Langsung ke konten utama

SIAPAKAH MAHRAM

Mahram adalah orang yang haram dinikahi untuk  selama lamanya.
Jumlahnya ada 13 macam :
1.    Ibu Kandung
2.    Anak perempuan kandung
3.    Saudara perempuan (sekandung, saudara perempuan seayah, saudara    perempuan
       seibu
4.    Saudara perempuan ayah (bibi)
5.    Saudara perempuan ibu (bibi)
6.    Anak perempuan dari saudara laki laki (keponakan)
7.    Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
8.    Ibu susu
9.    Saudara perempuan sepersusuan
10.  Ibunya istri (mertua)
11.  Istrinya  ayah (Ibu tiri)
12.  Anaknya istri (anak tiri)
13.  Istrinya anak (menantu)
 
Semuanya terdapat di dalam Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 22-23 :
وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

* Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
* Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;
* anak-anakmu yang perempuan;
* saudara-saudaramu yang perempuan,
* saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
* saudara-saudara ibumu yang perempuan;
* anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
* anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
* ibu-ibumu yang menyusui kamu;
* saudara perempuan sepersusuan;
* ibu-ibu istrimu (mertua);
* anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;
* (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);


Al Qur’an surah An Nisa’ ayat 22-23 :
 
PERINGATAN :
YANG BUKAN MAHRAM TETAPI SERING DISANGKA SEBAGAI MAHRAM :

1.  Saudaranya istri (ipar perempuan).
2.  Bibinya istri.
3.  Keponakan istri.
4.  Istrinya paman.
5.  Istrinya adik atau istrinya abang.
6.  Saudara sepupu (anak perempuan dari paman atau bibi).
7.  Saudara tiri (anak perempuan dari ibu tiri).
8.  Saudara perempuan dari ibu tiri.
9.  Saudara angkat.
10. Anak angkat.
11. Mantan istri (yang ditalaq dan habis masa ‘iddah serta tidak diruju’ kembali).
12. Pembantu rumah tangga.
13. Murid (santri) perempuan.
14. Guru perempuan.
15. Istrinya ustadz atau istri kyai.
16. Besan perempuan.
17. Atasan yang perempuan atau istrinya atasan.
18. Karyawan perempuan atau istrinya karyawan.
19. Dst.

KELOMPOK ORANG YANG BUKAN MAHRAM INI BERLAKU KEBALIKANNYA :
Jika seorang laki laki bukan mahram bagi seorang wanita, maka berlaku kebalikannya  yaitu : wanita tersebut bukan mahram bagi laki laki itu.

Misalnya :
•    Yang no 2 : Bibinya istri bukanlah mahram bagi laki laki tersebut.

Pada kasus ini yang menjadi subyek pembahasan adalah 3 orang , yaitu seorang wanita , suaminya, serta bibi wanita tersebut. Maka hukum bukan mahram ini berlaku juga kebalikannya diantara mereka.

Jika dia laki laki   :  Maka bibinya istri bukanlah mahramnya.
Jika dia wanita     :  Maka suami dari keponakannya bukanlah mahramnya

•    Yang no 13 : Murid (santri) perempuan

Pada kasus ini yang menjadi subyek pembahasan adalah 2 orang , yaitu seorang murid (santri) wanita dan ustadznya atau kyainya. Maka hukum bukan mahram ini berlaku juga kebalikannya diantara mereka.

Jika dia laki laki   : Maka muridnya (santrinya) yang perempuan bukanlah mahramnya.
Jika dia wanita     : Maka ustadznya atau kyainya bukanlah mahramnya

TAMBAHAN :
*  JIKA SEORANG WANITA MENIKAHI SEORANG LAKI LAKI PERJAKA , maka keluarga suaminya  yang menjadi mahramnya hanya 1 orang , yaitu ayah suaminya (termasuk kakeknya , buyutnya dst)

*  JIKA SEORANG WANITA MENIKAHI SEORANG LAKI LAKI DUDA YANG SUDAH PUNYA ANAK , maka keluarga laki laki tersebut yang menjadi mahramnya hanya 2 macam , yaitu ayah suaminya (termasuk kakeknya , buyutnya dst), dan anak laki laki dari suaminya.

*  JIKA SEORANG LAKI LAKI MENIKAHI SEORANG WANITA PERAWAN , maka keluarga istrinya yang menjadi mahramnya hanya 1 orang , yaitu ibu istrinya (termasuk neneknya , buyutnya dst)

*  JIKA SEORANG LAKI LAKI MENIKAHI SEORANG WANITA JANDA YANG SUDAH PUNYA ANAK , maka keluarga wanita tersebut yang menjadi mahramnya hanya 2 macam , yaitu ibu istrinya (termasuk neneknya , buyutnya dst)  dan anak perempuan dari janda tersebut.

Wallahu A’lam.
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...