Selasa, 02 Agustus 2016

PUASA SYAWAL SEBELUM PUASA QADHA’

Pertanyaan :

Seorang Muslim memiliki hutang puasa Ramadhan karena sakit atau haidh atau sebab lainnya. Ketika masuk bulan Syawal , apakah boleh dia berpuasa syawal 6 hari sebelum dia menunaikan puasa qadha’ ?
(Puasa qadha’ : puasa yang ditunaikan sebagai ganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sakit dll) ?

Jawab :

Masalah ini diperselisihkan oleh umat Islam.

Ada yang tidak membolehkan puasa syawal dilakukan sebelum puasa qadha’ dilakukan terlebih dahulu.

Ada juga yang membolehkan puasa syawal dilakukan terlebih dahulu.

Supaya menjadi jelas , maka kami uraikan masing masing pendapat tersebut dengan alasan masing masing.

1. YANG BERPENDAPAT BAHWA PUASA SYAWAL TIDAK BOLEH DILAKUKAN SEBELUM PUASA QADHA’ DITUNAIKAN.

Alasan :

1. IBADAH WAJIB HARUS DIDAHULUKAN DARIPADA IBADAH SUNNAH.


Puasa qadha’ adalah puasa wajib , karena kedudukannya sama seperti seseorang melaksanakan puasa Ramadhan , hanya saja dilakukan di luar bulan Ramadhan karena ada sebab syar’i yang diperbolehkan , misalnya karena dalam bulan Ramadhan mengalami sakit atau haidh dll.

2. BERDASARKAN HADITS ABU AYYUB  AL ANSHARI R.A :

عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتِ بْنِ الْحَارِثِ الْخَزْرَجِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ - رضى الله عنه - أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Bersumber dari Umar bin Tsabit bin Al Harits Al Khazraji dari Abu Ayyub Al Anshari r.a bahwasanya dia mengatakan kepadanya,  bahwa Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa 6 hari dalam bulan syawal maka dia seperti puasa 1 tahun penuh.

Hadits  shahih riwayat Muslim Kitabush Shiyam bab no 1164
Abu Dawud Kitabush Shiyam bab 58 no 2433
Tirmidzi Kitabush Shaum bab 53 no 759
Ibnu Majah Kitabush Shiyam bab 33 no 1716

Penjelasan :

Hadits ini difahami apa adanya , yaitu : pahala puasa 1 tahun penuh akan diberikan oleh Allah kepada seorang Muslim yang mengamalkan puasa sebulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal.

Kalimat : ” mengiringinya” diartikan berurutan. Yaitu puasa Ramadhan harus dilakukan terlebih dahulu , kemudian dia melanjutkannya dengan puasa syawal 6 hari.

Pemahaman ini memiliki konsekwensi  : jika seorang Muslim ingin mendapatkan pahala puasa 1 tahun penuh , sedangkan dia memiliki hutang puasa di dalam Ramadhan karena sakit atau sebab lainnya , dia wajib membayar puasa Ramadhannya di dalam bulan syawal terlebih dahulu sebanyak hari yang ditinggalkan di dalam bulan Ramadhan.
Setelah itu dia boleh melaksanakan puasa 6 hari di dalam bulan syawal.

Tidak boleh terbalik !

Maksudnya : Jika seorang Muslim memiliki hutang puasa Ramadhan , dia tidak boleh melakukan puasa Syawal terlebih dahulu sebelum hutang puasa Ramadhan ditunaikan.

Jika dia tetap mengamalkan cara “terbalik” ini , maka dia dianggap tidak mengamalkan sabda Rasulullah saw, yaitu : Puasa Ramadhan + puasa syawal 6 hari. 

2.  YANG BERPENDAPAT BAHWA PUASA SYAWAL BOLEH DILAKUKAN SEBELUM PUASA QADHA’ DITUNAIKAN.

Yang berpendapat seperti ini masih tetap beranggapan bahwa mendahulukan puasa qadha’ atas puasa syawal adalah paling utama (sebagaimana pendapat pertama).

Tetapi kelompok ini membolehkan mendahulukan puasa syawal sebelum puasa qadha’.

Ringkasnya : seorang Muslim yang menginginkan janji Allah swt untuk mendapatkan pahala puasa 1 tahun penuh, padahal dia memiliki hutang puasa Ramadhan karena sakit dll, maka dia dapat melakukannya menurut kemampuannya.


Rinciannya :

A) Dia hendaknya  melakukan puasa qadha’ (hutang) Ramadhan dalam bulan syawal  sebanyak hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan , kemudian dia melaksanakan puasa 6 hari di bulan syawal juga. 

Ini adalah yang lebih utama.

B) Dia boleh juga melaksanakan puasa sunnah 6 hari di bulan syawal terlebih dahulu , baru kemudian dia melaksanakan puasa qadha’ Ramadhan dalam sisa bulan syawal itu. Jika dia terhalang mengerjakan puasa qadha’ Ramadhan sampai bulan Syawal berakhir , maka dia bisa mengerjakan puasa qadha’ di bulan lainnya.

Alasannya :

A) KELOMPOK INI MEMAHAMI HADITS ABU AYYUB R.A  :

Bukan mesti tertib puasa qadha’ dulu kemudian puasa 6 hari di bulan syawal.Tetapi pahala puasa setahun didapat berdasarkan jumlah hari dari puasa yang dikerjakannya.

Hadits yang dimaksud :

عَنْ عُمَرَ بْنِ ثَابِتِ بْنِ الْحَارِثِ الْخَزْرَجِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ - رضى الله عنه - أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Bersumber dari Umar bin Tsabit bin Al Harits Al Khazraji dari Abu Ayyub Al Anshari r.a bahwasanya dia mengatakan kepadanya,  bahwa Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa 6 hari dalam bulan syawal maka dia seperti puasa 1 tahun penuh.

Hadits  shahih riwayat Muslim Kitabush Shiyam bab 39 no 1164
Abu Dawud Kitabush Shaum bab 59 no 2433
Tirmidzi Kitabush Shaum bab 53 no 759
Ibnu Majah Kitabush Shiyam bab 33 no 1716



Penjelasan :

Kalimat “ kemudian mengirinya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal”  tidak difahami dengan makna tertib (berurutan).  Bahkan maknanya mengarah kepada “jumlah hari” antara sebulan Ramadhan ditambah 6 hari di bulan Syawal.

Imam Nawawi berkata :

قَالَ الْعُلَمَاء : وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْر ؛ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ، فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ ، وَالسِّتَّة بِشَهْرَيْنِ

Para ulama berkata : sesungguhnya yang demikian itu  (pahalanya) setara dengan puasa setahun penuh. 
Karena satu perbuatan baik diberikan pahala 10 kali lipatnya.
Puasa sebulan Ramadhan diberikan pahala setara puasa 10 bulan.
Dan puasa 6 hari diberikan pahala puasa 2 bulan

Lihat : Kitab  Syarah Muslim oleh imam Nawawi jilid 8 halaman 297 Kitabush Shiyam bab 39 no 1164

Dari saya :

Artinya pahala puasa 1 tahun penuh akan didapatkan oleh seorang Muslim jika dia berpuasa SEBANYAK  sebulan Ramadhan ditambah puasa lagi puasa SEBANYAK 6 hari di bulan syawal.

Pahala puasa setahun penuh didapatkan karena Allah swt melipatgandakan pahalanya menjadi 10 kali lipat. 

Hal ini diisyaratkan dalam hadits :

عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدِ الْفِطْرِ فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ
Bersumber dari Tsauban r.a dari Nabi saw yang bersabda : Barangsiapa berpuasa 1 bulan Ramadhan maka 1 bulan tersebut (dihitung) sebagai 10 bulan.  Kemudian dia  berpuasa 6 hari  setelah berbuka (pada bulan syawwal) maka baginya pahala puasa genap 1 tahun.

Hadits shahih riwayat  Ibnu Majah Kitabush Shiyam bab 33 no 1715
Ahmad 5/280
Ad Darimi Kitabush Shaum bab 44 no 1761


Dalam redaksi imam Ad Darimi :

عَنْ ثَوْبَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« صِيَامُ شَهْرٍ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ ، وَسِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَهُنَّ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ تَمَامُ سَنَةٍ ». يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ وَسِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ
قال حسين سليم أسد : إسناده صحيح

Bersumber dari Tsauban r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Puasa 1 bulan (dipahalai sebagai puasa) 10 bulan. Dan puasa 6 hari setelahnya (dipahalai sebagai puasa) 2 bulan (60 hari), sehingga semuanya berjumlah setahun penuh. 
(Yang dimaksud ) yaitu sebulan Ramadhan dan 6 hari setelahnya.

Hadits riwayat Ad Darimi Kitabush Shaum bab 44 no 1761 dengan sanad yang shahih.

Penjelasan :

Rinciannya :

- Puasa sebulan Ramadhan pahalanya dikalikan 10 menjadi : 10 bulan
- Puasa 6 hari di bulan Syawal pahalanya dikalikan 10 menjadi 60 hari = 2 bulan.

Jumlah : 12 bulan (setahun penuh)

Alasan ke 2 :

B) ISTRI NABI SAW BIASA MENGQADHA’ PUASA RAMADHAN PADA BULAN SYA’BAN PADA TAHUN BERIKUTNYA


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِى سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَوْ بِالنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم -

Bersumber dari Abu Salamah r.a dia berkata : Aku mendengar Aisyah r.a berkata : Aku memiliki hutang puasa Ramadhan dan aku tidak dapat mengqadha’nya kecuali dalam bulan Sya’ban (tahun berikutnya) 

Yahya (salah seorang rawi) berkata : karena (Aisyah r.a) sibuk melayani Rasulullah saw.

Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabush Shaum bab 40 no 1950 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabush Shiyam bab 26 no 1146 

Mengqadha’ puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban bukan sekali atau 2 kali dilakukan oleh Aisyah r.a , tetapi berulang ulang sampai wafatnya Rasulullah saw.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا كُنْتُ أَقْضِى مَا يَكُونُ عَلَىَّ مِنْ رَمَضَانَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
قال أبو عيسى : هذا حديث حسن صحيح قال : وقد روى يحيى بن سعيد الأنصاري عن أبي سلمة عن عائشة نحو هذا
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح

Bersumber dari Aisyah r.a dia berkata : Aku tidak dapat mengqadha’ hutang puasa Ramadhan kecuali dalam bulan Sya’ban sampai Rasulullah saw diwafatkan oleh Allah swt

Hadits shahih riwayat Tirmidzi Kitabush Shaum bab 66 no 783
Ahmad  6/124
Ibnu Khuzaimah Kitabush Shaum bab 117 no 2051

Dalam redaksi Ibnu Khuzaimah : 

عَنْ عَبْد اللَّه الْبَهِيِّ قال : سَمِعْتُ عَائِشَةَ "  تَقُوْلُ :  مَا قَضَيْتُ شَيْئًا مِمَّا يَكُونُ عَلَيَّ مِنْ رَمَضَانَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ حَتَّى قُبِضَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bersumber dari Abdullah Al Bahi dia berkata : Aku mendengar Aisyah r.a berkata : Aku tidak pernah menunaikan sedikitpun dari hutang puasa Ramadhan kecuali pada bulan Sya’ban sampai Rasulullah saw diwafatkan Allah .

Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah jilid 2 halaman 985 Kitabush Shaum bab 117 no 2051

Penjelasan :

Ketika Rasulullah saw masih hidup , Aisyah r.a adalah wanita yang masih mengalami haidh secara teratur. Sehingga setiap Ramadhan dia tidak dapat berpuasa sebulan penuh karena halangan haidhnya. Dia mengqadha’ puasa Ramadhan yang tertinggal pada bulan Sya’ban tahun depannya.

Menurut salah seorang rawi dari redaksi hadits yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhari no 1950 yang bernama Yahya , Aisyah r.a senantiasa mengqadha’  puasa Ramadhannya pada bulan Sya’ban karena kesibukannya melayani Rasulullah saw. 

Maksudnya , Aisyah r.a senantiasa menyiapkan dirinya jika sewaktu waktu Rasulullah saw berhajat kepadanya untuk melakukan hubungan suami istri.

Dari pemahaman ini muncul sebuah teori : bahwa Aisyah r.a tidak pernah melakukan puasa sunnah sepanjang hidupnya.

Tapi teori ini dibantah oleh imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani.

Beliau berkata :

Dari mana mereka dapat membuktikan hal itu ?

Selanjutnya Al Hafidz Ibnu Hajar berkata : Sesungguhnya Rasulullah saw membagi gilirannya secara adil diantara istri istrinya. Dan Rasulullah saw biasa mendekati istrinya yang tidak mendapat giliran pada hari itu, lalu Rasululah saw menciumnya dan membelainya tanpa melakukan hubungan suani istri.

Maka kesibukan Aisyah r.a dengan hal hal tersebut bukan sebuah alasan yang dapat menghalanginya untuk melakukan puasa.

Lihat : Kitab Fat-hul Baari , syarah terhadap Kitab shahih Al Bukhari jilid 5 halaman 239 Kitabush Shaum bab 40 no 1950

Dari saya :

Perkataan  Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalani seakan membantah perkataan Yahya yang mengatakan bahwa Aisyah r.a tidak dapat melakukan puasa qadha’ Ramadhan selain bulan Sya’ban karena kesibukannya melayani Rasulullah saw dalam urusan hubungan suami istri.

Padahal tidak semua hari hari yang dilalui Rasulullah saw senantiasa bersama Aisyah r.a. 
Karena Rasulullah saw adalah suami yang adil terhadap istri istrinya.

Rasulullah saw membagi hari harinya secara bergiliran kepada istri istrinya. 
Sehingga : jika tiba giliran di rumah Hafshah , maka Aisyah pada hari itu memiliki kesempatan untuk melakukan puasa atau ibadah lainnya.

Sekalipun demikian , Aisyah r.a memiliki kebiasaan menunaikan hutang puasa Ramadhannya pada bulan Sya’ban tahun depannya, beberapa hari sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Bagi saya , hal ini mengandung pengertian :

-  Hutang puasa Ramadhan boleh ditunaikan pada bulan apa saja sebagaimana keumuman perintah Allah dalam Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 183.

-  Adanya indikasi Aisyah r.a  melakukan puasa sunnah sebelum melaksanakan puasa qadha’ Ramadhan. Dan ini terjadi ketika Rasulullah saw masih hidup, tanpa ada teguran dari Nabi saw.

Pemahaman seperti ini harus saya ambil karena hati saya sangat berat untuk menerima sebuah teori bahwa Aisyah r.a tidak pernah puasa sunnah apapun sepanjang hidupnya. Baik itu puasa Senin - Kamis , puasa Arafah, puasa Asyura , atau lainnya.

Padahal Aisyah membayar hutang puasa Ramadhannya pada bulan Sya’ban , beberapa hari sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. 

Ada waktu 10 bulan  bagi Aisyah ketika menunda puasa qadha’ Ramadhannya. Apakah selama 10 bulan tersebut Aisyah r.a tidak puasa sunnah sama sekali ? 

Hati saya sangat berat untuk menerima hal ini. Apalagi hal ini senantiasa dilakukan Aisyah r.a setiap tahun sampai wafatnya Rasulullah saw.

Padahal  Aisyah r.a adalah seorang wanita shalihah yang sangat besar semangatnya untuk melakukan kebaikan, seperti puasa sunnah dan lainnya.

Jika persangkaan saya ini benar , bahwa Aisyah r.a biasa berpuasa sunnah sebelum menunaikan puasa qadha’nya, maka hal ini memperkuat pendapat yang mengatakan bahwa : boleh puasa syawal 6 hari sebelum puasa qadha’ Ramadhan.


C) ADANYA KERINGANAN DARI ALLAH SWT UNTUK MEMBAYAR HUTANG PUASA RAMADHAN PADA BULAN APA SAJA. BUKAN HARUS MENUNAIKANNYA PADA BULAN SYAWAL.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu PADA HARI-HARI YANG LAIN.

Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 183-184

Penjelasan :

Ayat ini menjelaskan bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa di dalam bulan Ramadhan karena sakit maka hendaknya dia berpuasa pada bulan yang lainnya sebanyak hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan.

Misalnya :  seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan  5 hari , kemudian dia membayarnya dengan berpuasa di bulan Muharram , maka dia dianggap melakukan puasa Ramadhan , bukan puasa Muharram. Walaupun kenyataannya dia melakukannya di bulan Muharram.

Sehingga seseorang yang punya hutang puasa Ramadhan , kemudian pada bulan Syawal dia berpuasa 6 hari dan tidak mengqadha’ puasa Ramadhan sampai habis bulan Syawal, dia tidak berdosa. Dia tidak dianggap melanggar ayat ini. Karena Allah memberikan kelonggaran kepadanya untuk membayar puasanya pada bulan apa saja di luar Ramadhan.

Jika dia menunaikan hutang puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban maka dia dikatakan berpuasa Ramadhan , walaupun kemyataannya dia berada di bulan Sya’ban.

Demikian seterusnya.

D) TIDAK SAYA DAPATI KETENTUAN DARI AL QUR’AN MAUPUN HADITS NABI SAW YANG MENGHARUSKAN PUASA QADHA’ DULU SEBELUM PUASA SYAWAL


Yang saya ketahui (Wallahu A’lam), ketentuan harus mendahulukan puasa qadha’ atas puasa Syawal adalah murni pendapat sebagian umat Islam, sehingga masih terbuka ruang untuk mendiskusikannya.  Karena pendapat bukanlah dalil dalam agama.

Sekalipun demikian , pendapat ulama dapat kita jadikan pendamping dan tambahan ilmu untuk mengambil sebuah keputusan, karena mereka mengeluarkan pendapat atas dasar ilmu yang mereka miliki , yang kapasitasnya jauh lebih tinggi dari ilmu kita.

Sekalipun demikian tidak ditabukan untuk berbeda dengan ulama , jika kita mendapatkan dalil yang dapat menyanggahnya. Apalagi ada ulama lainnya yang menyanggah pendapat ulama tersebut.



PERTIMBANGAN :

1. Sebuah amal shalih akan diberikan pahala setara 10 kali lipat dari amal serupa di dalam catatan amalnya.  Hal ini berlaku pada semua amal shalih termasuk puasa atau lainnya.

2. Puasa syawal 6 hari dijanjikan pahala setara puasa 2 bulan, bukan setara pahala puasa 1 tahun.
Karena puasa 6 hari dianggap di sisi Allah setara dengan puasa 60 hari atau 2 bulan.

Hal ini berlaku dalam keadaan apa saja. Walaupun dia belum menunaikan puasa qadha’ Ramadhan , tetap saja dia mendapat pahala setara puasa 2 bulan.

3. Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah amal shalih , dan tidak berubah menjadi jelek atau batal atau rusak begitu saja dengan sebab belum mengerjakan puasa qadha’ Ramadhan.

Saya tidak mendapati dalil yang menyatakan bahwa puasa 6 hari di bulan syawal menjadi tidak sah atau batal karena belum menunaikan puasa qadha’ Ramadhan.

4. Tawaran pahala puasa setahun tentu untuk semua orang yang beriman. Termasuk para wanita yang mengalami haidh atau nifas. Termasuk juga laki laki atau wanita yang mengalami sakit dalam bulan Ramadhan. Termasuk juga umat Islam yang sedang melakukan safar (bepergian).

Bukan hanya untuk laki laki sehat atau wanita yang tidak mengalami haidh atau nifas. Bukan pula hanya berlaku untuk laki laki atau wanita yang menetap di rumah terus dan tidak melakukan bepergian. 

Jika wanita mengalami nifas selama 25 hari , apakah dia berhak mengejar pahala yang dijanjikan setara puasa 1 tahun ? Karena 25+6 =31 ? Yang mana umur bulan Syawal tak cukup untuknya ?

Apakah laki laki yang mengalami sakit atau bepergian sehingga memiliki hutang puasa Ramadhan selama 1 bulan berhak mengejar pahala setara puasa 1 tahun ?
Karena jika dia harus mengqadha’ puasa Ramadhan di bulan Syawal , maka dia tidak akan dapat mengerjakan puasa Syawal itu sendiri ?

Jawabannya : iya : semua orang yang beriman berhaq mendapatkannya JIKA : dia memahami bahwa puasa syawal 6 hari boleh dikerjakan lebih dulu daripada puasa qadha’ Ramadhan.

Jika harus berurutan puasa qadha’terlebih dahulu , maka kesempatan ini menjadi tidak ada.
Seakan  pahala puasa setahun hanya untuk beberapa kalangan saja, yang tidak pernah mendapat udzur dalam bulan Ramadhan.

5. Puasa Syawal 6 hari harus dilakukan dalam bulan Syawal , tidak boleh dalam bulan lainnya.
Sedangkan puasa qadha’ Ramadhan dapat dilakukan dalam bulan apapun.

Maka mendahulukan puasa Syawal akan mendapatkan kesempatan besar untuk memperoleh pahala puasa setahun penuh. Karena puasa qadha’ Ramadhan dapat dikerjakan di bulan apa saja , sedangkan puasa Syawal harus di bulan Syawal, tidak dapat dikerjakan di bulan lainnya.


KESIMPULAN AKHIR :

Yang saya pilih :

1.  Jika seseorang menginginkan pahala puasa 1tahun , padahal dia memiliki hutang puasa Ramadhan , maka hendaknya dia menunaikan puasa qadha’ Ramadhan terlebih dahulu dalam bulan Syawal. Setelah itu dia hendaknya berpuasa Syawal 6 hari sebelum bulan Syawal berakhir.

Ini adalah yang lebih utama.

2, Jika seseorang merasa berat melakukan hal tersebut di atas pada angka (1) , maka dia boleh berpuasa Syawal 6 hari terlebih dahulu , kemudian dia menunaikan puasa qadha’ Ramadhan pada sisa bulan Syawal tersebut atau boleh juga pada bulan bulan lainnya.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI