1. WANITA DILARANG IKUT MENGANTARKAN JANAZAH KE QUBUR : Maksudnya adalah Ketika ada orang yang wafat , maka para wanita bergabung dengan pria , pergi bersama sama pergi mengantarkan janazah ke quburannya. Hal ini dilarang oleh Rasulullah saw. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا Bersumber dari Ummu Athiyah r.a dia berkata ; Kami (para wanita) dilarang mengiringi janazah , namun hal itu tidak dikeraskan atas kami. Hadits riwayat Al Bukhari Kitabu bab no 1278 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabul Janaaiz bab 11 no 938 PENJELASAN : Para wanita dilarang ikut mengantarkan janazah ke quburan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh, Hukum ini berlaku jika tidak ada perbuatan haram di dalamnya. Jika ada perbuatan haram di dalamnya , maka hukumnya haram bagi wanita mengantarkan janazah. Misalnya melakukan niyahah ( meratap ) : menjerit jerit , menampar pipi , merobek baju dll. Juga diharamkan apabil...