Rabu, 22 Februari 2017

DENDA KARENA KETERLAMBATAN BAYAR PDAM,TELPON DLL APAKAH TERMASUK RIBA.?

Foto : Desain Photoshop
JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh.

Pada asalnya, tagihan PLN , PDAM ataupun TELEPON adalah hutang dari pelanggan kepada pihak penyedia jasa tersebut yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati.
Jika pihak yang berhutang menunda pembayarannya , kemudian pihak yang menghutangi menerapkan denda , maka dhahirnya hal ini tidak berbeda dengan riba’.

Wallahu A’lam.
Oleh :Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI