Hukum haram atau halal suatu obat bukan terletak kepada obat tersebut,Tetapi dari haram atau halalnya bahan yang dapakai untuk membuatnya.
Hukum haram suatu makanan terbagi menjadi 2 :
1. Haram dari sisi dzatnya : bendanya. Misalnya babi.
Babi ini dzatnya adalah haram. Hukum haram ini tidak dapat berubah menjadi halal walaupun dibeli dengan uang yang halal.
2. Haram dari sisi sifatnya : Bendanya (dzatnya) hukum ashalnya halal , tapi sifatnya haram.
Misalnya : Ayam.
Hukum asal ayam adalah halal.
Tapi jika ayam ini didapat dengan cara mencuri maka haram hukumnya dimakan.
Jadi hukum ayam berubah dari halal menjadi haram karena sifatnya , yaitu sebagai barang curian.
Pertanyaan yang muncul adalah hukum haram bagi makanan dari sisi dzat nya (bendanya)
Hukum haram suatu makanan terbagi menjadi 2 :
1. Haram dari sisi dzatnya : bendanya. Misalnya babi.
Babi ini dzatnya adalah haram. Hukum haram ini tidak dapat berubah menjadi halal walaupun dibeli dengan uang yang halal.
2. Haram dari sisi sifatnya : Bendanya (dzatnya) hukum ashalnya halal , tapi sifatnya haram.
Misalnya : Ayam.
Hukum asal ayam adalah halal.
Tapi jika ayam ini didapat dengan cara mencuri maka haram hukumnya dimakan.
Jadi hukum ayam berubah dari halal menjadi haram karena sifatnya , yaitu sebagai barang curian.
Pertanyaan yang muncul adalah hukum haram bagi makanan dari sisi dzat nya (bendanya)
PEMBAHASAN :
Allah dan Rasul-Nya telah menyebutkan makanan yang dilarang :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 173
عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ - رضى الله عنه - قَالَ حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لُحُومَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
Bersumber dari Abu Tsa’labah r.a dia berkata : Rasulullah saw mengharamkan daging himar kampung.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabudz Dzabaa-ih bab 28 no 5527
Penjelasan :
Allah dan Rasul-Nya telah menyebutkan makanan yang dilarang :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 173
عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ - رضى الله عنه - قَالَ حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لُحُومَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
Bersumber dari Abu Tsa’labah r.a dia berkata : Rasulullah saw mengharamkan daging himar kampung.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabudz Dzabaa-ih bab 28 no 5527
Penjelasan :
Himar
(keledai) kampung , adalah keledai yang dipakai sebagai sarana angkutan
atau pembawa beban. Rasulullah saw melarang kepada umatnya untuk
memakan daging keledai kampung (keledai jinak).
Tentang apa yang membuat keledai ini diharamkan , para ulama berbeda pendapat .
Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani menjelaskan adanya kemungkinan yang melatarbelakangi keledai diharamkan :
* Karena dzat keledai itu sendiri. Artinya , semua jenis keledai haram dimakan, baik itu keledai untuk kendaraan, keledai ternak , keledai liar dsb.
* Karena fungsinya sebagai sarana pengangkutan. Maka keledai ternak atau keledai liar yang tidak dipakai sebagai kendaraan halal hukumnya.
* Karena kotornya : maksudnya , dilarang makan keledai karena hewan ini dikenal suka makan barang yang kotor. Maka keledai yang makan makanan bersih tidak dilarang.
* DLL
Lihat : Kitab Fat-hul Baari , Syarah terhadap Kitab Shahih Al Bukhari Kitabudz Dzabaaih bab 28 no 5527
Dari saya :
Tentang sebab yang melatar belakangi pengharaman keledai, akan dibahas pada bab tersendiri, Kita di sini hanya membahas hewan yang dilarang dikonsumsi, untuk menetapkan apakah cacing termasuk di dalamnya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yang bersabda : Setiap binatang buas yang bertaring maka haram memakannya.
Tentang apa yang membuat keledai ini diharamkan , para ulama berbeda pendapat .
Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani menjelaskan adanya kemungkinan yang melatarbelakangi keledai diharamkan :
* Karena dzat keledai itu sendiri. Artinya , semua jenis keledai haram dimakan, baik itu keledai untuk kendaraan, keledai ternak , keledai liar dsb.
