Langsung ke konten utama

TAHIYATUL MASJID BERULANG ULANG

Ada yang bertanya apakah seseorang yang berada di dalam masjid setelah shalat magrib sampai menjelang waktu Isya tetapi orang tersebut keluar dari masjid untuk wudhu karena batal wudhu nya (masih dlm halaman masjid) apakah orang tersebut harus shalat tahiyyatul masjid lagi ketika orang tersebut masuk masjid.
Sedangkan waktu untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid masih memungkinkan. 
JAWAB : Umat Islam berbeda pendapat dalam masalah ini :

1. ADA YANG BERPENDAPAT : siapapun yang masuk masjid tetap disyari’atkan shalat sekurangnya 2 raka’at sebelum duduk , walaupun hal ini harus dilakukannya berulang ulang.
Alasannya :
Perintah dari Nabi saw secara umum kepada orang yang masuk masjid agar shalat sekurangnya 2 raka’at sebelum duduk , walaupun ketika itu imam sedang berkhutbah pada hari Jum’ah
عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِىِّ سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ بْنَ رِبْعِىٍّ الأَنْصَارِىَّ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ
Bersumber dari ‘Amr bin Sulaim Az Zuraqiy , dia mendengar Abu Qatadah bin Rib’iy Al Anshari r.a berkata : Nabi saw bersabda :
Apabila seseorang diantara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sehingga dia shalat 2 raka’at
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabut Tahajjud bab 25 no 1163

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا - ثُمَّ قَالَ –
 إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a dia berkata : Sulaik Al Ghathafaaniy r.a datang pada hari Jum’ah ( ke Masjid ) lalu dia duduk , padahal Rasulullah saw sedang berkhutbah. Maka Rasulullah saw bersabda :
Ya Sulaik ! Berdirilah ! Kerjakanlah shalat 2 raka’at dan ringankanlah 2 raka’at tersebut (Dikerjakan dengan agak cepat tetapi sempurna)
Kemudian Nabi saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian datang ke masjid pada hari Jum’ah sedangkan ketika itu imam sedang berkhutbah maka lakukanlah shalat 2 raka’at dan ringankanlah 2 raka’at tersebut.

PENJELASAN :
Hadits hadits ini menjelaskan bahwa Nabi saw memerintahkan dengan keras , agar setiap Muslim baik laki laki atau wanita agar ketika masuk masjid tidak langsung duduk sebelum mengerjakan shalat sekurangnya 2 raka’at. Walaupun ketika itu imam sedang berkhutbah pada hari Jum’ah.
Maka  siapapun dia dan dari manapun datangnya , jika dia masuk masjid maka dia dilarang duduk sebelum shalat 2 raka’at. Walaupun untuk itu dia harus melakukannya berulang ulang.

2. ADA YANG BERPENDAPAT : DIA BOLEH LANGSUNG DUDUK TANPA SHALAT TAHIYATUL MASJID.
Tetapi jika dia mengerjakan shalat terlebih dahulu maka ini lebih utama baginya
Alasannya : 
Adanya prinsip kemudahan dalam Islam. Islam bukan agama yang menyulitkan pemeluknya.
Allah swt berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَج
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan
Al Qur’an surah Al Haj ayat 78

PENJELASAN :
Dalam ayat tersebut diajarkan prinsip dalam Islam : Agama Islam adalah agama yang syari’atnya dapat diamalkan oleh semua pemeluknya. Dan tidak ada sedikitpun perintah dalam agama yang akan menyulitkan pemeluknya.
Jika harus melakukan shalat tahiyatul masjid berulang ulang maka hilanglah prinsip kemudahan tersebut.
Rasulullah saw ketika melakukan i’tikaf , maka hajat kemanusiaannya dilakukannya di rumahnya (seperti buang air dsb) dan tidak didapati adanya hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw melakukan shalat tahiyyatul masjid setelah beliau saw masuk ke masjid kembali.

Kamar milik istri istri Rasulullah saw mengitari masjid Nabawi. Bahkan rumah Aisyah r.a dindingnya menyatu dengan masjid , dan pintunya langsung berhubungan dengan masjid. Artinya : Jika keluar dari pintu rumah Aisyah r.a , langsung ketemu dengan lantai masjid Nabawi
عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - زَوْجَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَتْ وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لَيُدْخِلُ عَلَىَّ رَأْسَهُ وَهْوَ فِى الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ ، وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ، إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا
Bersumber dari Aisyah r.a istri Nabi saw , dia berkata : Bahwasanya Rasulullah saw biasa menyodorkan kepalanya kepadaku sedangkan beliau saw berada didalam masjid, lalu aku menyisir rambutnya.Apabila beliau saw sedang I’tikaf, Beliau saw tidak masuk ke dalam rumah kecuali untuk suatu keperluan ( bagi manusia, seperti buang air dsb ).
Hadits shahih riwayat Bukhari kitabul I’tikaf bab 3 no 2029 ( Periksa juga Fathul Baari pada hadits nomor 2029 tersebut )

DITAMBAH LAGI DENGAN PERTIMBANGAN AQAL : orang yang banyak berinteraksi dengan masjid , jika diperintahkan untuk shalat tahiyyatul masjid setiap masuk ke dalamnya , tentu akan sangat memberatkannya. 
Misalnya : penjaga masjid , atau orang yang sedang menunggu masuknya waktu shalat atau menunggu iqamah, atau orang yang hadir dalam majlis ta’lim kemudian batal wudhu ‘ kemudian berwudhu’ di sekitar masjid dan masuk masjid lagi dsb

YANG SAYA PILIH :
Seorang Muslim yang berada di dalam keadaan seperti yang ditanyakan tersebut , jika dia masuk masjid , maka dia boleh langsung duduk. 
Tetapi jika dia mau mengerjakan shalat , hal itu lebih utama baginya.
Dia bisa mengerjakan shalat dengan niat SHALAT THU’HUR (shalat yang dilakukan setiap selesai dari berwudhu’) , sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Tidaklah seorang Muslim berwudhu’ kemudian dia membaguskan wudhu’nya , kemudian dia berdiri mengerjakan shalat 2 raka’at dengan menghadapkan hati dan wajahnya (kepada Allah), melainkan wajib atasnya masuk surga
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabuth Thaharah bab 6 no 234
Bersumber dari shahabat Uqbah bin ‘Aamir r.a

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...