Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI (Bagian 3)

3. YANG BERPENDAPAT BAHWA SHALAT BERJAMA’AH HUKUMNYA ADALAH SUNNAH MU’AKKAD (SANGAT DIANJURKAN) Ini adalah pendapat shahabat imam Hanafi , shahabat imam Malik , shahabat imam Syafi’i , dan salah satu riwayat dari imam Ahmad ( Lihat : Kitab Shalatul Mukmin jilid 1 halaman 410 ) Dan inilah yang saya pilih. Maksudnya : Shalat berjama’ah sangat dinjurkan , tetapi hukumnya tidak wajib. Jika dalam suatu kaum terdapat banyak laki laki , maka mereka tidak berdosa walaupun tidak ada yang melakukan shalat berjama’ah.  Shalat mereka tetap sah walaupun dilakukan di rumah masing masing Hanya saja mereka telah kehilangan keutamaan yang banyak Pendapat seperti ini didasarkan kepada pemahaman ( gabungan ) banyak hadits : عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا Bersumber dari Abu Hurairah r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : ...

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI (Bagian 2)

  2. YANG BERPENDAPAT BAHWA HUKUM SHALAT BERJAMA’AH ADALAH FARDHU KIFAYAH  ( KEWAJIBAN BERSAMA ) Ini adalah pendapat imam Asy Syafi’i , dan sebagian pengikut madzhab Hanbali , sebagian pengikut madzhab Maliki dan yang sefaham dengannya serta yang dipilih oleh imam Nawawi.  Lihat :  Kitab Tuhfatul Ahwadzi , Syarah terhadap Kitab sunan Tirmidzi jilid 1 halaman 458 Kitabush Shalah bab 162 no 217  Pendapat ini mengatakan bahwa : Jika suatu kaum sudah ada yang melakukan shalat berjama’ah , maka telah gugur kewajiban umat Islam lainnya dalam melaksanakan shalat berjama’ah di tempat tersebut. Maksudnya : jika sudah ada beberapa orang yang melakukan shalat berjama’ah , maka kalau ada yang melakukan shalat sendirian di rumahnya , shalatnya tetap sah dan dia tidak berdosa. Tetapi kalau pada suatu kaum terdapat beberapa laki laki dan tidak didirikan shalat berjama’ah, maka seluruh laki laki dalam kaum tersebut berdosa , walaupun shalatnya sah d...

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI

Hukum shalat 5 waktu adalah wajib (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim. Tidak ada khilafiyah sedikitpun di dalamnya. Sedangkan hukum melaksanakan shalat 5 waktu dengan cara berjama’ah di masjid BAGI LAKI LAKI MUSLIM , umat Islam berbeda pendapat, sekurangnya ada 4 pendapat,  Dari pendapat yang banyak tersebut , tidak ada satupun yang memandang baik untuk melakukan shalat di rumah bagi laki laki Muslim. Kita bahas masing masing pendapat dengan alasannya : HUKUM SHALAT BERJAMA’AH DI MASJID BAGI LAKI LAKI : Hukum shalat berjama’ah di masjid bagi laki laki diperselisihkan umat Islam : 1. Ada yang berpendapat hukumnya fardhu ‘ain 2. Ada yang berpendapat hukumnya fardhu kifayah 3. Ada yang berpendapat hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) 4. Ada yang berpendapat bahwa berjama’ah adalah syarat sahnya shalat 1. YANG BERPENDAPAT BAHWA HUKUM SHALAT BERJAMA’AH ADALAH FARDHU ’AIN ( KEWAJIBAN PERORANGAN ) Maksudnya Jika seseorang melakukan shalat sendiri...

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI (Bagian 4)

4. SHALAT BERJAMA’AH ADALAH FARDHU ‘AIN DAN SYARAT SAHNYA SHALAT. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm dan yang sependapat dengannnya. Lihat Kitab : • Shalatul Mukmin jilid 1 halaman 410 • Shahih Fiqih Sunnah jilid 1 halaman 505  Maksudnya :  Jika seorang laki laki tidak hadir shalat berjama’ah maka dia berdosa. Dan jika dia mengerjakan shalatnya sendirian di rumahnya atau di kantornya dsb , maka shalatnya tidak sah. Dasarnya :   Adanya perintah melakukan shalat berjama’ah walaupun dalam keadaan yang sulit وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) b...

SETELAH MENGIKUTI SHOLAT JUMAT, APAKAH MASIH WAJIB BAGI WANITA MENGERJAKAN SHOLAT DHUHUR

Wanita mendapat perlakuan khusus dalam masalah kewajiban Jum’ah . عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُدَ طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا قال الشيخ الألباني : صحيح Bersumber dari  Thariq bin Syihab r.a dari Nabi saw yang bersabda :  Jum’ah adalah kewajiban yang keras atas setiap Muslim dengan cara berjama’ah kecuali 4 kelompok : - Hamba (budak) yang dimiliki orang. - Atau wanita. - Atau anak laki laki yang masih kecil. - Atau laki laki (dewasa) yang sedang sakit. Hadits riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 215 no 1067 Imam Abu Dawud berkata : Bahwa Thariq bin Syihab pernah berjumpa dengan Nabi saw tetapi tidak mendengar hadits dari Nabi saw. Seakan imam Abu Dawud memberi isyarat bahwa Thariq bi...

KEUTAMAAN IBADAH ANTARA TANGGAL 1-10 BULAN DZULHIJJAH

Perkara yang ditanyakan adalah berkaitan dengan hadits Nabi saw : عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ قال الشيخ الألباني : صحيح تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط الشيخين Bersumber dari Ibnu Abbas r.a dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Tidak ada satupun hari yang mana amal shalih di dalamnya lebih dicintai Allah dibanding dengan beberapa  hari ini - yaitu  10 hari pertama bulan Dzulhijjah-  Mereka bertanya : Wahai Rasulullah ! Termasuk jihad di jalan Allah ? Rasulullah saw bersabda : Termasuk jihad di jalan Allah. Kecuali seseorang yang berangkat jihad dengan membawa jiwa dan hartanya , kemudian dia tida...