* Karena fungsinya sebagai sarana pengangkutan. Maka keledai ternak atau keledai liar yang tidak dipakai sebagai kendaraan halal hukumnya.
* Karena kotornya : maksudnya , dilarang makan keledai karena hewan ini dikenal suka makan barang yang kotor. Maka keledai yang makan makanan bersih tidak dilarang.
* DLL
Lihat : Kitab Fat-hul Baari , Syarah terhadap Kitab Shahih Al Bukhari Kitabudz Dzabaaih bab 28 no 5527
Dari saya :
Tentang sebab yang melatar belakangi pengharaman keledai, akan dibahas pada bab tersendiri, Kita di sini hanya membahas hewan yang dilarang dikonsumsi, untuk menetapkan apakah cacing termasuk di dalamnya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yang bersabda : Setiap binatang buas yang bertaring maka haram memakannya.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabu bab no 5530
Muslim Kitabush Shaidi bab 3 no 1933 (ini adalah lafadznya)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Bersumber dari Ibnu Abbas r.a dia berkata : Rasulullah saw melarang (memakan) setiap hewan buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar (yang menyerang mangsanya dengan cakar seperti elang)
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabush Shaidi bab 3 no 1934
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Ibnu Umar r.a dia berkata : Rasulullah saw melarang makan hewan jallalah dan meminum air susunya.
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Ath‘imah bab 25 no 3785
Penjelasan :
Hewan jallalah adalah hewan pemakan barang kotor, misalnya ayam yang memakan sampah atau kotoran manusia dan semisalnya.
Atau ikan pemakan kotoran ayam dll.
Larangan ini bersifat sementara. Jika hewan jallalah dikurung dan diberi makan barang yang bersih selama beberapa hari sehingga diyaqini makanan kotor dalam perutnya sudah tidak ada , maka hewan ini boleh dimakan.
Shahabat Ibnu Umar pernah mengurung ayam pemakan kotoran selama 3 hari , kemudian baru dia memakan dagingnya.
Kesimpulan :
Dari makanan yang dilarang dalam Al Qur’an maupun hadits Nabi saw, cacing tidak disebutkan sebagai hewan yang dilarang dimakan.
Maka obat yang ada campuran cacing tersebut hukumnya tidak haram.
Tapi :
Muslim Kitabush Shaidi bab 3 no 1933 (ini adalah lafadznya)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Bersumber dari Ibnu Abbas r.a dia berkata : Rasulullah saw melarang (memakan) setiap hewan buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar (yang menyerang mangsanya dengan cakar seperti elang)
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabush Shaidi bab 3 no 1934
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
قال الشيخ الألباني : صحيح
Bersumber dari Ibnu Umar r.a dia berkata : Rasulullah saw melarang makan hewan jallalah dan meminum air susunya.
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Ath‘imah bab 25 no 3785
Penjelasan :
Hewan jallalah adalah hewan pemakan barang kotor, misalnya ayam yang memakan sampah atau kotoran manusia dan semisalnya.
Atau ikan pemakan kotoran ayam dll.
Larangan ini bersifat sementara. Jika hewan jallalah dikurung dan diberi makan barang yang bersih selama beberapa hari sehingga diyaqini makanan kotor dalam perutnya sudah tidak ada , maka hewan ini boleh dimakan.
Shahabat Ibnu Umar pernah mengurung ayam pemakan kotoran selama 3 hari , kemudian baru dia memakan dagingnya.
Kesimpulan :
Dari makanan yang dilarang dalam Al Qur’an maupun hadits Nabi saw, cacing tidak disebutkan sebagai hewan yang dilarang dimakan.
Maka obat yang ada campuran cacing tersebut hukumnya tidak haram.
Tapi :
Karena
cacing adalah hewan darat yang mesti disembelih jika akan
mengkonsumsinya , maka obat yang berbahan cacing ini mesti jelas cara
memproduksinya.
Jika langsung direbus tanpa disembelih , saya khawatir hukumnya sama dengan bangkai.
Maka saya memilih untuk tidak menggunakan obat yang berbahan baku cacing tersebut.
Wallahu A’lam.
Jika langsung direbus tanpa disembelih , saya khawatir hukumnya sama dengan bangkai.
Maka saya memilih untuk tidak menggunakan obat yang berbahan baku cacing tersebut.
Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar