Senin, 15 Agustus 2016

BERDIRI PADA RAKA'AT KE 5, DAN TERINGAT KETIKA SEMPURNA BERDIRI

Apakah harus kembali duduk atau melanjutkan berdiri mengerjakan raka’at ke 5 ? 
Apakah harus sujud sahwi ?

Kejadian : 
Dalam shalat ashar berjama’ah, imam yang seharusnya duduk tahiyyat akhir pada raka’at ke  4, ternyata dia dia lupa dan berdiri ke raka’at ke 5.

Apa yang harus dilakukan ?

Dalam hal ini ada beberapa kemungkinan :

1. Imam dan makmumnya sama sama lupa. 

Imam merasa benar , yaitu baru mengerjakan 4 raka’at. Imam sama sekali tidak merasa lupa.  Sedangkan makmum juga lupa sudah berapa raka’at yang sudah dilakukannya, atau bisa juga dia tidak yaqin apakah berdirinya imam ini adalah raka’at ke 4 atau ke 5.

Dalam kondisi ini shalatnya tidak masalah. Makmum harus mengikuti imamnya untuk berdiri dengan keyaqinan bahwa imamnya sudah benar , yaitu berdiri ke raka’at ke 4, walaupun kenyataannya mereka berdiri ke raka’at ke 5.
Kemudian imam dan makmumnya duduk tahiyyat pada raka’at ke 5, lalu imam mengucap salam disusul oleh salam dari makmumnya, Shalat mereka tidak perlu diulang dan tidak ada sujud sahwi.

Cara seperti ini tidak pernah terjadi pada diri Rasulullah saw dan para shahabatnya. Sehingga dalil yang terang , tegas dan jelas tidak ada, Saya mengambil cara seperti ini berdasarkan pertimbangan aqal, yaitu :

Keadaan lupa yang dialami oleh imam serta makmumnya membuat mereka merasa melakukan shalat hanya 4 raka’at, walaupun sebenarnya mereka melakukannya 5 raka’at, Sehingga tidak ada sanksi apapun untuk imam maupun makmumnya. Karena yang mengetahui kesalahan mereka hanya Allah swt saja, maka urusannya diserahkan kepada Allah. 

2. Imam lupa. Sedangkan makmum tidak lupa, tapi tidak mengerti.

Imam merasa benar, yaitu ia yaqin bahwa dia berdiri ke raka’at ke 4.
Sedangkan makmum mengetahui bahwa imam berdiri ke raka’at ke 5.

Tetapi makmum tidak mengerti apa yang harus dilakukannya. Sehingga dia ikut berdiri bersama imamnya mengerjakan raka’at ke 5.

Setelah salam , makmum menyampaikan hal ini kepada imamnya , maka imamnya harus menghadap Qiblat sambil duduk, diikuti semua makmumnya, kemudian sujud sahwi 2 kali, kemudian salam.

Hal ini pernah terjadi pada diri Rasulullah saw dan para shahabatnya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ

Bersumber dari Abdullah r.a dia berkata bahwa Rasulullah saw melakukan shalat dhuhur 5 raka’at , maka dikatakan kepadanya : Apakah shalat telah ditambah ?
Beliau saw bertanya : Apa itu ?
Dia menjawab : Engkau shalat 5 raka’at ( wahai Rasulullah )
Maka beliau saw sujud 2 kali ( setelah salam itu )
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabus Sahwi bab 2 no1226 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabul Masaajid bab 19 no 572

Dalam redaksi imam Muslim :

 عَنْ إِبْرَاهِيم عنْ عَلْقَمَةَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- - قَالَ إِبْرَاهِيمُ زَادَ أَوْ نَقَصَ - فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدَثَ فِى الصَّلاَةِ شَىْءٌ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ كَذَا وَكَذَا - قَالَ - فَثَنَى رِجْلَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ « إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِى الصَّلاَةِ شَىْءٌ أَنْبَأْتُكُمْ بِهِ وَلَكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِى

Bersumber dari Ibrahim dari Alqamah dia berkata bahwa Abdullah r.a berkata : Rasulullah saw melakukan shalat – ( Ibrahim berkata : dalam hal ini Rasulullah saw menambah atau mengurangi raka’at )
Ketika beliau saw mengucapkan salam , dikatakan kepadanya : Wahai Rasulullah , apakah ada cara baru didalam shalat? 
Rasulullah saw bertanya : Apa itu ?
Dia menjawab : Engkau shalat dengan cara begini dan begini. 
Abdullah r.a berkata : Maka Rasulullah saw melipat kedua kakinya dan menghadap kearah qiblat. Kemudian beliau saw sujud 2 kali dan setelah itu melakukan salam lagi. 
Setelah itu Rasulullah saw menghadap kepada kami dan bersabda : Sesungguhnya apabila ada sesuatu yang baru di dalam shalat , maka aku akan memberitahu kepada kalian. 
Akan tetapi aku adalah manusia biasa yang bisa lupa seperti kalian , maka kalau aku lupa ingatkanlah aku
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masajid bab 19 no 572

Penjelasan :
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw mengalami lupa di dalam shalatnya sehingga beliau saw mengerjakan shalat 5 raka’at dari yang seharusnya 4 raka’at.

Para shahabatnya tidak mengalami lupa, mereka mengetahui bahwa Rasulullah saw melakukan kesalahan karena berdiri ke raka’at ke 5. Tetapi ketika itu para shahabat tidak mengerti apa yang harus dilakukan. Maka mereka ikut berdiri dan menyelesaikan shalatnya sampai 5 raka’at bersama dengan Nabi saw. Setelah itu mereka memberitahukan kepada Nabi saw bahwa mereka bersama Nabi saw mengerjakan shalat 5 raka’at. Kemudian Nabi saw duduk menghadap ke Qiblat diikuti para shahabatnya, kemudian sujud sahwi 2 kali, kemudian salam.

Nabi saw sama sekali tidak menyalahkan shahabatnya karena ikut berdiri.
Nabi saw hanya memberikan bimbingan , kalau imamnya salah hendaknya para makmumnya mengingatkannya.

3. Imam lupa. Sedangkan makmum tidak lupa, dan mereka mengerti.

Imam merasa benar, yaitu ia yaqin bahwa dia berdiri ke raka’at ke 4.
Sedangkan makmum mengetahui bahwa imam berdiri ke raka’at ke 5.

Maka makmum memperingatkan imamnya dengan mengucap “subhanallah” bagi laki laki, dan bertepuk tangan bagi perempuan.

Ketika  mendengar peringatan dari makmumnya , imam harus mengurungkan berdiri ke raka’at ke 5 dan kembali duduk tahiyyat akhir (pada raka’at ke 4), kemudian imam salam dan makmumnya mengikuti mengucapkan salam.
Selesai.

Cara seperti ini tidak pernah terjadi pada zaman Nabi saw. 
Saya berkesimpulan seperti ini berdasarkan pertimbangan aqal. 

Bahwa shalat yang 4 raka’at harus dikerjakan 4 raka’at, tidak boleh 5 raka’at.

-  Jika imam lupa sehingga mengerjakan shalat 5 raka’at, maka hal ini dima’afkan.
- Jika imam lupa sehingga berdiri mengerjakan raka’at ke 5, kemudian makmumnya mengingatkannya sehingga dia menyadari kesalahannya. Maka sa’at ini imam sudah tidak bisa lagi dikatakan lupa. Jika dia meneruskan raka’at ke 5 , maka dia secara sengaja melakukan shalat 5 raka’at. Dalam keadaan ini imam dianggap melakukan kesalahan.
Maka dia harus kembali duduk untuk mengerjakan tahiyyat akhir pada raka’at ke 4.

Soal :
Jika imam sudah diperingatkan tetapi tidak mau kembali untuk duduk, apa yang harus dilakukan makmumnya ?

Jawab :
Makmum hendaknya tetap duduk pada raka’at ke 4 tersebut, membaca do’a tahiyyat. Hendaknya dia menunggu imam duduk tahiyyat (pada raka’at ke 5) , kemudian setelah imam salam, makmum mengikuti imam mengucapkan salam. 

Cara seperti ini tidak pernah terjadi pada zaman Nabi saw. 
Saya berkesimpulan seperti ini berdasarkan pertimbangan aqal, yaitu :

-  Imam melakukan kesalahan bukan karena tidak sengaja. Bahkan imam melakukannya secara sengaja. Maka makmum tidak usah ikut berdiri.

- Makmum tidak boleh mendahului imam dalam mengucapkan salam. Hal ini berlaku umum , dalam shalat apapun, dan dalam keadaan bagaimanapun. 

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّى إِمَامُكُمْ فَلاَ تَسْبِقُونِى بِالرُّكُوعِ وَلاَ بِالسُّجُودِ وَلاَ بِالْقِيَامِ وَلاَ بِالاِنْصِرَافِ

Bersumber dari Anas bin Malik r.a dia berkata : Rasulullah saw melakukan shalat bersama kami. Setelah selesai dari shalatnya beliau saw menghadap kepada kami dengan wajahnya lalu bersabda : Wahai sekalian manusia , sesungguhnya aku adalah imam kalian , maka janganlah kalian mendahului aku di dalam hal ruku’ , jangan juga di dalam hal sujud , jangan juga di dalam hal berdiri , jangan juga di dalam hal berpaling ( = keluar dari shalat atau mengucapkan salam )
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabush Shalah bab 25 no 426
Ahmad 3/102 no 11586

Penjelasan :
Dalam hadits ini terkandung hukum shalat berjama’ah, yaitu : makmum tidak boleh mendahului imam dalam mengucapkan salam. Hal ini berlaku umum , dalam shalat apapun dan dalam keadaan bagaimanapun. Maka makmum yang duduk tahiyyat pada raka’at ke 4 harus menunggu imamnya duduk tahiyyat sampai mengucapkan salam. Setelah itu makmum mengikuti imamnya mengucapkan salam.
Selesai.

Kecuali bagi makmum yang bermaksud berpisah dari imamnya , maka dia tidak ada keterikatan dengan imam, dia boleh  salam lebih dulu dari imamnya.
Tetapi menyatakan berpisah dari imam tidak boleh dilakukan makmum karena suka suka. Harus ada alasan yang kuat dan dibenarkan, misalnya karena imamnya menyusahkan makmum dengan bacaannya yang sangat panjang dsb.

Bantahan :
Bukankah Rasulullah saw menyampaikan bahwa , jika sudah berdiri sempurna maka imam dilarang untuk kembali duduk ?

Jawab :
Hadits yang dimaksud adalah :

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا قَامَ الإِمَامُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ فَإِنْ ذَكَرَ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوِىَ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِنِ اسْتَوَى قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدُ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح بطرقه

Bersumber dari Al Mughirah bin Syu’bah r.a dia berkata , Rasulullah saw bersabda :
Apabila imam berdiri pada 2 raka’at (pertama) , maka jika dia ingat sebelum berdiri tegak hendaklah dia kembali duduk. Jika dia telah berdiri tegak janganlah dia kembali untuk duduk, dan hendaknya dia sujud 2 kali ( yaitu ) sujud sahwi
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 203 no 1038                         
Ahmad 4/253 no 17.757

Penjelasan :
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang imam shalat sudah mendapat 2 raka’at, seharusnya dia duduk tahiyyat awal.Ternyata dia lupa,sehingga dia berdiri ke raka’at ke 3
Dalam kondisi ini , jika dia belum sempurna berdiri , wajib kembali untuk duduk tahiyyat awal. Jika dia telah sempurna berdiri , maka Rasulullah saw melarang dia kembali duduk. Dia mesti melanjutkan pekerjaan shalat sebagaimana pada raka’at ke 3.
Ketika sudah duduk tahiyyat akhir , maka dia mesti sujud sahwi 2 kali sebelum salam.

Hadits ini berlaku untuk imam yang kelupaan tidak duduk tahiyyat awal sebagaimana perkataan Rasulullah saw “Apabila imam berdiri pada 2 raka’at (pertama)”.
Bukan berlaku untuk kelupaan duduk pada tahiyyat akhir.

Kalau ditanyakan : apa bedanya ? Bukankah sama sama duduk tahiyyat ?.

Jawab : Ada bedanya.

Jika lupa duduk tahiyyat awal, maka orang tersebut masih berada di dalam raka’at yang benar (yaitu raka’at ke 3). Yang ketinggalan hanya duduk tahiyyat awal.
Maka jika dia sudah berdiri tegak , dilarang untuk kembali duduk.

Sedangkan imam yang lupa duduk tahiyyat akhir, kemudian dia berdiri ke raka’at ke 5 , maka dia berada dalam keadaan yang salah. 
Shalat ashar hanya 4 raka’at. Tapi dia melakukannya 5 raka’at.

Jika kemudian dia menyadari kesalahannya setelah diberitahu makmumnya, maka dia wajib kembali untuk duduk. Jika dia tidak mau duduk berarti dia sengaja melakukan shalat 5 raka’at.  Jelas sekali dia telah melakukan kesalahan.
Sehingga yang benar adalah : wajib kembali untuk duduk ke raka’at ke 4.

KESIMPULAN

Yang saya pilih :
- Jika imam berdiri ke raka’at ke 5 , hendaknya makmumnya tetap duduk tahiyyat akhir.

- Kemudian makmum memperingatkan imam dengan mengucap “subhanallah” bagi laki laki dan bertepuk tangan bagi wanita.

- Imam hendaknya merespon peringatan makmumnya dengan kembali duduk untuk mengerjakan tahiyyat akhir (pada raka’at ke 4).

- Jika imam tidak mau kembali duduk (baik karena tidak mengerti maupun karena yaqin dia benar) , maka makmum tetap duduk tahiyyat akhir tetapi jangan mengucap salam. Makmum hendaknya menunggu imam.

- Setelah imam mengerjakan raka’at ke 5, kemudian duduk tahiyyat dan menutupnya dengan salam, maka makmum ikut mengucapkan salam.

Wallahu A’lam. 

Tentang sujud sahwi :
Yang dimaksud adalah : adakah sujud sahwi karena berdiri ke raka’at ke 5 ?

A). Jika imam merasa berada dalam raka’at yang benar dan merasa makmumnya yang salah, maka imam tidak perlu sujud sahwi sebelum salam. Makmum juga tidak perlu sujud sahwi sebelum salam.

Setelah salam, barulah imam menanyakan kepada makmumnya tentang shalat yang baru saja dilakukan. Jika semua makmumnya bersaksi bahwa imamnya salah , maka imam hendaknya melakukan sujud sahwi sambil duduk dan diikuti makmumnya, kemudian salam lagi.

B). Jika imamnya menyadari kesalahannya karena berdiri ke raka’at ke 5 kemudian dia kembali duduk untuk mengerjakan tahiyyat akhir pada raka’at ke 4, maka tidak ada sujud sahwi yang dilakukan. Dia hanya mengerjakan tahiyyat akhir kemudian salam. Makmum juga melakukan hal yang sama.

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا قَامَ الإِمَامُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ فَإِنْ ذَكَرَ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوِىَ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِنِ اسْتَوَى قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدُ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح بطرقه

Bersumber dari Al Mughirah bin Syu’bah r.a dia berkata , Rasulullah saw bersabda :
Apabila imam berdiri pada 2 raka’at (pertama) , maka jika dia ingat sebelum berdiri tegak hendaklah dia kembali duduk. Jika dia telah berdiri tegak janganlah dia kembali untuk duduk, dan hendaknya dia sujud 2 kali ( yaitu ) sujud sahwi
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 203 no 1038                         
Ahmad 4/253 no 17.757

Penjelasan :
Ketika imam kembali untuk duduk, maka tidak ada perintah sujud sahwi.
Sujud sahwi hanya diperintahkan jika imam meneruskan berdiri ke raka’at yang selanjutnya padahal seharusnya dia duduk tahiyyat.

C). Jika imam berdiri ke raka’at ke 5 kemudian menyadari kesalahannya , tetapi dia tidak mau balik duduk (karena tidak mengerti), dan kemudian dia melakukan sujud sahwi, maka makmumnya hendaknya ikut melakukan sujud sahwi bersama dengan imamnya.

Semua yang saya jelaskan ini berdasarkan pertimbangan aqal yang saya sandarkan kepada pemahaman saya terhadap dalil dalil secara umum. 

Wallahu A’lam
Oleh : Ustadz Mubarrak Abdul Rahim


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI