Langsung ke konten utama
SHALAT JUM’AH DI TEMPAT PARKIRAN MOBIL, SAH KAH ?


Secara umum , ibadah Jum’ah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah saw adalah di masjid Nabawi.
Sekali saja pernah dilakukan di perkampungan bani Salim bin ‘Auf ketika dalam perjalanan hijrahnya dari Makkah ke Madinah.

Rasulullah saw membangun masjid Quba’ terlebih dahulu.
Jarak masjid Quba’ dengan masjid Nabawi sekarang sekitar 5 km.Ketika itu masjid Nabawi belum dibangun. Dalam perjalanan dari masjid Quba’ ke arah Madinah , sekitar 1 km dari Masjid Quba’ , waktu Jum’ah telah masuk. Maka Rasulullah saw melaksanakan Jum’ah yang pertama kali dengan  para shahabatnya , yaitu di perkampungan bani Salim bin ‘Auf yang berada diantara masjid Quba’ dengan masjid Nabawi sekarang.

Jaraknya dari masjid Quba’ sekitar 1 km dan dari Masjid Nabawi sekitar 4 km.

Dhahirnya , pelaksanaan ibadah jum’ah ketika itu bukan di masjid, tetapi di lapangan terbuka, sekalipun penyusun kitab Ar Rahiiqil Makhtuum berkata di masjid. Karena masjid yang pertama di bangun setelah masa kenabian adalah Masjid Quba’. Kemudian masjid ke 2 adalah masjid Nabawi.

Sedangkan pelaksanaan Jum’ah pertama kali oleh rasulullah saw bengan para shahabatnya adalah sebelum masjid Nabawi dibangun. Karena Rasulullah saw ketika itu belum sampai di Madinah.
Lihat : Kitab Ar Rahiiqil Makhtuum halaman 175

BEBERAPA KUMPULAN HADITS DAN ATSAR TENTANG TEMPAT SHALAT JUM’AH.

1. SHALAT JUM’AH DI MASJID


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ الْمَلاَئِكَةُ ، يَكْتُبُونَ الأَوَّلَ فَالأَوَّلَ ، فَإِذَا جَلَسَ الإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Nabi saw bersabda : Apabila hari Jum’ah maka para Malaikat berada di pintu pintu masjid , mereka mencatat orang orang yang datang lebih awal. Apabila imam duduk di atas mimbar maka para Malaikat menutup buku catatannya dan pergi mendengarkan khutbah .

Hadits shahih riwayat  Al Bukhari Kitabu Bad-il Khalqi bab 6 no 3211
Penjelasan :

Hadits ini menjelaskan bahwa , pada ashalnya , ibadah  jum’ah DIKERJAKAN DI MASJID

Imam Al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani berkata : Malaikat yang diutus oleh Allah untuk mencatat amal perbuatan manusia pada hari Jum’ah bukanlah malaikat Hafadhah (bukan malaikat yang bertugas mencatat perbuatan manusia sehari hari).

Adapun yang ditulis oleh para Malaikat ini adalah perbuatan perbuatan yang berkaitan dengan ibadah Jum’at seperti kedatangannya ke masjid, mendengarkan khutbah, dzikir , do’a , khusyu’ dan semacamnya.

Lihat : Kitab Fat-hul Baari , syarah terhadap Kitab shahih Al Bukhari jilid halaman Kitabul Jumu’ah bab 4 no 881
Dari saya :

Yang saya fahami , orang yang terlambat datang ke sidang jum’ah dan mendapati imamnya sedang shalat , kemudian dia bergabung dengan imamnya , maka sudah sah jum’ahnya. walaupun dia tidak mendapatkan khutbah imamnya.
Tetapi hal ini hanya bersifat menggugurkan kewajiban jum’ahnya saja.

Dalam hadits di atas disebutkan bahwa jika imam sudah naik ke atas mimbar maka Malaikat khusus ini langsung menutup buku catatan  amaliah khusus Jum’ah. Artinya , kebaikan yang dijanjikan Allah bagi orang yang hadir pada sidang Jum’ah tidak lagi dicatat oleh Malaikat khusus tersebut.

Wallahu A’lam.


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا - ثُمَّ قَالَ –
 إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا


Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a dia berkata : Sulaik Al Ghathafaaniy r.a datang pada hari Jum’ah ( ke Masjid ) lalu dia duduk , padahal Rasulullah saw sedang berkhutbah. Maka Rasulullah saw bersabda :
Ya Sulaik ! Berdirilah ! Kerjakanlah shalat 2 raka’at dan ringankanlah 2 raka’at tersebut (Dikerjakan dengan agak cepat tetapi sempurna)

Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Jumu’ah bab 32 no 930
Muslim Kitabul Jumu’ah bab 14 no 875.

Penjelasan :

Hadits  ini menjelaskan bahwa pada ashalnya , ibadah Jum’ah adalah dikerjakan di masjid. Karena perintah untuk mengerjakan shalat sebelum duduk (tahiyatul masjid) hanya berlaku di masjid , bukan tempat lainnya.


2. SHALAT JUM’AH DI LAPANGAN
Terdapat di Kitab Ar Rihiiqil Makhtuum halaman 175
Kata pengarangnya , sumber pengambilannya adalah di Kitab  Zaadul Ma’aad dan Ibnu Hisyam

3. SHALAT JUM’AH DI GEDUNG SEMACAM AULA

عَنْ عُمَرَ بْنِ عَطَاء بْنِ أَبِى الْخُوَارِ أَنَّ نَافِعَ بْنَ جُبَيْرٍ أَرْسَلَهُ إِلَى السَّائِبِ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَىْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيَةُ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ نَعَمْ. صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِى الْمَقْصُورَةِ فَلَمَّا سَلَّمَ الإِمَامُ قُمْتُ فِى مَقَامِى فَصَلَّيْتُ فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَىَّ فَقَالَ لاَ تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلاَ تَصِلْهَا بِصَلاَةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَنَا بِذَلِكَ أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

Bersumber dari Umar bin Atha’ bin Abul Khuwaar , bahwasanya Nafi’ bin Jubair mengutusnya kepada As Saaib putra saudara perempuan Namir untuk menanyakan kepadanya tentang sesuatu yang dilihat oleh Mu’awiyah r.a terhadapnya ketika sedang shalat.Maka As Saib menjawab : Iya , aku shalat Jum’ah bersamanya di MAQSHURAH (RUANGAN SEMACAM AULA). Setelah imam mengucapkan salam dari shalatnya , maka aku berdiri di tempat aku mengerjakan shalat Jum’at tadi untuk mengerjakan shalat sunnah. Ketika Mu’awiyah masuk dia mengutus seseorang untuk menemuiku sambil mengatakan:
Janganlah engkau ulangi apa yang engkau perbuat ini. Apabila engkau melakukan shalat Jum’ah , janganlah engkau menyambungnya dengan shalat sunnah sebelum engkau berbicara atau engkau keluar ( dari tempat shalatnu ).
Karena Rasulullah saw memerintahkan kepada kami seperti ini, yaitu janganlah suatu shalat disambung dengan shalat lainnya sebelum berbicara atau keluar dari tempat shalatnya (Maksudnya : jangan menyambung shalat wajib dengan shalat sunnah )


Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Jum’ah bab 18 no 883

Penjelasan :

Hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya mengerjakan ibadah Jum’ah di tempat selain masjid,Dalam hadits ini disebutkan bahwa shahabat Mu’awiyah melaksanakan ibadah Jum’ah di gedung semacam aula dan tidak ada seorangpun dari para shahabat yang mengingkarinya.

Maka hal ini merupakan ijma’ shahabat yang tidak boleh seorangpun dari qaum Muslimin yang menolaknya.

Imam Nawawi berkata : Di dalam hadits di atas terkandung dalil bahwa shalat sunnah rawatib dan yang lainnya disunnahkan dikerjakan dengan cara berpindah dari tempat semula ketika seseorang mengerjakan shalat fardhu.

Lihat : KitabSyarah Muslim oleh imam Nawawi jilid 6 hal. 409

Kesimpulan akhir :

1.  Ibadah Jum’ah di kerjakan di masjid. Inilah yang paling utama.
2.  Boleh juga dikerjakan di tempat selain masjid, seperti aula, gedung parkir dll
3. Jika ibadah Jum’ah dikerjakan di tempat selain masjid , maka tidak ada shalat tahiyatul masjid di dalamnya.

Maka  shalat Jum’ah yang dilakukan di bank Kalbar sebagaimana yang ditanyakan hukumnya boleh, dan sah hukumnya.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...