Minggu, 07 Agustus 2016

HAJI DAN UMROH


BAHWA ALLAH 'MENUNTUT' HAMBANYA YG DIBERI KELAPANGAN RIZQI DAN KESEHATAN UNTUK UMROH/HAJI DLM MASA SEKIAN TAHUN SEKALI.

MANAKAH DALILNYA

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ : أَنَّ رسول صلى الله عليه و سلم قال : ( قال الله : إِنَّ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَوَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيْشَةِ يَمْضِيْ عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُوْمُ ) 
قال شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح

Bersumber dari Abu Sa’id Al Khudri r.a : Bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
Allah berfirman : Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku sehatkan badannya dan telah aku luaskan penghidupannya (rizqinya) sehingga berlalu atasnya 5 tahun kemudian dia tidak datang kepada-Ku maka dia telah terhalang.

Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban dalam Kitab shahihnya Kitabul Haj bab no 3703


Sedangkan dalam riwayat lainnya disebutkan tenggang waktunya adalah 4 tahun.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ : أَنَّ رسول صلى الله عليه و سلم قَالَ: « يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِنَّ عَبْدًا أصَحَحْتُ لَهُ بَدَنَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الِّرزْقِ ، لَمْ يَفِدْ إلَّي فيْ كُلِّ أَرْبَعَةِ أَعْوَامٍ لَمَحْرُوْمٌ


Hadits riwayat Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath jilid 1 halaman 151 hadits no 493

Imam Al Haitsami berkata : perwinya adalah perawi kitab Shahih

Lihat : Kitab Majma’uz Zawaaid jilid 3 halaman 356 Kitabul Haj bab 3 hadits no 5259

Penjelasan :

Kalimat  لَا يَفِدُ إِلَيَّ  “ dia tidak datang kepada-Ku” maknanya adalah   أي لا يزور بيتي وهو الكعبة  : Dia  tidak berziarah ke rumah-Ku yaitu Ka’bah (untuk haji atau umrah).

Kalimat “terhalang” maknanya : terhalang dari kebaikan atau keutamaan dari haji dan umrah, tambahan pahala serta diampuni dosa dll.

Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan wajibnya menunaikan ibadah haji setiap 5 tahun sekali bagi orang yang sehat badan dan luas rizqinya (kaya)

Ini adalah pendapat Al Hasan.

Lihat : Kitab Faidhul Qadir , Syarah terhadap Kitab Al Jaami’ush Shaghiir  jilid 2 halaman 393 pada hadits no 1930

Dari saya :

Kewajiban haji sudah disepakati oleh umat Islam hanya 1 kali seumur hidup. Maka hadits ini bukan sebagai dalil tentang wajibnya haji berulang ulang , tetapi sebagai celaan dari Allah kepada qaum Muslimin yang tidak mau berziarah ke Baitullah di Makkah padahal Allah telah sehatkan badannya dan telah mencukupkan rizqinya. Seakan dia kurang mencintai Allah.

Kurang dalam semangat mencari kebaikan. Padahal  kebaikan yang Allah siapkan dalam ibadah haji dan umrah sangat banyak, baik untuk kehidupan dunianya maupun akhiratnya.

BETAPA TIDAK :
- SHALAT DI MASJIDIL HARAM PAHALANYA 100.000 KALI LIPAT DARI MASJID LAINNYA SEDANGKAN DI MASJID NABAWI 100 KALI LIPAT.


عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط البخاري

Bersumber dari Jabir r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Shalat di masjidku ini adalah lebih utama 1.000 kali lipat dibanding shalat dimasjid lainnya kecuali di Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram adalah lebih utama 100.000 kali lipat dibanding masjid lainnya.

Hadits shahih riwayat Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 195 no 1406
Ahmad 3/ 397 no 14847 

- ORANG YANG MENUNAIKAN HAJI / UMRAH DIJANJIKAN TIDAK AKAN JATUH MISKIN.


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
قال أبو عيسى حديث ابن مسعود حديث حسن صحيح
قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح لغيره وهذا إسناد حسن


Bersumber dari Abdullah bin Mas’ud r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Iringilah ibadah haji dengan umrah, karena sesungguhnya 2 macam ibadah itu akan mengikis kemiskinan dan dosa sebagaimana api mengikis kotoran pada besi, emas dan perak.

Hadits hasan shahih riwayat Tirmidzi Kitabu bab 2 no 810
Hadits Shahih riwayat Nasai Kitabul haj bab 6 no 2631
Ahmad 1/387 no 3660

- ORANG YANG MENUNAIKAN HAJI / UMRAH DIJANJIKAN AKAN DIAMPUNI DARI DOSA DOSA

عن ابن عمر ، قال : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : « مَا يَرْفَعُ إِبِلُ الْحَاجِّ رِجْلًا وَلَا يَضَعُ يَدًا إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً ، أَوْ مَحَاَ عَنْهُ سَيِّئَةً ، أَوْ رَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً

Bersumber dari Ibnu Umar r.a dia berkata : Aku mendengar Nabi saw bersabda : Tidaklah onta yang dikendarai orang yang berangkat haji mengangkat kakinya dan meletakkan tangannya, melainkan Allah menetapkan baginya 1 kebaikan atau menghapus darinya 1 kesalahan atau mengangkat kedudukannya 1 derajat.

Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3961
Dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhiib no 1106

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Aku mendengar Nabi saw bersabda : Barangsiapa yang menunaikan haji karena Allah , kemudian dia tidak melakukan rafats serta perbuatan fasiq,  maka dia akan kembali ke rumahnya seperti pada hari ketika dia dilahirkan oleh ibunya (bersih dari dosa dosa)

Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Haj bab 4 no 1521
Muslim Kitabul Haj bab 79 no 1350

- YANG MENUNAIKAN HAJI / UMRAH DIJANJIKAN DO’ANYA AKAN DIKABULKAN

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
قال الشيخ الألباني : حسن

Bersumber dari Ibnu Umar r.a dari Nabi saw yang bersabda : Pejuang di jalan Allah, orang yang menunaikan ibadah haji serta orang yang menunaikan ibadah umrah adalah para tamu Allah. 
Allah mengundang mereka, kemudian mereka memenuhi undangan tersebut. 
Dan jika mereka meminta kepada Allah maka Allah akan memberikannya kepada mereka
(Allah akan mengabulkan permintaan mereka)

Hadits riwayat Ibnu Majah Kitabul Manaasik bab 5 no 2893.

-  Dan masih banyak lagi

Kesimpulan :

Berdasarkan kepada dalil dalil yang ada , maka :

- Umat Islam yang mampu dalam masalah kesehatan dan hartanya , disyari’atkan berziarah ke Baitullah untuk haji atau umrah setiap 4 atau 5 tahun sekali.

- Melakukan haji atau umrah berulang setiap sekurangnya 5 tahun sekali tidak melanggar hukum Allah dan Rasul-Nya saw.

- Bahkan bagi yang mengingkari bepergian ke Baitullah setiap 5 tahun sekali padahal  dia mampu secara fisik , dia dicela dalam Islam. Karena dianggap kurang cintanya kepada kebaikan , karena keberangkatan ke tanah suci disediakan kebaikan yang sangat banyak untuk kepentingan dunuai dan akhiratnya.

Tapi semua itu dengan catatan : kewajibannya kepada sesama telah ditunaikan. 
Misalnya zakat , dll.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI