Langsung ke konten utama

MEMBACA SURAH "QUL HUWALLAHU AHAD 10 KALI", MAKA ALLAH AKAN MEMBANGUNKAN BAGI DIA ISTANA DI SURGA.SHAHIH KAH.?

Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad bin Hanbal di dalam Kitab Musnadnya jilid 3 halaman 437. 

Selengkapnya riwayat tersebut :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ. قَالَ وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلاَنَ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ حَدَّثَنَا زَبَّانُ بْنُ فَائِدٍ الْحَبْرَانِىُّ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِىِّ عَنْ أَبِيهِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِىِّ صَاحِبِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَرَأَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ) حَتَّى يَخْتِمَهَا عَشْرَ مَرَّاتٍ بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْراً فِى الْجَنَّةِ ». فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِذاً أَسْتَكْثِرَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اللَّهُ أَكْثَرُ وَأَطْيَبُ 
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف لضعف زبان بن فائد وسهل بن معاذ في رواية زبان عنه وابن لهيعة ورشدين - وهو ابن سعد - ضعيفان ولكن أحدهما قد تابع الآخر وبقية رجاله ثقات

Bersumber dari Mu’adz bin Anas Al Juhani r.a , seorang dari shahabat Nabi saw, dari Nabi saw yang bersabda : Barangsiapa yang membaca “QUL HUWALLAHU AHAD” sampai selesai 10 kali maka Allah membangunkan baginya sebuah istana di surga.
Hadits riwayat Ahmad dalam Kitab Musnadnya 3/437 hadits no 15.183

hadits ini dalam  sanadnya ada rawi rawi yang dha’if , diantaranya :

* Zabbaan bin Faa-id Al Habraaniy . Dia dicela oleh banyak ulama ahli hadits, diantaranya adalah imam Ahmad bin Hanbal. Hafalannya jelek. Tetapi Abu Hatim menilainya tsiqah.

* Sahal bin Mu’adz   : penduduk Mesir yang baik, tapi sering meriwayatkan hadits hadits munkar. 

* Ibnu Lahi’ah          : jelek hafalannya.

* Risydin bin Sa’ad  : yang dinilai dha’f oleh banyak ulama diantaranya : Al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani

KESIMPULAN : HADITS INI TIDAK SHAHIH DARI NABI SAW.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...