Langsung ke konten utama

BARANG SIAPA MENINGGALKAN SHOLAT MAKA SUNGGUH DIA TELAH "KAFIR"

Foto : Backpaker September 2016, Lokasi : Arashiama Jepang
Kalimat “KAFIR” bagi yang meninggalkan shalat yang terdapat dalam hadits pada kajian sebelumnya tentang SHOLAT tersebut difahami berbeda oleh para ulama :

1. IMAM AHMAD BIN HANBAL (IMAM HAMBALI) : yang dimaksud kafir dalam hadits tersebut maknanya adalah kafir secara i’tiqad. Yaitu : barang siapa yang meninggalkan shalat karena sebab apapun maka dia dianggap telah keluar dari agama Islam. Sudah dianggap murtad.

Faham ini berkonsekwensi : Orang yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan shalat karena alasan apapun, maka dia tidak boleh diperlakukan sebagai orang Islam. Tidak boleh dishalatkan dan dido’akan.

2. IMAM ASY SYAFI’I : Yang dimaksud “KAFIR” dalam hadits tersebut maknanya adalah : dia telah melaukan perbuatan dosa besar , yang merupakan “salah satu cabang kekafiran”.

Makna ini diambil jika yang bersangkutan meninggalkan shalat karena malas.
JIka dia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya , maka dia telah jatuh kepada kekafiran yang sesungguhnya (keluar dari Islam.).

Alasan imam Asy Syafi’i dan yang sefaham dengannya adalah :

Didapati adanya dalil lain yang memalingkan arti “KAFIR” dalam hadits tersebut menjadi bukan bermakna kafir betul betul , diantaranya :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya
Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 48 dan 118

(Bersumber dari Ubadah bin Ash Shamit r.a ) , Rasulullah saw bersabda : 

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح وهذا إسناد رجاله ثقات رجال الشيخين غير المخدجي

Shalat yang 5 waktu  yang telah Allah wajibkan atas hamba-Nya, maka barangsiapa yang datang menghadap Allah dengan membawa shalat 5 waktu tersebut (= mengerjakannya) , dia tidak menyia nyiakannya serta tidak meremehkannya maka dia mendapatkan perjanjian dengan Allah , bahwa Allah akan memasukkan dia ke dalam surga.
Dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka  dia tidak ada ikatan perjanjian dengan Allah.
Jika Allah menghendaki maka Allah akan mengadzabnya dan jika Allah menghendaki maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga.
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Witri  bab 2 no 1420
Nasai no 461
Ahmad 5/315

PENJELASAN :
Dalam ayat di atas diterangkan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan akan mengampuni dosa yang selain syirik yang Allah kehendaki.

Maksudnya seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan menyekutukan Allah , ataupun dia menganut agama selain Islam, maka Allah tidak akan mengampuni dia . Dia akan dimasukkan ke dalam neraka dan tidak akan ditolong oleh Allah untuk dimasukkan surga.

Sedangkan seseorang yang meninggal dunia tidak dalam keadaan sebagaimana di atas , maka Allah akan mengampuninya jika Allah menghendaki, Maka seorang Muslim yang meninggalkan shalat karena malas, yang mana dia masih mengakui Allah sebagai Tuhannya, dan tidak ada Tuhan yang dia sembah selain Allah, tetap mendapat peluang untuk diampuni dosanya. 

Ayat ini secara terang benderang menjelaskan bahwa orang Muslim yang wafat dalam keadaan meningglkan shalat karena malas, dia tidak jadi kafir. 

Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat (karena malas) maka dia tidak ada perjanjian dengan Allah bahwa dia pasti masuk surga.

Selanjutnya Rasulullah saw melanjutkan : kalau Allah mau , maka Allah akan menyiksa dia.
DAN KALAU ALLAH MAU MAKA ALLAH AKAN MEMASUKKAN DIA KE DALAM SURGA.

Padahal kita tahu bahwa orang kafir tidak akan masuk surga selama lamanya.

Maka seorang Muslim yang meninggalkan shalat karena malas, dia tidak jadi kafir , tetapi dia berdosa besar yang diancam dengan siksa neraka. Tetapi dia tidak selama lamanya di neraka . Dia akan tetap masuk surga pada waktu yang dikehendaki oleh Allah swt.

Karena itu seorang yang diketahui sebagai Muslim , jika dia meninggalkan shalat karena malas, maka dia wajib diperlakukan sebagai Muslim. Wajib dimandikan , dikafankan , dishalatkan , dan diquburkan dan dido’akan sebagaimana Muslim lainnya. 

Wallahu A’lam.
SELESAI

dari saya :
yang saya pilih dan saya kuatkan adalah pendapat imam Asy Syafi’i.

Orang Muslim yang meninggalkan shalat karena malas maka dia telah melakukan perbuatan dosa besar yang diancam neraka, tetapi dia tidak jadi kafir. Maka jika dia meninggal dunia , dia berhaq diperlakukan selayaknya seorang Muslim.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...