Foto : Umroh Jama'ah Al Bayt Pontianak Februari 2017, Lokasi: Madinah Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam Ada yang melarang dan ada yang membolehkan 1. YANG MELARANG WANITA BERANGKAT HAJI TANPA MAHRAM Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. IMAM AHMAD BERKATA : Jika seorang wanita tidak mendapatkan suami atau mahram maka dia tidak wajib menunaikan haji. LIHAT : Kitab Fat-hul Baari , syarah terhadap Kitab Shahih Al Bukhari , jilid 5 halaman 93 Kitabu Jazaaish Shaidi bab 26 no 1862 عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ Bersumber dari Ibnu Umar r.a , bahwsanya Rasulullah saw bersabda : Janganlah seorang wanita bepergian seorang diri selama 3 hari kecuali dia bersama mahramnya Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabu Taqshiirish Shalah bab 4 no 1086 PENJELASAN : Berdasarkan hadits ini maka : wanita mana saja d...