Sabtu, 03 September 2016

BAGAIMANA SHOLAT ORANG YANG MASBUK,DIA TERTINGGAL AL FATIHA NAMUN DAPAT RUKU' NYA SAJA

Foto : Google
Makmum masbuq artinya : makmum yang terlambat hadir pada shalat berjama’ah sehingga ketinggalan sekurangnya 1 raka’at bersama imamnya, Tentang makmum masbuq yang ketinggalan Al Fatihah bersama imamnya , hukumnya diperselisihkan oleh umat Islam.

Sekurangnya ada 3 pendapat : 

1. YANG BERPENDAPAT BAHWA MAKMUM YANG TIDAK MENDAPAT AL FATIHAH BERSAMA IMAMNYA MAKA DIA TIDAK MENDAPATKAN RAKA’AT TERSEBUT. 

Bahkan jika dia ketinggalan 1 ayat saja dari Al Fatihah maka dia dianggap tidak mendapatkan raka’at tersebut.  Misalnya imam sudah membaca “ Arrahmanirrahiim”. 
Dia dianggap tidak mendapatkan raka’at tersebut, karena dia hanya mendapatkan sebagian Al Fatihah bersama imamnya.

Kelompok ini mendasarkan pendapatnya kepada : tidak diwajibkannya makmum membaca Al Fatihah di belakang imam yang membaca dengan jahar (nyaring = shubuh , maghrib dan isya’)

Dalil dalil yang dijadikan sebagai sandaran : 

1. Adanya hadits yang berisi perintah keras untuk membaca Al Fatihah di dalam shalat.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Bersumber dari “Ubadah bin Ash Shamit r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Tidak ada shalat bagi seseorang yang tidak membaca Al Fatihah
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Adzan bab 95 no 756 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabush Shalah bab 11 no 394.

Penjelasan :
Hadits ini sifatnya umum, yaitu setiap orang yang mengerjakan shalat,  wajib membaca Al Fatihah. Hal ini berlaku bagi imam dan makmumnya, Kemudian hadits ini dibatasi keumumannya dengan dalil dalil yang lain, yang bersumber dari ayat Al Qur’an maupun hadits Nabi saw.
Sehingga kewajiban membaca Al Fatihah hanya berlaku bagi :

* Orang yang shalat sendirian.
* Imam dalam shalat berjama’ah.
* Makmum yang berada di belakang imam yang bacaannya tidak dijaharkan.

SEDANGKAN  MAKMUM DALAM SHALAT YANG BACAAN IMAMNYA DIJAHARKAN , MAKMUMNYA TIDAK ADA KEWAJIBAN MEMBACA AL FATIHAH

2. Adanya ayat Al Qur’an yang berisi perintah untuk mendengarkan dan diam ketika ayat Al Qur’an dibacakan.

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
Al Qur’an surah Al A’raf ayat 204

PENJELASAN :
Perintah untuk mendengarkan dan diam ketika ada Al Qur’an dibacakan hukumnya wajib. Tetapi kewajiban untuk mendengarkan dan diam ini khusus ketika di dalam shalat. Sedangkan di luar shalat hanya bersifat anjuran.
Maka seorang sopir bis tidak wajib menghentikan bisnya ketika mendengar Al Qur’an dibacakan di sebuah masjid yang dilaluinya.

Seseorang yang sedang mengoperasikan mesin pabrik tidak wajib berhenti bekerja dan membiarkan mesinnya berjalan sendiri ketika mendengar temannya membaca Al Qur’an.

Tukang bangunan yang sedang mengaduk semen tidak wajib berhenti dari pekerjaannya ketika mendengar alunan ayat Al Qur’an.

Pelayan rumah makan juga tidak wajib berhenti melayani pembeli karena mendengar kaset yang berisi bacaan Al Qur’an diperdengarkan.
Dan seterusnya.

Banyak umat Islam berpendapat bahwa kewajiban mendengarkan dan diam (memperhatikan) ketika Al Qur’an dibacakan , adalah khusus ketika sedang shalat. Sedangkan dalam keadaan lainnya hukumnya hanya sebagai anjuran.

Diantara yang berpendapat demikian adalah :

Ibnu mas’ud r.a , Abu Hurairah r.a , Ibnu Abbas r.a , Mujahid, Sa’id bin Al Musayyab, imam Ahmad dll

Ibnu Mas’ud r.a : Dia mendengar orang orang membaca di belakang imam, maka ketika selesai dari shalat dia berkata : Apakah kalian belum faham ? Apakah kalian tidak mau berfikir ? Apabila dibacakan Al Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Tafsiir Ath Thabari no 15584).

Abu Hurairah r.a : Ayat ini diturunkan sehubungan dengan para shahabat yang mengeraskan suaranya dibelakang Nabi saw di dalam shalat ( Tafsiir Ath Thabari 
no 15586 , dalam sanadnya ada Abdullah bin Amir , seorang rawi yang dhaif ).

Ibnu Abbas r.a :  Maka dengarkanlah dan diamlah, ya’ni di dalam shalat ( Tafsiir Ath Thabari no 15604 ).

Sa’id bin Al Musayyab ( seorang pembesar tabi’in ) : Ayat ini diturunkan berkaitan dengan shalat ( Tafsiir Ath Thabari no 15588 ).

Mujahid ( tabi’in ) : Ayat ini diturunkan sehubungan dengan shalat ( Tafsiir Ath Thabari no 15587).

Imam Ahmad :  Orang-orang telah sepakat bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan shalat.

3. Didapati adanya hadits yang kandungannya difahami bahwa makmum tidak diwajibkan membaca Al Qur’an ketika imamnya membaca dengan keras.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- انْصَرَفَ مِنْ صَلاَةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مَعِى أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا ». فَقَالَ رَجُلٌ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ». قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنَ الصَّلَوَاتِ بِالْقِرَاءَةِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات رجال الشيخين غير ابن أكيمة

Bersumber dari Abu Hurairah r.a, Bahwasanya Rasulullah saw selesai dari shalat yang beliau saw mengeraskan bacannya, kemudian beliau saw bertanya : Apakah ada seseorang diantara kalian yang membaca bersama sama dengan aku ?
Maka berkatalah seorang laki laki : Iya , wahai Rasulullah
Beliau saw bersabda : Mengapa aku ditandingi dalam bacaan Al Qur’an ?
Abu Hurairah r.a berkata : Maka orang orang berhenti membaca bacaan ( Al Qur’an ) bersama dengan Rasulullah saw dalam shalat shalat yang mana Rasulullah saw mengeraskan bacaannya, sejak mereka mendengar hal itu dari Rasulullah saw
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 137 no 827
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 121 no 312 (ini adalah lafadznya)
Nasai Kitabu Shifatish Shalah bab 28 no 919
Ahmad 2/284 no 7760

Syaikh Al Albani berkata : Hadits ini shahih
Syaikh Al Arnauth berkata : Sanad hadits ini shahih. Semua perawinya adalah perawi imam Al Bukhari dan Muslim kecuali Ibnu Ukaimah (Al Laitsi).

PENJELASAN :
Didasarkan kepada dalil dalil tentang tidak sahnya shalat tanpa Al Fatihah dan wajibnya makmum mendengar bacaan Al Fatihah imamnya serta adanya ketetapan bahwa bacaan imam adalah bacaan makmum maka disimpulkan bahwa :

Makmum yang tidak mendapat Al Fatihah imamnya secara utuh dalam shalat yang jahar (yang bacaan imamnya nyaring) , tidak dianggap mendapat raka’at tersebut.
Dia wajib menyempurnakan raka’atnya ketika imam telah mengucapkan salam dari shalatnya.

2. YANG BERPENDAPAT BAHWA MAKMUM YANG MENDAPATI IMAMNYA RUKU’ , DIANGGAP MENDAPAT RAKA’AT TERSEBUT.

Artinya : makmum yang tidak mendapat bacaan Al Fatihah imamnya  dalam shalat jahar (yang bacaan ayatnya nyaring), tidak juga mendapat bacaan surahnya, tetap dianggap mendapat raka’at tersebut jika dia mendapati ruku’ bersama imamnya.

Hal ini  berlaku hanya dalam shalat yang bacaan imamnya nyaring (seperti maghrib , isya’ dan shubuh). Sedangkan dalam shalat yang sirr (bacaan imamnya perlahan) , maka makmum yang tidak sempat membaca Al Fatihah dianggap tidak mendapatkan raka’at tersebut.

Dalilnya : Sama dengan kelompok no 1 , hanya saja ada tambahan hadits Abu Bakrah tentang dia mendapati imam sedang ruku’ yang tidak diperintahkan oleh Rasulullah saw untuk menambah raka’atnya setelah imam salam. 

Diantara hadits hadits tersebut adalah ; 

1. Adanya hadits yang berisi perintah keras untuk membaca Al Fatihah di dalam shalat.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Bersumber dari “Ubadah bin Ash Shamit r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Tidak ada shalat bagi seseorang yang tidak membaca Al Fatihah
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Adzan bab 95 no 756 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabush Shalah bab 11 no 394.

Penjelasan :
Hadits ini sifatnya umum, yaitu setiap orang yang mengerjakan shalat,  wajib membaca Al Fatihah. Hal ini berlaku bagi imam dan makmumnya, Kemudian hadits ini dibatasi keumumannya dengan dalil dalil yang lain, yang bersumber dari ayat Al Qur’an maupun hadits Nabi saw.

Sehingga kewajiban membaca Al Fatihah hanya berlaku bagi :

* Orang yang shalat sendirian.
* Imam dalam shalat berjama’ah.
* Makmum yang berada di belakang imam yang bacaannya tidak dijaharkan.

SEDANGKAN  MAKMUM DALAM SHALAT YANG BACAAN IMAMNYA DIJAHARKAN , MAKMUMNYA TIDAK ADA KEWAJIBAN MEMBACA AL FATIHAH

2. Adanya ayat Al Qur’an yang berisi perintah untuk mendengarkan dan diam ketika ayat Al Qur’an dibacakan.

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.
Al Qur’an surah Al A’raf ayat 204

PENJELASAN :
Perintah untuk mendengarkan dan diam ketika ada Al Qur’an dibacakan hukumnya wajib. Tetapi kewajiban untuk mendengarkan dan diam ini khusus ketika di dalam shalat. Sedangkan di luar shalat hanya bersifat anjuran.
Maka seorang sopir bis tidak wajib menghentikan bisnya ketika mendengar Al Qur’an dibacakan di sebuah masjid yang dilaluinya.

Seseorang yang sedang mengoperasikan mesin pabrik tidak wajib berhenti bekerja dan membiarkan mesinnya berjalan sendiri ketika mendengar temannya membaca Al Qur’an.

Tukang bangunan yang sedang mengaduk semen tidak wajib berhenti dari pekerjaannya ketika mendengar alunan ayat Al Qur’an.

Pelayan rumah makan juga tidak wajib berhenti melayani pembeli karena mendengar kaset yang berisi bacaan Al Qur’an diperdengarkan.
Dan seterusnya.

Banyak umat Islam berpendapat bahwa kewajiban mendengarkan dan diam (memperhatikan) ketika Al Qur’an dibacakan , adalah khusus ketika sedang shalat. Sedangkan dalam keadaan lainnya hukumnya hanya sebagai anjuran.

Diantara yang berpendapat demikian adalah :

Ibnu mas’ud r.a , Abu Hurairah r.a , Ibnu Abbas r.a , Mujahid, Sa’id bin Al Musayyab, imam Ahmad dll

Ibnu Mas’ud r.a : Dia mendengar orang orang membaca di belakang imam, maka ketika selesai dari shalat dia berkata : Apakah kalian belum faham ? Apakah kalian tidak mau berfikir ? Apabila dibacakan Al Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah sebagaimana yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Tafsiir Ath Thabari no 15584).

Abu Hurairah r.a : Ayat ini diturunkan sehubungan dengan para shahabat yang mengeraskan suaranya dibelakang Nabi saw di dalam shalat ( Tafsiir Ath Thabari 
no 15586 , dalam sanadnya ada Abdullah bin Amir , seorang rawi yang dhaif ).

Ibnu Abbas r.a :  Maka dengarkanlah dan diamlah, ya’ni di dalam shalat ( Tafsiir Ath Thabari no 15604 ).

Sa’id bin Al Musayyab ( seorang pembesar tabi’in ) : Ayat ini diturunkan berkaitan dengan shalat ( Tafsiir Ath Thabari no 15588 ).

Mujahid ( tabi’in ) : Ayat ini diturunkan sehubungan dengan shalat ( Tafsiir Ath Thabari no 15587).

Imam Ahmad :  Orang-orang telah sepakat bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan shalat.

3. Didapati adanya hadits yang kandungannya difahami bahwa makmum tidak diwajibkan membaca Al Qur’an ketika imamnya membaca dengan keras.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- انْصَرَفَ مِنْ صَلاَةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مَعِى أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا ». فَقَالَ رَجُلٌ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ». قَالَ فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنَ الصَّلَوَاتِ بِالْقِرَاءَةِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم
قال الشيخ الألباني : صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح رجاله ثقات رجال الشيخين غير ابن أكيمة

Bersumber dari Abu Hurairah r.a, Bahwasanya Rasulullah saw selesai dari shalat yang beliau saw mengeraskan bacannya, kemudian beliau saw bertanya : Apakah ada seseorang diantara kalian yang membaca bersama sama dengan aku ?
Maka berkatalah seorang laki laki : Iya , wahai Rasulullah
Beliau saw bersabda : Mengapa aku ditandingi dalam bacaan Al Qur’an ?
Abu Hurairah r.a berkata : Maka orang orang berhenti membaca bacaan ( Al Qur’an ) bersama dengan Rasulullah saw dalam shalat shalat yang mana Rasulullah saw mengeraskan bacaannya, sejak mereka mendengar hal itu dari Rasulullah saw
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 137 no 827
Tirmidzi Kitabush Shalah bab 121 no 312 (ini adalah lafadznya)
Nasai Kitabu Shifatish Shalah bab 28 no 919
Ahmad 2/284 no 7760

Syaikh Al Albani berkata : Hadits ini shahih
Syaikh Al Arnauth berkata : Sanad hadits ini shahih. Semua perawinya adalah perawi imam Al Bukhari dan Muslim kecuali Ibnu Ukaimah (Al Laitsi).

4. Hadits tentang makmum mendapati imam sedang ruku’.

عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ أَنَّهُ انْتَهَى إِلَى النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَهْوَ رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Bersumber dari Al Hasan dari Abi Bakrah r.a , sesungguhnya dia sampai kepada Nabi saw yang sedang ruku’, lalu dia melakukan ruku’ sebelum sampai ke dalam shaf. 
Setelah itu dia menyampaikan hal itu kepada Nabi saw, maka Nabi saw bersabda :
Semoga Allah menambahkan semangatmu (dalam kebaikan) , tapi jangan kamu ulangi.
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Adzan bab 114 no 783

PENJELASAN :
Shahabat Abi Bakrah r.a datang ke masjid hendak menunaikan shalat berjama’ah.
Ketika itu dia mendapati Nabi saw sedang melakukan ruku’. Maka Abi Bakrah r.a langsung melakukan ruku’ padahal dia belum sampai ke dalam shaf. Kemudian dia berjalan dalam keadaan ruku’ lalu bergabung dalam shaf.

Ketika selesai dari shalatnya, dia menceritakannya kepada Rasulullah saw dan ternyata dia tidak diperintahkan mengulangi shalatnya. Dia juga tidak diperintahkan untuk menambah raka’atnya. Berarti shalatnya sah, padahal dalam salah satu raka’atnya,  dia tidak membaca Al Fatihah sama sekali.

Dhahirnya, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam shalat yang jahar, makmum yang mendapati ruku’ bersama imamnya , dianggap mendapatkan raka’at tersebut.

 3. PENDAPAT YANG MENGATAKAN BAHWA MAKMUM WAJIB MEMBACA AL FATIHAH DALAM SEMUA SHALAT.

Diantara dalil yang dijadikan pegangan tentang wajibnya makmum membaca Al Fatihah dalam shalat apapun :  

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Bersumber dari “Ubadah bin Ash Shamit r.a , sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :
Tidak ada shalat bagi seseorang yang tidak membaca Al Fatihah
Hadits shahih riwayat Al Bukhari Kitabul Adzan bab 95 no 756 (ini adalah lafadznya)
Muslim Kitabush Shalah bab 11 no 394

Penjelasan :
Kalimat  لاَ صَلاَةَ   diartikan dengan tidak ada shalat yang maknanya adalah shalatnya tidak sah. Sehingga  siapapun yang tidak membaca Al Fatihah maka shalatnya tidak sah. 
Hal ini berlaku bagi imam dan makmum serta  orang yang shalat sendirian.

Maka makmum wajib membaca Al Fatihah dalam shalat apapun di belakang imamnya.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ - ثَلاَثًا - غَيْرُ تَمَامٍ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw yang bersabda : Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca Ummul Qur’an ( surah Al Fatihah ) di dalamnya maka shalatnya kurang, shalatnya kurang, shalatnya kurang, tidak sempurna 
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabush Shalah bab 11 no 395 ( ini adalah lafadznya )
Abu Dawud Kitabush Shalah bab 138 no 821
An Nasai Kitabul Iftitah bab 23 no 909
Titmidzi Kitabut Tafsiiril Qur’an bab 2 no 3953
Ibnu Majah Kitabu Iqaamatish Shalah bab 11 no 838

Penjelasan :
Kalimat “shalatnya kurang, tidak sempurna” diartikan dengan rusak dan batal. 
Hal ini dianggap berlaku umum, yaitu untuk imam dan makmumnya serta orang yang shalat sendirian. Sehingga makmum wajib membaca Al Fatihah dalam shalat apapun di belakang imamnya.

Shahabat Abu Hurairah r.a pernah ditanya oleh seseorang :

إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الإِمَامِ ؟ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِى نَفْسِكَ

( Bagaimana jika ) kami berada di belakang imam ?
Maka Abu Hurairah r.a menjawab : Bacalah Al Fatihah di dalam hatimu
Shahih riwayat Muslim Kitabush Shalah bab 11 no 395 ( ini adalah lafadznya )
Abu Dawud Kitabush Shalah bab 138 no 821
An Nasai Kitabul Iftitah bab 23 no 909
Titmidzi Kitabut Tafsiiril Qur’an bab 2 no 3953
Ibnu Majah Kitabu Iqaamatish Shalah bab 11 no 838

PENJELASAN :
Bagi  kelompok ini , tidak ada masalah buat makmum yang tidak mendapati Al Fatihah imamnya. Karena dia tetap akan membaca Al Fatihah sendiri. Sehingga tidak membutuhkan pembahasan yang panjang.

KESIMPULAN AKHIR :

Yang saya pilih adalah : 

1. MAKMUM DALAM SHALAT JAHAR  (bacaan imamnya nyaring) , dia dianggap mendapat raka’at apabila sekurangnya dia mendapati ruku’ bersama dengan imamnya.

2. MAKMUM DALAM SHALAT SIRR (bacaan imamnya perlahan) , maka dia wajib membaca Al Fatihah sendirian. Jika dia tidak sempat membaca Al Fatihah sendirian maka dia tidak dianggap mendapat raka’at tersebut. Dia wajib menyempurnakan raka’at ketika imamnya mengucapkan salam.

Wallahu A’lam
Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI