Kamis, 16 Februari 2017

KHAMER

Foto :Google
1. ALLAH SWT TELAH MENGHARAMKAN KHAMER

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Al Qur’an surah Al Maidah ayat 90-91

PENJELASAN :
Setelah ayat ini  turun , khamer menjadi haram dikonsumsi buat selama lamanya sampai hari Qiyamat, Bahkan Allah swt menyatakan bahwa mengkonsumsi khamer adalah perbuatan yang sangat keji , yang merupakan bagian dari perbuatan syaithan. Dan dengan barang yang namanya khamer ini , syaithan akan menebar kebencian diantara qaum Muslimin serta menimbulkan permusuhan diantara mereka, dan  menghalanginya dari mengingat Allah , serta menjauhi shalat.  

Peringatan dari Allah ini ditutup dengan kalimat : “maka berhentilah kalian dari perbuatan ini” : yaitu setelah nyata bagi kalian bahwa khamer itu tidak ada kebaikannya sama sekali. Bahkan keburukannya sangat banyak dan sangat merusak.

2. SEMUA YANG MEMABUKKAN ADALAH KHAMER WALAUPUN BUKAN BERBENTUK CAIRAN

 عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Bersumber dari Ubaidillah  (dia berkata ) : telah mengkhabarkanku Nafi’ dari Ibnu Umar r.a yang berkata ( dan aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi saw ) yang bersabda : Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Asyribah  bab 7 no 2003

PENJELASAN :
Yang dimaksud dengan khamer adalah : sesuatu yang dapat menutup aqal.
Khamer hukumnya haram, Dalam ajaran Islam , khamer tidak dilihat berdasarkan bahannya , tetapi dilihat berdasarkan akibat yang ditimbulkannya (dapat menutup aqal).
Maka khamer bisa berwujud cairan (seperti arak) , atau serbuk (seperti heroin) , atau daun (seperti ganja) atau uap (seperti sabu sabu) , atau pil (seperti ekstasi) dll.

3. ISLAM MENUTUP SEMUA PINTU UNTUK MENDEKATI KHAMER

Kalau dikatakan bahwa ada agama yang mengajarkan agar pemeluknya menjauhi khamer , maka Islam adalah agama yang paling keras permusuhannya kepada khamer.
Dalam ajaran Islam , pemeluknya tidak punya peluang untuk bisa dekat dengan khamer dalam segala sisi.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْخَمْرِ عَشَرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهُ
 قال أبو عيسى هذا حديث غريب من حديث أنس وقد روي نحو هذا عن ابن عباس و ابن مسعود و ابن عمر عن النبي صلى الله عليه و سلم 
قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
Bersumber dari Anas bin Mali r.a dia berkata : Rasulullah saw mela’nat 10 kelompok berkaitan dengan khamer : 
1. Yang membuatnya 
2. Yang meminta dibuatkan (pemesannya).
3. Yang meminumnya.
4. Yang membawanya.
5. Yang meminta dibawakan (majikannya).
6. Yang menuangkan (pelayannya).
7. Yang menjualnya.
8. Yang memakan hasil penjualannya (penanam saham).
9. Yang membelinya.
10. Yang meminta tolong untuk dibelikan.

Hadits hasan riwayat Tirmidzi Kitabui Buyu’  bab 15 no 1295
Ibnu Majah Kitabul Asyribah bab 6 no 3381

PENJELASAN :
Khamer adalah benda yang diharamkan. Nabi saw melaknat orang yang meminum khamer. Bahkan laknat ini juga ditimpakan kepada orang yang terlibat dengan khamer. 

Maksudnya : Walaupun dia tidak menkonsumsi , dia tetap diancam dengan ancaman yang sama dengan orang yang mengkonsumsinya , jika :

- Dia membuatnya, walaupun dia tidak ikut mengkonsumsinya. Walaupun dia hanya bermaksud untuk menyimpannya atau untuk keperluan lainnya.

- Dia memesan untuk dibuatkan, walaupun dia tidak ikut mengkonsumsinya. Walaupun dia memesannya hanya sebagai hadiah buat orang lain atau tujuan lainnya. 

- Dia mengkonsumsinya : Ini sudah jelas . Karena larangan yang paling keras adalah mengkonsumsinya.

- Dia membawanya : walaupun dia hanya sebagai pekerja yang disuruh oleh majikannya atau karena sebab lainnya. Kecuali dia membawanya untuk memusnahkannya.

- Dia meninta tolong untuk dibawakan : yaitu orang yang menyuruh orang lain untuk memindahkan khamer untuk semua tujuan , baik untuk dijual , dihadiahkan , disimpan dsb, kecuali untuk dimusnahkan.

-  Dia menuangkannya : maksudnya dia menyiapkan atau menyajikan untuk orang yang akan mengkonsumsinya. Walaupun dia tidak ikut mengkonsumsinya , dia dilaknat dengan laknat yang sama dengan orang yang mengkonsumsinya.

- Dia menjualnya :  yaitu orang yang terlibat di dalam penjuala khamer. Walaupun barang itu bukan miliknya . Walaupun dia hanya orang suruhan. Dia dikenakan sanksi sama dengan orang yang mengkonsumsinya.

- Dia memakan hasil perdagangannya : yaitu orang yang ikut menikmati hasil usaha khamer. 
Diantara mereka adalah : penanam sahamnya, baik itu dalam produksinya atau peredarannya. Atau dia adalah sebagai penunjuk jalan kepada orang yang membelinya. Atau dia adalah orang yang menerima hadiah dari hasil usaha khamer , sedangkan dia tahu bahwa hadiah tersebut adalah hasil dari usaha khamer. Maka dia kena sanksi sama dengan orang yang mengkonsumsinya. 
Dst.

- Dia membelinya  : Yaitu orang yang membeli khamer untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Walaupun dia hanya disuruh untuk membelinya. Walaupun dia beli tidak untuk diminum. Walaupun dia beli untuk disimpan , pajangan dsb. 

Sama saja keadaannya dengan orang yang mengkonsumsinya.

-  Dia minta tolong untuk dibelikan : sama saja keadaannya dengan orang yang mengkonsumsinya. Walaupun dia menyuruh seseorang membeli khamer hanya iseng , atau untuk hadiah dll . Tidak ada bedanya.

LA’NAT artinya : mencela dan menjauhkan dari rahmat Allah.

Nabi saw melaknat artinya : Nabi saw mencela dan menyatakan bahwa orang tersebut jauh dari rahmat Allah.  
Jauh dari Rahmat Allah artinya : jauh dari kasih sayang Allah. 
Orang yang jauh dari kasih sayang Allah , hidupnya tidak akan bahagia , dan di akhirat nanti dia termasuk orang yang merugi.

Tidaklah sesuatu menjadi sebab seseorang menjauh dari rahmat Allah , melainkan hal itu adalah perkara yang diharamkan. Maka 10 perkara yang berhubungan denga khamer , yang mana Rasulullah saw melaknatnya , adalah perkara yang diharamkan.

MELIHAT BETAPA ISLAM SANGAT KERAS PERMUSUHANNYA DENGAN KHAMER , MAKA TIDAK ADA KESEMPATAN BAGI UMAT ISLAM UNTUK BISA DEKAT DENGAN BENDA HARAM INI.

4. KHAMER BUKAN OBAT , TETAPI PENYAKIT.

عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِىِّ أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِىَّ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْخَمْرِ فَنَهَا أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ « إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Bersumber dari Wail Al Hadhramiy , bahwasanya Thariq bin Suwaid Al Ju’fi  r.a bertanya kepada Nabi saw tentang khamer maka Nabi saw melarangnya  untuk membuatnya. Lalu Thariq berkata  bahwa dia membuatnya untuk obat.  Maka Nabi saw bersabda : Sesungguhnya khamer bukanlah obat .  Akan tetapi dia adalah penyakit 
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Asyribah bab 3 no 198

PENJELASAN :
Pada zaman dulu khamer sangat dipercayai mengandung khasiat sebagai obat. Maka banyak para tabib (ahli kesehatan zaman dulu) menjadikan khamer sebagai resep andalan dalam campuran obatnya. Kemudian hal ini ditanyakan kepada Rasulullah saw , apakah penggunaan khamer untuk obat ini diperbolehkan ?

Ternyata Rasulullah saw menjawab : Bahwa khamer bukan obat sebagaimana sangkaan orang. Bahkan berdasarkan wahyu dari Allah swt , Nabi saw menyampaikan bahwa khamer adalah penyakit.

Maka tidak ada jalan lagi bagi umat Islam untuk mengkonsumsi khamer.

وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ فِى السَّكَرِ إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Shahabat Ibnu Mas’ud r.a  berkata tentang (sesuatu) yang memabukkan : sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan kesembuhan buat kalian, dengan sesuatu yang telah Dia haramkan atas kalian.
Riwayat Al Bukhari secara mu’allaq Kitabul Asyribah bab 15  sebelum no 5614 dengan derajat shahih

5. KHAMER DILARANG DIHADIAHKAN 

Maksudnya : Ada seseorang menyimpan khamer , tetapi dia tidak mengetahui bahwa khamer diharamkan. Setelah mengetahui hukumnya haram , maka dia bermaksud menghadiahkan kepada orang kafir, Atau ada seseorang yang baru saja masuk Islam , ternyata dia memiliki simpanan khamer semasa berada di dalam kekafirannya. 

SOAL : Setelah masuk Islam , bolehkan dia menghadiahkan khamer tersebut kepada saudaranya yang beragama lain ?

JAWAB : Tidak boleh !
Yang harus dilakukannya adalah : dia memusnahkan khamer tersebut

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ : أَنَّ رَجُلاً كَانَ يُهْدِى لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ عَامٍ رَاوِيَةً مِنْ خَمْرٍ ، فَأَهْدَاهَا إِلَيْهِ عَامًا وَقَدْ حُرِّمَتْ ، فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- : « إِنَّهَا قَدْ حُرِّمَتْ ». فَقَالَ الرَّجُلُ : أَفَلاَ أَبِيعُهَا؟ قَالَ :« إِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا ». قَالَ : أَفَلاَ أُكَارِمُ بِهَا الْيَهُودَ؟ قَالَ :« إِنَّ الَّذِى حَرَّمَهَا حَرَّمَ أَنْ يُكَارَمَ بِهَا الْيَهُودُ ». قَالَ : فَكَيْفَ أَصْنَعُ بِهَا ؟ قَالَ :« شُنَّهَا فِى الْبَطْحَاءِ
Bersumber dari Abu Hurairah r.a ,  Bahwasanya ada seorang laki laki menghadiahkan khamer setiap tahunnya kepada Rasulullah saw satu guci khamer. Kemudian,pada tahun dikharamkannya khamer , dia menghadiahkannya kepada Nabi saw .
Maka Nabi saw bersabda : Sesungguhnya khamer telah diharamkan. 
Kemudian laki laki itu berkata : Bolehkan aku menjualnya ?
Nabi saw bersabda : Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan untuk meminumnya , maka diharamkan pula menjualnya.
Laki laki itu berkata : Bolehkah aku memberikanya kepada orang yahudi ?
Nabi saw bersabda : Sesuatu yang telah haram atasnya (untuk meminumnya) maka haram pula untuk memberikannya kepada orang yahudi.
Laki laki itu bertanya : Apa yang harus saya lakukan dengan khamer ini ?
Buanglah dia di Bath-haa’
Hadits riwayat Al Humaidi dalam Kitab Musnadnya dalam Ahaadiits Abi Hurairah r.a bab Al Buyuu’ no 1034 / 1082

Syaikh  Al Albani menilainya sebagai hadits dha’if karena ada rawi yang majhul (tidak dikenal)

Lihat : Kitab Ghayatul Maram , Fii Takhriij Ahaadits (Kitab) Al Halal wal Haram halaman 52 hadits no 63

DARI SAYA : 
Hadits ini saya kutip dari Kitab Al Halal wal Haram fil Islam karya syaikh Al Qardhawi.
Sengaja saya kutip walaupun saya mengetahui bahwa riwayat tersebut dha’if. Bahkan Syaikh Al Albani pada awalnya menduga hadits ini munkar. Karena disamping ada rawi yang majhul , juka pada matannya dikisahkan bahwa Rasulullah saw menerima hadiah khamer setiap tahunnya , dimana hal ini menjadi berat untuk menerima berita ini , walaupun ketika itu khamer belum diharamkan.

Jadi riwayat ini saya kutip supaya umat Islam mengetahui bahwa riwayat ini dha’if.

