3. YANG BERPENDAPAT BAHWA SHALAT BERJAMA’AH HUKUMNYA ADALAH SUNNAH MU’AKKAD (SANGAT DIANJURKAN) Ini adalah pendapat shahabat imam Hanafi , shahabat imam Malik , shahabat imam Syafi’i , dan salah satu riwayat dari imam Ahmad ( Lihat : Kitab Shalatul Mukmin jilid 1 halaman 410 ) Dan inilah yang saya pilih. Maksudnya : Shalat berjama’ah sangat dinjurkan , tetapi hukumnya tidak wajib. Jika dalam suatu kaum terdapat banyak laki laki , maka mereka tidak berdosa walaupun tidak ada yang melakukan shalat berjama’ah. Shalat mereka tetap sah walaupun dilakukan di rumah masing masing Hanya saja mereka telah kehilangan keutamaan yang banyak Pendapat seperti ini didasarkan kepada pemahaman ( gabungan ) banyak hadits : عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا Bersumber dari Abu Hurairah r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : ...