wahai Rasulullah, ulurkanlah tanganmu agar kami dapat menjabat tanganmu. Maka Rasulullah saw bersabda : AKU TIDAK BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA”.

Lihat : Kitab Fat-hul Baari , Syarah terhadap Kitab Shahih Al Bukhari jilid halaman Kitabut Tafsiir , bab 2 dari surah Al Mumtha-hanah no 4891


Dari saya :

Sebagian umat Islam mencari cari alasan untuk dapat menghalalkan jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram. Memang tidak kurang jalan bagi kita untuk menolak ajaran dari Nabi saw , jika memang sejak awal ajaran Nabi saw tersebut tidak sesuai dengan hawa nafsu kita.

Bagi saya , sangat mudah untuk difahami bahwa bersentuh laki dan perempuan yang bukan mahram adalah haram hukumnya.

Di dalam Al Qur’an didapati larangan untuk memandang bagi laki laki kepada wanita dan sebaliknya. Kalau memandang saja sudah diharamkan , maka tidak susah untuk menerima bahwa bersentuhan lebih diharamkan. Karena bersentuhan laki dan perempuan lebih sampai kepada keni’matan daripada hanya berpandangan mata.

Wallahu A’lam.


KESIMPULAN :

1. Berjabat tangan adalah amal shalih yang dipuji dianjurkan dalam Islam.

2. Dilarang bersentuhan antara laki laki dan wanita yang bukan suami istri dan bukan mahram.
Yang dimaksud bersentuhan adalah dalam arti yang seluas luasnya, termasuk berjabat tangan.

3. Berjabat tangan tidak dilarang. Bahkan dianjurkan jika dilakukan antara : sesama laki laki atau sesama wanita atau antara suami istri atau dengan mahram.


PERBANDINGAN :

1. Dalam ajaran Islam diperbolehkan makan dan minum.
Kemudian ada dalil yang melarang makan babi , bangkai dsb.

Maka kita jangan jadi bodoh dan berkata : kenapa makan dilarang ? Kita kan butuh gizi untuk beraktifitas ? Dimana salahnya jika seorang manusia makan ? 

Jawab : Allah tidak melarang makan dan minum kecuali : babi , bangkai , dst.

2. Dalam ajaran Islam kita diperintahkan menikah.

Kemudian ada dalil yang melarang menikahi istri orang.

Maka kita jangan jadi bodoh dan berkata : kenapa nikah dilarang ? Kita kan harus menikah untuk mendapatkan keturunan ? Dimana salahnya jika seorang manusia melakukan aqad nikah ?

Jawab : Allah tidak melarang menikah. Silakan menikahi wanita apa saja , kecuali istri orang, ibu kandungnya , wanita musyrik dst

3. Dan seterusnya. Silakan difikirkan !!


CABANG PERMASALAHAN :

1. Soal :

Kalau  jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram dilarang , kenapa ada ustadz yang mau melakukannya ?

Jawab :

Kalau ada ustadz yang melakukan jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram maka hal itu menjadi urusan antara ustadz tersebut dengan Allah swt.

Saya hanya menjelaskan hukum bersentuhan antara wanita dan laki laki yang bukan mahram.

Tetapi karena saya ditanya , saya fikir tidak ada salahnya saya jawab, supaya permasalahan menjadi jelas :

Saya mencoba membuat teori kemungkinan :

1. Ustadz tersebut mengetahui adanya hadits yang isinya menganggap bagus jabat tangan antara laki dan perempuan yang bukan mahram, sedangkan hadits tersebut belum saya ketahui.

Jika benar demikian , mohon ditanyakan kepada ustadz tersebut , mintalah kepadanya agar dia menuliskannya , lengkap redaksi Arabnya , dan kitab yang menjadi sumber pengambilannya.
Jilid berapa dan halaman berapa. Supaya saya mudah untuk memeriksanya.

Jika ternyata memang dia benar, maka kita wajib untuk menerimanya.

2. Ustadz tersebut belum tahu bahwa jabat tangan antara laki laki dan wanita yang bukan mahram hukumnya haram. Maka sampaikan nasehat kepadanya agar dia bertaubat kepada Allah atas kesalahan yang tidak disadarinya.

Derajat ustadz tidak akan turun karena dia melakukan kesalahan yang tidak disengajanya.

Ustadz adalah manusia biasa, sangat mungkin ada hadits yang luput dari pengetahuannya.
Maka kesalahan masa lalu seorang ustadz jangan dijadikan bahan olok olok atau alat untuk menjatuhkannya.

3. Ustadz tersebut telah mengetahui bahwa bersentuhan laki dan perempuan bukan mahram adalah haram , tetapi dia belum sanggup untuk mengamalkannya. Rasa takut masih menguasai hatinya. Dia ketakutan akan dikatakan sebagai ustadz keras atau ustadz aneh , sombong , kurang menghargai orang dsb.

Maka datangilah dia dan berikan nasehat bahwa : kedudukannya sebagai ustadz membawa tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan umat. Karena ustadz dijadikan teladan dalam kehidupan sehari hari. Maka lawanlah godaan syaithan , kalahkan dia .

Lawanlah rasa takut yang dibisikkan syaithan dalam hatinya bahwa dia akan dikucilkan orang.
Karena rasa takut itu hanya bisikan syaithan.

Ingat !! Rasulullah saw menolak tangan wanita yang akan masuk Islam , padahal ada resiko wanita tersebut tersinggung dan dapat membatalkan niatnya untuk masuk Islam.


Jika segala usaha sudah dilakukan tetapi “ustadz” masih dengan pendiriaannya melakukan sentuh menyentuh dengan wanita yang tidak halal baginya , maka pilihlah apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw , jangan mencontoh kesalahan uastadz tersebut.


Perhatikan ancaman Allah swt


وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا


Dan tidak patut bagi orang mukmin laki laki atau perempuan,apabila Allah dan RasulNya telah membuat suatu ketetapan , kemudian mereka punya pilihan yang lain tentang urusan mereka . Dan barangsiapa durhaka kepada Allah dan Rasul Nya , maka sesungguhnya dia telah sesat , sesat yang nyata.

Al Qur’an  surah Al Ahzab (33) ayat 36 :

Lanjutan cabang permasalahan : 

2. SOAL :

Bagaimana jika kami berjabat tangan tidak ada perasaan apa apa ?

Jawab :

Besentuhan antara laki dan wanita yang bukan mahram adalah diharamkan.
Hukum ini berlaku umum , apakah dengan syahwat atau tidak.
Jika ukurannya adalah syahwat , dan tidak haram jika tidak ada syahwat , maka :

-  Bolehkan istri anda dipeluk laki laki lain. Dan mereka berkata : tanpa syahwat. Bolehkah ?

Hanya suami yang tdak benar yang mengatakan boleh.

-  Bolehkah suami anda berpelukan dengan wanita lain dan mereka berkata : tanpa syahwat. Bolehkah ?

Hanya istri yang tidak benar yang akan mengatakan boleh.

Bolehkan anak gadis anda dipeluk oleh  laki laki didepan rumah anda dan mereka berkata : kami tidak pakai syahwat ?

Silakan difikirkan !!


Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI