Langsung ke konten utama

TENTANG MENGUSAP WAJAH DENGAN TANGAN SELESAI SHOLAT SETELAH SALAM

Dalam realita , kita saksikan bahwa qaum Muslimin ada yang mengusap wajah setelah salam dari shalat dan ada yang tidak.

Sebagian orang menjadikan masalah ini sebagai alat untuk menetapkan “identitas kelompok”.

Maksudnya : kalau mengusap wajah berarti berasal dari kelompok ini dan yang tidak mengusap wajah berarti dari kelompok itu.

Dari saya :

Tidak sepatutnya qaum Muslimin memiliki pandangan seperti ini. Masalah perbedaan dalam amalan jangan menjadi sebab timbulnya perpecahan.

Saya merasa perlu membuat ulasan singkat dalam masalah yang ditanyakan , agar orang awam dapat mengetahui sebab terjadinya perbedaan tersebut.

Harapan saya , dengan memiliki wawasan yang luas, qaum Muslimin akan semakin mempererat tali persaudaraan diantara mereka. Sehingga perbedaan dalam amalan diantara mereka tidak akan menjadi sebab timbulnya perpecahan.

MENGUSAP WAJAH SETELAH SALAM DARI SHALAT

Maksudnya adalah : Setelah mengucapkan salam dari shalat, wajah diusap dengan telapak tangan

Terkadang mengusap wajah tersebut dengan telapak kanan saja  , terkadang dilakukan dengan 2 telapak tangan.

Hal ini biasanya dilakukan oleh imam atau makmum atau orang yang shalat sendirian.
Dalam realita sehari hari , ternyata ada perbedaan tentang mengusap wajah setelah shalat, Ada yang mengusap wajah setelah shalat , ada juga yang tidak pakai mengusap.

A)  Yang mengusap wajah setelah salam dari shalat : adalah didasarkan kepada :

عَنْ اَنَسٍ قَالَ كَانَ إِذَا قَضَى صَلَاتَهُ مَسَحَ جَبْهَتَهُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى ثُمَّ قَالَ : أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ ، اَللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّيْ الْهَمَّ وَ الْحُزْنَ

Bersumber dari Anas bin Malik r.a dia berkata :
Bahwasanya Rasulullah saw apabila selesai dari shalatnya , beliau saw mengusap dahinya dengan telapak tangan kanannya kemudian membaca :

ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAH
AR RAHMAN , AR RAHIIM
ALLAHUMMA ADZHIB ‘ANNIIL HAMMA WAL HUZNA

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah
Yang Maha Pengasih dan maha Penyayang
Ya Allah! Hilangkanlah dariku dukacita dan kesusahan

Hadits riwayat Ibnus Sunni Kitabu Amalul Yaum Wal Lailah no 110

Dalam sanadnya ada rawi yang menjadi pembicaraan :

* Sallaam Al Madaainiy yang dituduh sebagai pendusta
* Zaid Al ‘Amiy yang termasuk rawi yang dha’if

Syaikh Al Albani menilai sanad hadits ini adalah maudhu’ (palsu)

Dari jalan lain , Zaid Al ‘Ammiy meriwayatkan hadits serupa dari Jabbarah , dari Katsir dari Anas r.a.

Jabbarah adalah Ibnul Mughallis
Selain itu Ibnu ‘Adiy dalam Kitab Al Kamilnya ( 1/275 ) juga meriwayatkan beberapa hadits dari Katsir ( yang dikenal dengan nama Ibnu Sulaim ) , lalu Ibnu ‘Adiy berkata :
Dan riwayat riwayat tersebut yang bersumber dari Anas pada umumnya tidak terjaga.
( Maksudnya : riwayat tersebut dha’if )

Rawi Katsir ini ( yang dikenal dengan nama Ibnu Sulaim ) , sebagian ulama ahli hadits menuduhnya sebagai pendusta

Sehingga Syaikh Al Albani menilai hadits ini dha’ifun jiddan ( sangat lemah )

Lihat : Kitab Silsilah Adh Dha’ifah Wal Maudhu’at no 1058


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم إِذَا قَضَى صَلَاتَهُ مَسَحَ جَبْهَتَهُ بِكَفِّهِ الْيُمْنَى ثُمَّ أَمَرَّهَا عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَا عَلَى لِحْيَتِْهِ وَ يَقُوْلُ :
بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَ الشَّهَادَةِ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ ، اَللَّهُمَّ أَذْهِبْ عَنِّيْ الْغَمَّ وَ الْحُزْنَ وَ الْهَمَّ ، اَللَّهُمَّ بِحَمْدِكَ انْصَرَفْتُ ، وَ بِذَنْبِيْ اعْتَرَفْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا اقْتَرَفْتُ ، وَ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جُهْدِ بَلَاءِ الدُّنْيَا ، وَ مِنْ عَذَابِ الْآخِرَةِ "

Bersumber dari Anas bin Malik r.a dia berkata :
Bahwasanya Rasulullah saw apabila selesai dari shalatnya , beliau saw mengusap dahinya dengan telapak tangan kanannya kemudian diteruskan ke wajahnya hingga jenggotnya, lalu membaca :

BISMILLAHILLADZII LAA ILAAHA ILLA HUWA
‘ALIMUL GHAIBI WASYSYAHAADATI
ARRAHMAANUR RAHIIM
ALLAHUMMA ADZ-HIB ‘ANNII AL GHAMMA WAL HUZNA WAL HAMMA
ALLAHUMMA  BIHAMDIKAN SHARAFTU
WABIDZNBI’ TARAFTU
A’UUDZUBIKA MIN SYARRI MAAQ TARAFTU
WA A’UUDZU BIKA MIN JUHDI BALAA-ID DUNYAA
WAMIN ‘ADZAABIL AKHIRAH

Dengan nama Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia
Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata
Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Ya Allah ! hilangkanlah dariku perasaan gundah, sedih dan resah
Ya Allah ! dengan memuji-Mu akau berpaling ( dari shalatku )dan aku mengakui perbuatan dosaku
Aku berlindung kepada-Mu dari dari segala kejahatan yang aku lakukan
Dan aku berlindung kapada-Mu dari  kesusahan bala’ di dunia
Dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa pada hari akhirat

Hadits riwayat Abu Nu’aim dalam Kitab Akhbaru Ashbahaan
Dalam sanadnya ada rawi :

Dawud bin Al Muhabbar yang dikenal sebagai pendusta
Al Abbas bin Raziin As Sulami yang tidak dikenal

Syaikh Al Albani menilainya sebagai hadits maudhu’ ( palsu )

Lihat : Kitab Silsilah Adh Dha’ifah wal Maudhu’at no 1059

Wallahu A’lam

Penjelasan :

Yang dimaksud hadits maudhu’ (hadits palsu) adalah suatu berita yang dikatakan bersumber dari Nabi Muhammad saw , padahal berita tersebut bukan berasal dari Nabi saw. Berita tersebut adalah buatan orang .

Peringatan :
Ada sebagian orang yang tidak mengerti berkata :

- Hadits dha’if ( lemah ) adalah hadits Nabi saw juga , yang merupakan perkataan Nabi saw . Yang dha’if hanyalah riwayatnya saja.
- Hadits maudhu’ ( palsu ) adalah hadits Nabi saw juga , yang merupakan perkataan Nabi saw. Yang maudhu’  hanyalah riwayatnya saja.
-
Jawaban :
Tidak pernah ada perkataan Nabi saw yang dha’if ( =lemah )
Tidak pernah ada perkataan Nabi saw yang atau maudhu’ (= palsu).
Semua perkataan Nabi saw pasti shahih dan wajib diamalkan

Yang disebut dengan hadits dha’if adalah suatu berita yang dikatakan bersumber dari Nabi saw , tetapi keyaqinan kita lemah untuk mempercayai bahwa berita tersebut benar benar datangnya dari Nabi saw.

Hal ini disebabkan adanya “penyakit” dalam periwayatannya.
Misalnya : salah satu orang yang meriwayatkan hadits tersebut dikenal sebagai orang yang suka berbuat dosa dan sering membuat cerita bohong.

Apalagi orang tersebut pernah ketahuan membuat cerita bohong kemudian dia mengarang sanad dan selanjutnya dia sandarkan kepada Rasulullah saw.

Maka berita yang muncul dari orang tersebut (tidak ada berita serupa yang bersumber dari orang lain) : ditolak dan tidak dipercayai sebagai sabda Nabi saw.

Kemudian diberi istilah : Hadits Palsu

B) Yang tidak mengusap wajah setelah salam dari shalat

Hal ini didasarkan kepada kenyataan bahwa tidak ada hadits shahih yang berasal dari Nabi saw tentang mengusap wajah setelah shalat.

Hadits hadits tentang mengusap wajah setelah shalat sebagiannya derajatnya sangat lemah , sebagiannya adalah hadits palsu.

Hadits yang sangat lemah dan palsu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan adanya suatu amalan.

Maka : tidak disyari’atkan untuk mengusap wajah setelah salam dari shalat.

YANG SAYA PILIH :
Saya menguatkan bahwa  setelah salam dari shalat , saya tidak mengusap wajah saya

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...