Langsung ke konten utama

MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A

Dalam realita , didapati bahwa ada umat Islam yang mengusap wajah setelah berdo’a , dan ada pula yang tidak pakai mengusap wajah

1. YANG MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A 
Hal ini didasarkan kepada hadits :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  ... سَلُوا اللَّهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلاَ تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ
قَالَ أَبُو دَاوُدَ رُوِىَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ كُلُّهَا وَاهِيَةٌ وَهَذَا الطَّرِيقُ أَمْثَلُهَا وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا
قال الشيخ الألباني : ضعيف
Bersumber dari Ibnu Abbas r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda :  Mohonlah kepada Allah dengan telapak tanganmu , dan jangan memohon kepadanya dengan punggung tanganmu. Apabila telah selesai berdo’a maka usapkanlah telapak tanganmu ke wajahmu.
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabul Witr bab 33 no 1487

Dalam sanadnya ada rawi dha’if :

Abdul Malik yang dinilai dhaif oleh imam Abu Dawud
Guru dari Abdullah bin Ya’qub yang majhul ( tidak dikenal )

Imam Abu Dawud berkata : Hadits ini juga diriwayatkan dari jalan lain yang bersumber dari Muhammad bin Ka’ab. Semuanya adalah lemah
Jalan periwayatan dalam hadits ini adalah salah satu contohnya , yang dha’if juga
Syaikh Al Albani menilainya sebagai hadits dha’if dalam Irwaul Ghalil no 434 

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِى الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ لاَ نَعْرِفُهُ إِلاَّ مِنْ حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ عِيسَى. وَقَدْ تَفَرَّدَ بِهِ
قال الشيخ الألباني : ضعيف
Bersumber dari Umar bin Al Khaththab r.a , bahwasanya Rasulullah saw apabila mengangkat kedua tangannya di dalam do’anya , beliau saw tidak menurunkannya sehingga mengusapkan tangannya tersebut ke wajahnya
Hadits riwayat Tirmidzi Kitabud Da’awaat bab 11 no 3386

Imam Tirmidzi berkata :
Hadits ini shahih gharib , kami tidak mengetahuinya kecuali hadits Hammad bin Iesa , sedangkan dia menyendiri periwayatannya

Syaikh Al Albani menilainya sebagai hadits dha’if

Di dalam sanadnya ada rawi Hammad bin Iesa yang dinilai dha’if oleh banyak ulama ahli hadits diantaranya :
Imam Abu Hatim berkata : Haditsnya dha’if
Imam Abu dawud berkata : Dia meriwayatkan hadits hadits munkar
Imam Al Hakim berkata : Dia banyak meriwayatkan hadits palsu dari Ibnu Juraij 
Imam Ibnu Hibban berkata : Tidak boleh berhujjah dengannya
Lihat : Kitab Irwaul Ghalil no 433

2. YANG TIDAK PAKAI MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO’A
Ini adalah pendapat imam Ibnu Taimiyah dan yang sefaham dengannya
Alasannya : Tidak didapati hadits shahih yang disepakati ulama tentang mengusap wajah setelah berdo’a. Maka tidak disyari’atkan mengusap wajah setelah berdo’a

YANG SAYA PILIH :
Saya tidak mengusap wajah setelah berdo’a

Wallahu A’lam
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...