Senin, 29 Agustus 2016

BARANG SIAPA MENINGGALKAN SHOLAT MAKA SUNGGUH DIA TELAH "KAFIR"

Foto : Backpaker September 2016, Lokasi : Arashiama Jepang
Kalimat “KAFIR” bagi yang meninggalkan shalat yang terdapat dalam hadits pada kajian sebelumnya tentang SHOLAT tersebut difahami berbeda oleh para ulama :

1. IMAM AHMAD BIN HANBAL (IMAM HAMBALI) : yang dimaksud kafir dalam hadits tersebut maknanya adalah kafir secara i’tiqad. Yaitu : barang siapa yang meninggalkan shalat karena sebab apapun maka dia dianggap telah keluar dari agama Islam. Sudah dianggap murtad.

Faham ini berkonsekwensi : Orang yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan shalat karena alasan apapun, maka dia tidak boleh diperlakukan sebagai orang Islam. Tidak boleh dishalatkan dan dido’akan.

2. IMAM ASY SYAFI’I : Yang dimaksud “KAFIR” dalam hadits tersebut maknanya adalah : dia telah melaukan perbuatan dosa besar , yang merupakan “salah satu cabang kekafiran”.

Makna ini diambil jika yang bersangkutan meninggalkan shalat karena malas.
JIka dia meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya , maka dia telah jatuh kepada kekafiran yang sesungguhnya (keluar dari Islam.).

Alasan imam Asy Syafi’i dan yang sefaham dengannya adalah :

Didapati adanya dalil lain yang memalingkan arti “KAFIR” dalam hadits tersebut menjadi bukan bermakna kafir betul betul , diantaranya :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya
Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 48 dan 118

(Bersumber dari Ubadah bin Ash Shamit r.a ) , Rasulullah saw bersabda : 

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح وهذا إسناد رجاله ثقات رجال الشيخين غير المخدجي

Shalat yang 5 waktu  yang telah Allah wajibkan atas hamba-Nya, maka barangsiapa yang datang menghadap Allah dengan membawa shalat 5 waktu tersebut (= mengerjakannya) , dia tidak menyia nyiakannya serta tidak meremehkannya maka dia mendapatkan perjanjian dengan Allah , bahwa Allah akan memasukkan dia ke dalam surga.
Dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka  dia tidak ada ikatan perjanjian dengan Allah.
Jika Allah menghendaki maka Allah akan mengadzabnya dan jika Allah menghendaki maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga.
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Witri  bab 2 no 1420
Nasai no 461
Ahmad 5/315

PENJELASAN :
Dalam ayat di atas diterangkan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan akan mengampuni dosa yang selain syirik yang Allah kehendaki.

Maksudnya seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan menyekutukan Allah , ataupun dia menganut agama selain Islam, maka Allah tidak akan mengampuni dia . Dia akan dimasukkan ke dalam neraka dan tidak akan ditolong oleh Allah untuk dimasukkan surga.

Sedangkan seseorang yang meninggal dunia tidak dalam keadaan sebagaimana di atas , maka Allah akan mengampuninya jika Allah menghendaki, Maka seorang Muslim yang meninggalkan shalat karena malas, yang mana dia masih mengakui Allah sebagai Tuhannya, dan tidak ada Tuhan yang dia sembah selain Allah, tetap mendapat peluang untuk diampuni dosanya. 

Ayat ini secara terang benderang menjelaskan bahwa orang Muslim yang wafat dalam keadaan meningglkan shalat karena malas, dia tidak jadi kafir. 

Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat (karena malas) maka dia tidak ada perjanjian dengan Allah bahwa dia pasti masuk surga.

Selanjutnya Rasulullah saw melanjutkan : kalau Allah mau , maka Allah akan menyiksa dia.
DAN KALAU ALLAH MAU MAKA ALLAH AKAN MEMASUKKAN DIA KE DALAM SURGA.

Padahal kita tahu bahwa orang kafir tidak akan masuk surga selama lamanya.

Maka seorang Muslim yang meninggalkan shalat karena malas, dia tidak jadi kafir , tetapi dia berdosa besar yang diancam dengan siksa neraka. Tetapi dia tidak selama lamanya di neraka . Dia akan tetap masuk surga pada waktu yang dikehendaki oleh Allah swt.

Karena itu seorang yang diketahui sebagai Muslim , jika dia meninggalkan shalat karena malas, maka dia wajib diperlakukan sebagai Muslim. Wajib dimandikan , dikafankan , dishalatkan , dan diquburkan dan dido’akan sebagaimana Muslim lainnya. 

Wallahu A’lam.
SELESAI

dari saya :
yang saya pilih dan saya kuatkan adalah pendapat imam Asy Syafi’i.

Orang Muslim yang meninggalkan shalat karena malas maka dia telah melakukan perbuatan dosa besar yang diancam neraka, tetapi dia tidak jadi kafir. Maka jika dia meninggal dunia , dia berhaq diperlakukan selayaknya seorang Muslim.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI