Langsung ke konten utama

SUJUD SAHWI

Sujud sahwi adalah sujud 2 kali  yang dilakukan di dalam shalat karena mengalami lupa di dalam shalatnya.

Didapati beberap hadits tentang sujud sahwi yang dilakukan oleh Rasulullah saw.

1. Tidak melakukan tahiyat awal, maka beliau saw sujud 2 kali sebelum salam, kemudian salam.
Selesai.

2. Melakukan shalat dhuhur atau ashar 2 raka'at langsung salam.
Setelah diingatkan oleh makmumnya, Rasulullah saw menambah 2 raka'at yang kurang tadi. Kemudian salam. Kemudian sujud sahwi 2 kali. Kemudian salam lagi.
Selesai.

3. Shalat ashar 3 raka'at langsung salam.
Setelah diingatkan, maka beliau saw menambah 1 raka'at lagi kemudian salam, kemudian sujud sahwi 2 kali. Kemudian salam lagi.
Selesai.

4. Beliau saw melakukan shalat 5 raka'at. Setelah diingatkan, beliau saw melipat kakinya sambil menghadap Qiblat, kemudian sujud sahwi 2 kali. Tidak didapati berita apakah setelah sujud sahwi ini beliau saw salam lagi. 
Yang saya pilih : setelah sujud sahwi mesti salam lagi.

5. Beliau saw mengajarkan bahwa jika seseorang lupa jumlah raka'at dan dia menyadari kelupaan ini, maka hendaknya dia menetapkan jumlah raka'at tertentu, kemudian sujud sahwi sebelum salam.
Jika dia tidak lupa tentang jumlah raka'at, tetapi hatinya sangsi, tidak yaqin dengan jumlah yang diyaqininya, maka dia sujud sahwi setelah salam.

Di luar perkara yang disebutkan di dalam hadits ini , ternyata muncul cabang permasalahan baru yang jumlahnya sangat banyak. Karena tidak didapati hadits yang secara tegas dan jelas yang dapat dijadikan sebagai dalil maka para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Semua perbedaan pendapat ini berdasarkan pertimbangan aqal yang didasarkan kepada pemahamannya terhadap dalil dalil secara umum.

Saya kumpulkan tidak kurang dari 13 macam dan Insya Allah akan kita jelaskan pada pertemuan berikutnya.

Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...