Langsung ke konten utama

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI LAKI LAKI (Bagian 3)


3. YANG BERPENDAPAT BAHWA SHALAT BERJAMA’AH HUKUMNYA ADALAH SUNNAH MU’AKKAD (SANGAT DIANJURKAN)

Ini adalah pendapat shahabat imam Hanafi , shahabat imam Malik , shahabat imam Syafi’i , dan salah satu riwayat dari imam Ahmad

( Lihat : Kitab Shalatul Mukmin jilid 1 halaman 410 )

Dan inilah yang saya pilih.

Maksudnya : Shalat berjama’ah sangat dinjurkan , tetapi hukumnya tidak wajib.

Jika dalam suatu kaum terdapat banyak laki laki , maka mereka tidak berdosa walaupun tidak ada yang melakukan shalat berjama’ah. 
Shalat mereka tetap sah walaupun dilakukan di rumah masing masing

Hanya saja mereka telah kehilangan keutamaan yang banyak
Pendapat seperti ini didasarkan kepada pemahaman ( gabungan ) banyak hadits :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Shalat berjama’ah lebih utama 25 kali bagian dari shalatnya seseorang diantara kalian yang dilakukan  sendirian
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabul Masaajid bab 42 no 639

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً 

Bersumber dari Ibnu Umar r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Shalat berjama’ah lebih utama 27 derajat dibanding dengan shalat sendirian 
Shahih Al Bukhari Kitabul Adzaan bab Fadhlu Shalaatil Jamaa’ah no 645
Shahih Muslim Kitabul Masaajid  bab (42) Fadhlu Shalaatil Jamaa’ah no 650 ( Ini adalah lafadznya )

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « صَلاَةُ الْجَمِيعِ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ ، وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً 

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yang bersabda :
Shalat berjama’ah lebih utama 25 derajat daripada shalatnya seseorang yang dilakukan di rumahnya atau di pasarnya
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabush Shalah bab 87 no 477 ( ini lafadznya )
Muslim Kitabul Masaajid bab 49 no 649

Penjelasan :
Kalimat “ shalat berjama’ah lebih utama dari shalat sendirian “ difahami bahwa shalat sendirian juga sah dan diperbolehkan. 
Hanya saja , shalat yang dilakukan dengan berjama’ah lebih utama 27 derajat.

Kalau shalat sendirian diperbolehkan , maka hukum berjama’ah adalah bersifat anjuran , bukan sebagai kewajiban. Sehingga seseorang tidak berdosa walaupun dia melakukan shalat sendirian di rumahnya atau di tempat lainnya.

Tentang hadits yang menyatakan bahwa Nabi saw sangat ingin membakar rumah orang yang tidak hadir shalat berjama’ah , tidak dapat diartikan bahwa shalat berjama’ah adalah wajib. Karena kenyataannya Nabi saw tidak pernah membakar rumah orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah.

Maknanya : 
Nabi saw ingin menunjukkan kepada ummatnya bahwa orang yang tidak hadir shalat berjama’ah di masjid adalah tercela dan berada di dalam kerugian besar. Karena amalan tersebut sangat membantu keselamatan hari akhiratnya. Ketika seseorang mengetahui keutamaan shalat berjama’ah di masjid kemudian dia tidak menghadirinya , maka orang ini dianggap meremehkan janji Allah , tidak berusaha menggapainya selayaknya orang yang beriman.

Ringkasnya : 
makna yang tepat bagi hadits tersebut adalah : Orang yang tidak hadir dalam shalat berjama’ah sangat dicela , tetapi dia tidak berdosa.
Dia tercela karena tidak mau hadir untuk mendapatkan keutamaan yang sangat besar yang disediakan oleh Allah swt

Imam Nawawi juga menyebutkan adanya pendapat yang mengatakan bahwa shalat dengan cara berjama’ah hukumnya adalah sunnah
( Lihat : Syarah Muslim oleh imam Nawawi dalam Kitabul Masaajid bab 49 no 649 )

Dari saya : 
Inilah yang saya pilih : bahwa hukum berjama’ah dalam shalat fardhu adalah sunnah muakkad ( sangat dianjurkan ).

Wallahu A’lam

BERSAMBUNG...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APAKAH JENAZAH PEREMPUAN HARUS DIBERI CELAK DAN BEDAK SEBELUM DIKAFANKAN

Foto : Google Assalamualaikum. Pak Ustadz...saya mau bertanya...semoga Bapak mau menjawabnya. Apakah jenazah perempuan harus diberi celak pada alisnya dan diberi bedak pada saat sebelum dikafankan? Hal ini selalu dilakukan oleh pemandi jenazah perempuan. Terima kasih Pak Ustadz. Semoga Allah SWT selalu melindungi Bapak saat di Tanah Suci. JAWAB : Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الأَنْصَارِيَّةِ - رضى الله عنها - قَالَتْ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - حِينَ تُوُفِّيَتِ ابْنَتُهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ Bersumber dari Ummu Athiyah Al anshari r.a, dia berkata : Rasulullah saw masuk menemui kami ketika putrinya wafat, kemudian bersabda : Mandikanlah dia 3 kali atau 5 kali atau lebih dari itu jika kalian menganggap hal itu perlu, dengan menggunakan air dan daun si...

HUKUM MEMBERI AMPLOP BERISI UANG KEPADA ORANG YANG MENGUNDANG MAKAN DALAM ACARA WALIMAHAN

Walimah artinya undangan makan. Jika qaum Muslimin diundang makan (walimah) maka disyari’atkan untuk menghadirinya sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa sunnah. عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a , bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang ke walimah maka hadirilah undangan itu. Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabun Nikah bab 71 no 5173 (ini adalah lafadznya) Muslim Kitabun Nikah bab 16 no 1429 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ Bersumber dari Abu Hurairah r.a  dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Apabila seseorang diantara kalian diundang maka penuhilah undangan itu. Jika dia berpuasa maka hendaknya dia mendo’akannya. Jika dia tidak b...

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH BATIN SELAMA 1 TAHUN ,APAKAH SUDAH DIKATAKAN CERAI

Foto : Google Ikatan suami istri tersebut masih ada , belum dianggap bercerai. Suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya , kemungkinan karena beberapa sebab : 1. Suami menderita sakit     sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami     Hal ini diartikan seluas luasnya : bisa sakit jiwa , phisik atau lainnya. 2. Suami berada di tempat jauh karena mencari nafkah. 3. Suami dipenjara. 4. Suami mengabaikan istrinya , mungkin karena disibukkan oleh perkara lainnya atau     lebih tertarik kepada wanita lain.        5. Suami sengaja menghukum istrinya (disebut dengan ILA’) PEMBAHASAN : UNTUK SEBAB NO 1, 2 DAN 3  : jika istrinya ridha , maka tidak ada masalah. Tidak perlu dibahas lagi. Selama istri ridha dengan perlakukan suami ini , maka mereka masih berada dalam ikatan suami istri. Jika istrinya tidak ridha , maka dia bisa mengadukan masalahnya kepada Hakim. Hakim akan menjatuhk...