Sabtu, 06 Agustus 2016

AS SUNNAH


Sering kita dengar kalimat “ini sunnah” dan itu “bukan sunnah”

Atau : “itu kelompok sunnah”  dan yang ini “bukan kelompok sunnah”

Atau “disunnahkan” melakukan ini dan itu.

JADI , APA MAKNA SUNNAH YANG SEBENARNYA ?

AS SUNNAH

Allah swt memerintahkan agar kita menta’ati Rasulullah saw sebagaimana yang tersebut di dalam Al Qur’an , maka bagaimanakah caranya ta’at kepada Rasulullah saw itu?

Para ulama terdahulu berusaha memahami dalil dalil yang ada kemudian membuat rumusan yang ringkas dan mudah difahami oleh umat Islam seluruhnya.

Bahwa untuk dapat membedakan perkara : yang ini adalah ta’at kepada Rasulullah saw, dan yang itu bukan ta’at kepada Rasulullah saw , maka dibuatlah istilah yang mudah dan sederhana yaitu :  SUNNAH

Ternyata istilah sunnah ini dalam perkembangannya juga dipakai dengan makna yang berbeda. Maka sebelum kita membahas masalah ini lebih jauh , kita harus memahami makna sunnah terlebih dahulu

DEFINISI SUNNAH :

1. MENURUT AHLI FIQIH : Sunnah adalah perbuatan yang kalau dikerjakan mendapat pahala dan tidak berdosa jika ditinggalkan
2. MENURUT AHLI HADITS  : Sunnah adalah segala perkara yang disandarkan kepada Nabi saw.

PEMBAGIAN SUNNAH MENURUT AHLI HADITS ADA 5 MACAM :
1. SUNNAH QAULIYYAH : Segala perkataan yang merupakan sabda Nabi saw

Misalnya :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang meniti jalan mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga

Hadits shahih riwayat Muslim kitabudz Dzikri  bab 11 no 2699

2. SUNNAH FI’LIYYAH : Segala perbuatan yang dilakukan Nabi saw

Misalnya :

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلاَتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتُ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Bersumber dari Tsauban r.a , dia berkata : "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika selesai shalat, beliau saw BERISTIGHFAR 3 kali , kemudian membaca ALLAAHUMMA ANTAS SALAAM WAMINKAS SALAAM TABAARAKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKRAAM

Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masajid bab 26 no 591
Nasai kitabus sahwi bab 81 no1337 ( ini adalah lafadhnya )

3. SUNNAH TAQRIRIYYAH : Segala persetujuan Nabi saw terhadap perbuatan atau perkataan para shahabat radliyallahu anhum

Misalnya :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ لِبِلاَلٍ عِنْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ « يَا بِلاَلُ حَدِّثْنِى بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِى الإِسْلاَمِ ، فَإِنِّى سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَىَّ فِى الْجَنَّةِ » . قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلاً أَرْجَى عِنْدِى أَنِّى لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِى سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلاَّ صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِى أَنْ أُصَلِّىَ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Sesungguhnya Nabi saw berkata kepada Bilal ketika ( selesai ) shalat shubuh : Wahai Bilal ! Beritahukanlah kepadaku amalan yang telah engkau perbuat dalam Islam. Karena aku telah mendengar suara terompahmu di surga.
Bilal berkata : Tidaklah aku mengerjakan sesuatu yang istimewa, kecuali apabila aku bersuci malam atau siang, aku selalu mengerjakan shalat  setelah wudhu tersebut seberapa banyak aku bisa

Hadits shahih riwayat Bukhari kitabut Tahajjud bab 17 no 1149
Muslim Kitabu Fadhailish Shahabah bab 21 no 2458

4. SUNNAH HAMMIYYAH : Segala perkara yang pernah dicita citakan oleh Nabi saw untuk dikerjakan.

Misalnya :

عن ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ حِينَ صَامَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ صُمْنَا يَوْمَ التَّاسِعِ ». فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari  Ibnu Abbas r.a , dia berkata : Ketika Nabi saw berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan para shahabatnya berpuasa pada hari tersebut , maka mereka berkata :
Wahai Rasulullah, itu adalah hari dimana orang-orang yahudi dan nashrani mengagungkannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila tahun depan ( aku masih hidup ) maka kita akan berpuasa pada hari kesembilan (juga) .
Sebelum datang tahun depan , ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah meninggal dunia.

Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabush Shiyam bab 65 no 2445.

5. SUNNAH TARKIYYAH : Segala hal yang ditinggalkan oleh Nabi saw.
 

Padahal sudah terdapat cukup sebab yang menghendaki  Nabi saw untuk melakukannya serta tidak ada halangan untuk mengamalkannya
Maka meninggalkannya adalah sunnah, sedangkan mengamalkannya bukan sunnah.
           
Misalnya : Mengumandangkan adzan untuk shalat Ied ataupun shalat janazah.

Kebutuhan terhadap adzan buat shalat Ied ataupun shalat janazah jelas ada, yaitu memanggil orang orang agar menghadirinya, seperti adzan buat shalat fardhu.
Halangan untuk mengamalkannya juga tidak ada
Ternyata Rasulullah saw meninggalkan adzan buat shalat Ied dan shalat janazah.
Maka mengamalkannya bukan sunnah, dan meninggalkannya adalah sunnah.

Hal ini berlaku untuk semua hal dan keadaan.

**  MAKNA SUNNAH YANG MANA YANG DIPAKAI  ?  *

Yang dipakai adalah kedua duanya yaitu makna sunnah menurut Ahli Fiqih maupun menurut Ahli Hadits ,  sebab terkadang kita membutuhkan salah satunya, atau bahkan kedua duanya.

Misalnya :

Tentang shalat malam (tahajjud dan witir) yang merupakan amalan yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi saw.

Menurut ahli hadits , shalat malam adalah sunnah Nabi saw. Hal ini mengandung konsekwensi bagi kita untuk mengamalkannya.

Tetapi Ahli Fiqih berkata bahwa shalat malam adalah sunnah , yang bermakna : berpahala bagi orang yang mengamalkannya dan tidak ada ancaman siksa bagi orang yang tidak mengerjakannya. Hal ini didasarkan kepada jawaban Nabi saw ketika ditanya seseorang tentang shalat yang diwajibkan :

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ

( Yang diwajibkan ) adalah shalat 5 waktu

Hadits shahih riwayat Bukhari kitabush Shaum bab 1 no 1891,
Nasai no 2090 ( ini adalah lafadznya )

Karena shalat tahajjud bukan shalat yang 5 waktu , maka hukumnya bukan wajib, tetapi sunnah.
Artinya tidak berdosa bila ditinggalkan.

PERTANYAAN :  Dari mana kita tahu bahwa Nabi saw melakukan ini dan itu, padahal kita tidak sezaman dengan Nabi saw , dan bahkan tenggang waktu antara kita dengan Nabi saw adalah lebih dari 1400 tahun ?


JAWAB :  Kita mengetahui hal hal yang dikaitkan dengan Nabi saw adalah dari hadits , yang sudah dibukukan pada beberapa kitab.

Maka barang siapa yang ingin mengikuti sunnah Nabi saw , belajar hadits adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.


Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI