Langsung ke konten utama

TENTANG JENGGOT

Ada pertanyaan pak adakah hadits shahih tentang masalah jenggot , soalnya orang nasrani seperti pasteur itu berjenggot. Terima kasih

JAWAB :  Memelihara jenggot dan memendekkan kumis bagi laki laki Muslim adalah usaha untuk menampilkan identitas kemuslimannya.

Maksudnya : agar dapat dengan mudah dibedakan : apakah dia Laki laki Muslim atau bukan.
Hal ini dikatakan sendiri oleh Rasulullah saw :
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ » . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَه
Bersumber dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a dari Nabi saw yang bersabda : Hendaknya kalian berbeda orang orang musyrik, maka biarkanlah jenggot dan pangkaslah kumis.
Bahwasanya bnu Umar r.a apabila menunaikan haji atau umrah , maka dia menggenggam jenggotnya dan memotong lebihnya.
 
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Libas  bab 64 no 5892 
PENJELASAN :

IMAM  AL HAFIDZ IBNU HAJAR AL ‘ASQALANI BERKATA :
ATH THABARI BERKATA : Beberapa orang ulama berpegang kepada dhahir hadits tersebut.
Mereka tidak menyukai memotong jenggot.
Sebagian lagi berkata : Apabila melebihi 1 genggaman , maka kelebihannya dipotong.

Kemudian dia meriwayatkan bahwa IBNU UMAR R.A melakukan demikian.
Begitu juga UMAR R.A melakukan yang demikian terhadap seorang laki laki.
Juga didapati riwayat dari ABU HURAIRAH R.A yang melakukan demikian.

ATHA’ BERKATA : Sesungguhnya seseorang yang tidak memotong jenggotnya yang panjang dan lebarnya sudah berlebihan maka dia akan menjadi bahan cemoohan.

AL QADHI IYADH BERKATA : Tidak disukai mencukur jenggot dan mengguntingnya serta menghilangkannya.  Adapun memotong dari ujungnya dan pinggirannya karena terlalu lebar adalah termasuk perkara yang bagus. Bahkan tidak disukai menarik perhatian orang lain dengan cara memperbesar jenggot , sebagaimana juga tidak disukai memendekkannya.

IMAM NAWAWI BERKATA : Yang seharusnya adalah membiarkan jenggot (tidak boleh dipotong atau dirapikan)
LIHAT : Kitab Fat-hul Baari , Syarah terhadap Kitab Shahih Al Bukhari jilid 13 halaman 429 Kitabul Libas bab 64 no 5892 dan 5893 .

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot. Hendaknya kalian berbeda dengan orang majusi.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabuth Thaharah bab 16 no 260

PENJELASAN : 
IMAM NAWAWI BERKATA :
AL QADHI IYADH BERKATA : Makruh hukumnya mencukur , memotong maupun membakar jenggot.
Adapun memperhatikan panjang dan lebar jenggot maka ini adalah hal yang baik.
Makruh pula membiarkan jenggot sampai sangat panjang dan tidak terurus sebagaiman makruh pula untuk memotong dan mencukurnya.

Selanjutnya imam Nawawi berkata :
Para ulama salaf berbeda pendapat tentang batasan hukum makruh terhadap panjangnya jenggot :
-  Ada yang tidak menentukan panjangnya jenggot , hanya saja menyarankan agar tidak membiarkan jenggotnya sehingga (menyolok), dan hendaknya dia memotongnya (agar tidak menyolok) ... Maksudnya : menjadi perhatian orang banyak.
- Imam Malik memandang makruh membiarkan jenggot yang terlalu panjang.
- Sebagian ulama membatasi agar panjangnya tidak lebih dari segenggam tangan.
- Sebagian memandang makruh untuk memotong jenggot kecuali ketika haji dan umrah
Sedangkan untuk kumis , banyak  ulama salaf berpendapat agar memangkasnya atau mencukurnya sampai habis

Al Qadhi Iyadh berkata : hendaknya kumis dipotong sampai terlihat bibirnya.
Imam Nawawi melanjutkan :

Pendapat yang terpilih adalah : Hendaknya seseorang tidak merubah keadaan jenggotnya sedikitpun.
Sedangkan kumisnya : hendaknya dipotong kumisnya sampai terlihat bibirnya.
 LIHAT : Kitab Syarah Muslim oleh Imam Nawawi jilid 3 halaman 143 Kitabuth Thaharah bab 16 no 260.
 
DARI SAYA :YANG SAYA PILIH
Setelah memperhatikan pembahasan hadits tentang jenggot dan kumis , maka :

1.  BAGI LAKI LAKI MUSLIM , SANGAT DISUKAI UNTUK MEMELIHARA JENGGOTNYA DAN MEMENDEKKAN KUMISNYA SEBAGAI IDENTITAS KEMUSLIMANNYA.

Bagi jenggot yang panjang dan lebat , saya memilih : boleh dipotong sampai segenggam tangan.

Bagi laki laki Muslim yang tidak tumbuh jenggotnya , maka hal ini bukanlah kesalahannya.
Tidak perlu berkecil hati. Ini adalah ketentuan Allah yang berlaku atas dirinya.
Jika tumbuh jenggot tetapi tidak banyak , jangan dicukur atau dicabut. Pelihara saja dan disyukuri sebagai anugerah dari Allah swt.

Bagi wanita yang keluar jenggotnya sebaiknya dihilangkan.  Perintah memelihara jenggot adalah khusus bagi laku laki Muslim.

2. UNTUK KUMIS , SAYA SUKA MENCUKURNYA SAMPAI HABIS.
Jika seorang Muslim ingin memelihara kumis maka tidak dilarang. Hendaknya kumisnya dipotong  minimal sampai di atas bibirnya , jangan membiarkan kumis menjurai sampai menutupi sebagian bibirnya.

3. MEMELIHARA JENGGOT DAN MENDEKKAN ATAU MENCUKUR KUMIS , ADALAH SUNNAH YANG TETAP DARI NABI SAW.
Tidak boleh seorangpun dari qaum Muslimin yang mengingkarinya apalagi menyalahkannya. Saya tidak mendapati seorangpun ulama yang menjadi panutan qaum Muslimin di seluruh dunia yang mengingkari hal ini.

4. JIKA ADA ORANG TIDAK MEMELUK ISLAM TERNYATA MEMELIHARA JENGGOT DAN MENCUKUR KUMISNYA , hal ini tidak ada masalah.
Itu haq dia. Bahkan dia telah melaksanakan salah satu perintah dari ajaran Islam. Maka kita do’akan agar dia mendapat hidayah dari Allah agar memeluk agama Islam.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...