Sedangkan riwayat yang shahih adalah yang dikutip oleh imam Muslim dalam kitab Shahihnya :

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ السَّبَإِىِّ - مِنْ أَهْلِ مِصْرَ - أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنَ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ رَجُلاً أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا ». قَالَ لاَ. فَسَارَّ إِنْسَانًا. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بِمَ سَارَرْتَهُ ». فَقَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا. فَقَالَ « إِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا ». قَالَ فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهَا
Bersumber dari Abdurrahman bin Wa’lah As Sabaa-iy - seorang yang berasal dari Mesir - bahwasanya dia bertanya kepada Abdullah bin Abbas r.a tentang (khamer) yang terbuat dari perasan buah anggur.
Maka Ibnu Abbas r.a berkata : Sesungguhnya ada seorang laki laki menghadiahkan kepada Rasulullah saw seguci khamer , maka Rasulullah saw bersabda kepadanya : Tidakkah engkau tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ? 
Dia menjawab : belum tahu (wahai Rasulullah)
Kemudian laki laki itu berbisik kepada kepada seseorang.
Lalu Rasulullah saw bertanya kepadanya : Apa yang engkau bisikkan ?
Laki laki itu menjawab : Sesungguhnya Dzat yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharampan menjualnya.
Kemudian laki laki itu membuang khamer tersebut sehingga tidak ada yang tersisa sedikitpun di dalam gucinya.
Hadits shhaih riwayat Muslim Kitabul Masaaqah bab 12 no 1579


PENJELASAN :
Hadits ini menjelaskan bahwa dilarang menghadiahkan khamer atau menjualnya.
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw menolak pemberian khamer dari seseorang dan melarang untuk menjualnya. Maka siapapun yang memiliki khamer hendaknya membuangnya sebagaimana yang dilakukan oleh shahabat tersebut,

Dalam riwayat ini tidak ada kisah yang menyatakan bahwa Rasulullah saw pernah menerima hadiah khamer 1 guci , walaupun sebelum khamer diharamkan. Yang benar : Nabi saw menolak pemberian khamer sebagai hadiah kepadanya , dan memerintahkan agar khamer tersebut dibuang

Wallahu A’lam

6. HARAM DIMINUM SEDIKIT / WALAUPUN TIDAK MABUK

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ. 
قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
Bersumber dari Jabir bin Abdullah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Sesuatu yang dalam jumlah banyak memabukkan , maka dalam jumlah sedikit juga haram.
Hadits hasan shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Asyribah bab5 no 3681

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَسْكَرَ الفَرْقُ مِنْهُ إِذَا شَرِبْتَهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
قال الشيخ الألباني : صحيح
عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَسْكَرَ الفَرْقُ مِنْهُ إِذَا شَرِبْتَهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
Bersumber dari Aisyah r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apa yang dapat memabukkan jika meminumnya sejumlah 1 furuq (16 kati) , maka (meminumnya) satu cedokan tangan juga haram 
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Asyribah bab 5 no 3687 
Tirmidzi Kitabul Asyribah bab 3 no 1866
Ahmad 6/71 (ini adalah lafadznya)

PENJELASAN :
Sebagian orang berkata : bahwa khamer boleh dikonsumsi sedikit asalkan tidak mabuk.
Seakan akan : kalau tidak mabuk hukumnya halal

Ini tidak benar !
Rasulullah saw menyatakan bahwa : Khamer hukumnya haram dikonsumsi walaupun jumlahnya sedikit , walaupun tidak mabik.

Diberikan contoh yang ekstrim : kalau 16 kati membuat orang mabuk maka secedokan tangan juga haram hukumnya.

Siapakah manusia di muka bumi ini yang dapat tahan meminum arak sejumlah 16 kati ( = 16 x 0,6 liter = 9,6 liter ?)

7.  LARANGAN DUDUK DI TEMPAT YANG ADA KHAMERNYA

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ ... مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ 
قال أبو عيسى هذا حديث حسن غريب
قال الشيخ الألباني : حسن
تعليق شعيب الأرنؤوط : حسن لغيره وبعضه صحيح وهذا إسناد ضعيف لسوء حفظ ابن لهيعة
Bersumber dari Jabir r.a dari Nabi saw  yang bersabda : .... Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir , maka janganlah dia duduk dalam jamuan makan yang dihidangkan khamer di dalamnya.
Hadits riwayat Tirmidzi Kitabul Adab bab 43 no 2801 (ini adalah lafadznya)
Ahmad 3/339

PENJELASAN :
Hadits ini menjelaskan bahwa : qaum Muslimin dilarang duduk dalam jamuan makan yang terdapat khamer di tempat tersebut , walaupun dia tidak ikut meminumnya.

Yang saya fahami bahwa : hal ini berlaku umum. Baik itu jamuan makan yang bersifat undangan atau di tempat lainnya , semisal rumah makan , dll.

Maksudnya : Jika qaum Muslimin diundang makan , hendaknya dia menghadirinya.
Tetapi : jika di tempat acara makan makan tersebut ada khamernya , maka hendaknya dia meninggalkan tempat tersebut. Dia dilarang untuk duduk dalam majlis tersebut.

Jika qaum Muslim masuk rumah makan yang ada khamernya , hendaknya dia keluar , jangan makan di tempat tersebut.

Inilah yang saya fahami.

Wallahu A’lam.

8. KHAMER UNTUK OPERASI

Maksudnya : dalam melakukan tindakan operasi terhadap pasien , terkadang dokter harus membius pasiennya dengan menggunakan bahan yang bercampur khamer. Tujuannya adalah : agar pasien tidak sadar dan tidak merasakan sakit ketika tubuhnya disayat , dijahit dsb.

JAWAB :

Tindakan operasi biasanya merupakan pilihan terakhir setelah pilihan lain tidak ada , untuk membuang penyakit atau menyelamatkan pasien dari kemungkinan yang membahayakan jiwanya atau badannya.

Tindakan operasi adalah menggunakan benda tajam , yang sangat berbahaya jika pasiennya bergerak ke sana kemari ketika tindakan operasi dilakukan. Sedangkan bahan lain yang dapat menghilangkan sakit tidak ada. Yang adaharus menggunakan khamer.
Maka hal ini masuk kepada KEADAAN DARURAT.

Karena konsep darurat telah masuk di dalamnya , yaitu :
1.HATINYA TIDAK MENGINGINKAN 
2.TIDAK MELAMPAUI BATAS.

Allah swt berfirman :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 173

PENJELASAN :
Makanan yang diharamkan telah disebutkan. 
Kemudian Allah swt memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang yang dalam keadaan darurat, yaitu yang terpaksa melakukannya.

Konsep darurat yang dibenarkan adalah :
1. Terpaksa , yaitu dia tidak menginginkannya.
2. Tidak melampaui batas , yaitu dia mempergunakannya sebatas keadaan terpaksa yang dialaminya.

GAMBARANNYA :
1. TERPAKSA , yaitu dia tidak menginginkannya.

CONTOH  1
Seseorang yang kapalnya terdampar dipulau terpencil yang tidak berpenduduk, tidak ada makanan ataupun minuman.

Kemudian dia mendapati ada kambing jatuh dari bukit dan mati sebelum disembelih. Kedudukannya sebagai bangkai yang hukum ashalnya adalah haram dimakan.

Kalau tidak ada lagi makanan yang dijumpai , sedangkan keadaannya sudah kelaparan , yang dapat membahayakan dirinya, maka dia boleh makan bangkai tersebut. Hukumnya tetap haram , hanya saja dosanya diampuni.


2. TIDAK MELAMPAUI BATAS , yaitu dia mempergunakannya sebatas keadaan terpaksa yang dialaminya. Jadi , dalam kasus kapal terdampar tadi , dia hanya diperbolehkan makan bangkai sebatas untuk menyelamatkan dirinya dari bahaya kelaparan.

Jika setelah selesai makan bangkai kambing tadi ,  orang tersebut bermaksud membuat dendeng kambing untuk bekal makan besok harinya, maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena keadaannya sudah melampaui batas dari kebutuhan daruratnya , yaitu untuk menyelamatkan diri dari bahaya akibat kelaparan.

CONTOH KE 2.

Seseorang bepergian ke negara yang mayoritas penduduknya non Muslim , yang sulit didapati rumah makan yang menyajikan masakan halal.

Tetapi nasi putih masih ada, telor rebus juga ada, demikian juga roti tawar , buah buahan dsb.

Kemudian dia nekat makan gulai babi dengan alasan darurat. Maka babi tersebut hukumnya haram baginya dan dia berdosa besar. Dia tidak bisa disebut dalam keadaan darurat.
Karena pilihan lain masih ada (nasi putih , telor rebus dll) , kemudian dia memilih gulai babi. 

Dia bukan berada dalam darurat , melainkan dia memang menginginkan makan gulai babi tersebut.

CONTOH KE 3 .
Seseorang dianjurkan berobat dengan menggunakan ramuan yang dicampur arak.
Sedangkan obat lainnya masih ada. Maka jika dia nekat mengkonsumsi obat campur arak tersebut , hukumnya haram baginya dan dia berdosa besar. Karena hatinya dianggap menginginkan arak tersebut , karenal pilihan lainnya masih ada.

CONTOH 4. 
Seseorang wanita terpaksa membuka sebagian lengannya yang terkilir untuk dilakukan tindakan pengobatan atas dirinya. Kemudian team medis meminta payudaranya dibuka juga , padahal tidak ada kepentingannya. Maka hukumnya haram dianggap melampaui batas. 

RINGKASNYA :
Konsep darurat dalam Islam adalah :
1. Dalam keadaan terpaksa , yang dapat membahayakan jiwanya , sedangkan pilihan lain tidak ada.
2. Penggunaanya sebatas keadaan terpaksa yang dialamimya , tidak boleh lebih dari itu.

KESIMPULAN :
1. ISLAM TELAH MENGHARAMKAN KHAMER UNTUK DIKONSUMSI , dibeli , dijual , dihadiahkan , disimpan dsb. Maka sepatutnya seorang Muslim tidak sibuk mencari jalan supaya dapat dekat dengan khamer. Jika dia memilikinya hendaknya dimusnahkan.

Tidak perlu disimpan , baik jumlahnya sedikit atau banyak.

2.  BEKAS TEMPAT MENYIMPAN KHAMER , jika sangat diperlukan untuk menyimpan makanan atau minuman , maka boleh dipergunakan. Caranya : hendaknya tempat tersebut dibersihkan sebersih bersihnya kemudian dimanfaatkan.
Inipun boleh dilakukan jika tidak ada lagi pilihan. Selama ada wadah lainnya , tidak diperbolehkan menggunakan wadah bekas khamer untuk keperluan makan atau minum.

عَنْ أَبِى ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِىِّ أَنَّهُ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ إِنَّا نُجَاوِرُ أَهْلَ الْكِتَابِ وَهُمْ يَطْبُخُونَ فِى قُدُورِهِمُ الْخِنْزِيرَ وَيَشْرَبُونَ فِى آنِيَتِهِمُ الْخَمْرَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوا فِيهَا وَاشْرَبُوا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا غَيْرَهَا فَارْحَضُوهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
Bersumber dari Abu Tsa’labah Al Khusyani r.a , bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah saw , dia bertanya : Sesungguhnya kami bertetangga dengan ahli kitab. Mereka memasak babi dengan menggunakan panci mereka dan menggunakan bejana mereka untuk meminum khamer. 
Maka Rasulullah saw bersabda : Jika engkau mendapati wadah lainnya , maka makanlah dengan wadah tersebut dan minumlah dengannya. Jika engkau tidak mendapati wadah selainnya (selain milik mereka) , maka cucilah dengan menggunakan air , lalu makanlah dan minumlah (dengan wadah mereka tersebut)
Hadits shahih riwayat Abu Dawud Kitabul Ath’imah 46 no 3839

3. MENYIMPAN WADAH BEKAS KHAMER TIDAK UNTUK DIMANFAATKAN , semisal untuk pajangan dll , adalah perbuatan sia sia yang sangat tidak terpuji.

Tidak perlu lagi kita sibuk mencari dalil untuk menguatkannya. Seorang Muslim tidak semestinya merasa bangga atau berbahagia ketika memamerkan wadah bekas khamer untuk diperlihatkan kepada orang ramai atau sanak keluarganya. Seharusnya dia malu melakukan hal ini.

Maka saya sangat menyarankan , buanglah botol atau wadah khamer tersebut. Setidaknya hal itu membuktikan kita berada di pihak siapa , mencintai sesuatu yang dicintai syaithan atau mengharap ridha Allah ?

4. HADIR DI TEMPAT YANG ADA KOLEKSI WADAH BEKAS KHAMER.

Setelah  kita mengetahui betapa jeleknya perbuatan menyimpan wadah khamer untuk kesenangan atau kebanggan atau lainnya yang bukan untuk dimanfaatkan (untuk dipakai karena tidak ada pilihan lainnya) , maka sepatutnya umat Islam tidak mendukung perbuatan ini dengan cara mengagumi keindahan botolnya , atau memberikan pujian kepada pemiliknya atau hal yang menyerupai perkara tersebut.

Bahkan hendaknya dia berusaha merubah kebiasaan jelek ini dengan cara menasehatinya , atau bahkan dengan berterus terang bahwa dia merasa terganggu fikirannya dengan adanya botol bekas khamer di tempat temannya tersebut. Setelah itu hendaknya dia menjauhi rumah tersebut sampai bekas wadah khamer tersebut dibuang oleh pemiliknya. Persahabatan tetap bisa dijalin , hanya saja jangan mau melakukan pertemuan di rumahnya yang dipajang di dalamnya wadah bekas khamer

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI