Minggu, 04 September 2016

BAGAIMANA CARA MENGETAHUI PRIA ATAU WANITA YANG LAYAK UNTUK DIJADIKAN PENDAMPING HIDUP MENURUT KETENTUAN ALLAH DAN RASULNYA

Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan kriteria calon suami / istri bagi Mukminin atau Mukminat. Qaum Muslimin mesti menjadikan seruan Allah dan Rasul-Nya ini sebagai pedoman.

1. KRITERIA SUAMI YANG BAIK

A.  BERIMAN KEPADA ALLAH SWT, BUKAN ORANG KAFIR ATAU PUNYA KESAMAAN DENGAN ORANG KAFIR

Allah swt berfirman :

وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 221

B. TA’AT BERIBADAH , DAN BERAKHLAQ MULIA

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
قال الشيخ الألباني : حسن

Bersumber dari Abu Hurairah r.a, dia berkata : Rasulullah saw bersabda :
Apabila ada seorang laki laki yang kalian ridhai (karena ) agama dan akhlaqnya , dia meminang (putri) kalian maka nikahkanlah putri kalian dengan dia.
Jika kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar
Hadits riwayat Tirmidzi Kitabun Nikah bab 3 no 1084 ( ini adalah lafadznya )
Ibnu Majah Kitabun Nikah bab 46 no 1967 

Dinilai sebagai hadits hasan oleh Syaikh Al Albani

C.  MEMILIKI SIFAT PENYAYANG DAN MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP NAFKAH RUMAH TANGGA 

عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ أَنَّ أَبَا عَمْرِو بْنَ حَفْصٍ طَلَّقَهَا الْبَتَّةَ وَهُوَ غَائِبٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا وَكِيلُهُ بِشَعِيرٍ فَسَخِطَتْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا لَكِ عَلَيْنَا مِنْ شَىْءٍ. فَجَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ ». فَأَمَرَهَا أَنْ تَعْتَدَّ فِى بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ثُمَّ قَالَ « تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِى اعْتَدِّى عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَإِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ». قَالَتْ فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».
فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ
قال الشيخ الألباني : صحيح

Bersumber dari Fathiman binti Qais r.a , dia berkata : Sesunggunya Abu Amr bin Hafsh menjatuhkan talaq kepadanya dengan talaq battah ( talaq ba’in ) ketika dia tidak berada disisinya. Abu Amr mengirim utusannya dengan membawa gandum. Fathimah menjadi marah kepada Abu Amr. Abu Amr berkata : Demi Allah , engkau tidak mempunyai hak sedikitpun atas kami.
Maka Fathimah mendatangi Rasulullah saw dan menceritakan hal tersebut.
Nabi saw bersabda : engkau tidak memiliki hak nafkah darinya ( mantan suaminya )
Kemudian Nabi saw menyuruh Fathimah tinggal di rumah Ummu Syarik selama masa ‘iddahnya. Lalu Nabi saw bersabda : Dia adalah seorang wanita yang sering didatangi shahabatku. 
Jalanilah masa ‘iddahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, dia seorang yang buta. Engkau dapat melepaskan pakaianmu. Jika masa ‘iddahmu berakhir, beritahukanlah kepadaku.
Fathimah berkata : Ketika masa ‘iddahku berakhir , maka aku sampaikan kepada Rasulullah saw bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm melamarku.
Maka Rasulullah saw bersabda : Adapun Abu Jahm, maka dia tidak bisa meletakkan tongkatnya di atas pundaknya ( suka memukul ). Sedangkan Mu’awiyah adalah seorang yang miskin dan tidak memiliki harta. MENIKAHLAH DENGAN USAMAH BIN ZAID.
Tetapi aku tidak suka dengan Usamah bin Zaid. Kemudian Nabi saw bersabda : MENIKAHLAH DENGAN USAMAH BIN ZAID. Akupun menikah dengannya. Maka Allah menjadikan kebaikan di dalam pernikahanku. Maka aku membuat orang lain cemburu (terhadap kebaikan yang kudapat dari pernikahanku dengan Usamah)
Hadits shahih riwayat Muslim Kitabuth Thalaq bab 6 no 1480 ( ini adalah lafadznya )
An Nasa’i Kitabun Nikah bab 22 no 3245
Abu Dawud Kitabuth Thalaq bab 39 no 2284

2. KRITERIA ISTRI YANG BAIK

A.  MEMILIKI IMAN YANG KUAT DAN TAAT DALAM BERAGAMA

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 221

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , dari Nabi saw yang bersabda :
Wanita itu dinikahi karena 4 hal : Yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya.
Maka pilihlah wanita karena ta’atnya dalam beragama niscaya engkau beruntung (bahagia)
Hadits shahih riwayat Bukhari Kitabun Nikah bab 15 no 5090
Muslim Kitabur Radla’ bab 15 no 1466

B.  PATUH KEPADA SUAMI DAN DAPAT MENJAGA KEHORMATAN

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ « الَّذِى تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلاَ تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِى نَفْسِهَا وَمَالِهِ
قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده قوي

Bersumber dari Abu Hurairah r.a , dia berkata : Rasulullah saw ditanya mengenai sebaik baik wanita. Maka beliau saw bersabda : Yang menyenangkan hati suami bila suami memandangnya, dan ta’at kepada suami kalau dia diperintah, dan tidak melakukan sesuatu yang dibenci suaminya, yaitu yang mengenai dirinya ataupun yang mengenai harta suaminya
Hadits hasan shahih riwayat Nasai Kitabun Nikah bab 14 no 3231
Ahmad 2/251 no 7373 ( ini adalah lafadznya ).

C.  MEMILIKI SIFAT LEMAH LEMBUT DAN KASIH SAYANG

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ الإِبِلَ نِسَاءُ قُرَيْشٍ - وَقَالَ الآخَرُ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ - أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِى صِغَرِهِ ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِى ذَاتِ يَدِهِ

Bersumber dari Abu Hurairah r.a, Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Sebaik baik wanita penunggang kuda adalah wanita Quraisy yang shalihah. Sangat penyayang terhadap anak ketika kecilnya dan sangat memelihara suami pada apa yang ada di tangannya
( wanita penunggang kuda maksudnya adalah wanita bangsa arab : lihat penjelasan dalam Fathul Baari terhadap hadits tersebut )
Hadits shahih riwayat Bukhari Kitabun Nafaqaat bab 10 no 5365 ( ini lafadznya )
Muslim Kitabu Fadlaailish Shahabah bab 49 no 2527

D. MENDORONG SUAMI KEPADA KETA’ATAN DAN TIDAK MENGAJAKNYA KEPADA PERBUATAN DOSA

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِى وَجْهِهِ الْمَاءَ
قال الشيخ الألباني : حسن صحيح
تعليق شعيب الأرنؤوط : إسناده قوي

Bersumber dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw bersabda : Mudah mudahan Allah merahmati wanita yang bangun malam untuk mengerjakan shalat, lalu dia membangunkan suaminya ( untuk shalat ). Jika suaminya menolak, maka dia memercikkan air kepadanya.
Hadits riwayat Abu Dawud Kitabush Shalah bab 307 no 1308 ( ini adalah lafadznya ) dan dinilai sebagai hadits hasan shahih oleh Syaikh Al Albani
Nasai Kitabu Qiyamil Laili bab 5 no 1610
Ibnu Majah Kitabu Iqamatish Shalah bab 175 no 1336
Ahmad 2/250 no 7362

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا ، كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا

Bersumber dari Abdullah bin Mas’ud r.a , Nabi saw bersabda :  Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lainnya, kemudian dia menceritakan kepada suaminya, sehingga suaminya seakan seakan melihat kepada wanita tersebut
Hadits shahih riwayat Bukhari Kitabun Nikah bab 118 no 5240

Oleh : Ustadz Mubarak Abdul Rahim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TENTANG HIJRAH MENANTI