Langsung ke konten utama

TUNTUNAN TENTANG MINTA DI DOAKAN OLEH ORANG YANG BERANGKAT KE TANAH SUCI

Saya dapati riwayat tentang masalah yang ditanyakan :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَارِثِ الْحَارِثِىُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنُ الْبَيْلَمَانِىِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا لَقِيتَ الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ وَمُرْهُ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَهَ فَإِنَّهُ مَغْفُورٌ لَهُ 
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف جدا
Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Jika engkau berjumpa dengan orang yang (telah menunaikan) haji maka ucapkan salam kepadanya dan jabatlah tangannya. Dan mintalah kepadanya agar dia memintakan ampunan kepada Allah untukmu sebelum dia masuk rumahnya. Karena sesungguhnya dia telah diampuni dosa dosanya. 
Hadits riwayat Ahmad 2/69

Hadits ini dha‘ifun jiddan (sangat dha’if)
Dalam sanadnya ada rawi Muhammad bin Al Harits dan Abdurrahman bin al Bailamaaniy yang dha’if. 
IMAM IBNU HIBBAN BERKATA : Kebanyakan hadits yang diriwayatkannya adalah hadits palsu atau hadits yang maqlub     
Selain itu Muhammad bin Abdurrahman Al Bailamaaniy juga dha’if.
IMAM AL BUKHARI BERKATA : Munkarul hadits (haditsnya munkar)

PENJELASAN :
Dalam hadits ini dianjurkan agar orang yang pulang dari perjalanan haji dicegat sebelum masuk ke dalam rumahnya , dan dijabat tangannya , kemudian dia dimintai tolong untuk mendo’akan kepada Allah agar dosa kita diampuni Allah swt.
Hadits ini derajatnya sangat lemah . Maksudnya tidak diyaqini datangnya dari Nabi saw karena orang orang yang meriwayatkannya dikenal atau dituduh suka meriwayatkan hadits palsu atau yang terbalik matannya. Artinya rawi ini banyak melakukan kesalahan yang berat, Kelemahan sanadnya tidak berhenti sampai di sini saja karena masih ada rawi lainnya yang juga dha’if.
Maka saya memilih tidak mengamalkannya.

Sekalipun demikian , meminta tolong kepada seorang Muslim untuk mendo’akan kita , secara umum tidak dilarang. Kapan saja boleh. 
YANG SAYA INGKARI ADALAH : meyaqini bahwa mencegat orang yang baru pulang dari haji sebelum masuk rumah untuk mendo’akan kita , adalah bagian dari menjalankan sunnah Nabi saw. Karena haditsnya tidak diyaqini berasal dari Nabi saw.

DIDAPATI HADITS LAINNYA TENTANG ANJURAN MEMINTA DIDO’AKAN OLEH ORANG YANG AKAN BERZIARAH KE MAKKAH UNTUK HAJI ATAU UMRAH
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ اسْتَأْذَنَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْعُمْرَةِ فَقَالَ « أَىْ أُخَىَّ أَشْرِكْنَا فِى دُعَائِكَ وَلاَ تَنْسَنَا 
قال أبو عيسى هذا حديث حسن صحيح 
قال الشيخ الألباني : ضعيف
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده ضعيف لضعف عاصم بن عبيدالله
Bersumber dari Ibnu Umar r.a dari Umar r.a bahwasanya dia meminta idzin kepada Nabi saw untuk mengerjakan umrah. Maka Rasulullah saw bersabda : Wahai saudaraku , sertakanlah aku di dalam do’amu dan jangan lupakan kepada kami.
Hadits riwayat Abu dawud Kitabul Witri bab 23 no 1498
Tirmidzi Kitabud Da’awaat bab 126 no 3562 (ini adalah lafadznya)
Ibnu Majah Kitabul Manasik bab 5 no 2894
Ahmad 2/59

Semuanya bersumber dari rawi ‘Aashim bin Ubaidillah yang dinilai dha’if oleh para ulama.
Imam Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih.
Syaikh Al Albani menilainya dha’if.
Syaikh Al Arnauth menilainya dha’if

KESIMPULAN :
1. Meminta orang lain untuk mendo’akan dirinya tidak dilarang.
Hal ini berlaku secara umum , yaitu untuk siapa saja , kepada siapa saja dan pada waktu kapan saja , serta dalam keperluan apa saja.

2. Meminta orang lain untuk mendo’akan dirinya secara khusus ketika pulang dari haji atau umrah dengan keyaqinan ini adalah perintah dari Nabi saw , tidak sepatutnya dilakukan . Karena hadits yang dijadikan dalil tidak dipercayai datangnya dari Nabi saw.

3. Meminta dido’akan kepada orang yang akan berangkat haji atau umrah , haditsnya diperselisihkan derajatnya.

Imam Tirmidzi menilainya hasan shahih .
Syaikh Al Albani dan syaikh Al Arnauth menilainya dha’if.

SAYA MEMILIH BAHWA : MEMINTA KEPADA ORANG YANG AKAN BERANGKAT HAJI ATAU UMRAH AGAR MENDO’AKAN DIRINYA DI TANAH SUCI HUKUMNYA DIPERBOLEHKAN.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...