Sabtu, 17 September 2016

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI (Bagian 3)


3. YANG BERPENDAPAT BAHWA SHALAT BERJAMA’AH HUKUMNYA ADALAH SUNNAH MU’AKKAD (SANGAT DIANJURKAN)

Ini adalah pendapat shahabat imam Hanafi , shahabat imam Malik , shahabat imam Syafi’i , dan salah satu riwayat dari imam Ahmad

( Lihat : Kitab Shalatul Mukmin jilid 1 halaman 410 )

Dan inilah yang saya pilih.

Maksudnya : Shalat berjama’ah sangat dinjurkan , tetapi hukumnya tidak wajib.

Jika dalam suatu kaum terdapat banyak laki laki , maka mereka tidak berdosa walaupun tidak ada yang melakukan shalat berjama’ah. 
Shalat mereka tetap sah walaupun dilakukan di rumah masing masing

Hanya saja mereka telah kehilangan keutamaan yang banyak
Pendapat seperti ini didasarkan kepada pemahaman ( gabungan ) banyak hadits :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Shalat berjama’ah lebih utama 25 kali bagian dari shalatnya seseorang diantara kalian yang dilakukan  sendirian
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masaajid bab 42 no 639

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً 

Bersumber dari Ibnu Umar r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Shalat berjama’ah lebih utama 27 derajat dibanding dengan shalat sendirian 
Shahih Al Bukhari Kitabul Adzaan bab Fadhlu Shalaatil Jamaa’ah no 645
Shahih Muslim Kitabul Masaajid  bab (42) Fadhlu Shalaatil Jamaa’ah no 650 ( Ini adalah lafadznya )

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « صَلاَةُ الْجَمِيعِ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ ، وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً 

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yang bersabda :
Shalat berjama’ah lebih utama 25 derajat daripada shalatnya seseorang yang dilakukan di rumahnya atau di pasarnya
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabush Shalah bab 87 no 477 ( ini lafadznya )
Muslim Kitabul Masaajid bab 49 no 649

Penjelasan :
Kalimat “ shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian “ difahami bahwa shalat sendirian juga sah dan diperbolehkan. 
Hanya saja , shalat yang dilakukan dengan berjama’ah lebih utama 27 derajat.

Kalau shalat sendirian diperbolehkan , maka hukum berjama’ah adalah bersifat anjuran , bukan sebagai kewajiban. Sehingga seseorang tidak berdosa walaupun dia melakukan shalat sendirian di rumahnya atau di tempat lainnya.

Tentang hadits yang menyatakan bahwa Nabi saw sangat ingin membakar rumah orang yang tidak hadir shalat berjama’ah , tidak dapat diartikan bahwa shalat berjama’ah adalah wajib. Karena kenyataannya Nabi saw tidak pernah membakar rumah orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah.

Maknanya : 
Nabi saw ingin menunjukkan kepada ummatnya bahwa orang yang tidak hadir shalat berjama’ah di masjid adalah tercela dan berada di dalam kerugian besar. Karena amalan tersebut sangat membantu keselamatan hari akhiratnya. Ketika seseorang mengetahui keutamaan shalat berjama’ah di masjid kemudian dia tidak menghadirinya , maka orang ini dianggap meremehkan janji Allah , tidak berusaha menggapainya selayaknya orang yang beriman.

Ringkasnya : 
makna yang tepat bagi hadits tersebut adalah : Orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah sangat dicela , tetapi dia tidak berdosa.
Dia tercela karena tidak mau hadir untuk mendapatkan keutamaan yang sangat besar yang disediakan oleh Allah swt

Imam Nawawi juga menyebutkan adanya pendapat yang mengatakan bahwa shalat dengan cara berjama’ah hukumnya adalah sunnah
( Lihat : Syarah Muslim oleh imam Nawawi dalam Kitabul Masaajid bab 49 no 649 )

Dari saya : 
Inilah yang saya pilih : bahwa hukum berjama’ah dalam shalat fardhu adalah sunnah muakkad ( sangat dianjurkan ).

Wallahu A’lam

BERSAMBUNG...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI