Langsung ke konten utama

KETIKA TIDUR , RUH ADA DI MANA ?




وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ ثُمَّ يَبْعَثُكُمْ فِيهِ لِيُقْضَى أَجَلٌ مُسَمًّى ثُمَّ إِلَيْهِ مَرْجِعُكُمْ ثُمَّ يُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (60) وَهُوَ الْقَاهِرُ فَوْقَ عِبَادِهِ وَيُرْسِلُ عَلَيْكُمْ حَفَظَةً حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ تَوَفَّتْهُ رُسُلُنَا وَهُمْ لا يُفَرِّطُونَ (61)

Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur (mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan.
Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.
Al Qur’an surah Al An’am ayat 60-61


اللَّهُ يَتَوَفَّى الأنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الأخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir.
Al Qur’an surah Az Zumar ayat 42


Penjelasan :

Dari  2 buah ayat yang kami kutipkan dapat diketahui bahwa : tidurnya seseorang atau ketika bangunnya , semuanya berada di dalam kekuasaan Allah . Sedikitpun para manusia tidak punya kemampuan untuk menjamin keselamatan dirinya. Bahkan seseorang ketika tidur , dia tidak mengetahui apakah dia akan bangun atau tidak.

Ayat ayat ini memberikan ganbaran bahwa ruh adalah urusan Allah.

Orang yang wafat , ruhnya berada dalam genggaman Allah.
Orang yang tidur, ruhnya berada di dalam genggaman Allah.

Allah berkuasa atas jiwanya. Apakah jiwa tersebut dikembalikan ke jasadnya atau tidak.


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِذَا أَوَى أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَنْفُضْ فِرَاشَهُ بِدَاخِلَةِ إِزَارِهِ ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى مَا خَلَفَهُ عَلَيْهِ ، ثُمَّ يَقُولُ بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِى ، وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِى فَارْحَمْهَا ، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ الصَّالِحِينَ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yang bersabda : Apabila seseorang diantara kalian mendatangi tempat tidurnya , maka hendaknya dia mengibaskan bagian dalam sarungnya 3 kali , kemudian hendaknya dia membaca :
Dengan menyebut nama-Mu wahai Tuhanku.
Aku meletakkan lambungku dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya.
Bila Engkau menahan ruhku (mewafatkanku) maka ampunilah dia.
DAN BILA ENGKAU MELEPASKANNYA (MENGEMBALIKANNYA KE BADANKU) maka jagalah dia dengan penjagaan yang mana Engkau telah menjaga hamba-Mu yang shalih.


Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabud Da’awaat bab 13 no 6320

Penjelasan :

Orang yang sudah wafat dan orang yang tidur , semua ruhnya berada dalam genggaman Allah swt. Tapi orang yang sudah ditetapkan kematiannya , tidak dikembalikan ruh tersebut ke jasadnya.

Sedangkan orang yang sedang tidur , keadaannya berada dalam 2 kemungkinan :

- Ruhnya tidak dikembalikan Allah ke jasadnya. Ini yang disebut dengan kematian.
- Ruhnya dikembalikan Allah ke jasadnya. Ini yang disebut dengan bangun dari tidur.

Sebagian ulama salaf mengatakan bahwa ruh orang yang wafat dicabut ketika wafatnya, begitu juga  orang yang hidup , dicabut ruhnya ketika dia tidur. Kemudian mereka saling kenal menurut apa yang dikehendaki oleh Allah swt

Ibnu Abbbas r.a berkata : Allah menahan (tidak mengembalikan  ke jasadnya) ruh orang yang telah wafat, dan melepaskan ruh orang yang hidup (dikembalikan ke jasadnya ketika tidur), dan tidak pernah terjadi kekeliruan dalam hal ini
Allah swt berfirman :

اللَّهُ يَتَوَفَّى الأنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الأخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir.
Al Qur’an surah Az Zumar ayat 42


Lihat : Kitab Tafsir Ibnu Katsir jilid 4 halaman 50 pada surah Az Zumar ayat 41-42
KESIMPULAN AKHIR :

Apapun yang terjadi dengan ruh , biarlah Allah yang mengurusnya.

Karena kita semuanya adalah milik Allah. Jadi , ruh mau diambil , atau disimpan atau dikembalikan , kita serahkan saja kepada Allah swt.

Sebaiknya kita sibuk belajar tentang shalat , zakat , puasa , haji , akhlaq dll..

Wallahu A’lam
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...