Langsung ke konten utama

APA HUKUMNYA MAKAN TAPE ATAU PUN MINUM AIR TAPE

Yang diharamkan adalah makanan atau minuman yang memiliki efek dapat menutup aqal.
Inilah yang disebut dengan khamer

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Bersumber dari Ibnu Umar r.a dari Nabi saw yang bersabda : Setiap yang dapat menutup aqal adalah KHAMER dan setiap khamer adalah haram.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Asyribah bab 7 no 2003

Penjelasan :
Hukum haram yang ditetapkan atas khamer sebagaimana dalam hadits ini , adalah berdasarkan sifatnya, dengan tidak memandang bentuk atau bahan yang dipakai untuk membuatnya.Sifat yang dimaksud adalah dapat menutup aqal. Yang kemudian dikenal dengan istilah mabuk (dengan makna tertutup aqalnya).
Sehingga dalam pembahasan selanjutnya akan banyak menggunakan istilah mabuk atau memabukkan.

Dalam ajaran Islam , apapun yang memabukkan adalah khamer. 
Bisa berupa cairan seperti arak
Bisa berupa serbuk seperti heroin.
Bisa berupa rokok seperti ganja.
Bisa berupa uap seperti sabu 
Dll

Semua benda ini disebut khamer dan hukumnya adalah haram.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ. 
قال الشيخ الألباني : حسن صحيح

Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apapun yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan , maka (jika diminum) sedikit hukumnya juga haram.
Hadits hasan shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Asyribah bab5 no 3681

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَسْكَرَ الفَرْقُ مِنْهُ إِذَا شَرِبْتَهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
قال الشيخ الألباني : صحيح
عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَسْكَرَ الفَرْقُ مِنْهُ إِذَا شَرِبْتَهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

Bersumber dari Aisyah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apapun yang jika jumlahnya 1 furuq dapat memabukkan , maka jika engkau meminumnya 1 cedokan tangan juga haram.
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Asyribah bab 5 no 3687 
Tirmidzi Kitabul Asyribah bab 3 no 1866
Ahmad 6/71 (ini adalah lafadznya)

Penjelasan :

1 furuq = 16 kati , sekitar 9,6 liter

Hadits ini  sebagai dalil untuk membantah mitos yang mengatakan bahwa : minum arak atau makan narkoba , asalkan tidak mabuk maka tidak haram.

Islam menyatakan bahwa , sesuatu yang menimbulkan efek memabukkan maka dikonsumsi sedikit juga haram. Walaupun ketika memakannya tidak mabuk , tetap hukumnya haram.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan
Al Qur’an surah An Nisaa’ ayat 43 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 219

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Al Qur’an surah Al Maidah ayat 90-91

Penjelasan :
Islam mengharamkan khamer secara bertahap.
Dan pada akhirnya , khamer diharamkan secara muthlaq sampai hari qiyamat.

Dari penjelasan tentang khamer ini , saya tidak mendapati bahwa tape atau airnya sebagai khamer. Tidak ada sifat khamer padanya , karena saya atau siapapun yang makan tape tidak akan tertutup aqalnya.

Hal ini sama dengan durian atau buah lainya yang mengandung alcohol alami.
Juga air hasil perasan anggur. Kalau disimpan lama menjadi khamer , akan memabukkan.
Jika dimakan seketika bukan khamer.

Kalau tape disimpam lama , kemudian mengalami fermentasi maka sifatnya menjadi khamer.

Mudah mudahan dapat difahami.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...