Langsung ke konten utama

SHALAT INTIDHAR

Foto : Umroh Jama'ah Naraya Tour, Lokasi Masjid Nabawi

Shalat intidhar adalah sebutan untuk shalat yang dilakukan pada hari Jum’ah , sebelum imam naik ke atas mimbar. Jumlah raka’atnya tidak terbatas.

Hadits yang ditanyakan berkaitan dengan shalat intidhar adalah :

عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِىِّ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
Bersumber dari Salman Al Farisi r.a dia berkata : Nabi saw bersabda :
Tidaklah seorang laki laki mandi pada hari Jum’ah kemudian dia membersihkan apa yang mampu dia bersihkan , lalu dia memakai minyak rambut dan parfum yang ada di rumahnya, kemudian dia keluar ( ke Masjid ) tidak memisahkan 2 orang yang duduk , KEMUDIAN DIA SHALAT YANG DITETAPKAN BAGINYA (SEBERAPA DIA MAMPU) , kemudian dia diam ketika imamnya berkhutbah , maka tidak bisa tidak : akan diampuni dosanya diantara Jum’ah itu dengan Jum’ah yang lainnya
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Jumu’ah bab 6 no 883
Muslim Kitabul Jumu’ah bab 8  no 857

PENJELASAN :
Derajat hadits ini : shahih,Maka dapat diamalkan.
Bahkan melakukan shalat intidhar adalah sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan keutamaan ibadah  Jum’at berupa pengampunan dosa selama 1 minggu.

Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani berkata :
Kalimat “kemudian dia mengerjakan shalat yang ditetapkan untuknya” yang dilanjutkan dengan kalimat “kemudian dia diam ketika imamnya berkhutbah” : menunjukkan bahwa shalat tersebut dikerjakan sebelum khutbah.

Lihat : Kitab Fat-hul Baari jilid 3 halaman 473 Kitabul Jum’ah bab 6 hadits no 883

Dari saya :
Hadits tersebut menjadi dalil tentang adanya shalat sunnah sebelum shalat Jum’ah yang dikerjakan sebelum adzan Jum’ah, yang jumlah raka’atnya tidak terbatas.

Inilah yang disebut oleh qaum Muslimin dengan nama SHALAT INTIDHAR (shalat yang dilakukan ketika menunggu imam naik ke atas mimbar)

Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al ‘Asqalaani menjelaskan bahwa :  shalat sebelum Jum’ah dikerjakan sebelum khatib menyampaikan khutbahnya. Artinya , shalat sunnah tersebut dikerjakan sebelum adzan Jum’ah.

Difahami demikian karena pada ashalnya, ketika hadits ini diucapkan oleh Rasulullah saw, adzan Jum’ah dilakukan ketika Rasulullah saw sudah berada di atas mimbar.

KESIMPULAN :
Shalat intidhar dilakukan sebelum sebelum khatib naik ke atas mimbar , yaitu ketika adzan Jum’ah belum dikumandangkan.

Wallahu A’lam.
Oleh :Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Komentar

  1. Assalamualaikum akhi..
    Pada prakteknya sekarang azan jum'ah di kumandangkan 2 kali. Sebagaimana kita tau zaman rosulullah azan jum'ah hanya sekali. Baru sekitar zaman khalifah ustman azan di kumandangkan 2 kali. Itupun yg sekali dikumandangkan di pasar2.
    Nhaa.. sholat intidhar ini di lakukan saat kapan. Sebelum azan pertama atau kedua.
    Soalnya banyak ana dengar di kalangan umat muslim saat ini melakukan sholat setelah azan kedua itu sholat qobliyah jum'ah. Bukan sholat intidhar..
    Jazakallah khair..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...