Langsung ke konten utama

Postingan

Postingan terbaru

HADITS TENTANG ISTIGHFAR SEBAGAI PELAPANG DALAM KESEMPITAN

Hadits yang ditanyakan قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَجَدْتُ فِى كِتَابِ أَبِى بِخَطِّ يَدِهِ حَدَّثَنَا مَهْدِىُّ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّمْلِىُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ - يَعْنِى ابْنَ مُسْلِمٍ - عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مُصْعَبٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَكْثَرَ مِنَ الاِسْتِغْفَارِ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجاً وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجاً وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ قال الشيخ الألباني : ضعيف تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف قال اكحاكم :  هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه Bersumber dari Abdullah bin Abbas r.a dia berkata :  Rasulullah saw bersabda : Barangsiapa yang membanyakkan istighfar maka Allah akan menjadikan lapang setiap kesempitannya , dan menjadikan  baginya jalan keluar dari setiap kesulitannya dan Allah akan memberikan rizqi kapadanya dari jalan yang tidak disangka sangka. Hadits riwayat Abu Dawud Kitabul...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...

HUKUM BERSEDEKAH DI RUMAH ZAKAT

Shadaqah yang diketahui orang lain tidak dilarang. Bahkan shadaqah yang sengaja ditampakkan dengan tujuan untuk memotivasi orang lain juga tidak dilarang,Yang dilarang adalah : berkeinginan agar dirinya dipuji dengan sebab shadaqahnya tersebut. Hal ini berlaku buat yang shadaqahnya diketahui orang lain atau tidak.  Maka yang lebih utama adalah menyembunyikan shadaqah agar tidak diketahui orang lain. Allah swt berfirman : إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ JIKA KAMU MENAMPAKKAN SHADAQAH(MU), MAKA ITU ADALAH BAIK SEKALI. DAN JIKA KAMU MENYEMBUNYIKANNYA DAN KAMU BERIKAN KEPADA ORANG-ORANG FAKIR, MAKA MENYEMBUNYIKAN ITU LEBIH BAIK BAGIMU. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 271 PENJELASAN : Ayat ini menjelaskan bahwa shadaqah ya...

HADITS KEUTAMAAN PUASA RAJAB

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بن عَبْدِ الْعَزِيزِ ، حَدَّثَنَا مُعَلَّى بن مَهْدِيٍّ الْمَوْصِلِيُّ ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بن مَطَرٍ الشَّيْبَانِيُّ ، عَنْ عَبْدِ الْغَفُورِ يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ عُثْمَانُ : وَكَانَتْ لأَبِيهِ صُحْبَةٌ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَجَبٌ شَهْرٌ عَظِيمٌ ، يُضَاعِفُ اللَّهُ فِيهِ الْحَسَنَاتِ ، فَمَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ سَنَةً ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ عَنْهُ سَبْعَةُ أَبْوَابِ جَهَنَّمَ ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ شَيْئًا إِلا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ فِي السَّمَاءِ قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا مَضَى فَاسْتَئْنِفِ الْعَمَلَ ، وَمَنْ زَادَ زَادَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ، وَفِي رَجَبٍ حَمَلَ اللَّهُ نُوحًا فِي السَّفِينَةِ فَصَامَ رَجَبًا ، وَأَمَرَ مَنْ مَعَهُ ...

DOSA ISTRI YANG MENAMBAHKAN NAMA SUAMI

Artikel yang dimuad oleh jama'ah kami : BEGINI DOSA ISTRI YANG MENAMBAHKAN NAMA SUAMI Setelah menikah biasanya akan banyak perubahan yang terjadi. Mulai dari ungkapan sayang yang bertambah setiap hari, panggilan berubah menjadi papi mami, bahkan nama istri berubah karena di belakangnya disematkan nama suami. Pada budaya barat hal ini sering dilakukan dan dianggap biasa. Penggunaan nama suami di belakang nama istri dilakukan agar seorang wanita mudah diketahu siapa suaminya, serta menjadi bentuk ungkapan kasih sayang. Namun hal ini TIDAK dengan ISLAM Seorang wanita dilarang keras menyematkan nama suami di belakang namanya. Hukuman yang akan diterima adalah saat hari kiamat kelak. Dimana Allah SWT, malaikat beserta segenap manusia akan melaknat wanita yang menisbatkan nama suaminya tersebut. Seperti apa? Berikut ulasannya. Tindakan menisbatkan nama suami dibelakang nama istri memang terkesan sepele. Bagaimana tidak, saat ini begitu banyak orang-orang yang menggunakan nam...

SHALAWAT PAKAI SAYYIDINA

Dalam realita, umat Islam berbeda amalan tentang redaksi bacaan shalawat di dalam shalat.  Ada yang menggunakan redaksi sayyidina ketika menyebut nama Muhammad dan Ibrahim,  Ada yang tidak menggunakan sayyidina. PEMBAHASAN 1. YANG MENGGUNAKAN REDAKSI SAYYIDINA KETIKA MENYEBUT NAMA MUHAMMAD DAN IBRAHIM DALAM SHALAT. Alasannya : Sebagai bentuk penghormatan kepada manusia pilihan di sisi Allah,  Betapa tidak, Nabi Muhammad  saw dan Nabi Ibrahim a.s adalah utusan Allah, yang kedudukannya sangat agung di sisi Allah swt , melebihi manusia lainnya. Maka tidak layak menyebut nama mereka dengan sebutan yang sama dengan manusia lainnya.  Menyebut nama Nabi Muhammad saw dan Nabi Ibrahim a.s tanpa sayyidina terasa kurang sopan dan kurang menghargai kedudukan kedua orang Nabi besar tersebut. Allah swt sering memanggil Nabi saw dengan julukan yang terhormat , misalnya wahai Rasul , wahai Nabi  dsb.  يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ ...