Sabtu, 25 Maret 2017

DOSA ISTRI YANG MENAMBAHKAN NAMA SUAMI

Artikel yang dimuad oleh jama'ah kami :

BEGINI DOSA ISTRI YANG MENAMBAHKAN NAMA SUAMI
Setelah menikah biasanya akan banyak perubahan yang terjadi. Mulai dari ungkapan sayang yang bertambah setiap hari, panggilan berubah menjadi papi mami, bahkan nama istri berubah karena di belakangnya disematkan nama suami.
Pada budaya barat hal ini sering dilakukan dan dianggap biasa. Penggunaan nama suami di belakang nama istri dilakukan agar seorang wanita mudah diketahu siapa suaminya, serta menjadi bentuk ungkapan kasih sayang. Namun hal ini TIDAK dengan ISLAM
Seorang wanita dilarang keras menyematkan nama suami di belakang namanya. Hukuman yang akan diterima adalah saat hari kiamat kelak. Dimana Allah SWT, malaikat beserta segenap manusia akan melaknat wanita yang menisbatkan nama suaminya tersebut. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Tindakan menisbatkan nama suami dibelakang nama istri memang terkesan sepele. Bagaimana tidak, saat ini begitu banyak orang-orang yang menggunakan nama suaminya dibelakang namanya. Tidak hanya pada pergaulan sehari-hari, tindakan ini juga dilakukan di sosial media sebagai penamaan akun sosial media seorang wanita, Misalkan Sri Widya menikah dengan Iskandar, maka Ia mengganti namanaya dengan Sri Widya Iskandar. Atau Rahma menikah dengan Teguh, maka namanya menjadi Rahma Teguh.
Umat Islam seharusnya tidak mengikuti tren ini. Mengingat hal ini ternyata sudah ada aturannya. Melanggarnya tentu saja akan mendapat dosa. Memang akibatnya tidak akan dirasakan sekarang saat hidup di dunia, namun nanti saat berada di akhirat.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,”

(HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
Juga dalam hadist lainnya dijelaskan jika wanita yang menggunakan nama tambahan selain ayah maka Allah akan mengharamkan surga.
"Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

(HR Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982)

Lihatlah bagaimana Allah SWT begitu marah ketika tindakan itu dilakukan. Tidak kah kita takut akan ancaman Allah tersebut? Hukum penamaan dalam ajaran Islam sangatlah penting. Baik pria atau wanita, hanya boleh menambahkan nama ayahnya di belakang namanya. Tidak ada yang lebih berhak kecuali Ayah.

Walaupun suami sendiri, tetap tidak boleh ditambahkan dibelakang nama istri. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap seorang ayah.

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah"
(QS al-Ahzab: 5)

Allah SWT sudah mengabarkan ancaman yang akan diterima wanita jika menisbatkan nama suaminya, atau selain nama ayah. Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin. 


Subhanallah.
JAWAB
Saya tidak setuju dengan pengambilan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam artikel di atas 

Supaya jelas , saya mengutip ulang dali dalil yang dijadikan rujukan tersebut :

1. ) FIRMAN ALLAH SWT :
مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya.
Dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu
Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). 
Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. 
Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka
Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al Qur’an surah Al Ahzab ayat 4-5

2. ) HADITS KE 1
عَنْ عَاصِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عُثْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَعْدًا - وَهْوَ أَوَّلُ مَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ - وَأَبَا بَكْرَةَ - وَكَانَ تَسَوَّرَ حِصْنَ الطَّائِفِ فِى أُنَاسٍ - فَجَاءَ إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالاَ سَمِعْنَا النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهْوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Bersumber dari Sa’ad dan Abu Bakrah r.a , keduanya berkata : kami mendengar Nabi saw bersabda : Barangsiapa yang menyandarkan dirinya (bernasab) kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya maka surga diharamkan atasnya.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Maghaazi bab 56 no 4326
Muslim Kitabul Iman bab 27 no 63

3.)  HADITS KE 2
Bersumber dari Ali bin Abi Thalib r.a , Rasulullah saw bersabda :
وَمَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوِ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
Barangsiapa  yang menyandarkan dirinya (bernasab) kepada selain ayahnya atau mengakui orang lain yang bukan tuannya sebagai tuannya maka baginya la’nat Allah dan para malaikatnya serta manusia semuanya. Allah tidak akan menerima amal ibadah wajib maupun sunnahnya.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Haj bab 85 no 1370

PENJELASAN :
1. Ayat itu turun untuk menjelaskan kedudukan shahabat Zaid bin Haritsah r.a , mantan budak Nabi saw. Sebelum Nabi Muhammad saw diangkat sebagai utusan Allah , beliau saw mengangkat Zaid bin Haritsah r.a sebagai anak angkatnya sehingga Zaid dikenal dengan nama Zaid bin Muhammad (Zaid putra Muhammad). Maka Allah menurunkan ayat ini .
Ayat ini berisi perintah dari Allah untuk menghapuskan perkara yang diperbolehkan pada awal Islam , yaitu pengakuan anak kepada selain anak kandung (anak angkat). Maka Allah memerintahkan agar anak angkat dinisbatkan kepada ayah mereka yang sebenarnya
Maka setelah itu dia dipanggil dengan nama Zaid bin Haritsah
LIHAT : Kitab Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 halaman 433 surah Al Ahzab ayat 4-5

2.   HADITS KE 1 DAN HADITS KE 2  : Maknanya hampir sama : Mencela seseorang yang bernasab kepada orang lain  (mengaku keturunan orang lain).

DARI SAYA :
Yang dilarang dalam Islam adalah menyandarkan nasab kepada selain orang tua kandung , yaitu semisal: Zaid bin Muhammad (yang artinya Zaid putra Muhammad) , padahal Zaid adalah anak angkat Muhammad.
Pelarangan ini bermaksud untuk memperjelas status anak tersebut. Sebab penyandaran nama berdasarkan nasab (keturunan) berdampak kepada hukum yang dibangun di atasnya.

Contoh :
FATHIMAH BINTI MUHAMMAD ( FATHIMAH PUTRI MUHAMMAD) :
Pengakuan ini akan berdampak kepada hukum yang dibangun diatasnya :
1. Fathimah bermahram kepada Muhammad , sehingga boleh membuka kerudungnya di depan Muhammad 
2. Fathimah boleh berkhalwat (berduaan) dengan Muhammad  
3. Fathimah boleh bepergian bersama dengan Muhammad  , 
4. Fathimah boleh berwali kepada Muhammad  
5. Fathimah mendapatkan haq waris dari Muhammad.

Keadaan ini yang tidak diperblehkan dalam hukum Islam , kecuali kepada ayah kandung.
Maka memanggil anak angkat dengan sebutan Zaid bin Muhammad hukumnya diharamkan, sebagaimana dalam hadits berikut :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مَا كُنَّا نَدْعُوهُ إِلاَّ زَيْدَ ابْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ( ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Zaid bin Haritsah r.a mantan budak Nabi saw yang sudah dimerdekakan , tidaklah kami memanggilnya , kecuali dengan sebutan ZAID BIN MUHAMMAD ,sehingga turunlah firman Allah swt :  “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka”
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabut Tafsiir no 4782

ADAPUN MEMANGGIL SESEORANG DENGAN SEBUTAN  “ANAKKU”  DENGAN TIDAK BERMAKSUD MENGANGGAPNYA SEBAGAI ANAK BENAR BENAR , MAKA HUKUMNYA DIPERBOLEHKAN. HAL INI BIASA DILAKUKAN OLEH RASULULLAH SAW DAN PARA SHAHABATNYA.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا بُنَىَّ
Bersumber dari Anas bin Malik r.a dia berkata : Rasulullah saw memanggilku “WAHAI ANAKKU”
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Adab bab 6 no 2151

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَدَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ أُغَيْلِمَةَ بَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عَلَى حُمُرَاتٍ فَجَعَلَ يَلْطَحُ أَفْخَاذَنَا وَيَقُولُ « أُبَيْنِىَّ لاَ تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : صحيح وهذا سند رجاله ثقات رجال الشيخين إلا أنه منقطع
Bersumber dari Ibnu Abbas r.a dia berkata : Rasulullah saw mendahulukan kami anak anak kecil Bani Abdul Muthalib untuk mengendarai keledai pada malam Muzdalifah. Lalu beliau saw menepuk paha kami lalu bersabda : Wahai anak anakku , janganlah kalian melempar jumrah sehingga matahari naik 
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabul Manasik bab 66 no 1940
Ibnu Majah KItabul Manasik  bab 62 no 3025
Ahmad 1/234

DARI SAYA :
Jika dalam adat atau kebiasaan , seorang suami memanggil istrinya dengan sebutan “DIK” ,kepanjangan dari adik , maka hal ini tidak serta merta menjadikan istrinya sebagai adik. Karena panggilan “ADIK” kepada istrinya adalah kebiasaan yang berlaku sebagai panggilan kasih sayang , sebagai mana Rasulullah saw memanggil shahabat Anas dengan sebutan ‘WAHAI ANAKKU”.
Demikian juga panggilan istri kepada suaminya “ MAS ATAU AYAH ”, dan panggilan suami kepada istrinya dengan sebutan ‘IBU” tidak dilarang dalam Islam.
Yang dilarang adalah : memanggil istri “IBU” dengan niat menganggapnya sebagai ibu betul betul. Maka panggilan kepada seorang wanita dengan sebutan nama suaminya di belakangnya tidak dilarang dalam hukum Islam.

TIDAK ADA DALIL YANG MELARANGNYA DALAM ISLAM.
Dalil dalil yang dipasang dalam postingan tersebut adalah dalil tentang pelarangan pengakuan anak kepada selain anak kandung. Dan pengakuan ayah kepada selain ayah kandung. Sedangkan panggilan “anakku’ kepada selain anak kandung dengan maksud sebagai panggilan kasih sayang , hal ini 100 % dihalalkan , karena telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.

KESIMPULAN :
Menambah nama seorang istri dengan nama suami di belakangnya , tidak dilarang.

Walllahu A’lam.

TAMBAHAN :
1. Jika seseorang dipanggil dengan sebutan : BU RUDI , maka tidak serta merta dia menjadi ibunya Rudi.
2. Jika seorang laki laki bernama UMAR memberi nama kepada anaknya : MUHAMMAD IQBAL SANUSI , sama sekali hal ini tidak dilarang. Karena dia tidak bermaksud menasabkan anaknya kepada IQBAL SANUSI. Nama yang diberikan kepada anaknya hanya nama , bukan menasabkan kepada orang lain.
Yang dilarang adalah : dia memanggilnya dengan sebutan : MUHAMMAD bin IQBAL SANUSI (yang artinya : Muhammad putra Iqbal sanusi)

Wallahu A’lam.
Oleh: Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI