Langsung ke konten utama

MENYANTUNI YATIM ATAU SHADAQAH

Foto : Google
Mana yang lebih utama menurut fiqih Islam, menyantuni anak Yatim Piatu dengan menyantuni saudara atau keluarga yang dhuafa atau fuqoro' masakin..                   
Pertanyaan ini kurang lebih hampir sama dengan pertanyaan : 
*  Lebih utama mana shalat dengan puasa ?
*  Lebih utama mana berbakti kepada Ibu dan Ayah ?
*  Lebih utama mana Haji dengan shadaqah ?
JAWAB :
Tidak semua pertanyaan saya jawab sesuai keinginan penanya.
Tetapi jawaban yang saya berikan adalah pembekalan ilmu kepada penanya.

Antara shalat dan puasa tidak dapat “tabrakkan” : mana yang lebih utama.
Antara berbakti kepada Ibu dan Ayah juga tidak bisa “ditabrakkan” : maka yang lebih utama.
Antara haji dan shadaqah juga tidak bisa “ditabrakkan” : mana yang lebih utama.
Antara meyantuni anak yatim dan bershadaqah ke faqir miskin juga tidak bisa “ditabrakkan” : mana yang  lebih utama.
Apa sebabnya ? 
Karena yang ditanyakan itu adalah perintah agama yang harus ditunaikan seluruhnya.
Bukan dipilih salah satunya , dan meninggalkan yang lainnya.
Allah swt berfirman 
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآَتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah kebajikan itu (hanya) menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat , akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian, kepada Malaikat-Malaikat, Kitab-Kitab, Nabi-Nabi DAN MEMBERIKAN HARTA YANG DICINTAINYA KEPADA KERABATNYA, ANAK-ANAK YATIM, ORANG-ORANG MISKIN, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 177

PENJELASAN :
Ayat ini berisikan pelajaran tentang kebaikan. Bahwa kebaikan yang diperintahkan oleh Allah kepada Hamba-Nya diantaranya adalah : MEMBERIKAN SEBAGIAN HARTANYA KEPADA KERABATNYA, ANAK-ANAK YATIM, DAN ORANG-ORANG MISKIN , .....
Ini harus ditunaikan semuanya.

CABANG PERMASALAHAN :
Jika harta yang akan diberikan jumlahnya sedikit , yang tidak bisa diambil manfaatnya secara maksimal jika dibagi merata sebagaimana yang diperintah Allah dalam Al Qur’an , maka kemana prioritas terhadap harta tersebut (diberikan) ?

JAWAB :
Mungkin maksudnya : seseorang ingin mendermakan sebagian hartanya , yang jumlahnya tidak banyak , semisal Rp 10.000,-
Sedangkan yang disebut oleh Allah dalam Al Qur’an dalam surah Al Baqarah  ayat 177 ada 6 macam penerima.
Kalau uang Rp 10.000,- ini dibagikan kepada 6 macam penerima , maka manfaat yang akan dirasakan oleh penerima menjadi tidak maksimal. Karena seorang diantara mereka akan menrima Rp 1.500,- . Jumlah ini tentu kurang dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Mau dibelikan nasi , tidak cukup.
Mau dibelikan rumah juga tidak bisa.
Dalam kondisi seperti ini maka : Dana tersebut bisa diberikan kepada yang sangat mendesak untuk memanfaatkannya.

Misalnya : 
- Ada anak yatim , faqir miskin , dll yang sudah punya tempat tinggal serta persediaan makan cukup untuk beberapa hari.
Sedangkan ada musafir yang kehabisan bekal dan kelaparan berada diantara kita. 
Maka Rp 10.000 tersebut dapat diberikan kepadanya seluruhnya.
Demikian seterusnya , kita lihat siapa diantara beberapa kelompok yang perlu prioritas untuk diberikan bantuan tersebut.

TETAPI :
Jika harta yang mesti dikeluarkan jumlahnya dapat dibagi kepada “SEMUA” kelompok tersebut , maka hendaknya semuanya disantuni. Tentang besarannya , tidak harus sama. Hal ini bergantung dengan siapa diantara mereka yang lebih membutuhkannya. 

SOAL :
Bukankah keluarga dekat memiliki haq yang besar terhadap kita ?
JAWAB : 
Benar. Tetapi maksudnya adalah prioritas terhadap keadaan yang sama.

Misalnya : 
1. Ada keluarga dekat yang miskin dan ada orang lain yang juga miskin dengan kemiskin yang hampir sama.
Maka keluarga dekat memiliki haq lebih besar untuk didahulukan dalam memberikan bantuan.

 2. Jika ada keluarga dekat kaya raya , memiliki mobil Mercedes. Kemudian ada orang lain yang miskin . kepada siapa harta kita akan diberikan ? Tentu saja kepada orang miskin tersebut walaupun tidak ada hubungan kekerabatan. 
Dan keluarga dekat yang kaya raya tersebut sama sekali tidak perlu diberikan shadaqah.
Selanjutnya silakan dibuat perbandingan sendiri.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...