Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

WANITA MENUNAIKAN HAJI TANPA MAHRAM

Foto : Umroh Jama'ah Al Bayt Pontianak Februari 2017, Lokasi: Madinah Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam Ada yang melarang dan ada yang membolehkan  1. YANG MELARANG WANITA BERANGKAT HAJI TANPA MAHRAM Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. IMAM AHMAD BERKATA : Jika seorang wanita tidak mendapatkan suami atau mahram maka dia tidak wajib menunaikan haji. LIHAT : Kitab Fat-hul Baari , syarah terhadap Kitab Shahih Al Bukhari , jilid 5 halaman 93 Kitabu Jazaaish Shaidi bab 26 no 1862 عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ Bersumber dari Ibnu Umar r.a , bahwsanya Rasulullah saw bersabda : Janganlah seorang wanita bepergian seorang diri selama 3 hari kecuali dia bersama mahramnya Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabu Taqshiirish Shalah bab 4 no 1086 PENJELASAN : Berdasarkan hadits ini maka : wanita mana saja d...

DENDA KARENA KETERLAMBATAN BAYAR PDAM,TELPON DLL APAKAH TERMASUK RIBA.?

Foto : Desain Photoshop JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Pada asalnya, tagihan PLN , PDAM ataupun TELEPON adalah hutang dari pelanggan kepada pihak penyedia jasa tersebut yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati. Jika pihak yang berhutang menunda pembayarannya , kemudian pihak yang menghutangi menerapkan denda , maka dhahirnya hal ini tidak berbeda dengan riba’. Wallahu A’lam. Oleh :Ustadz Mubarak Abdul Rahim

MEMBANGUN MASJID KARENA ALLAH

Foto : Umroh Backpaker  maret 2016, Lokasi : Masjid Kuba Madinah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﻛَﻤَﻔْﺤَﺺِ ﻗَﻄَﺎﺓٍ ﺃَﻭْ ﺃَﺻْﻐَﺮَ ﺑَﻨَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻪُ ﺑَﻴْﺘًﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ “Barang yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.”  (HR. Ibnu Majah) Alhafidz Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari, menjelaskan bahwa maksud dari "selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil" adalah membangun masjid walaupun dengan cara menambah bagian kecil saja yang dibutuhkan, tambahan tersebut seukuran tempat burung bertelur atau lebih kecil. Berdasarkan penjelasan Ibnu Hajar maka bisa diambil kesimpulan, jika ada yang menyumbang satu sak semen saja atau bahkan menyumbang satu bata saja, sudah mendapatkan pahala untuk membangun masjid. diriwayatkan oleh imam Ibnu Majah dalam Kitab Sunannya , dalam Kitabul Masajid bab...

DUDUK TAWARRUK DAN IFTIRASY

Foto : Google Iftirasy :  Duduk seperti tahiyyat awal. Yaitu menghamparkan kaki kiri di bumi, kemudian duduk diatas hamparan kaki kiri tersebut, sedangkan kaki kanan ditegakkan dengan ujung jari menghadap ke Qiblat. Tawarruk :  Duduk seperti tahiyyat akhir. Yaitu memasukkan kaki kiri di bawah  betis kaki kanan , kemudian duduk (miring) di atas bumi , sedangkan kaki kanan ditegakkan menghadap ke arah Qiblat. Duduk tahiyyat dalam shalat adalah masalah yang diperselisihkan oleh umat Islam. Ringkasannya : A).  IMAM HANAFI : semua duduk tahiyyat dalam shalat dilakukan dengan cara iftirasy , baik itu tahiyyat awal maupun tahiyyat akhir B) IMAM MALIK   : Semua duduk tahiyyat dalam shalat dilakukan dengan cara tawarruk , baik itu tahiyyat awal maupun tahiyyat akhir. C) IMAM SYAFI’I : Pada tahiyyat awal , duduknya adalah dengan cara iftirasy , sedangkan pada tahiyyat akhir adalah dengan cara tawarruk. D) IMAM AHMAD (HANBALI) : Pada ta...

SHALAT SUNNAH RAWATIB.

SHALAT SUNNAH RAWATIB ADALAH SHALAT SUNNAH YANG DILAKUKAN BERKAITAN DENGAN SHALAT FARDHU , BAIK DILAKUKAN SEBELUMNYA (QABLIYAH) ATAUPUN SETELAHNYA (BA’DIYAH). Jumlah totalnya 18 atau 20 raka’at sehari semalam. Dibagi menjadi 2 kelompok besar : 1. YANG SUNNAH MUAKKAD    : (sangat ditekankan untuk diamalkan, bahkan jika terlewat, boleh dikerjakan di waktu lainnya.  Misalnya : shalat 2 raka’at ba’da dhuhur boleh dikerjakan setelah ashar karena ba’da dhuhur  sibuk menerima tamu). Shalat sunnah rawatib yang muakkad jumlahnya 10 atau 12 raka’at.  * 2 raka’at sebelum shalat shubuh. * 2 raka’at atau 4 raka’at sebelum shalat dhuhur. * 2 raka’at setelah dhuhur * 2 raka’at setelah shalat maghrib. * 2 raka’at setelah shalat isya’. SUMBER RUJUKAN (1) JUMLAHNYA 10 RAKA’AT عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ حَفِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَ...